Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi sebagai bukti transaksi penerimaan negara. BPN memiliki peran yang sangat vital dalam membuktikan bahwa seorang Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu Bukti Penerimaan Negara, bentuk-bentuknya, informasi yang tertera pada BPN, dan pentingnya menyimpan BPN dengan baik.
Daftar Isi
Apa itu Bukti Penerimaan Negara?
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Dalam BPN, tertera beberapa informasi kunci yang digunakan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak atau penerimaan negara telah dilakukan dengan benar.
Dalam BPN, terdapat dua nomor transaksi yang penting, yaitu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). NTPN adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi transaksi penerimaan negara secara spesifik. Sedangkan NTB atau NTP adalah nomor yang terkait dengan transaksi di bank atau pos yang bersangkutan. BPN memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam konteks administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan bahwa BPN memiliki kedudukan yang setara dengan SSP. Pemberitahuan ini dikeluarkan oleh DJP melalui Surat Nomor S-29/PJ.13/2014 pada tanggal 4 Maret 2014. Oleh karena itu, BPN dianggap sebagai sarana administrasi yang sah dan dapat digunakan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, BPN juga dapat diterbitkan melalui berbagai jenis transaksi, termasuk pembayaran pajak melalui bank atau pos persepsi, layanan ATM, e-banking, atau bahkan aplikasi pajak resmi seperti Aplikasi Pajak. Bentuk dan jenis BPN dapat bervariasi tergantung pada metode pembayaran yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Bentuk-Bentuk BPN
BPN dapat memiliki berbagai bentuk tergantung pada cara pembayaran pajak atau penerimaan negara yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut adalah beberapa bentuk umum BPN:
1. Dokumen Bukti Pembayaran dari Bank atau Pos Persepsi
BPN dapat berupa dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi. Dokumen ini digunakan ketika pembayaran pajak dilakukan melalui layanan teller dengan menggunakan kode billing. BPN jenis ini mencakup informasi penting seperti NTPN, NTB atau NTP, kode billing, nama Wajib Pajak, alamat, dan lain sebagainya.
2. Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Electronic Data Capture (EDC)
Wajib Pajak juga dapat memperoleh BPN dalam bentuk struk jika pembayaran pajak dilakukan melalui mesin ATM atau Electronic Data Capture (EDC) di bank. Struk ini mencantumkan informasi yang serupa dengan dokumen bukti pembayaran dari bank, termasuk NTPN dan NTB atau NTP.
3. BPN Digital
BPN digital adalah bentuk BPN yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara online. Ini bisa terjadi melalui internet banking atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. BPN digital umumnya berupa dokumen elektronik dalam format PDF yang dapat diunduh dan dicetak oleh Wajib Pajak.
4. Teraan BPN pada SSP atau SSP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pada beberapa kasus, BPN dapat juga tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini terjadi ketika pembayaran pajak dilakukan melalui layanan teller bank atau pos persepsi dengan menggunakan SSP atau SSP PBB. Informasi yang tercantum pada BPN ini akan mencakup NTPN dan NTB atau NTP.
5. Cetak BPN di Aplikasi Pajak
Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi pajak resmi juga dapat memperoleh BPN dalam bentuk dokumen elektronik. Setelah berhasil membayar pajak melalui aplikasi pajak, Wajib Pajak dapat mengunduh dan mencetak BPN berupa dokumen elektronik dalam format PDF.
Pilihan bentuk BPN ini dapat disesuaikan dengan metode pembayaran yang paling nyaman bagi Wajib Pajak. Dalam semua bentuk tersebut, informasi yang tercantum pada BPN tetap sama dan mencakup elemen-elemen penting yang digunakan untuk membuktikan pembayaran pajak yang sah.
Informasi yang Tertera Pada Bukti Penerimaan Negara
BPN adalah dokumen yang kaya akan informasi yang digunakan sebagai bukti sah dalam transaksi perpajakan. Informasi yang tertera pada BPN mencakup elemen-elemen berikut:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identifikasi pajak yang unik untuk setiap Wajib Pajak. Nomor ini mencakup 15 digit dan digunakan untuk mengidentifikasi pembayar pajak secara individu atau perusahaan.
2. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
NTPN adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi transaksi penerimaan negara secara spesifik. Nomor ini merupakan bagian penting dalam membuktikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
3. Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP)
NTB atau NTP adalah nomor yang terkait dengan transaksi di bank atau pos yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau penerimaan negara.
4. Kode Billing
Kode billing digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak atau penerimaan negara yang dibayarkan oleh Wajib Pajak. Setiap jenis pajak memiliki kode billing yang berbeda.
5. Nama Wajib Pajak
BPN juga mencantumkan nama lengkap Wajib Pajak atau nama perusahaan yang melakukan pembayaran pajak. Informasi ini digunakan untuk mengidentifikasi pembayar pajak.
6. Alamat Wajib Pajak
Alamat Wajib Pajak juga dapat tertera pada BPN, terutama pada dokumen bukti pembayaran dari bank atau pos. Ini membantu dalam mengidentifikasi lokasi atau alamat pembayar pajak.
7. Nomor Objek Pajak (NOP)
NOP adalah nomor yang terkait dengan objek pajak tertentu. Informasi ini akan tercantum pada BPN jika pembayaran pajak dilakukan untuk transaksi tertentu seperti pengalihan hak atas tanah dan bangunan, kegiatan membangun sendiri, pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, serta perhutanan dan pertambangan.
8. Kode Akun Pajak
Kode akun pajak digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak atau penerimaan negara yang dibayarkan oleh Wajib Pajak. Kode ini mencakup klasifikasi pajak yang digunakan oleh DJP.
9. Kode Jenis Setoran
Kode jenis setoran mencantumkan informasi mengenai jenis pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau jenis pajak lainnya.
10. Masa Pajak
Informasi mengenai masa pajak juga tercantum pada BPN. Ini mencakup periode waktu ketika pajak yang dibayarkan berlaku.
11. Tahun Pajak
Tahun pajak mencantumkan tahun fiskal atau tahun pajak yang terkait dengan pembayaran pajak.
12. Nomor Ketetapan Pajak (Jika Ada)
Jika terdapat ketetapan pajak yang terkait dengan pembayaran, nomor ketetapan pajak akan dicantumkan pada BPN.
13. Tanggal Bayar
Tanggal bayar mencantumkan tanggal saat pembayaran pajak atau penerimaan negara dilakukan oleh Wajib Pajak.
14. Jumlah Nominal Pembayaran
Jumlah nominal pembayaran adalah informasi mengenai jumlah uang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Ini merupakan informasi yang sangat penting untuk membuktikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan dengan benar.
Pentingnya Menyimpan BPN dengan Baik
Saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak atau penerimaan negara, mendapatkan BPN adalah langkah yang sangat penting. Namun, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah menyimpan BPN dengan baik. Penyimpanan yang baik akan memastikan bahwa BPN dapat diakses dan digunakan ketika diperlukan, terutama dalam situasi audit pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menurut peraturan perpajakan Indonesia, Wajib Pajak wajib menyimpan bukti pembayaran pajak seperti NTPN atau BPN dalam jangka waktu yang cukup lama, setidaknya 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya audit pajak di masa depan. Selain itu, penyimpanan yang baik juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Bagi banyak Wajib Pajak, penyimpanan manual BPN dalam bentuk kertas dapat menjadi tugas yang melelahkan dan memakan tempat. Namun, dengan perkembangan teknologi, ada solusi yang lebih efisien dan praktis.
Dalam menyimpulkan, Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. BPN digunakan sebagai bukti sah pembayaran pajak atau penerimaan negara dan mencantumkan berbagai informasi kunci terkait transaksi tersebut. Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami jenis-jenis BPN yang ada, informasi yang tertera pada BPN, dan pentingnya menyimpan BPN dengan baik. Dengan pemahaman yang baik dan pengelolaan yang efisien, Wajib Pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan baik dan menghadapi situasi audit pajak dengan percaya diri.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!