Apakah cuti haji seorang karyawan bisa mempengaruhi upah dan jatah cuti? Temukan jawabannya di bloghrd.com disini.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam agama, namun mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam.
Di dalam Islam dikenal dengan ibadah haji yang masuk ke dalam rukun Islam. Ibadah ini sifatnya wajib bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, serta keuangan.
Mengingat biaya untuk ibadah haji terbilang mahal dan kesempatan yang begitu kecil karena terbatasnya kuota ibadah haji.
Bagi sebagian orang yang ingin beribadah haji di usia produktif, di mana mereka masih terikat dengan pekerjaan, untuk menunaikan ibadah ini nampaknya hal yang cukup sulit.
Hal ini dikarenakan durasi dari ibadah haji sekitar 40 hari lamanya.
Apakah Cuti Haji Seorang Karyawan Mempengaruhi Upah dan Jatah Cuti?
Sebagaimana diatur oleh Permenag 20/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Pada Pasal 1 Angka 2, menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagai rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, mengapa ibadah haji ini cukup sulit dilakukan bagi karyawan yang memiliki keterikatan kerja dengan suatu perusahaan.
Pertanyaannya, bagaimana cara untuk mengajukan cuti haji atau ibadah lainnya kepada perusahaan?
Apakah jika perusahaan memberi izin, cuti tahunan akan dipotong dan karyawan tidak menerima upah sesuai dengan waktu cuti mereka?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut ini penjelasan mengenai cuti haji yang sudah diatur pada UU Ketenagakerjaan.
Apakah Cuti Haji Mempengaruhi Cuti Tahunan?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 28 tentang Pengupahan menyebutkan,
“Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.”
Pada dasarnya, perusahaan wajib memberi izin kepada karyawan yang tidak bisa masuk dan bekerja karena harus melakukan ibadah.
Dalam hal ini ibadah haji termasuk ke dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, izin yang diberikan perusahaan pada ibadah haji ini hanya satu kali selama karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut.
Untuk permasalahan cuti tahunan yang masih ada atau sudah habis digunakan, apakah cuti haji dapat mempengaruhi pemberian izin tersebut?
Berdasarkan pasal 24 seperti tercantum di atas, jatah cuti karyawan tidak akan terpengaruh dengan pemberian izin cuti haji oleh perusahaan.
Jadi, setiap karyawan yang ingin melakukan ibadah haji tidak akan terkendala dengan pemberian waktu cuti oleh perusahaan.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, cuti merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan dengan ketentuan-ketentuan yang meliputi cuti tahunan, cuti bersama, cuti hamil, cuti besar, dan cuti penting.
Hak ini harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakannya atas kewajiban karyawan dalam memenuhi pekerjaanya.
Oleh karena itu, karyawan tidak perlu khawatir dengan hak cuti yang tidak dipenuhi karena hal ini sudah diatur melalui UU Ketenagakerjaan.
Apakah Cuti Haji Mempengaruhi Gaji yang Diterima?
Setelah cuti haji diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang akan menunaikan ibadah haji, apakah ibadah yang berdurasi 40 hari ini dapat mempengaruhi gaji yang diterima atau tidak digaji pada bulan di mana karyawan sedang cuti haji?
Untuk lebih memahaminya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf e berisi:
“pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya tetap berhak atas upahnya.”
Jika berlandaskan hukum atas pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang cuti karena melakukan ibadah keagamaan, karyawan yang berkesempatan mendapatkan izin cuti haji tetap menerima gaji.
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini maka nantinya akan ada sanksi yang berlaku, sebagaimana diatur pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menjelaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak melakukan pekerjaannya dikarenakan kewajiban beribadah.
Jika, pengusaha melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta (UU Ketenagakerjaan).
Akan tetapi, untuk urusan durasi yang diberikan, internal perusahaan juga berhak mengaturnya sesuai dengan kebijakkan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ayat (5) menjelaskan bahwa:
“Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Hal ini juga mengacu pada kondisi atau situasi yang terjadi di dalam perusahaan.
Apakah kondisi operasional dan aktivitas perusahaan pada waktu atau bulan di mana karyawan akan mengajukan cuti haji merupakan waktu yang tepat.
Jangan sampai pengajuan cuti yang dilakukan oleh karyawan dapat mengganggu operasional perusahaan.
Persiapkan rencana untuk beribadah haji sedari jauh-jauh hari guna menghindari gangguan-gangguan pada operasional perusahaan.
Dengan ketidakhadiran seorang karyawan karena sedang cuti haji, perusahaan wajib memilih karyawan pengganti yang bisa menghandle setiap pekerjaannya.
Jadi, pekerjaan harian yang biasa dikerjakan tidak akan terbengkalai.
Sedangkan bagi perusahaan, pengaturan hak cuti haji ini dapat dilampirkan pada kontrak kerja. Di mana, setiap hak dan kewajiban karyawan menjadi lebih jelas.
Selain itu, perusahaan berhak mengatur ketentuan-ketentuan yang menjadi kebijakan perusahaan terkait cuti haji.
Dimana, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan saling menguntungkan keduabelah pihak nantinya.
Untuk urusan cuti pada sebuah perusahaan memang hal yang penting dikelola. Jika salah, perusahaan khususnya bagian divisi akan kesulitan mendata setiap pengajuan cuti.
Pada saat penandatanganan perjanjian kerja, perusahaan harus menjelaskan benefit dan ketentuan cuti ini kepada calon karyawan.
Oleh karena itu, kelolalah setiap cuti karyawan dengan baik dan benar.
Kelola Cuti Haji Karyawan Dengan Aplikasi
Jika, perusahaan merasa kerepotan dengan pengelolaan cuti setiap karyawan, aplikasi pengelola cuti haji karyawan bisa menjadi solusinya.
Pastikan gunakan aplikasi karyawan dan HR yang memberikan layanan pengelolaan data secara cepat dan praktis.
Pastikan juga keberadaan salah satu layanan yang ditawarkan yaitu pengajuan cuti secara online.
Aplikasi yang sudah terintegrasi dengan sistem canggih ini dapat mengelola pengajuan cuti, jatah cuti, serta sisa cuti di mana dan kapan saja.
Sudah tidak perlu lagi menghabiskan banyak kertas dan menunggu atasan untuk penandatanganan surat cuti karena semua bisa dilakukan secara online.
Aplikasi karyawan dan HR ini akan memberikan kemudahan bagi pihak perusahaan khususnya pada bagian HR dalam mengelola data administratif perusahaan.
Jadi, bisa lebih menghemat waktu dan tenaga untuk mengerjakan pekerjaan lainnya karena aplikasi karyawan dan HR akan mengurus pekerjaan administratif.
Terjawab sudah sekarang pertanyaan mengenai apakah cuti haji seorang karyawan bisa mempengaruhi upah dan jatah cuti. Semoga informasi ini bisa berguna buat Anda.