Disini akan diulas mengenai cara menghitung PTKP / Penghasilan Tidak Kena Pajak oleh bloghrd.com. Simak sampai selesai!
Jika melihat ada potongan pajak tertera pada slip gaji Anda setiap bulannya, maka jangan panik.
Sebagai warga negara yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri, maka pembayaran pajak penghasilan (pph) bersifat wajib dan sudah seharusnya dilakukan.
Pembayaran pajak ini nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan dan hal-hal lain untuk kepentingan negara.
Di dalam pajak penghasilan terdapat banyak istilah yang harus satu per satu dipahami oleh wajib pajak.
Salah satunya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mungkin, saat ini masih banyak wajib pajak yang tidak paham apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak serta apa bedanya dengan Penghasilan Kena Pajak.
Oleh karena itu, artikel bloghrd.com kali ini akan membantu memahami lebih dalam mengenai pengertian PTKP, dasar hukum, tarif, dan cara menghitungnya.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Ketika hendak menghitungnya, pasti Anda menemukan istilah Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Di dalam dunia perpajakan, keduanya merupakan elemen penting.
Namun, apakah beda keduanya?
Penghasilan Kena Pajak
Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan yang diperoleh wajib pajak dan dijadikan acuan untuk menghitung pajak penghasilan atau pph dalam satu tahun.
Besarnya PKP bergantung pada masing-masing penghasilan setiap orang.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah kebalikan dari Penghasilan Kena Pajak.
Masih mengacu pada peraturan yang sama, PTKP didefinisikan sebagai pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan.
Besarnya PTKP ditentukan sesuai status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Terdapat beberapa macam status PTKP wajib pajak, di antaranya sebagai berikut:
- TK yaitu Tidak Kawin, ditambah tanggungan anggota keluarga.
- K yaitu Kawin, ditambah tanggungan anggota keluarga.
- K/I yaitu Kawin, tambahan untuk istri (hanya satu orang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
Siapa saja yang termasuk dalam tanggungan anggota keluarga? Tanggungan anggota keluarga adalah orang-orang yang merupakan keluarga sedarah serta keluarga semenda.
Keluarga sedarah (dalam garis keturunan lurus) merupakan hubungan keluarga, yakni antara orang tua, termasuk ayah dan ibu, dengan anak biologis.
Sedangkan, keluarga semenda adalah hubungan keluarga yang tidak terikat secara biologis, seperti hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.
Namun untuk PTKP, maksimal tanggungan anggota keluarga adalah tiga orang untuk setiap keluarga.
Tarif PTKP yang Berlaku Terkini
Setiap tahun tarif PTKP dapat berubah. Mengapa begitu? karena tarif PTKP disesuai pada indeks biaya hidup dan upah minimum.
Selain itu, meningkatnya inflasi juga menjadi pemicu penyesuaian tarif PTKP terbaru oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun, tarif PTKP terbaru menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
- Besar PTKP wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000.
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah adalah Rp4.500.000.
- PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah Rp54.000.000.
- Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat adalah Rp4.500.000.
Tabel Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terkini
Keterangan | Status Wajib Pajak | Jumlah PTKP |
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp 54.000.000 |
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp 58.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp 63.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp 67.500.000 |
Keterangan | Status Wajib Pajak | Jumlah PTKP |
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp 58.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan | Kawin/K1 | Rp 63.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan | Kawin/K2 | Rp 67.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan | Kawin/K3 | Rp 72.000.000 |
Keterangan | Status Wajib Pajak | Jumlah PTKP |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami | Kawin/K/I/0 | Rp 108.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan | Kawin/K/I/1 | Rp 112.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan | Kawin/I/2 | Rp 117.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan | Kawin/I/3 | Rp 121.500.0 |
Jika penghasilan Anda per tahun kurang dari Rp54.000.000, maka Anda diberi kebebasan untuk tidak membayar pajak.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi penduduk yang penghasilan minim.
Namun, tidak membayar pajak bukan berarti Anda tidak melaporkannya.
Para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan pajak, yang berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif dari DJP.
