Di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dikenal istilah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pemberian dana tersebut diatur oleh Pemerintah melalui Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1, yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Besaran masing-masing dana tersebut, bergantung pada banyak variabel. Variabel tersebut antara lain:
Daftar Isi
1 . Perjanjian kerja pegawai dengan perusahaan dan peraturan perusahaan
Perjanjian kerja atau kontrak kerja bisa mempengaruhi besaran ketiga hal di atas karena di dalamnya mengatur hak dan kewajiban yang akan diterima pekerja. Contohnya saja kenaikan gaji berkala. Secara tidak langsung hal ini tentunya akan mempengaruhi besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Peraturan perusahaan yang mempengaruhi besaran uang penggantian hak misalnya adalah peraturan cuti. Karena hak untuk cuti ini juga akan mempengaruhi besaran uang penggantian hak.
2 . Jenis pemutusan hubungan kerja yang terjadi
Secara konsep, ada dua jenis pemutusan hubungan kerja (PHK). Yang pertama adalah PHK secara sukarela dan yang kedua, PHK dengan tidak sukarela.
Pemutusan Hubungan Kerja sukarela adalah pengunduran diri pekerja tanpa ada paksaan dan tekanan dari perusahaan, biasa juga disebut dengan resign. Pemutusan hubungan kerja akibat habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, memasuki usia pensiun serta kasus meninggal dunia juga termasuk ke dalam PHK suka rela.
Sementara itu, pemutusan hubungan kerja tidak sukarela dapat terjadi akibat adanya pelanggaran dari perjanjian/ kontrak, baik pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja maupun yang dilakukan olehp perusahaan.
3 . Lama pekerja bekerja di suatu perusahaan.
Lama kerja secara tidak langsung akan mempengaruhi besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karena adanya sistem kenaikan gaji berkala. Maka dari itu lamanya masa kerja pun akan mempengaruhi upah bulananan yang menjadi dasar besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Biasanya, semakin lama masa kerja, semakin besar pula upah bulanan (dalam jabatan yang sama), sehingga makin besar pula nilai pesangon dan penghargaan masa kerja pegawai.
Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebenarnya terletak pada kondisi seperti apa uang tersebut diberikan kepada pekerja.
Uang pesangon, UPMK dan UPH diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut:
- Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan;
- Pekerja mengajukan pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran pengusaha;
- Pernikahan antar pekerja (jika diatur demikian oleh perusahaan);
- Pemutusan hubungan kerja yang sifatnya massal karena kerugian yang dialami perusahaan atau karena alasan force majeure;
- Pemutusan hubungan kerja yang sifatnya massal dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi;
- Adanya peleburan, penggabungan, perubahan status dan kemudian pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja;
- Adanya peleburan, penggabungan, perubahan status dan kemudian pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja;
- Perusahaan pailit;
- Pekerja meninggal dunia;
- Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan).
Alasan ini akan mempengaruhi besaran UPMK yang diterima. Hal ini akan dibahas di bagian akhir artikel ini.
Pekerja hanya mendapatkan UPMK dan UPH, jika terjadi PHK karena:
- Pekerja ditahan oleh pihak berwajib (misal kepolisian) dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan);
- Pekerja ditahan oleh pihak berwajib (misal kepolisian) dan diputuskan bersalah.
Kemudian, pekerja hanya akan mendapatkan UPH dan uang pisah, jika terjadi PHK karena:
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut;
- Mengundurkan diri tanpa tekanan.
4. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas komponennya satu per satu:
1 . Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Besaran uang pesangon dihitung dari masa kerja dengan ketentuan berdasarkan Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) | Uang Pesangon |
< 1 tahun | 1 kali bulan upah |
1 <= MK < 2 tahun | 2 kali bulan upah |
2 <= MK < 3 tahun | 3 kali bulan upah |
3 <= MK < 4 tahun | 4 kali bulan upah |
4 <= MK < 5 tahun | 5 kali bulan upah |
5 <= MK < 6 tahun | 6 kali bulan upah |
6 <= MK < 7 tahun | 7 kali bulan upah |
7 <= MK < 8 tahun | 8 kali bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 kali bulan upah |
2 . Uang Penggantian Hak (UPH)
Sementara itu Uang Penggantian Hak meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil oleh pekerja dan belum gugur;
- biaya/ ongkos pulang ke tempat di mana pekerja bekerja sebesar biaya pekerja dan keluarganya;
- penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau UPMK bagi pekerja yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
3 . Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penghargaan Masa Kerja adalah uang jasa sebagai penghargaan dari perusahaan kepada pekerja yang telah loyal bekerja selama masa kerja tertentu. Uang Penghargaan Masa Kerja tidak akan dinikmati oleh pekerja selama masih berstatus bekerja di perusahaan. Uang Penghargaan Masa Kerja baru berhak diterima jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.
Besarnya uang penghargaan masa kerja (UPMK) ini bergantung pada lamanya masa kerja karyawan yang bersangkutan. Dalam pasal yang sama, Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat ke 3, kita dapat melihat ketentuannya seperti dalam tabel di bawah ini:
Masa Kerja (MK) | Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 tahun < = MK < 6 tahun | 2 kali upah tetap |
6 tahun < = MK < 9 tahun | 3 kali upah tetap |
9 tahun < = MK < 12 tahun | 4 kali upah tetap |
12 tahun < = MK < 15 tahun | 5 kali upah tetap |
15 tahun < = MK < 18 tahun | 6 kali upah tetap |
18 tahun < = MK < 21 tahun | 7 kali upah tetap |
21 tahun < = MK < 24 tahun | 8 kali upah tetap |
24 tahun atau lebih | 10 kali upah tetap |
Secara umum, komponen upah tetap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan sebagaimana diterima setiap bulannya.
Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah alasan pemutusan hubungan kerja pegawai, karena hal tersebut juga menentukan besaran UPMK. Untuk alasan-alasan tertentu, ketentuan jumlah UPMK dapat berbeda dengan ketentuan di atas. Rangkuman dari ketentuan UPMK tersaji dalam tabel berikut ini:
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
Kesalahan berat | 0 |
Melakukan tindakan pidana | 1 x upah tetap |
Setelah diberikan SP | 1 x upah tetap |
Perubahan status perusahaan | 1 x upah tetap |
Perusahaan tutup | 1 x upah tetap |
Efisiensi | 1 x upah tetap |
Pailit | 1 x upah tetap |
Meninggal | 1 x upah tetap |
Pensiun normal | 1 x upah tetap |
Mangkir | 0 |
Permohonan ke LPPHI | 1 x upah tetap |
Sakit berkepanjangan | 1 x upah tetap |
Ketentuan-ketentuan di atas adalah ketentuan untuk pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Bagi pekerja yang mengundurkan diri ketentuan uang penghargaan masa kerja diatur dalam pasal 162 UU Ketenagakerjaan.