Benarkah Jam Istirahat Kerja Termasuk Jam Kerja Karyawan? - bloghrd.com

Buat para karyawan pasti seharian lelah bekerja sesuai kewajibannya pada perusahaan. Karena itu sangat dibutuhkan yang namanya istirahat di sela-sela dedikasi menyelesaikan pekerjaannya. Waktu istirahat yang diberikan perusahaan haruslah dipergunakan dengan baik untuk mengembalikan energi bekerjanya kembali pulih.

Kenapa Istirahat Karyawan Penting Untuk Perusahaan?

Bila tidak diberikan istirahat, perusahaan akan mendapati karyawan tertidur saat bekerja bukan di jam kerja karena terlalu lelah. Sebenarnya istirahat sebentar itu sangat bermanfaat bagi karyawan untuk penyegaran otak dan minimalisir stress.

Karyawan juga akan lebih fokus dan akan lebih meningkatkan produktivitas dalam bekerja setelah beristirahat sebentar. Karena kalau bekerja terus-menerus secara maraton dari pagi sampai sore sangat berdampak negatif bagi karyawan itu sendiri. Kelelahan amat sangat dan mengakibatkan karyawan bisa sakit bila tidak ada pengaturan jam istirahat bagi karyawan.

Ternyata memberikan waktu atau jam istirahat bagi karyawan sangat penting dan suatu kewajiban oleh perusahaan. Jam istirahat bisa karyawan gunakan untuk tidur, makan, bersantai, mengobrol juga beribadah.

Sekarang banyak perusahaan yang mengerti akan pentingnya waktu istirahat hingga tempat kerja yang disulap seperti rumah agar nyaman para karyawan. Perusahaan yang sekarang sudah digitalisasi sudah banyak yang menerapkan desain kantor yang nyaman agar karyawannya betah. Bahkan disiapkan tempat tidur atau bean bag untuk karyawan agar bisa istirahat nyaman di sela-sela tanggung jawab pekerjaan yang banyak.

Pengertian Jam Istirahat Kerja Karyawan

Jam istirahat kerja karyawan adalah waktu yang wajib diberikan perusahaan sesuai hak dasar karyawan dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk para karyawan untuk beristirahat setelah melakukan pekerjaan utama di perusahaan.

BACA JUGA :  Gaji Upah Tukang Beton dan YBDI

Ketentuan Hukum Jam Istirahat Karyawan

Untuk melindungi para karyawan dan pekerja, pemerintah mengaturnya dalam undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Tertera mulai Pasal 77 sampai Pasal 85 UU No 13 Tahun 2003, semua perusahaan yang ada di Indonesia wajib memberikan jam istirahat kepada karyawannya.

Dalam Pasal 79 ayat 1 dikatakan bahwa jelas kalau Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh

Pasal 79 juga menyebutkan bahwa dalam sehari pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Dan masa istirahat mingguan yang diberikan perusahaan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu

Pasal 80 mengatakan bahwa Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

Pasal 85 UU no. 13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Bila perusahaan menuntut pekerja untuk masuk di waktu libur, maka perusahaan wajib membayar upah lembur yang juga diatur dalam undang undang ketenagakerjaan. Ini sebagai kompensasi karena kita sebenarnya memiliki hak libur tapi diminta menyelesaikan pekerjaan di kantor.

Hal ini juga berlaku bukan hanya pada karyawan yang bekerja di jam kantor biasa. Tapi untuk karyawan yang bekerja secara shift juga sudah diatur Dalam Pasal 7 Ayat 1 (c), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

BACA JUGA :  Gaji Upah Pekerja Budidaya Perikanan

Untuk pekerja shift harus diberikan beban kerja dan istirahat yang sesuai, karena waktu bekerjanya ritmenya berbeda dengan pegawai kantor yang bekerja dijam standar perusahaan. Selain itu untuk pekerja shift juga harus diberikan fasilitas lain dari perusahaan , seperti antar jemput bagi karyawan wanita. Karena itu bagi perusahaan yang menganut sistem shift harus benar-benar diatur sesuai undang-undang ketenagakerjaan agar tidak menyalahi aturan dan bisa terkena sanksi.