Bagaimanakah cara menghitung PTKP / Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Untuk membantu Anda lebih memahami apa itu Penghasilan Tak Kena Pajak dan bagaimana cara menghitungnya bloghrd.com akan menyajikan contoh kasus perhitungan PTKP.
Contoh Perhitungan PTKP Wajib Pajak Lajang (Tidak Kawin)
Ines bekerja di sebuah perusahaan startup yang bergerak di bidang perdagangan elektronik dengan penghasilan Rp7.000.000 per bulan.
Status Ines saat ini masih lajang, belum menikah. Jika ditelusuri berdasarkan tabel di atas, tarif PTKP Ines adalah Rp54.000.000.
Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok Ines | 7.000.000 | |
Hitung Penghasilan Bersih | ||
Rumus: Penghasilan – Pengurang Penghasilan | ||
Pengurang Penghasilan: | ||
Biaya Jabatan 5% x 7.000.000 = | 350.000 | |
Biaya Pensiun 1% x 7.000.000 = | 70.000 | |
420.000 | ||
Penghasilan neto per bulan: 7.000.000 – 420.000 = | 6.580.000 | |
Penghasilan neto per tahun: 6850.000 x 12 = | 78.960.000 | |
Ines lajang, sehingga PTKP Pribadi: | 54.000.000 | |
Hitung PTKP | ||
Rumus: Penghasilan Neto per tahun – PTKP | ||
78.960.000 – 54.000.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak dalam setahun = | 24.960.000 | |
PPh Terutang per tahun = 5% x 24.960.000 = | 1.248.000 | |
PPh Terutang per bulan = 24.960.000 : 12 = | 104.000 | |
Dari contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan Ines per tahun adalah Rp1.248.000.
Contoh Perhitungan PTKP Wajib Pajak Kawin dengan Istri Tidak Bekerja
Rudi adalah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang mebel.
Gaji diterima Rudi setiap bulannya sebesar Rp10.000.000.
Rudi juga memiliki seorang istri yang kebetulan tidak bekerja, dan tanggungan dua orang anak.
Status PTKP Rudi adalah = K/2 (Kawin dan memiliki 2 tanggungan).
Bagaimanakah perhitungan PTKP Rudi? Simak di bawah ini.
Gaji Pokok Rudi | 10.000.000 | |
Hitung Penghasilan Bersih | ||
Rumus: Penghasilan – Pengurang Penghasilan | ||
Pengurang Penghasilan: | ||
Biaya Jabatan 5% x 10.000.000 = | 500.000 | |
Biaya Pensiun 1% x 10.000.000 = | 100.000 | |
600.000 | ||
Penghasilan neto per bulan: 10.000.000 – 600.000 = | 9.400.000 | |
Penghasilan neto per tahun: 9.400.000 x 12 = | 112.800.000 | |
Rudi sudah berkeluarga, sehingga PTKP: | ||
Pribadi: | 54.000.000 | |
Istri: | 4.500.000 | |
Anak (2) | 9.000.000 | |
67.500.000 | ||
Rumus: Penghasilan Neto per tahun – PTKP | ||
112.800.000 – 67.500.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak dalam setahun = | 45.300.000 | |
PPh Terutang per tahun = 5% x 45.300.000 = | 2.265.000 | |
PPh Terutang per bulan = 24.960.000 : 12 = | 188.750 |
Dari contoh kasus di atas, pajak penghasilan yang harus dibayarkan Rudi adalah Rp2.265.000 per tahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan salah satu komponen yang harus dipahami apabila ingin menghitung besarnya pajak penghasilan.
Namun, mengingat besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak menentu setiap tahunnya, wajib pajak harus selalu memeriksa berapa tarif PTKP yang berlaku terkini agar tidak salah hitung.
Jika penghasilan wajib pajak belum mencapai tarif minimal PTKP, maka mereka tidak diwajibkan membayar pajak.
Melainkan hanya perlu melaporkan SPT ke kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui online.
Pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu, jika tidak wajib pajak akan dikenakan sanksi/denda sesuai undang-undang yang berlaku.