Cara Menghitung THR Pegawai Lepas - bloghrd.com

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah pegawai yang diterima pada saat menjelang hari raya keagamaan. Di dalam ketentuan pemerintah, THR selambat-lambatnya diterima oleh seluruh pegawai, termasuk THR pegawai lepas, tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR berbeda dengan tunjangan rutin, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan rumah, tunjangan anak/istri, tunjangan kesehatan, dan lainnya yang semuanya tergantung kebijakan perusahaan. THR merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan karena ditentukan demikian oleh Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, pihak yang wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan adalah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR. Pemberi kerja dimaksud dapat berbentuk berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Penerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Tunjangan hari raya biasanya diberikan setidaknya satu kali, dan diberikan serentak, yaitu menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, bukan berarti pekerja yang tidak merayakan hari raya tersebut tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

Yang berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan adalah seluruh pegawai yang telah bekerja selambat-lambatnya satu bulan secara terus menerus. Pemberian ini tidak membedakan status pekerja, baik pekerja baru, pegawai tetap, pegawai kontrak maupun pegawai lepas atau yang sering disebut paruh waktu.

Adapun besarannya menyesuaikan dengan lamanya masa kerja masing-masing pegawai dan tidak dipengaruhi oleh faktor prestasi kerja. Baik THR pegawai tetap maupun THR pegawai lepas, tetap mengikuti prinsip persyaratan tersebut.

BACA JUGA :  Ini Jenis Pajak Penghasilan yang Sering Bersinggungan dengan Anda

Menghitung Besaran THR

Berkenaan dengan besaran tunjangan hari raya, setiap pekerja tetap yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, berhak memperoleh tunjangan hari raya sebesar upah sebulan. Sementara yang bekerja kurang dari satu tahun, namun telah lebih dari satu bulan maka akan mendapat THR secara proporsional.

Komponen upah satu bulan sebagaimana dimaksud di atas adalah:

  1. upah tanpa tunjangan atau yang sering juga disebut dengan upah bersih (clean wages); atau
  2. upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 2.

Menghitung THR Pegawai Lepas

Adapun bagi, pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, rumus yang digunakan adalah sama seperti pekerja tetap. Namun terdapat perbedaan pada komponen upah satu bulannya. Besaran THR pegawai lepas akan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika masa kerja dari pegawai lepas kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

THR Pegawai Lepas =  Masa Kerja (n Bulan) x Rata-rata Upah
12 Bulan 

Contoh Kasus 1: Hak THR Bagi Pegawai Lepas di PT. Bhuana

Adinda adalah seorang pegawai lepas yang telah memberikan kontribusinya selama 13 bulan di PT. Bhuana sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Selama periode tersebut, Adinda mendapatkan rata-rata upah bulanan sebesar Rp 5.000.000,00. Maka, sesuai dengan peraturan, saat tiba hari raya, Adinda berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 kali dari rata-rata upah bulanannya, yaitu Rp 5.000.000,00.

Contoh Kasus 2: Kewajiban THR Bagi Pegawai Lepas di PT. Digdaya

BACA JUGA :  Status Hubungan Kerja Yang Diatur Dalam UU Ketenagakerjaan

Kakanda, seorang pegawai lepas di PT. Digdaya, telah bekerja selama 16 bulan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri. Upah rata-rata bulanan yang Kakanda terima adalah Rp 3.000.000,00. Seiring dengan datangnya hari raya, Kakanda berhak menerima THR pegawai lepas sebesar 1 kali dari upah rata-rata bulanannya, yaitu Rp 3.000.000,00.

Contoh Kasus 3: Perhitungan THR Pegawai Lepas di PT. Danartha

Eka telah menjadi pegawai lepas di PT. Danartha selama 3 bulan menjelang hari raya Idul Fitri. Upah bulanannya adalah Rp 5.000.000,00, Rp 4.000.000,00, dan Rp 3.000.000,00. Oleh karena itu, perhitungan THR Eka adalah sebagai berikut:

Rata-rata Upah Bulanan = (Rp 5 juta + Rp 4 juta + Rp 3 juta)/3 bulan

= Rp 4.000.000,00

Tunjangan Hari Raya = 3 Bulan x Rp 4.000.000,00 12 Bulan

= Rp 1.000.000,00

Contoh Kasus 4: Perhitungan THR Bagi Pegawai Lepas di PT. Semesta

Dwi telah bekerja selama 2 bulan di PT. Semesta sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Upah bulanannya adalah Rp 4.000.000,00 dan Rp 2.000.000,00. Maka, perhitungan THR Dwi adalah sebagai berikut:

Rata-rata Upah Bulanan = (Rp 4 juta + Rp 2 juta)/2 bulan

= Rp 3.000.000,00

Tunjangan Hari Raya = 2 Bulan x Rp 3.000.000,00 12 Bulan

= Rp 500.000,00

Contoh Kasus 5: Syarat THR Bagi Pegawai Lepas di PT. Danartha

Trias, seorang pegawai lepas di PT. Danartha, telah bekerja selama 3 minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Namun, karena masa kerjanya belum genap satu bulan, Trias belum berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan. Namun, ada pengecualian jika perjanjian kerja mengatur klausul terkait tunjangan hari raya.

Penting untuk dicatat bahwa besaran nilai tunjangan hari raya yang dihitung di atas merupakan nilai minimal yang harus diberikan oleh perusahaan. Jika perusahaan menetapkan jumlah THR yang lebih besar berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan tersebut.

BACA JUGA :  Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online Yang Mudah!

Tunjangan hari raya bersifat uang dan bukan barang, seperti hadiah atau parcel. Selain itu, seperti penghasilan lainnya, THR juga dikenakan pajak PPh 21, sehingga penghitungan dan pemotongan pajak dilakukan oleh HR dan keuangan perusahaan.

Dengan adanya peraturan dan ketentuan yang jelas mengenai THR, diharapkan para pegawai lepas di berbagai perusahaan mendapatkan hak mereka dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran THR

Apabila pemberi kerja melakukan kelalaian dalam pembayaran THR pegawai lepas seperti keterlambatan atau malah tidak membayarkan sama sekali, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal ini harus dihindari karena sanksi terbesar yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan adalah pembekuan perusahaan. Tentu saja, hal ini adalah hal yang paling tidak diinginkan. Oleh karena itu para pengusaha tidak boleh meremehkan masalah tunjangan hari raya keagamaan ini.

Karena pemberian tunjangan hari raya keagamaan menimbulkan juga konsekuensi pemungutan PPh Pasal 21 yang harus dilakukan oleh perusahaan, maka bisa dibilang tugas ini adalah beban yang cukup berat bagi bagian keuangan atau bagian personalia. Namun Anda dapat melakukan efisiensi dan meminimalisasi pekerjaan serta risiko kesalahan dengan menggunakan aplikasi digital,.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com