3 Alasan Pentingnya Rekonsiliasi Data Pajak - bloghrd.com



Rekonsiliasi data pajak biasa dikenal juga dengan rekonsiliasi fiskal yang merupakan salah satu kewajiban wajib pajak. Tujuan dari adanya rekonsiliasi data perpajakan ini adalah guna mencocokan ketika terdapat hal yang berbeda di antara laporan keuangan komersial dan fiskal. Keduanya harus dicocokkan sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Arti Rekonsiliasi Data Pajak

Rekonsiliasi data pajak bisa dikatakan juga sebagai rekonsiliasi fiskal yang merupakan salah satu cara untuk mencocokan apa yang ada dalam laporan keuangan komersial yang telah disusun agak sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan laporan keuangan yang telah disusun sesuai penyusunan sistem fiskal. 
Sederhananya, rekonsiliasi data pajak adalah proses penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan pula dengan ketentuan perpajakan. 

3 Alasan Penting Rekonsiliasi Data Pajak 

Tentu rekonsiliasi data pajak ini penting karena alasan-alasan berikut ini: 

1. Untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan laporan pajak

Sebagai wajib pajak, Anda dituntut untuk melakukan rekonsiliasi pajak dengan benar guna memastikan data yang wajib pajak miliki sudah sesuai dan akurat ketika nantinya akan dilaporkan ke DJP.

2. Agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan pajak 

Kesalahan penghitungan pajak akan berakibat fatal untuk wajib pajak. Bisa jadi akan membuat wajib pajak membayar lebih tinggi, terkena sanksi atas kesalahan karena ketidaksesuaian penyetoran pajak, dll. Oleh karena itu, penting sekali melakukan rekonsiliasi data pajak Anda sebelum pelaporan. 

BACA JUGA :  KPP Pratama Tanjung Pinang

3. Memastikan draft laporan keuangan sudah benar dan sesuai sebelum diserahkan ke Dirjen Pajak. 

Rekonsiliasi pajak yang dilakukan dengan tepat dan akurat akan membantu perusahaan juga Dirjen Pajak untuk menghitung pajak sesuai dengan perusahaan/wajib pajak terkait.
Baca Juga: Tingkatkan Proses Rekonsiliasi Perusahaan dengan Penggunaan 1 Aplikasi Terintegrasi Aplikasi Pajak

Jenis-Jenis Rekonsiliasi Pajak

Rekonsiliasi pajak/fiskal dibagi menjadi 2 yakni, rekonsiliasi beda waktu dan rekonsiliasi beda tetap. Keduanya memiliki perbedaan secara komersial dan fiskal. Mari simak penjelasannya di bawah ini: 

1. Rekonsiliasi Beda Waktu

Rekonsiliasi jenis ini disebabkan adanya perbedaan waktu antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Sehingga transaksi yang menurut akuntansi komersial dan pajak sama, namun tetap terlihat adanya perbedaan yang terletak pada perbedaan waktu alokasi biayanya. 

2. Rekonsiliasi Beda Tetap 

Rekonsiliasi jenis ini disebabkan adanya transaksi yang diakui oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ada. Rekonsiliasi ini membedakan laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat adanya transaksi yang mengacu pada UU Perpajakan dan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain. 
Untungnya, saat ini melakukan rekonsiliasi data pajak sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi Pajak.
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum dalam Proses Rekonsiliasi Pajak dan Solusinya 

Rekonsiliasi Aplikasi Pajak

Aplikasi Pajak hadir dengan layanan rekonsiliasi dan lapor pajak secara komprehensif untuk transaksi dan perpajakan Anda. Fitur Rekonsiliasi Aplikasi Pajak mampu membantu Anda dalam melacak seluruh transaksi dan SPT Anda. 
Dengan fitur ini Anda bisa mengetahui hasil rekonsiliasi atau rekapitulasi dengan cepat dan mudah. Anda juga dapat melihat laporan yang tersedia di dashboard sehingga memungkinkan Anda untuk memeriksa kembali ringkasan transaksi dan informasi lainnya guna mempermudah analisa Anda. 
Tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual. Anda bisa melihat daftar transaksi yang sesuai dan tidak sesuai secara otomatis. Anda juga bisa mengunduh hasil rekonsiliasi yang telah Anda kerjakan dalam format excel dengan tampilan data yang lebih mudah dibaca. Adapun dokumen yang dapat direkonsiliasi bersama di Aplikasi Pajak termasuk faktur komersial, faktur pajak (PPN), bukti pembayaran, nota kredit, e-Bupot, PPh final. Nantinya, setiap dokumen tersebut akan memiliki status (contoh: Disetujui) dan dapat dengan mudah diasosiasikan satu sama lainnya. 
Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur Aplikasi Pajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami dengan klik di sini! 

BACA JUGA :  Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 Dengan Cara Ini!



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com