Status Hubungan Kerja Yang Diatur Dalam UU Ketenagakerjaan - bloghrd.com

Jenis status hubungan kerja di perusahaan, memiliki beberapa klasifikasi. Hal ini patut Anda pahami agar Anda tidak salah membuat kontrak kerja pegawai/ buruh. Anda harus memastikan agar status kerja yang tercantum telah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat dua jenis perjanjian kerja sebagai berikut:

1 . Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau yang biasa disingkat PKWT adalah perjanjian kerja yang masa kerjanya didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu, yang ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga apabila perusahaan Anda mempekerjakan pegawai dengan PKWT, maka Anda telah dapat memperkirakan penyelesaian pekerjaan tersebut sejak awal.

Berdasar UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya berlaku maksimal tiga tahun. Dalam PKWT sendiri, terdapat tiga status hubungan kerja sesuai dengan tipe pekerjaannya, yaitu:

i ) Pekerja Harian Lepas

Terdapat 3 syarat Perjanjian Kerja Harian Lepas menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 antara lain:

  • Sifat Perjanjian Kerja Harian Lepas adalah untuk pekerjaan tertentu yang waktu pengerjaan dan beban pekerjaannya berubah-ubah. Sebagai konsekuensi, ketentuan upah pekerja harian lepas mengacu pada pada kehadiran dari pekerja/ buruh.
  • Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan syarat pekerja yang bersangkutan hanya bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
  • Jika pekerja diharuskan untuk bekerja selama 21 hari atau lebih hingga tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas wajib diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
BACA JUGA :  Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

ii) Outsourcing

Pengertian alih daya atau outsourcing berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut, terdapat dua macam sistem alih daya sebagai berikut:

  • outsourcingperjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima borongan (berdasarkan pasal 65), dan
  • outsourcingperjanjian penyediaan jasa pekerja/ buruh antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh (berdasarkan pasal 66).

Hal ini sesuai dengan pasal 64 Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur perusahaan untuk dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lainnya melalui 1) perjanjian pemborongan pekerjaan atau 2) penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis.

iii) Magang/ Internship

Magang atau yang dikenal juga dengan sebutan internship, menurut pasal 1 ayat 11 Undang-undang Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja. Pelatihan kerja ini diselenggarakan secara terpadu antara pendidikan atau pelatihan di lembaga pelatihan, dengan bekerja secara langsung di tempat kerja. Di mana pegawai magang akan merasakan secara langsung bekerja dalam proses produksi barang dan atau jasa. Pekerja magang juga akan berada di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur, atau pekerja/ buruh yang lebih berpengalaman.

2 . Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT)

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 mendefinisikan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sebagai perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap. Dengan PKWTT, maka status hubungan kerja pekerja adalah pekerja tetap dan bukan pekerja kontrak sebagaimana PKWT.

Ketentuan yang berlaku dalam menerapkan PKWTT ditetapkan pada pasal 60 ayat 1 (satu) Undang-undang Ketenagakerjaan. Ketentuan dimaksud antara lain perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Pada masa percobaan kerja selama tiga bulan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar upah sesuai upah minimum regional yang berlaku.

BACA JUGA :  Apakah yang Dimaksud UMK dan Gaji Pokok Serta Contohnya dalam Bisnis

Walaupun pada pelaksanaannya PKWTT dapat dibuat secara lisan, namun Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 63 ayat 1 mewajibkan perusahaan untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/ buruh yang bersangkutan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com