Biasanya apa penyebab upah pegawai turun? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.
Ya, tidak salah. Walaupun secara umum, biasanya upah pegawai mengalami kenaikan berkala.
Namun, ada kalanya upah pegawai turun!
Gaji, pendapatan, penghasilan, atau dalam bahasa hukum disebut juga dengan upah, adalah hak yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja.
Upah adalah hak sebagai imbalan hasil kerja dalam bentuk uang.
Upah ini wajib ditetapkan serta dibayarkan perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan perusahaan.
Adapun, perjanjian kerja ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana telah disebutkan di awal, alih-alih kenaikan upah atau adanya insentif tambahan, ada banyak kejadian dimana perusahaan harus melakukan pemotongan upah pegawainya.
Ini 4 Penyebab Upah Pegawai Turun
Namun, kondisi apa sajakah yang diizinkan oleh undang-undang yang memungkinkan terjadinya penurunan upah pegawai?
1 . Pegawai Terlambat Hadir
Alasan paling umum untuk memotong gaji pegawai adalah saat terjadi ketidakdisiplinan dalam hal kehadiran kerja.
Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa izin biasanya menjadi penyebab yang paling sering terjadi.
Bahkan, tidak hanya perusahaan swasta, beberapa lembaga pemerintahan di Indonesia, seperti Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kota Surabaya juga memberlakukan aturan serupa untuk ASN (Aparat Sipil Negara) di lingkungan kantornya.
Tidak menutup kemungkinan di Kementerian atau Pemerintah Daerah lainnya juga menerapkan hal yang asama.
Pemotongan gaji dalam hal ini berfungsi sebagai hukuman atas kelalaian dan ketidakdisiplinan karyawan dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya.
Tujuan akhirnya tentu adalah agar pegawai dan pegawai lain, tidak melakukan hal yang sama kembali.
Syarat untuk dapat memberlakukan peraturan tersebut, perusahaan harus memasukkannya dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja.
Dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja perlu dijelaskan secara terperinci komponen upah mana yang terkat dengan kehadiran, dan berapa persentase potongan upah yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran.
Anda perlu mengingat, bahwa tanpa adanya peraturan atau kesepakatan tertulis yang disosialisasikan, maka perusahaan tidak berhak menghukum pegawai yang terlambat datang atau tidak hadir ke kantor dengan pemotongan gaji.
2 . Pegawai Melakukan Wanprestasi
Wanprestasi atau menyalahi perjanjan, dalam hal perjanjian kerja, dapat juga disimpulkan pegawai tidak melakukan pekerjaannya.
Hal ini juga merupakan alasan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan untuk perusahaan memotong upah pegawainya.
Bukan hanya melakukan pemotongan upah, perusahaan bahkan memiliki hak untuk tidak membayarkan upah pegawai apabila pegawai sampai tidak melakukan pekerjaannya.
Hal tersebut di atas, diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1:
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
Pengecualian atas pasal di atas adalah apabila pegawai tidak dapat melakukan pekerjaannya dikarenakan sakit yang dibuktikan dengan surat dokter.
Pengecualian ini terdapat pada pasal 93 ayat 3 UU Ketenagakerjan yang berbunyi sebagai berikut:
“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut:
- untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
- untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
- untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.”
Pengaturan pemotongan upah secara proporsional di atas dinilai cukup adil bagi kedua belah pihak.
Karena melindungi kepentingan perusahaan yang harus mengalokasikan biaya tambahan untuk menggaji pegawai pengganti.
Namun, juga dirasa tetap memiliki sisi kemanusiaan terada pegawai yang sedang sakit.
3 . Pegawai Gagal Mencapai Target
Perusahaan dapat memotong penghasilan pegawai apabila pegawai gagal mencapai target.
Dengan catatan sebagai berikut:
- Target kinerja serta konsekuensi apabila target tidak tercapat telah disepakati oleh perusahaan dan pegawai di awal pelaksanaan pekerjaan.
- Komponen upah yang dipotong tidak boleh komponen gaji pokok, melainkan komponen upah lain yang dalam peraturan/ perjanjian kerja sifatnya memang berkaitan langsung dengan ketercapaian target. Misalnya komponen tunjangan kinerja atau komponen bonus.
