Jamsostek adalah nama lama yang dulu digunakan untuk menyebut program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Saat ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Karena itu, artikel lama tentang program Jamsostek perlu diperbarui. Beberapa istilah dan manfaat dalam naskah lama sudah tidak lagi ideal digunakan sebagai acuan utama. Misalnya, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK yang dahulu dikenal dalam Jamsostek kini perlu dibaca dalam konteks BPJS Kesehatan/JKN. Sementara itu, program ketenagakerjaan kini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bagi perusahaan, memahami perubahan ini sangat penting karena kepesertaan jaminan sosial berhubungan langsung dengan payroll, data upah, iuran, pelaporan karyawan, dan hak pekerja. Untuk membaca gambaran umum programnya, pembaca juga dapat melihat artikel BlogHRD tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Artikel ini membahas perubahan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, program-program jaminan sosial yang berlaku saat ini, manfaat JKK, JKM, JHT, JP, JKP, kaitannya dengan JKN, besaran iuran, kewajiban perusahaan, serta tips HR dalam mengelola administrasi jaminan sosial karyawan.
Daftar Isi
Apa Itu Jamsostek?
Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada masa lalu, program ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek Persero untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama pekerja sektor formal.
Dalam naskah lama, Jamsostek dijelaskan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program berbasis funded social security. Artinya, manfaat jaminan sosial dibiayai dari iuran peserta dan/atau pemberi kerja.
Konsep dasarnya masih relevan: pekerja membutuhkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, kehilangan pekerjaan, dan kebutuhan kesehatan. Namun, kelembagaan dan nama programnya sudah berubah mengikuti sistem jaminan sosial nasional.
Apakah Jamsostek Masih Ada?
Dalam penggunaan sehari-hari, sebagian orang masih menyebut “Jamsostek”. Namun, secara kelembagaan, istilah yang berlaku saat ini adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi ini terjadi setelah lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan aturan tersebut, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Sejak operasional BPJS Ketenagakerjaan berjalan, program jaminan sosial tenaga kerja dilanjutkan dalam kerangka BPJS.
Karena itu, jika perusahaan, HR, atau karyawan mencari informasi terbaru, istilah yang sebaiknya digunakan adalah BPJS Ketenagakerjaan, bukan Jamsostek. Namun, kata “Jamsostek” tetap sering dipakai karena sudah lama dikenal masyarakat.
Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki hubungan sejarah, tetapi tidak sepenuhnya sama. Jamsostek adalah nama lama, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini.
| Aspek | Jamsostek | BPJS Ketenagakerjaan |
|---|---|---|
| Status | Nama lama program/lembaga jaminan sosial tenaga kerja | Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini |
| Kelembagaan | PT Jamsostek Persero | Badan hukum publik |
| Program lama | JKK, JKM, JHT, dan JPK | JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP |
| Program kesehatan | Dulu dikenal sebagai JPK | Dikelola melalui BPJS Kesehatan/JKN |
| Konteks penggunaan | Lebih historis dan populer di masyarakat | Istilah resmi yang digunakan saat ini |
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Saat Ini
Untuk pekerja penerima upah, program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami perusahaan terdiri dari lima program utama.
| No. | Program | Singkatan | Fungsi Utama |
|---|---|---|---|
| 1 | Jaminan Kecelakaan Kerja | JKK | Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja |
| 2 | Jaminan Kematian | JKM | Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja |
| 3 | Jaminan Hari Tua | JHT | Memberikan manfaat uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan |
| 4 | Jaminan Pensiun | JP | Memberikan manfaat pensiun agar peserta atau ahli waris memiliki penghasilan saat risiko pensiun/cacat/meninggal terjadi |
| 5 | Jaminan Kehilangan Pekerjaan | JKP | Memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi syarat |
Untuk memahami detail iuran masing-masing program, pembaca dapat melihat pembahasan BlogHRD tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan cara menghitung manfaat serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah program yang memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Perlindungan ini dapat mencakup risiko sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Manfaat JKK dalam sistem terbaru jauh lebih luas dibandingkan gambaran lama dalam naskah Jamsostek. Saat ini, manfaat JKK dapat mencakup perawatan sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, rehabilitasi, program kembali kerja, dan manfaat tambahan tertentu.
Untuk pembahasan yang lebih khusus, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Utama JKK
- perawatan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
- santunan sementara tidak mampu bekerja;
- rehabilitasi medis;
- alat bantu atau alat ganti tertentu jika diperlukan;
- program kembali kerja atau Return to Work;
- santunan cacat sesuai ketentuan;
- santunan kematian akibat kecelakaan kerja;
- beasiswa pendidikan untuk anak peserta jika memenuhi syarat.