Perusahaan yang mangkir tidak memberikan istirahat berarti melanggar ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 78 dan pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pidana kuruangan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Bila ada terjadi pelanggaran jam istirahat dan jam kerja karyawan, biasanya ada campur tangan karyawan melalui serikat pekerja untuk mengeluarkan keberatan pada perusahaan. Karena itu sebelum masuk ke dalam suatu perusahaan, karyawan harus benar-benar teliti membaca perjanjian kerja sama perusahaan dan karyawan.

Durasi Jam Istirahat Kerja Karyawan

Dari dasar hukum yang sudah ditentukan oleh pemerintah, perusahaan akan membuat perjanjian kerjasama bersama dengan karyawan. Disana akan diatur kapan waktu bekerja , kapan waktu istirahat, kapan waktu lembur dan waktu bekerja lain yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003, waktu istirahat karyawan itu dapat diberikan waktu dengan minimal jam istirahat kerja yaitu 30 menit dengan waktu kerja terus-menerus paling lama 4 jam.

Di Indonesia, rata-rata waktu istirahat bekerja itu satu jam. Umumnya di jam 12.00 sampai 13.00 setiap harinya. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat kerja sedikit panjang  karena  perusahaan memberikan keleluasaan bagi karyawan laki-laki muslim untuk melaksanakan ibadah salat jumat.

Begitupun untuk shalat Ashar, perusahaan memberikan keleluasaan waktu untuk mengerjakannya tanpa harus dihalangi oleh perusahaan. Tapi bila ada ibadah agama lain selain Islam yang harus dilakukan oleh seorang karyawan, perusahaan wajib memberikan izin pada karyawan tersebut untuk menjalankannya. Ini menunjukkan bahwa waktu untuk beribadah bagi karyawan sudah termasuk jeda istirahat, atau di luar jam kerja.

BACA JUGA :  Gaji Upah Ahli Terapi Pendengaran dan Terapi Bicara

Biasanya jam istirahat selain dibuat untuk tidur sejenak, makan, beribadah banyak karyawan yang menggunakannya untuk menjemput anak sekolah, mengurus administrasi, ke bank dll yang sekiranya bisa dilakukan selama jam istirahat.

Tidak jarang juga banyak karyawan wanita yang menggunakannya untuk sekedar meni pedi atau massage sambil makan siang. Pokoknya sebagai karyawan harus menggunakan seefektif mungkin waktu istirahat yang diberikan perusahaan tanpa merugikan kantor.

Jam Istirahat Kerja Tidak  Termasuk Dalam Jam Kerja Karyawan

Berdasarkan undang-undang yang sudah disebutkan di atas, yaitu Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan dengan jelas dan tegas dalam pasal 79 ayat 1 bahwa waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Karena itu apabila ada pertanyaan apakah jam istirahat kerja termasuk dalam jam kerja seorang karyawan maka jawabannya adalah tidak.

Ini juga menunjukkan bahwa perusahaan dapat mengatur kapan waktu istirahat karyawannya dengan tidak mengurangi jam kerja harian. Yang penting, waktu istirahat tidak boleh kurang dari 30 menit, dan perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan 4 jam berturut-turut tanpa jeda istirahat.

Sebagai contoh apabila perusahaan masuk karyawannya tepat di jam 8 pagi, maka jam istirahat paling telat adalah di jam 12 siang. Bila perusahaan memperbolehkan karyawan istirahat di jam 1 siang, maka perusahaan dapat diberikan sanksi dan melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan karyawan selama 5 jam terus menerus tanpa jeda.

Perusahaan diharapkan membuat peraturan dan ketentuan yang sesuai dengan undang undang yang berlaku demi kredibilitas perusahaan dalam memperhatikan keseimbangan kerja karyawan dan waktu istirahat yang sesuai dengan beban pekerjaan.

Dengan jam kerja dan jam istirahat kerja yang jelas selain memudahkan perusahaan monitoring absensi juga akan membuat para pekerja akan lebih betah dalam bekerja dan optimal mempergunakan waktu kerjanya dengan baik.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com