- Terdapat indikator kinerja yang jelas, yang telah diketahui oleh pegawai. Sehingga pegawai dapat mengerti apa saja yang diharapkan perusahaan untuk pegawai capai, dan termotivasi untuk mencapainya karena ada insentif bagi kinerjanya tersebut.
- Tim personalia haruslah memiliki data pendukung penilaian kinerja yang lengkap dan transparan sehingga proses penilaian kinerja dapat terjadi dengan adil.
- Penentuan target harus sesuai dengan jabatan, tugas, fungsi serta selain menantang juga terukur ketercapaiannya.
4 . Rotasi Jabatan Pegawai
Dalam pelaksanaan pekerjaan dan organisasi yang sehat, perlu diadakan rotasi pekerjaan.
Selain sebagai job enrichment, rotasi jabatan juga diperlukan untuk meminimalisasi fraud pada pekerjaan-pekerjaan tertetu yang berisiko apabila terlalu lama dijabat oleh satu orang saja.
Sehingga pegawai yang sebelumnya menduduki suatu jabatan dapat dipindahtugaskan ke jabatan yang lain, untuk memenuhi kebutuhan organisasi perusahaan.
Namun, tentu perlu diingat bahwa terdapat hak dan kewajiban yang berbeda-beda yang melekat pada suatu jabatan.
Hal ini karena karakteristik jabatan yang satu dengan yang lainnya pun berbeda.
Hal ini tentu saja sudah ada ketentuan dan ukurannya di bagian Sumber Daya Manusia.
Untuk itu, sudah merupakan suatu kewajaran, apabila pegawai yang ditugaskan pada jabatan baru mengalami kenaikan atau penurunan upah.
Biasanya yang berubah adalah pada tunjangan jabatan atau tunjangan lain terkait pekerjaan.
Walaupun hal ini merupakan sesuatu yang wajar, namun tim personalia harus memampu mengomunikasikannya dengan tepat, agar saat upah pegawai turun tidak dianggap sebagai hukuman atau sebagai sesuatu yang dapat menurunkan motivasi kerja pegawai.
Selain itu, apapun alasan yang dimiliki oleh perusahaan saat mengambil kebijakan upah pegawai turun, apakah ada di empat alasan di atas atau alasan lainnya, perusahaan harus unsur kesepakatan atau perjanjian kerja antara perusahaan dan pegawai.
Upah Pegawai Turun? Cek Perjanjian Kerja
Sebagaimana kita ketahui bersama, kesepakatan ada di dalam Perjanjian Kerja, terdapat klausa tentang hak dan kewajiban pegawai.
Dimana pada bagian hak pegawai termasuk tentang upah, perusahaan tidak dapat mengubahnya secara sepihak.
Pegawai yang bersangkutan harus dilibatkan untuk menyetujui ketentuan upah yang baru.
Tentang kesepakatan dalam perjanjian kerja ini, para pihak, baik pegawai maupun peruahaan dilindungi oleh Pasal 55 Undang-undang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
“Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”
Oleh karena itu penting bagi Anda, untuk senantiasa mengirimkan slip gaji kepada pegawai.
Selain agar pegawai pun mawas terhadap jumlah upah yang diterimanya setiap bulan, slip gaji juga merupakan perwujudan dari itikad baik perusahaan untuk menaati perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Untuk memudahkan Anda dalam membuat payroll yang selalu up to date dan juga akurat, Anda dapat menggunakan aplikasi digital untuk HR.
Tidak hanya dapat membantu Anda menghitung upah secara otomatis, aplikasi ini juga dapat secara simultan menghitung BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan perusahaan, serta juga menghitung pajak penghasilan terkait upah yang diterima oleh pegawai.
Saat upah pegawai turun atau malah naik, seringkali membuat pencetakan slip gaji secara manual mengalami kesalahan karena human error.
Dengan menggunakan apliksi digital yang saling terintegrasi dan dijalankan secara otomatis, dapat mengurangi kesalahan ini, sehngga dapat meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap perusahaan.