Iuran JKK
Iuran JKK ditanggung oleh pemberi kerja. Besarnya berbeda berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari risiko sangat rendah sampai sangat tinggi.
| Kategori Risiko | Besaran Iuran | Contoh Umum |
|---|---|---|
| Sangat rendah | 0,24% dari upah | pekerja administrasi atau pekerja kantoran |
| Rendah | 0,54% dari upah | kasir atau petugas kebersihan kantor |
| Sedang | 0,89% dari upah | operator produksi ringan atau teknisi |
| Tinggi | 1,27% dari upah | pekerja pabrik atau operator mesin berat |
| Sangat tinggi | 1,74% dari upah | pekerja konstruksi atau pekerja tambang |
Karena tarif JKK mengikuti risiko pekerjaan, perusahaan perlu mengelompokkan jenis usaha dan pekerjaan dengan benar. Kesalahan klasifikasi dapat berdampak pada iuran dan perlindungan pekerja.
2. Jaminan Kematian atau JKM
Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Dalam naskah lama, manfaat JKM masih disebut sekitar Rp12 juta. Data tersebut sudah tidak tepat sebagai acuan saat ini. Dalam skema terbaru, manfaat JKM dapat mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan anak jika peserta memenuhi syarat masa iur.
Untuk membaca detail program ini, pembaca dapat melihat artikel BlogHRD tentang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Utama JKM
- santunan kematian;
- santunan berkala;
- biaya pemakaman;
- beasiswa pendidikan untuk paling banyak dua anak peserta jika memenuhi ketentuan.
Iuran JKM
Iuran JKM untuk peserta penerima upah ditanggung oleh pemberi kerja. Besarannya adalah 0,3% dari upah peserta.
Contohnya, jika upah pekerja yang dilaporkan sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka iuran JKM yang dibayar perusahaan adalah 0,3% x Rp6.000.000 = Rp18.000 per bulan.
3. Jaminan Hari Tua atau JHT
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program tabungan jangka panjang bagi pekerja. Manfaatnya berupa uang tunai dari akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja, ditambah hasil pengembangan.
JHT dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi syarat pencairan lain seperti berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan lebih khusus mengenai program ini dapat dibaca dalam artikel BlogHRD tentang Jaminan Hari Tua, iuran, dan contoh perhitungannya.
Iuran JHT
Iuran JHT ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja. Rinciannya adalah:
- 3,7% dari upah dibayar oleh perusahaan;
- 2% dari upah dibayar oleh pekerja melalui potongan gaji.
Jika upah pekerja Rp6.000.000 per bulan, maka iuran JHT pekerja adalah 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000. Sementara perusahaan membayar 3,7% x Rp6.000.000 = Rp222.000.
4. Jaminan Pensiun atau JP
Jaminan Pensiun atau JP adalah program yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berbeda dari JHT yang bersifat tabungan dan umumnya dibayarkan sekaligus, JP dapat memberikan manfaat pensiun bulanan sesuai ketentuan. Karena itu, JP penting untuk perlindungan jangka panjang pekerja dan keluarganya.
Untuk informasi yang lebih lengkap, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang iuran dan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran JP
Iuran JP ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja. Rinciannya adalah:
- 2% dari upah dibayar oleh perusahaan;
- 1% dari upah dibayar oleh pekerja.
Program JP memiliki batas upah maksimal untuk perhitungan iuran. Jika upah pekerja lebih tinggi dari batas tersebut, perhitungan iuran menggunakan batas maksimal yang berlaku.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi syarat kepesertaan. Tujuannya adalah membantu pekerja mempertahankan kehidupan layak sambil mencari pekerjaan baru.
Program JKP relatif lebih baru dibanding JKK, JKM, JHT, dan JP. Karena itu, artikel lama tentang Jamsostek belum membahas program ini. Padahal, JKP kini menjadi salah satu program penting dalam perlindungan pekerja.
Untuk pembahasan lebih detail, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan cara daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP
- uang tunai;
- akses informasi pasar kerja;
- pelatihan kerja;
- dukungan agar peserta dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah, paling lama 6 bulan, dengan batas dasar upah yang diperhitungkan sesuai ketentuan. Manfaat ini tidak otomatis diterima semua pekerja yang terkena PHK; peserta tetap perlu memenuhi syarat masa iur dan ketentuan program.
