Penyesuaian atau adaptasi merupakan salah satu kunci dari sebuah keberhasilan, baik dalam hal kehidupan sosial sehari-hari maupun dalam dunia karir dan pekerjaan. Dalam dunia sosial, kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitar kita untuk bisa bertahan dan memiliki kehidupan sosial yang dapat dikatakan berhasil.
Lalu bagaimana bentuk penyesuaian atau adaptasi dalam hubungannya dengan karir dan pekerjaan? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia online, adaptasi diartikan sebagai penyesuaian terhadap lingkungan, pekerjaan, dan pelajaran.
Sedangkan adaptasi kerja/pekerjaan dapat diartikan sebagai penyesuaian diri seseorang dalam melakukan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di tempat kerja atau kantor. Karena itulah adaptasi di dunia kerja menjadi sangat penting bagi karyawan baru karena dapat meningkatkan kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan dan otomatis meningkatkan produktivitas kerja.
Untuk sebagian orang, adaptasi mungkin merupakan hal yang mudah dilakukan namun tidak untuk sebagian lainnya. Khususnya beradaptasi pada pekerjaan, untuk mengatasi kesulitan tersebut biasanya perusahaan akan memberikan proses onboarding kepada karyawan barunya.
Proses Onboarding Karyawan
Tujuan dari proses onboarding ini adalah untuk memungkinkan karyawan baru menyesuaikan diri dengan peran dan pekerjaan barunya di perusahaan dengan lebih cepat dan lancar, karena pada proses ini karyawan akan diberikan kesempatan untuk mempelajari sikap, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan agar mereka dapat berperan secara efektif dalam organisasi.
Proses onboarding yang efektif tentu adalah proses yang bisa memenuhi tujuan dari proses onboarding itu sendiri, oleh karena itu sebuah perusahaan sebenarnya tidak hanya memberikan peran baru kepada karyawan namun juga mengintegrasikan karyawan dengan perusahaan melalui peran tersebut.
Masa Probation Karyawan
Setelah melalui proses onboarding, karyawan akan melalui masa probation dimana proses ini juga menjadi bagian dari yang dapat membantu karyawan mengenal dan mempelajari peran barunya di perusahaan tersebut.
Apa Yang Dimaksud Dengan Masa Probation?
Masa probation atau biasa juga disebut dengan masa percobaan adalah sebuah periode waktu tertentu dimana terdapat perjanjian atau kesepakatan yang digunakan untuk menilai performa karyawan baru yang biasanya berlangsung selama 1 sampai 6 bulan terhitung dari hari pertama kerja.
Manfaat Masa Probation
Meskipun masa probation pada dasarnya bukanlah kewajiban yang harus dijalani atau dilakukan perusahaan kepada karyawan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masa percobaan atau probation sendiri akan memberikan manfaat kepada perusahaan dan juga karyawan.
Manfaat Masa Probation Bagi Perusahaan
Bagi perusahaan, masa probation karyawan akan memberikan kesempatan kepada tim manajemen untuk mendapatkan data dan gambaran tentang kinerja karyawan baru akan pekerjaan dan peran baru yang diberikan perusahaan. Data ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menilai apakah karyawan tersebut mampu memenuhi ekspektasi dari perusahaan.
Manfaat Masa Probation Bagi Karyawan
Sedangkan bagi karyawan, masa probation akan memberikan manfaat berupa gambaran jelas mengenai sistem kerja perusahaan dan peran yang diberikan. Selain itu, masa probation juga bisa memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengetahui batasan kemampuan mereka pada pekerjaan yang sedang mereka jalani yang dapat menjadi bahan evaluasi dan feedback untuk kinerja mereka kedepannya.
Hak-hak Karyawan Probation
Karena manfaat-manfaat yang telah disebutkan diatas, banyak perusahaan memutuskan untuk memberikan masa probation kepada karyawan barunya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh untuk perusahaan-perusahaan yang memutuskan melakukan hal tersebut, salah satunya adalah memahami hak-hak dari karyawan probation.
Jika berbicara tentang hak karyawan, yang pertama akan dibahas adalah hak akan gaji atau upah. Karena seperti yang kita ketahui, upah merupakan hal yang sangat krusial dalam hal hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku dan hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada pada masa probation.
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini maka sanksinya adalah sanksi pidana penjara selama 1 (satu) hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, karyawan yang sedang dalam masa probation juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permaneker 6/2016) dimana perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Aturan Masa Probation Untuk Karyawan Kontrak
Segala ketentuan masa probation diatas berlaku untuk karyawan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, karyawan PKWTT artinya adalah karyawan yang terikat perjanjian kerja sebagai karyawan tetap atau permanent employee.
Lalu bagaimana ketentuannya untuk karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang umum disebut dengan karyawan kontrak? Apakah karyawan kontrak juga mendapatkan masa probation? Dan bagaimana aturannya?
Berdasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 58 yang berbunyi:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Yang berarti bahwa karyawan kontrak atau PKWT tidak diperkenankan untuk mengikuti masa probation selama masa kontaknya, masa kontrak dari karyawan PKWT sendiri paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali paling lama waktu perpanjangannya adalah 1 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (4).
Dan jika masa kontrak tersebut sudah berakhir berdasarkan pada ayat (6), pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama dan hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
Dan apabila perusahaan menerapkan syarat masa probation, maka berdasarkan pada Pasal 58 ayat (2) PKWT maka otomatis akan batal demi hukum. Yang dimaksud dari batal karena hukum adalah meniadakan atau membatalkan masa percobaan dan menganggapnya sebagai kontrak PKWT I.
Yang penting harus diingat adalah perusahaan tidak boleh menerapkan masa probation bagi PKWT dan kemudian dilanjutkan dengan kontrak 2 tahun, hal ini dikarenakan masa perpanjangan atau PKWT II tidak boleh lebih dari 1 tahun. Dan bila perusahaan tetap menerapkan probation dengan sengaja atau tidak, maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT.
Itulah beberapa hal mengenai aturan masa probation, khususnya pada karyawan PKWT. Hal lainnya yang harus menjadi catatan penting tim HR perusahan adalah masa berlakunya kontrak bagi masing-masing karyawan PKWT, bila terjadinya kelalaian tersebut akan berakibat perubahan PKWT menjadi PKWTT.