Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice: Arti dan Peran Masing-Masing

Dalam dunia bisnis, istilah faktur dan invoice adalah dua hal yang sering digunakan. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara kedua istilah ini yang kerap kali disalahpahami. Artikel ini akan membahas perbedaan antara faktur pajak dan invoice, menggambarkan arti serta peran masing-masing, dan menyoroti kapan dan bagaimana keduanya digunakan dalam konteks transaksi bisnis.

Mengenal Invoice dan Faktur Pajak

Faktur dan invoice adalah dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi jual beli sebagai bukti transaksi dan pembayaran. Namun, terdapat perbedaan fundamental antara keduanya yang penting untuk dipahami agar tidak terjadi kebingungan.

Invoice adalah dokumen yang digunakan untuk mengonfirmasi pesanan, menggambarkan detail produk atau layanan yang dipesan, harga, jumlah, tanggal pengiriman, dan syarat-syarat pembayaran. Invoice biasanya diterbitkan oleh penjual kepada pembeli sebagai langkah awal dalam proses penjualan. Invoice tidak mencakup pungutan pajak, dan sifatnya wajib dalam transaksi jual beli.

Faktur pajak, di sisi lain, adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat pungutan pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Faktur pajak hanya diterbitkan oleh PKP yang telah terdaftar dan memiliki izin sebagai PKP. Faktur pajak mengandung informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar oleh pembeli atas transaksi tersebut dan mencakup pungutan pajak.

Perbedaan Antara Invoice dan Faktur Pajak

Perbedaan utama antara invoice dan faktur pajak adalah peran mereka dalam pemungutan pajak, sifat wajib atau opsional, dan jenis transaksi yang tercakup. Untuk memahami perbedaan ini dengan lebih baik, mari kita bahas poin-poin kunci yang membedakan keduanya:

  1. Pungutan Pajak: Salah satu perbedaan paling mendasar adalah adanya pungutan pajak. Pada invoice, tidak ada pungutan pajak yang mencakupnya. Ini berarti invoice hanya mencantumkan harga produk atau layanan, term, dan rincian lainnya, tetapi tidak mencakup pajak yang harus dibayarkan. Di sisi lain, faktur pajak secara khusus mencantumkan pungutan pajak yang dikenakan pada transaksi tersebut.
  2. Sifat Wajib atau Opsional: Invoice memiliki sifat wajib dalam transaksi jual beli. Ini berarti setiap transaksi bisnis yang melibatkan penjualan produk atau layanan harus dibarengi dengan penerbitan invoice. Sebaliknya, faktur pajak memiliki sifat opsional. Hanya PKP yang memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak. Jika Anda bukan PKP, Anda tidak dapat dan tidak boleh menerbitkan faktur pajak.
  3. Jenis Transaksi: Faktur/invoice digunakan untuk semua jenis penjualan barang atau jasa, baik yang dikenakan pajak maupun yang tidak. Mereka mencatat transaksi tanpa memandang status pajak. Di sisi lain, faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak, yang berarti ada pungutan pajak yang harus dicatat dan dilaporkan.
BACA JUGA :  Tapera: Definisi, Syarat dan Pajak yang Dikenakan

Sekarang, mari kita bahas lebih rinci tentang masing-masing dokumen ini untuk memahami peran dan fungsi mereka dalam konteks bisnis.

Sekilas tentang Invoice/Faktur

Invoice (atau faktur) adalah dokumen yang mencatat detail transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Informasi yang biasanya terdapat dalam invoice meliputi:

  • Nama perusahaan penjual dan pembeli: Ini mencakup nama, alamat, dan informasi kontak kedua pihak.
  • Rincian produk atau layanan: Invoice mencantumkan produk atau layanan yang dipesan oleh pembeli, termasuk deskripsi, kode produk, dan jumlahnya.
  • Harga produk atau layanan: Ini mencakup harga unit, total harga, dan mata uang yang digunakan.
  • Tanggal transaksi: Tanggal transaksi atau tanggal penerbitan invoice.
  • Tanggal jatuh tempo: Ini adalah tanggal ketika pembayaran harus dilakukan oleh pembeli.
  • Syarat-syarat pembayaran: Informasi tentang cara pembayaran, metode pembayaran yang diterima, dan informasi rekening bank jika diperlukan.
  • Keterangan tambahan: Keterangan tambahan atau catatan yang relevan untuk transaksi.

Biasanya, invoice dibuat dalam tiga lembar. Lembar pertama diberikan kepada pembeli sebagai bukti pembayaran, lembar kedua digunakan untuk pencatatan internal atau arsip penjualan, dan lembar ketiga digunakan untuk pelaporan keuangan.

Invoice sangat penting dalam proses bisnis karena mengonfirmasi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ini adalah langkah awal dalam transaksi jual beli, dan tidak mencakup pungutan pajak. Sebaliknya, invoice mencatat jumlah yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, termasuk harga produk atau layanan serta syarat-syarat pembayaran.

Sekilas tentang Faktur Pajak

Faktur pajak, di sisi lain, adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat pungutan pajak yang dilakukan oleh PKP dalam transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Faktur pajak mencantumkan informasi berikut:

  • Nomor Seri Faktur Pajak: Nomor seri unik yang mengidentifikasi faktur pajak tersebut.
  • Nama dan NPWP Penjual: Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari PKP penjual.
  • Nama dan NPWP Pembeli: Nama dan NPWP dari pembeli, jika pembeli juga merupakan PKP.
  • Tanggal Penyerahan: Tanggal ketika barang atau jasa diserahkan kepada pembeli.
  • Deskripsi Barang atau Jasa: Deskripsi lengkap tentang barang atau jasa yang dikenakan pajak.
  • Jumlah Pajak yang Dikenakan: Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli sebagai pungutan pajak dari transaksi tersebut.
  • Informasi Tambahan: Informasi tambahan seperti nomor referensi transaksi, keterangan khusus, atau rincian lain yang relevan.
BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua: Alamat, Lokasi dan Kontak

Faktur pajak adalah instrumen yang digunakan oleh PKP untuk memungut pajak atas nama pemerintah. Faktur pajak mencatat jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atas transaksi tersebut. Selain itu, faktur pajak adalah alat penting dalam administrasi perpajakan yang membantu pemerintah melacak pungutan pajak.

Faktur pajak dibuat oleh PKP yang telah terdaftar dan memiliki izin sebagai PKP. Untuk dapat mengeluarkan faktur pajak, PKP harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat dan telah dikukuhkan sebagai PKP.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Jika Anda telah terdaftar sebagai PKP, Anda perlu memahami beberapa jenis faktur pajak yang ada. Berikut adalah beberapa jenis faktur pajak yang umum digunakan:

  1. Faktur Pajak Keluaran: Faktur pajak ini diterbitkan oleh PKP ketika mereka menjual barang atau jasa yang dikenakan pajak kepada pembeli.
  2. Faktur Pajak Masukan: Ini adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP dari PKP lainnya saat mereka membeli barang atau jasa yang dikenakan pajak.
  3. Faktur Pajak Gabungan: Faktur pajak gabungan memungkinkan PKP untuk mencatat penjualan dan pembelian barang atau jasa selama periode tertentu. Sebagai contoh, selama satu bulan, PKP dapat mencatat semua transaksi penjualan dan pembelian mereka dalam satu faktur pajak gabungan.
  4. Faktur Pajak Pengganti: Faktur pajak pengganti diterbitkan jika terjadi kesalahan dalam faktur pajak yang sudah ada. Faktur pajak pengganti digunakan untuk mengoreksi kesalahan dalam dokumen sebelumnya.
  5. Faktur Pajak Cacat: Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan benar, lengkap, atau jelas. Ini dapat mencakup kesalahan dalam memasukkan kode pajak atau nomor seri pajak. Faktur pajak cacat dapat diperbaiki dengan menggunakan faktur pajak pengganti.
  6. Faktur Pajak Batal: Terkadang, faktur pajak dianggap batal karena berbagai alasan, seperti pengisian nomor NPWP yang salah atau pembatalan transaksi oleh pembeli setelah faktur sudah diterbitkan.
BACA JUGA :  Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Kesimpulan

Dalam bisnis, pemahaman yang baik tentang perbedaan antara faktur pajak dan invoice sangat penting untuk menjalankan proses transaksi dengan benar dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Invoice adalah dokumen yang digunakan untuk mengonfirmasi transaksi jual beli dan mencantumkan rincian produk atau layanan serta syarat-syarat pembayaran, sementara faktur pajak adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat pungutan pajak dalam transaksi jual beli barang atau jasa yang dikenakan pajak.

Pada dasarnya, invoice tidak mencakup pungutan pajak, sedangkan faktur pajak adalah instrumen pajak yang mencatat jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli. Faktur pajak hanya diterbitkan oleh PKP yang telah terdaftar dan memiliki izin sebagai PKP. Dengan memahami perbedaan ini, bisnis dapat memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan perpajakan dan menjalankan transaksi dengan baik dalam lingkungan bisnis yang sesuai dengan hukum.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com