Iuran JKP
Iuran JKP berbeda dari program lain karena tidak dipotong langsung dari pekerja seperti JHT atau JP. Pendanaan JKP berasal dari pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan.
Bagaimana dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK?
Dalam naskah lama, JPK masih disebut sebagai salah satu program Jamsostek. Saat ini, pembahasan kesehatan pekerja perlu diarahkan ke BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Untuk pekerja penerima upah, iuran JKN/BPJS Kesehatan umumnya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Dengan demikian, HR perlu membedakan dua administrasi penting: BPJS Ketenagakerjaan untuk risiko ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan. Keduanya sama-sama penting dan perlu dikelola rapi dalam payroll perusahaan.
Siapa yang Wajib Didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?
Perusahaan wajib memperhatikan kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pekerja penerima upah, kepesertaan biasanya dikelola oleh pemberi kerja.
Pekerja yang berstatus tetap maupun kontrak pada prinsipnya perlu diperhatikan dalam administrasi BPJS Ketenagakerjaan sesuai hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku. Pembaca dapat melihat pembahasan BlogHRD tentang apakah pegawai kontrak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki kategori kepesertaan lain seperti Bukan Penerima Upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Namun, artikel ini berfokus pada konteks perusahaan dan pekerja penerima upah.
Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Komponen Gaji
Iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Dalam payroll, iuran dihitung berdasarkan data upah yang dilaporkan. Karena itu, perusahaan perlu memahami komponen apa saja yang masuk dalam dasar perhitungan.
Secara praktis, data upah yang digunakan perlu selaras dengan kebijakan gaji perusahaan. HR perlu memahami komponen gaji, gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan potongan gaji agar pelaporan BPJS tidak keliru.
Kesalahan melaporkan upah dapat berdampak pada iuran, manfaat, dan klaim pekerja di kemudian hari. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya melaporkan upah lebih rendah dari kondisi sebenarnya hanya untuk mengurangi iuran.
Hubungan BPJS dengan Penghasilan Bruto dan PPh 21
Dalam payroll, iuran BPJS juga berkaitan dengan perhitungan pajak. Beberapa iuran yang dibayar pekerja dapat memengaruhi perhitungan penghasilan dan potongan, sedangkan iuran yang dibayar perusahaan juga perlu diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk memahami kaitannya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang penghasilan bruto dan cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
Dengan sistem PPh 21 terbaru, HR perlu memastikan data payroll, BPJS, THR, bonus, dan komponen penghasilan lain sudah sinkron agar tidak terjadi selisih pada bukti potong atau laporan pajak.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
Berikut contoh sederhana untuk pekerja dengan upah yang dilaporkan sebesar Rp6.000.000 per bulan. Angka ini hanya simulasi untuk membantu pemahaman.
| Program | Porsi Perusahaan | Porsi Pekerja | Contoh Jika Upah Rp6.000.000 |
|---|---|---|---|
| JKK risiko sangat rendah | 0,24% | – | Rp14.400 dibayar perusahaan |
| JKM | 0,3% | – | Rp18.000 dibayar perusahaan |
| JHT | 3,7% | 2% | Rp222.000 perusahaan dan Rp120.000 pekerja |
| JP | 2% | 1% | Rp120.000 perusahaan dan Rp60.000 pekerja |
| JKP | Pendanaan pemerintah dan rekomposisi iuran | – | Tidak menjadi potongan langsung pekerja |
Dalam praktiknya, tarif JKK dapat berbeda jika risiko pekerjaan lebih tinggi. Perusahaan perlu memeriksa kategori risiko yang sesuai dengan jenis usaha dan pekerjaan.
Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Penerima Upah
Untuk BPJS Kesehatan/JKN pekerja penerima upah, iuran umumnya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% pemberi kerja dan 1% pekerja.
| Komponen | Persentase | Contoh Jika Upah Rp6.000.000 |
|---|---|---|
| Porsi pemberi kerja | 4% | Rp240.000 |
| Porsi pekerja | 1% | Rp60.000 |
| Total iuran | 5% | Rp300.000 |
Contoh tersebut adalah simulasi sederhana. Dalam praktiknya, perusahaan tetap perlu memperhatikan batas upah, anggota keluarga yang ditanggung, status kepesertaan, dan ketentuan terbaru BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan
Perusahaan dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal yang tersedia, baik online maupun melalui kantor cabang. Dalam proses pendaftaran, perusahaan perlu menyiapkan data pemberi kerja, data pekerja, dokumen usaha, data upah, dan program yang akan diikuti.
