Kehadiran teknologi digital telah membawa banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pusat atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembayaran iuran Anda. Dengan menggunakan layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan cara yang mudah.
Penting untuk selalu memahami program jaminan yang Anda pilih dan besaran iuran yang harus Anda bayarkan. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat memastikan bahwa Anda selalu memenuhi kewajiban Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Anda dapat menikmati manfaat perlindungan jaminan ketenagakerjaan yang telah Anda bayar.
Kemudahan dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah salah satu contoh bagaimana teknologi telah merubah cara kita berinteraksi dengan sistem jaminan sosial. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut tentang cara membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online dan pentingnya pemahaman mengenai nilai iuran berdasarkan programnya.
Daftar Isi
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Secara Online: Kemudahan dalam Pemenuhan Kewajiban
Pengelolaan jaminan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern, terutama di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga yang bertugas untuk mengelola program jaminan ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pembayaran iuran secara berkala. Dalam era digital seperti sekarang, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan yang signifikan bagi peserta.
Artikel bloghrd.com ini akan membahas dengan lebih detail mengenai cara-cara membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online dan pentingnya pemahaman mengenai nilai iuran berdasarkan programnya.
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah
Pertama-tama, penting untuk dipahami bahwa ada berbagai cara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tergantung pada situasi Anda sebagai peserta. Jika Anda merupakan seorang karyawan di suatu perusahaan, biasanya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah diurus oleh perusahaan tersebut.
Namun, jika Anda mendaftar sebagai peserta secara perorangan, maka Anda akan bertanggung jawab untuk membayar iuran BPJS Ketenagakeraan sendiri. Pembayaran ini biasanya harus dilakukan sekali setiap bulan.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan:
- Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Anda dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan langsung di kantor BPJS terdekat. Ini adalah cara konvensional yang masih banyak digunakan oleh peserta.
- Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Terdekat: Jika Anda berada di daerah yang jauh dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dekat dengan lokasi Anda.
- Melalui Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan: Saat ini, Anda dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui layanan Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu ke layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan dan membuat kode iuran yang sesuai dengan situasi Anda.
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan secara Online melalui EPS BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan:
- Daftar ke Layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan: Langkah pertama adalah mendaftar ke layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses pendaftaran ini, Anda akan diberikan kode iuran yang akan digunakan dalam pembayaran.
- Kunjungi ATM yang Bekerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: Setelah Anda mendaftar dan mendapatkan kode iuran, langkah berikutnya adalah pergi ke mesin ATM yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
- Masukkan Kartu ATM dan PIN: Pilih menu “Bayar/Beli” setelah Anda memasukkan kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih “BPJS” > “BPJS Ketenagakerjaan”: Di layar ATM, Anda akan melihat pilihan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan. Pilih opsi ini.
- Pilih “e-Payment (EPS BPJS Ketenagakerjaan)”: Langkah berikutnya adalah memilih opsi “e-Payment (EPS BPJS Ketenagakerjaan)” untuk membayar iuran Anda.
- Masukkan Kode Iuran yang Belum Dibayar: Masukkan kode iuran yang masih memiliki status “UNPAID” (belum dibayar) dan konfirmasikan transaksi dengan memilih “Benar/Correct”.
- Periksa Detail Iuran: Setelah Anda memasukkan kode iuran, pastikan bahwa semua informasi seperti Kode Iuran, Nama Perusahaan, Divisi, NPP (Nomor Pokok Perusahaan), Bulan Iuran, dan Total Iuran sesuai dengan yang Anda miliki.
- Konfirmasi Transaksi: Tekan nomor 1 atau “Ya/Yes” untuk mengonfirmasi pembayaran.
- Cek Status Pembayaran: Setelah transaksi selesai, layar ATM akan menampilkan laporan transaksi. Pastikan laporan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Anda memiliki status “PAID” (sudah dibayar).
- Verifikasi Melalui Akun EPS: Untuk memastikan bahwa pembayaran Anda telah berhasil, Anda dapat login ke akun EPS Anda dan memeriksa status iuran. Jika statusnya telah berubah menjadi “PAID”, itu berarti pembayaran Anda telah berhasil.
Dasar Hukum Bayar BPJS Ketenagakerjaan via EPS
Sebelum adanya layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan, sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin lebih familiar dengan penggunaan Virtual Account (VA) untuk membayar iuran mereka.
Namun, dengan hadirnya EPS BPJS Ketenagakerjaan, metode pembayaran ini menggantikan penggunaan VA untuk lebih memudahkan transaksi bagi penggunanya. Perubahan ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan jaminan sosial oleh pemerintah. Dengan layanan pembayaran yang lebih mudah diakses dan dipahami, diharapkan risiko kesalahan transaksi atau perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diminimalisir. Layanan pembayaran ini juga sesuai dengan program yang dipilih oleh peserta, dan prosesnya dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau peserta sendiri.
Nilai Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Programnya
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program jaminan yang dapat diikuti oleh pesertanya. Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada program-program tersebut. Berikut adalah beberapa jenis program jaminan dan besaran iurannya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Besaran iuran JKK ditentukan berdasarkan risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi. Tarif JKK berbeda-beda tergantung pada tingkat risiko. Misalnya, tarif untuk risiko kecelakaan sangat rendah adalah 0,24%, sedangkan untuk risiko sangat tinggi adalah 1,74%.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Besaran iuran JHT adalah sebesar 2% dari gaji pokok peserta.
Jaminan Kematian (JK)
Besaran iuran JK adalah sebesar 0,3%.
Jaminan Pensiun
Peserta juga membayar iuran sebesar 1% dari gaji pokok mereka untuk program jaminan pensiun.
Jika Anda menggunakan layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran iuran, besaran iuran yang harus dibayarkan sudah terbagi sesuai dengan program-program di atas.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!