Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice: Arti dan Peran Masing-Masing

Dalam transaksi bisnis, istilah invoice dan faktur pajak sering digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Invoice adalah dokumen tagihan atau dokumen komersial yang diterbitkan penjual kepada pembeli. Sementara itu, faktur pajak adalah dokumen perpajakan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Kesalahan memahami perbedaan invoice dan faktur pajak bisa menimbulkan masalah administrasi. Perusahaan bisa saja sudah menerbitkan invoice, tetapi belum menerbitkan faktur pajak. Sebaliknya, ada juga transaksi yang sudah memiliki faktur pajak, tetapi invoice-nya belum lengkap sebagai dokumen penagihan. Karena itu, tim finance, accounting, tax, procurement, dan pemilik bisnis perlu memahami peran masing-masing dokumen.

Artikel ini membahas perbedaan faktur pajak dan invoice, fungsi masing-masing, siapa yang menerbitkan, informasi yang harus dicantumkan, hubungan invoice dengan e-Faktur, serta contoh penggunaannya dalam transaksi bisnis sehari-hari.

Apa Itu Invoice?

Invoice adalah dokumen tagihan yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli atas penjualan barang atau jasa. Dokumen ini berisi rincian transaksi, seperti nama penjual, nama pembeli, nomor invoice, tanggal invoice, daftar barang atau jasa, harga satuan, jumlah, total tagihan, termin pembayaran, metode pembayaran, dan tanggal jatuh tempo.

Dalam praktik bisnis, invoice digunakan sebagai dasar penagihan. Setelah barang dikirim atau jasa diberikan, penjual dapat menerbitkan invoice agar pembeli mengetahui jumlah yang harus dibayar dan kapan pembayaran harus dilakukan.

Untuk pembahasan dokumen tagihan secara lebih luas, Anda dapat membaca artikel tentang faktur tagihan atau invoice dalam bisnis dan contoh bon faktur serta perbedaannya dengan kwitansi.

Fungsi Invoice dalam Bisnis

Invoice berfungsi sebagai dokumen penagihan, bukti transaksi komersial, dan dasar pencatatan piutang penjual. Bagi pembeli, invoice menjadi dasar pencatatan utang usaha dan dokumen pendukung pembayaran.

Fungsi utama invoice antara lain:

  • Menjelaskan rincian barang atau jasa yang dijual.
  • Menunjukkan jumlah tagihan yang harus dibayar pembeli.
  • Menentukan termin pembayaran dan tanggal jatuh tempo.
  • Menjadi dasar pencatatan piutang bagi penjual.
  • Menjadi dasar pencatatan utang bagi pembeli.
  • Menjadi dokumen pendukung rekonsiliasi pembayaran.
  • Menjadi bukti komersial dalam transaksi bisnis.

Apakah Invoice Selalu Mencantumkan Pajak?

Invoice dapat mencantumkan pajak jika transaksi dilakukan oleh PKP dan barang atau jasa yang dijual terutang PPN. Namun, invoice yang mencantumkan PPN tidak otomatis menjadi faktur pajak. Agar dapat diperlakukan sebagai faktur pajak, dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan faktur pajak sesuai aturan perpajakan.

Dengan kata lain, invoice adalah dokumen bisnis, sedangkan faktur pajak adalah dokumen pajak. Keduanya bisa saling berkaitan, tetapi tidak selalu saling menggantikan.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP dan/atau Jasa Kena Pajak atau JKP. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa PPN telah dipungut dalam suatu transaksi.

Faktur pajak hanya dapat dibuat oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Jika sebuah bisnis belum berstatus PKP, bisnis tersebut tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan tidak boleh memungut PPN seperti PKP.

Untuk memahami dasar dokumen ini, baca artikel tentang contoh faktur pajak dan jenis-jenisnya serta faktur, e-Faktur, dan jenis-jenis faktur dalam transaksi bisnis.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak memiliki fungsi utama sebagai bukti pemungutan PPN. Bagi PKP penjual, faktur pajak menjadi bukti Pajak Keluaran. Bagi PKP pembeli, faktur pajak dapat menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan jika memenuhi syarat.

Fungsi faktur pajak antara lain:

  • Menjadi bukti bahwa PKP telah memungut PPN.
  • Menjadi dasar pencatatan Pajak Keluaran bagi penjual.
  • Menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan bagi pembeli.
  • Menjadi dokumen pendukung SPT Masa PPN.
  • Menjadi alat kontrol transaksi oleh otoritas pajak.
  • Menjadi bukti kepatuhan PKP dalam administrasi PPN.

Faktur Pajak dalam Sistem e-Faktur

Saat ini, faktur pajak umumnya dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak elektronik perlu diunggah dan memperoleh persetujuan DJP agar dapat digunakan sebagai dokumen pajak yang sah.

Untuk pembahasan sistemnya, baca artikel tentang efaktur.pajak.go.id dan penggunaannya, e-Faktur web based, dan SPT Masa PPN.

Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice

Perbedaan utama faktur pajak dan invoice terletak pada fungsi, pihak yang menerbitkan, dasar hukum, informasi yang dicantumkan, dan dampaknya terhadap pelaporan pajak.

Aspek Invoice Faktur Pajak
Fungsi utama Dokumen tagihan dan bukti transaksi komersial. Bukti pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP.
Pihak yang menerbitkan Penjual barang atau jasa, baik PKP maupun Non-PKP. Hanya PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP terutang PPN.
Dasar penggunaan Kebutuhan bisnis, kontrak, penagihan, dan pembukuan. Ketentuan perpajakan PPN.
Memuat PPN Bisa mencantumkan PPN jika relevan, tetapi tidak otomatis menjadi faktur pajak. Memuat PPN yang dipungut oleh PKP.
Nomor dokumen Menggunakan nomor invoice internal perusahaan. Menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP.
Dampak pajak Menjadi dokumen pendukung transaksi dan pembukuan. Menjadi dasar Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Pelaporan Tidak dilaporkan secara khusus sebagai dokumen PPN. Menjadi bagian dari pelaporan SPT Masa PPN.
Validasi DJP Tidak membutuhkan approval DJP. e-Faktur perlu memperoleh persetujuan DJP.

Perbedaan dari Sisi Fungsi

Invoice untuk Penagihan

Invoice diterbitkan agar pembeli mengetahui jumlah tagihan. Dokumen ini sering menjadi dasar proses pembayaran di perusahaan. Misalnya, vendor mengirim invoice kepada klien setelah pekerjaan selesai. Klien kemudian memproses pembayaran berdasarkan invoice tersebut.

Faktur Pajak untuk Pemungutan PPN

Faktur pajak diterbitkan untuk membuktikan bahwa PPN telah dipungut. Dalam transaksi antar-PKP, faktur pajak sangat penting karena pembeli dapat menggunakan PPN yang tercantum di faktur sebagai Pajak Masukan.

Untuk memahami hubungan ini, baca artikel tentang PPN Masukan dan pengecualian pengkreditannya serta PPN Keluaran dan mekanisme pelaporannya.

Perbedaan dari Sisi Penerbit Dokumen

Invoice Bisa Diterbitkan oleh PKP maupun Non-PKP

Invoice dapat diterbitkan oleh hampir semua pelaku usaha. Perusahaan besar, UMKM, freelancer, vendor jasa, konsultan, supplier barang, dan penyedia layanan digital dapat membuat invoice untuk menagih pembayaran kepada pelanggan.

Faktur Pajak Hanya Diterbitkan oleh PKP

Faktur pajak hanya dapat diterbitkan oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Jika penjual bukan PKP, penjual tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan tidak boleh memungut PPN.

Untuk memahami status ini, baca artikel tentang definisi dan keuntungan menjadi PKP, syarat menjadi PKP, dan contoh surat pernyataan Non-PKP.

Perbedaan dari Sisi Isi Dokumen

Isi Umum Invoice

Invoice biasanya memuat informasi yang dibutuhkan untuk penagihan dan pencatatan transaksi.

Komponen invoice umumnya meliputi:

  • Nama dan alamat penjual.
  • Nama dan alamat pembeli.
  • Nomor invoice.
  • Tanggal invoice.
  • Nomor purchase order jika ada.
  • Deskripsi barang atau jasa.
  • Jumlah barang atau jasa.
  • Harga satuan.
  • Diskon jika ada.
  • Total tagihan.
  • PPN jika relevan.
  • Termin pembayaran.
  • Tanggal jatuh tempo.
  • Informasi rekening pembayaran.

Isi Wajib Faktur Pajak

Faktur pajak harus memuat keterangan sesuai ketentuan pajak. Kesalahan atau ketidaklengkapan data dapat menyebabkan faktur pajak dianggap tidak lengkap dan berisiko tidak dapat dikreditkan.

Komponen faktur pajak umumnya meliputi:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual atau pihak yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP atau identitas pembeli sesuai ketentuan.
  • Jenis barang atau jasa.
  • Harga jual atau penggantian.
  • Potongan harga jika ada.
  • Dasar Pengenaan Pajak atau DPP.
  • PPN yang dipungut.
  • PPnBM jika ada.
  • Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan elektronik pihak yang berwenang.

Untuk pembahasan risiko kesalahan isi dokumen, baca artikel tentang faktur pajak tidak lengkap dan implikasinya serta faktur pajak cacat atau tidak lengkap.

Apakah Invoice Bisa Menggantikan Faktur Pajak?

Secara umum, invoice tidak otomatis menggantikan faktur pajak. Invoice adalah dokumen tagihan, sedangkan faktur pajak adalah dokumen pemungutan PPN. Namun, dalam ketentuan tertentu, faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai faktur pajak dan diisi sesuai tata cara faktur pajak dapat termasuk dalam pengertian faktur pajak.

Artinya, status dokumen tidak hanya dilihat dari judul “invoice” atau “faktur”, tetapi juga dari isi, format, data yang dicantumkan, dan apakah dokumen tersebut memenuhi ketentuan faktur pajak. Dalam praktik umum e-Faktur, PKP tetap perlu membuat faktur pajak elektronik melalui sistem DJP.

Invoice Tidak Cukup untuk Mengkreditkan Pajak Masukan

Bagi pembeli yang berstatus PKP, invoice saja tidak cukup untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Pembeli membutuhkan faktur pajak yang valid, lengkap, benar, dan memperoleh approval DJP agar PPN yang dibayar dapat dikreditkan.

Untuk memahami proses pengkreditan, baca artikel tentang pengkreditan faktur pajak masukan.

Invoice Tetap Penting untuk Administrasi Bisnis

Walaupun tidak menggantikan faktur pajak, invoice tetap penting. Invoice menjadi dasar penagihan, pencatatan piutang, penjadwalan pembayaran, dan rekonsiliasi antara tim sales, finance, procurement, dan accounting.

Apakah Faktur Pajak Bisa Menggantikan Invoice?

Faktur pajak dapat membuktikan bahwa PPN telah dipungut, tetapi belum tentu cukup sebagai dokumen penagihan. Banyak perusahaan tetap membutuhkan invoice karena invoice memuat termin pembayaran, nomor purchase order, detail rekening, catatan bisnis, dan syarat pembayaran yang tidak selalu dicantumkan lengkap dalam faktur pajak.

Kapan Faktur Pajak Tidak Cukup sebagai Dokumen Tagihan?

  • Ketika pembeli membutuhkan nomor purchase order untuk proses pembayaran.
  • Ketika ada termin pembayaran bertahap.
  • Ketika ada informasi rekening bank yang perlu dicantumkan.
  • Ketika ada catatan layanan, periode penggunaan, atau detail pekerjaan.
  • Ketika invoice harus melalui approval internal procurement.

Praktik yang Umum Digunakan Perusahaan

Dalam praktiknya, perusahaan biasanya menerbitkan invoice dan faktur pajak secara berdampingan. Invoice digunakan untuk penagihan, sedangkan faktur pajak digunakan untuk administrasi PPN. Kedua dokumen tersebut kemudian direkonsiliasi agar nilai transaksi, DPP, PPN, dan total tagihan konsisten.

Kapan Invoice dan Faktur Pajak Diterbitkan?

Waktu penerbitan invoice dan faktur pajak bisa berbeda, tergantung kebijakan bisnis dan ketentuan pajak.

Waktu Penerbitan Invoice

Invoice biasanya diterbitkan saat barang dikirim, jasa selesai diberikan, termin pekerjaan tercapai, atau sesuai kesepakatan kontrak. Perusahaan dapat mengatur format dan waktu penerbitan invoice berdasarkan kebijakan internal dan perjanjian dengan pelanggan.

Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Faktur pajak harus dibuat sesuai saat yang ditentukan dalam aturan PPN, seperti saat penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat pembayaran termin diterima, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Untuk memahami batas waktunya, baca artikel tentang masa berlaku faktur pajak dan konsekuensinya serta batas waktu upload faktur pajak keluaran.

Contoh Perbedaan Invoice dan Faktur Pajak dalam Transaksi

Contoh 1: Penjualan Barang oleh PKP

PT A sudah berstatus PKP dan menjual barang kepada PT B senilai Rp100.000.000 belum termasuk PPN. PT A menerbitkan invoice kepada PT B sebagai tagihan. Di invoice tersebut tercantum harga barang, PPN, total tagihan, dan jatuh tempo pembayaran.

Selain invoice, PT A juga menerbitkan faktur pajak melalui e-Faktur. Faktur pajak tersebut menjadi bukti pemungutan PPN. Bagi PT B yang juga PKP, faktur pajak ini dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.

Contoh 2: Jasa Konsultan oleh Non-PKP

Seorang konsultan independen yang belum PKP memberikan jasa kepada perusahaan. Konsultan tersebut menerbitkan invoice sebagai dokumen tagihan. Karena belum PKP, konsultan tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan tidak boleh memungut PPN.

Contoh 3: Pembayaran Uang Muka

PT C menerima uang muka dari pelanggan sebelum jasa diberikan. Karena pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa, faktur pajak perlu dibuat pada saat uang muka diterima. Invoice juga dapat diterbitkan untuk menagih atau mencatat uang muka tersebut.

Untuk pembahasan khusus, baca artikel tentang faktur pajak uang muka dan peraturannya.

Contoh 4: Invoice Sudah Dibayar, Faktur Pajak Belum Diterima

PT D sebagai pembeli sudah membayar invoice kepada vendor. Namun, faktur pajak belum diterima atau belum memperoleh approval DJP. Dalam kondisi ini, PT D belum aman untuk mengkreditkan Pajak Masukan sampai faktur pajak yang valid diterima.

Jenis-Jenis Invoice yang Umum Digunakan

Invoice dapat dibedakan berdasarkan kebutuhan transaksi. Berikut beberapa jenis invoice yang sering digunakan dalam bisnis.

1. Invoice Biasa

Invoice biasa digunakan untuk penagihan umum setelah barang atau jasa diberikan. Formatnya sederhana dan memuat rincian tagihan.

2. Proforma Invoice

Proforma invoice adalah invoice sementara yang biasanya diterbitkan sebelum transaksi final. Dokumen ini sering digunakan untuk memberikan estimasi harga, syarat pembayaran, atau dokumen pendukung sebelum barang dikirim.

3. Commercial Invoice

Commercial invoice umum digunakan dalam perdagangan internasional. Dokumen ini berisi rincian barang, nilai transaksi, negara asal, dan informasi lain yang dibutuhkan dalam proses ekspor-impor.

4. Recurring Invoice

Recurring invoice digunakan untuk tagihan berulang, seperti biaya langganan software, jasa maintenance bulanan, sewa, atau layanan retainer.

5. Debit Invoice dan Credit Invoice

Debit invoice digunakan untuk menambah tagihan, sedangkan credit invoice digunakan untuk mengurangi tagihan. Dokumen ini biasanya muncul jika ada koreksi harga, retur, diskon tambahan, atau penyesuaian transaksi.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Dalam administrasi PPN, faktur pajak memiliki beberapa jenis dan perlakuan. PKP perlu memahami jenis faktur pajak agar tidak salah membuat atau melaporkannya.

1. Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran dibuat oleh PKP penjual saat melakukan penyerahan BKP/JKP. Faktur ini mencerminkan Pajak Keluaran yang dipungut dari pembeli.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan adalah faktur yang diterima PKP pembeli dari PKP penjual. Faktur ini dapat menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan jika memenuhi syarat.

3. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan dibuat untuk beberapa penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

4. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti dibuat untuk memperbaiki faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, tetapi transaksi tetap terjadi.

Untuk pembahasan lengkap, baca artikel tentang faktur pajak pengganti beda tanggal, bulan, dan tahun serta ketentuan faktur pajak pengganti yang diperbarui.

5. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal digunakan jika transaksi dibatalkan. Pembatalan faktur berbeda dengan faktur pengganti karena transaksi yang mendasari faktur tidak lagi terjadi.

6. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung digunakan dalam kondisi tertentu oleh PKP Pedagang Eceran untuk transaksi dengan konsumen akhir. Faktur ini dilaporkan secara berbeda dari faktur pajak biasa.

Untuk penjelasan lebih rinci, baca artikel tentang faktur pajak digunggung dan cara input faktur pajak digunggung dalam e-Faktur.

Hubungan Invoice, Faktur Pajak, dan Kwitansi

Selain invoice dan faktur pajak, ada juga kwitansi. Ketiganya sering muncul dalam satu transaksi, tetapi fungsinya berbeda.

Dokumen Fungsi Waktu Umum Digunakan
Invoice Dokumen tagihan kepada pembeli. Sebelum pembayaran atau saat penagihan.
Faktur Pajak Bukti pemungutan PPN oleh PKP. Saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran tertentu sesuai aturan PPN.
Kwitansi Bukti bahwa pembayaran sudah diterima. Setelah pembeli melakukan pembayaran.

Dengan memahami perbedaannya, perusahaan dapat menyusun arsip transaksi lebih rapi. Invoice menunjukkan tagihan, faktur pajak menunjukkan pungutan PPN, dan kwitansi menunjukkan pembayaran sudah diterima.

Hubungan Invoice dan Faktur Pajak dengan PPN

Invoice dan faktur pajak sangat berkaitan dalam transaksi yang terutang PPN. Namun, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam proses administrasi.

Invoice Menunjukkan Total Tagihan

Dalam transaksi yang dikenai PPN, invoice biasanya mencantumkan DPP, PPN, dan total yang harus dibayar. Misalnya, harga jasa Rp10.000.000, PPN Rp1.100.000, dan total tagihan Rp11.100.000.

Faktur Pajak Menunjukkan Bukti Pemungutan PPN

Faktur pajak menunjukkan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut. Bagi PKP pembeli, faktur ini penting karena menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan.

Nilai Invoice dan Faktur Pajak Harus Konsisten

Nilai DPP dan PPN dalam invoice sebaiknya sama dengan faktur pajak. Jika tidak sama, tim finance dan tax perlu melakukan rekonsiliasi. Selisih bisa terjadi karena diskon, retur, uang muka, termin, pembatalan, atau kesalahan input.

Untuk memahami hitungannya, baca artikel tentang cara menghitung PPN dan cara menghitung DPP PPN.

Hubungan Invoice dan Faktur Pajak dengan Pembukuan

Dalam pembukuan, invoice dan faktur pajak menjadi dokumen pendukung yang berbeda. Invoice digunakan untuk mencatat penjualan, piutang, pembelian, atau utang. Faktur pajak digunakan untuk mencatat PPN Masukan dan PPN Keluaran.

Di Sisi Penjual

Penjual mencatat invoice sebagai piutang usaha jika pembayaran belum diterima. Faktur pajak dicatat sebagai Pajak Keluaran. Jika invoice sudah dibayar, penjual mencatat penerimaan kas atau bank.

Di Sisi Pembeli

Pembeli mencatat invoice sebagai utang usaha atau beban/persediaan. Faktur pajak dicatat sebagai Pajak Masukan jika memenuhi syarat pengkreditan. Saat pembayaran dilakukan, utang kepada vendor berkurang.

Rekonsiliasi Dokumen

Tim accounting perlu memastikan invoice, faktur pajak, purchase order, delivery order, bukti pembayaran, dan kontrak saling sesuai. Jika ada perbedaan, lakukan klarifikasi sebelum pelaporan pajak ditutup.

Kesalahan Umum dalam Memahami Invoice dan Faktur Pajak

1. Menganggap Invoice Sama dengan Faktur Pajak

Ini kesalahan yang paling sering terjadi. Invoice adalah dokumen tagihan, sedangkan faktur pajak adalah dokumen pemungutan PPN. Invoice tidak otomatis menjadi faktur pajak.

2. Menganggap Non-PKP Boleh Menerbitkan Faktur Pajak

Non-PKP tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan tidak boleh memungut PPN. Jika pembeli membutuhkan faktur pajak, penjual harus sudah berstatus PKP.

3. Menganggap PPN di Invoice Sudah Cukup untuk Kredit Pajak

PPN yang tercantum di invoice belum cukup untuk dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pembeli membutuhkan faktur pajak yang valid.

4. Nilai Invoice dan Faktur Pajak Tidak Sama

Selisih nilai invoice dan faktur pajak dapat mengganggu rekonsiliasi. Pastikan DPP, PPN, diskon, uang muka, dan total tagihan sesuai.

5. Faktur Pajak Terlambat Dibuat atau Diunggah

Faktur pajak harus dibuat dan diunggah sesuai batas waktu. Jika terlambat, penjual dapat terkena sanksi dan pembeli bisa mengalami kendala saat mengkreditkan Pajak Masukan.

6. Tidak Membuat Faktur Pajak Pengganti Saat Ada Kesalahan

Jika faktur pajak salah tetapi transaksi tetap terjadi, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti. Jangan hanya merevisi invoice tanpa memperbaiki faktur pajak.

7. Tidak Menyimpan Dokumen Secara Lengkap

Perusahaan perlu menyimpan invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, kontrak, purchase order, dan dokumen pendukung lain. Arsip yang lengkap akan sangat membantu saat audit internal atau pemeriksaan pajak.

Checklist Perbedaan Invoice dan Faktur Pajak untuk Tim Finance

  • Pastikan vendor berstatus PKP atau Non-PKP.
  • Jika vendor PKP, pastikan faktur pajak diterima selain invoice.
  • Pastikan invoice mencantumkan nomor invoice, tanggal, detail transaksi, dan termin pembayaran.
  • Pastikan faktur pajak mencantumkan NSFP dan data PKP yang benar.
  • Pastikan DPP dan PPN di invoice sama dengan faktur pajak.
  • Pastikan e-Faktur memperoleh approval DJP.
  • Pastikan faktur pajak tidak termasuk faktur pajak tidak lengkap.
  • Pastikan Pajak Masukan dikreditkan dalam masa yang diperbolehkan.
  • Pastikan invoice dan faktur pajak disimpan dalam folder transaksi yang sama.
  • Pastikan ada bukti pembayaran setelah invoice dibayar.
  • Jika transaksi batal, pastikan invoice dan faktur pajak sama-sama disesuaikan.
  • Jika ada kesalahan, pastikan faktur pajak pengganti dibuat sesuai ketentuan.

FAQ Seputar Faktur Pajak dan Invoice

Apa perbedaan utama invoice dan faktur pajak?

Invoice adalah dokumen tagihan dalam transaksi bisnis, sedangkan faktur pajak adalah bukti pemungutan PPN yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

Apakah invoice sama dengan faktur pajak?

Tidak selalu. Invoice tidak otomatis menjadi faktur pajak. Invoice baru dapat diperlakukan seperti faktur pajak jika memenuhi ketentuan faktur pajak yang berlaku.

Siapa yang boleh membuat invoice?

Invoice dapat dibuat oleh penjual barang atau jasa, baik PKP maupun Non-PKP, sesuai kebutuhan transaksi dan penagihan.

Siapa yang boleh membuat faktur pajak?

Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Apakah Non-PKP boleh membuat faktur pajak?

Tidak. Non-PKP tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan tidak boleh memungut PPN.

Apakah invoice bisa mencantumkan PPN?

Bisa, jika transaksi dilakukan oleh PKP dan barang atau jasa yang dijual terutang PPN. Namun, PPN dalam invoice tetap perlu didukung faktur pajak yang valid.

Apakah faktur pajak diperlukan jika sudah ada invoice?

Ya, jika transaksi dilakukan oleh PKP atas BKP/JKP yang terutang PPN. Invoice digunakan untuk penagihan, sedangkan faktur pajak digunakan untuk administrasi PPN.

Apakah faktur pajak bisa digunakan sebagai tagihan?

Faktur pajak dapat menunjukkan nilai transaksi dan PPN, tetapi banyak perusahaan tetap membutuhkan invoice karena invoice memuat termin pembayaran, nomor PO, rekening, dan informasi tagihan yang lebih lengkap.

Apa yang harus dilakukan jika invoice dan faktur pajak berbeda?

Lakukan rekonsiliasi. Cek DPP, PPN, diskon, uang muka, retur, dan tanggal transaksi. Jika faktur pajak salah, PKP penjual dapat membuat faktur pajak pengganti.

Apakah faktur pajak harus dibuat melalui e-Faktur?

Dalam praktik saat ini, faktur pajak umumnya dibuat melalui sistem e-Faktur atau kanal yang ditentukan DJP. e-Faktur perlu diunggah dan memperoleh persetujuan DJP.

Apakah faktur pajak penting bagi pembeli?

Sangat penting, terutama jika pembeli juga PKP. Faktur pajak yang valid dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.

Apakah invoice harus disimpan?

Ya. Invoice perlu disimpan sebagai dokumen transaksi, dasar pembukuan, arsip pembayaran, dan bukti pendukung jika terjadi pemeriksaan atau audit.

Kesimpulan

Invoice dan faktur pajak adalah dua dokumen yang sama-sama penting, tetapi memiliki fungsi berbeda. Invoice digunakan sebagai dokumen tagihan dan bukti transaksi komersial. Faktur pajak digunakan sebagai bukti pemungutan PPN oleh PKP.

Invoice dapat diterbitkan oleh PKP maupun Non-PKP, sedangkan faktur pajak hanya dapat diterbitkan oleh PKP. Invoice membantu proses penagihan dan pencatatan piutang, sedangkan faktur pajak membantu administrasi Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Dalam transaksi yang terutang PPN, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan invoice. PKP penjual harus menerbitkan faktur pajak yang valid, sedangkan PKP pembeli perlu memastikan faktur pajak tersebut lengkap, benar, dan memperoleh approval DJP sebelum digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Dengan memahami perbedaan faktur pajak dan invoice, perusahaan dapat mengelola transaksi lebih rapi, menjaga kepatuhan pajak, meminimalkan risiko administrasi, dan mempercepat proses rekonsiliasi antara tim finance, accounting, tax, dan procurement.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Pelaporan e-Faktur
  2. Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  3. Direktorat Jenderal Pajak – PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022
  4. Direktorat Jenderal Pajak – e-Faktur DJP
  5. Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak
  6. Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan Saat Pembuatan Faktur Pajak
  7. Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Masukan
  8. Direktorat Jenderal Pajak – Pengusaha Kena Pajak
  9. Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
  10. Direktorat Jenderal Pajak – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com