Untuk panduan teknis, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online dan offline.
Setelah terdaftar, perusahaan perlu mengelola data kepesertaan secara berkala. Perubahan karyawan masuk, karyawan keluar, perubahan upah, mutasi, atau perubahan data keluarga perlu diperbarui agar manfaat pekerja tetap sesuai.
SIPP Online untuk Administrasi BPJS Ketenagakerjaan
SIPP Online adalah sistem pelaporan peserta yang membantu perusahaan mengelola data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, HR dapat mengelola data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan perhitungan iuran secara lebih tertib.
Administrasi ini penting karena data BPJS tidak boleh dibiarkan tidak sesuai dengan kondisi pekerja. Misalnya, pekerja sudah naik gaji tetapi data upah belum diperbarui, atau karyawan sudah resign tetapi status kepesertaan belum diurus.
Untuk mempelajari cara penggunaannya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang cara daftar SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan dan panduan lengkap SIPP Online BPJS TK.
EPS BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembayaran Iuran
Selain SIPP, perusahaan juga perlu memahami sistem pembayaran iuran. Salah satu istilah yang sering muncul adalah EPS atau Electronic Payment System.
EPS membantu perusahaan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan kode pembayaran yang sesuai. Dengan sistem ini, perusahaan dapat lebih mudah mengelola pembayaran iuran banyak karyawan dalam satu proses yang lebih tertib.
Untuk pembahasan lebih lanjut, pembaca dapat melihat artikel BlogHRD tentang EPS BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung programnya. Klaim JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP memiliki syarat dokumen serta prosedur masing-masing.
Misalnya, klaim JHT umumnya berkaitan dengan saldo JHT dan status kepesertaan. Klaim JKM membutuhkan dokumen ahli waris. Klaim JKK berkaitan dengan laporan kecelakaan kerja, kronologi, dan dokumen medis. Klaim JKP memerlukan syarat PHK dan masa iur tertentu.
Karena itu, pekerja dan HR perlu memahami prosedur sejak awal. Pembaca dapat melihat panduan BlogHRD tentang prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Kesalahan Umum Perusahaan dalam Mengelola BPJS
Pengelolaan jaminan sosial terlihat administratif, tetapi kesalahan kecil dapat berdampak besar terhadap hak pekerja. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi.
1. Masih Menggunakan Data Jamsostek Lama
Perusahaan perlu memperbarui istilah, program, manfaat, dan rujukan hukum. Jamsostek sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga informasi lama tidak boleh dipakai tanpa pembaruan.
2. Tidak Mendaftarkan Seluruh Pekerja yang Berhak
Perusahaan perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan sudah didaftarkan. Mengabaikan pekerja kontrak, pekerja baru, atau pekerja di cabang tertentu dapat menimbulkan risiko kepatuhan.
3. Melaporkan Upah Tidak Sesuai
Data upah yang dilaporkan memengaruhi iuran dan manfaat. Jika upah dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya, pekerja dapat dirugikan ketika mengajukan klaim.
4. Tidak Memperbarui Data Karyawan
Perubahan status kerja, upah, keluarga, mutasi, dan resign perlu diperbarui agar data kepesertaan tetap akurat.
5. Salah Menghitung Potongan Payroll
Iuran yang menjadi tanggungan pekerja perlu dipotong sesuai aturan. Kesalahan potongan dapat membuat take home pay tidak akurat dan menimbulkan komplain.
6. Tidak Menampilkan Rincian di Slip Gaji
Potongan BPJS sebaiknya dicantumkan secara jelas dalam slip gaji. Dengan begitu, pekerja dapat memahami berapa bagian yang dipotong dan berapa yang ditanggung perusahaan.
Hubungan BPJS dengan Payroll dan Slip Gaji
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus terhubung dengan sistem payroll. Setiap bulan, HR perlu memastikan data upah, iuran perusahaan, potongan pekerja, dan pembayaran iuran sudah sesuai.
Jika perusahaan menggunakan sistem manual, risiko salah hitung semakin besar. Karena itu, perusahaan dapat mempertimbangkan software payroll agar perhitungan BPJS, pajak, THR, lembur, dan slip gaji lebih rapi.
Dalam slip gaji, rincian BPJS sebaiknya dipisahkan antara potongan pekerja dan kontribusi perusahaan. Transparansi ini membantu pekerja memahami hak dan potongan yang diterima setiap bulan.
Checklist HR untuk Mengelola BPJS Karyawan
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan HR untuk mengevaluasi administrasi BPJS di perusahaan.
| No. | Area Pemeriksaan | Pertanyaan untuk HR |
|---|---|---|
| 1 | Data pekerja | Apakah semua pekerja yang wajib didaftarkan sudah masuk dalam kepesertaan? |
| 2 | Data upah | Apakah upah yang dilaporkan sesuai dengan komponen payroll yang berlaku? |
| 3 | Program | Apakah pekerja sudah mengikuti program yang sesuai: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP? |
| 4 | BPJS Kesehatan | Apakah pekerja juga terdaftar dalam JKN/BPJS Kesehatan sesuai ketentuan? |
| 5 | Potongan pekerja | Apakah potongan JHT, JP, dan BPJS Kesehatan sudah dihitung benar? |
| 6 | Iuran perusahaan | Apakah porsi iuran perusahaan sudah dibayar tepat waktu? |
| 7 | SIPP | Apakah perubahan data pekerja dan upah sudah diperbarui di sistem? |
| 8 | Slip gaji | Apakah rincian potongan BPJS terlihat jelas pada slip gaji? |
| 9 | Klaim | Apakah HR memiliki SOP bantuan klaim untuk pekerja atau ahli waris? |
| 10 | Audit internal | Apakah data BPJS direkonsiliasi dengan payroll secara berkala? |
Pertanyaan Seputar Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan
Apakah Jamsostek masih berlaku?
Nama Jamsostek masih sering digunakan masyarakat, tetapi secara kelembagaan program tersebut sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan saat ini?
Program utama BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah adalah JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
Apa bedanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?
BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan terkait risiko kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan melalui program JKN.
Apakah JPK masih termasuk BPJS Ketenagakerjaan?
Dalam konteks terbaru, jaminan kesehatan pekerja tidak lagi dibahas sebagai JPK Jamsostek, melainkan sebagai JKN/BPJS Kesehatan.
Siapa yang membayar iuran JHT?
Iuran JHT dibayar bersama oleh perusahaan dan pekerja. Perusahaan membayar 3,7% dari upah, sedangkan pekerja membayar 2% dari upah.
Siapa yang membayar iuran JKK?
Iuran JKK dibayar oleh perusahaan. Besarannya tergantung tingkat risiko lingkungan kerja.
Siapa yang membayar iuran JKM?
Iuran JKM dibayar oleh perusahaan sebesar 0,3% dari upah peserta.
Siapa yang membayar iuran JP?
Iuran JP dibayar bersama oleh perusahaan dan pekerja. Perusahaan membayar 2% dan pekerja membayar 1% dari upah, dengan memperhatikan batas upah yang berlaku.
Apa manfaat JKP?
JKP memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi syarat.
Apakah BPJS perlu dicantumkan di slip gaji?
Sebaiknya ya. Potongan BPJS yang menjadi tanggungan pekerja perlu dicantumkan agar slip gaji lebih transparan dan mudah diperiksa.
Kesimpulan
Jamsostek adalah istilah lama yang kini telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, artikel lama tentang program Jamsostek perlu diperbarui agar sesuai dengan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah mencakup JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Selain itu, jaminan kesehatan pekerja dikelola oleh BPJS Kesehatan melalui program JKN. Dengan pembagian ini, perusahaan perlu memahami mana administrasi ketenagakerjaan dan mana administrasi kesehatan.
Data lama seperti batas manfaat JKK, JPK, atau santunan JKM dalam sistem Jamsostek tidak lagi cukup untuk dijadikan acuan. Saat ini, manfaat dan iuran perlu mengacu pada informasi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan regulasi terbaru yang berlaku.
Bagi HR dan payroll, pengelolaan jaminan sosial harus dilakukan secara rapi. Data pekerja, data upah, program yang diikuti, iuran perusahaan, potongan pekerja, pembayaran iuran, SIPP, EPS, dan slip gaji perlu dikelola secara konsisten. Dengan administrasi yang benar, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak.
Referensi
- BPJS Ketenagakerjaan – Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP?
- BPJS Ketenagakerjaan – Informasi Kepesertaan Penerima Upah
- BPJS Ketenagakerjaan – Peraturan dan Regulasi
- BPK RI – UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- BPK RI – UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- BPK RI – PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
- BPK RI – PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT
- BPK RI – PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP
- BPK RI – PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 2021 tentang JKP
- BPK RI – Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan