Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Hak ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Pegawai kontrak, pekerja harian lepas, pekerja paruh waktu, dan pegawai lepas juga dapat berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja.
Dalam praktik HR dan payroll, THR pegawai lepas sering menimbulkan pertanyaan. Apakah pekerja harian lepas berhak mendapat THR? Bagaimana menghitung THR jika upahnya berubah setiap bulan? Apakah THR dihitung dari gaji terakhir atau rata-rata upah? Bagaimana jika masa kerja baru 2 bulan, 3 bulan, atau belum genap 1 bulan?
Artikel ini membahas cara menghitung THR pegawai lepas berdasarkan aturan yang berlaku, syarat penerima THR, rumus perhitungan, komponen upah yang dipakai, contoh kasus, pajak PPh 21 atas THR, sanksi keterlambatan, serta checklist HR agar pembayaran THR lebih akurat. Pembahasan ini juga melengkapi artikel BlogHRD tentang THR dan peraturan pembayaran THR karyawan.
Daftar Isi
Apa Itu THR?
THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi pekerja Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.
THR berbeda dari tunjangan rutin seperti tunjangan makan, transportasi, komunikasi, kesehatan, perumahan, atau tunjangan keluarga. Tunjangan rutin biasanya bergantung pada kebijakan perusahaan, sedangkan THR merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah.
Karena sifatnya wajib, perusahaan tidak boleh mengganti THR dengan parcel, hadiah, produk perusahaan, voucher yang tidak setara uang, atau bentuk lain yang tidak sesuai ketentuan. THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah. Untuk memahami pengertian dan aturan umum THR, pembaca dapat membaca artikel peraturan THR Tunjangan Hari Raya lengkap.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Hak ini berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maupun hubungan kerja lain yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dengan kata lain, status pekerja tidak otomatis menghapus hak THR. Pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja harian lepas, pekerja paruh waktu, dan pegawai lepas dapat berhak menerima THR sepanjang memenuhi syarat masa kerja. Perbedaannya terletak pada cara menghitung besaran THR, terutama jika pekerja belum bekerja 12 bulan atau upahnya tidak tetap setiap bulan.
Hal ini penting karena masih banyak perusahaan yang menganggap pegawai lepas tidak berhak menerima THR. Padahal, jika terdapat hubungan kerja dan pekerja telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, hak THR tetap perlu diperhitungkan sesuai aturan.
Apakah Pegawai Lepas Berhak Mendapat THR?
Ya. Pegawai lepas atau pekerja harian lepas dapat berhak menerima THR jika telah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Hak ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap.
Namun, perhitungan THR pegawai lepas berbeda dari karyawan bulanan dengan gaji tetap. Karena upah pegawai lepas bisa berubah-ubah, dasar perhitungan THR menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu.
Jika pegawai lepas telah bekerja 12 bulan atau lebih, dasar THR adalah rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi sudah 1 bulan atau lebih, dasar perhitungan adalah rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.
Topik ini berkaitan dengan pengaturan pekerja harian. Pembaca dapat membaca artikel tentang pekerja harian dari manfaat hingga perhitungan pajaknya untuk memahami konteks hubungan kerja pekerja lepas secara lebih luas.
Dasar Hukum THR Pegawai Lepas
Dasar hukum utama THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjelaskan kewajiban pengusaha membayar THR, syarat masa kerja, besaran THR, batas waktu pembayaran, dan sanksi jika pengusaha terlambat membayar.
Selain Permenaker 6/2016, ketentuan sanksi dan pengupahan juga perlu dibaca bersama PP 36/2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan aturan pengupahan terbaru yang relevan. Untuk konteks umum pengupahan, pembaca dapat membaca artikel tentang pengupahan, sistem upah, dan komponen gaji karyawan.
| Dasar Hukum | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 | Mengatur THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, termasuk syarat penerima, besaran, waktu pembayaran, dan denda keterlambatan. |
| PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan | Mengatur kebijakan pengupahan, perlindungan upah, bentuk pembayaran upah, serta sanksi terkait pengupahan dan THR. |
| SE Menaker tentang Pelaksanaan THR Tahunan | Biasanya diterbitkan menjelang hari raya untuk mempertegas kewajiban pembayaran THR pada tahun berjalan. |
| PMK Nomor 168 Tahun 2023 | Mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21, termasuk penghasilan tidak teratur seperti THR. |
Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Prinsipnya, THR diberikan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, sehingga pembayaran tidak boleh dilakukan setelah hari raya.
Perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari batas tersebut. Dalam praktiknya, banyak perusahaan membayar THR 2 minggu sebelum hari raya agar payroll memiliki waktu menyelesaikan administrasi, pemotongan pajak, dan rekonsiliasi pembayaran.
Jika perusahaan terlambat membayar, pengusaha dapat dikenai denda. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Berapa Besaran THR untuk Pegawai Lepas?
Besaran THR pegawai lepas bergantung pada masa kerja. Jika pegawai lepas telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka ia berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Namun, karena upah pegawai lepas tidak selalu tetap, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Jika pegawai lepas memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional atau prorata. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Untuk pembahasan umum cara menghitung THR, pembaca dapat membaca artikel perhitungan Tunjangan Hari Raya THR dan contoh cara menghitung THR Lebaran.
Rumus THR Pegawai Lepas
Rumus THR pegawai lepas dapat dibagi menjadi dua kondisi: masa kerja 12 bulan atau lebih, dan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi sudah minimal 1 bulan.
1. Pegawai Lepas dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika pegawai lepas telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka rumusnya:
THR Pegawai Lepas = Rata-rata Upah 12 Bulan Terakhir
Contohnya, jika rata-rata upah pegawai lepas selama 12 bulan terakhir adalah Rp4.500.000, maka THR yang wajib dibayarkan minimal Rp4.500.000.
2. Pegawai Lepas dengan Masa Kerja 1 Bulan atau Lebih tetapi Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka rumusnya:
THR Pegawai Lepas = Masa Kerja / 12 x Rata-rata Upah Bulanan selama Masa Kerja
Rumus ini digunakan untuk menghitung THR prorata. Semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima.
3. Pegawai Lepas dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
Jika masa kerja belum mencapai 1 bulan secara terus-menerus, pekerja belum memenuhi syarat minimal penerima THR menurut Permenaker 6/2016. Namun, perusahaan tetap boleh memberikan THR berdasarkan kebijakan internal, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Komponen Upah yang Digunakan untuk Menghitung THR
Untuk pekerja dengan upah tetap, komponen satu bulan upah dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk pegawai lepas yang upahnya berubah-ubah, dasar perhitungan menggunakan rata-rata upah yang diterima.
Hal yang penting dicatat adalah THR tidak dihitung berdasarkan prestasi kerja, bonus, atau penilaian performa. THR adalah hak normatif yang dihitung berdasarkan masa kerja dan upah. Perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimum jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Agar perhitungan lebih transparan, perusahaan sebaiknya memberikan rincian pembayaran. Pembaca dapat membaca artikel tentang contoh slip gaji karyawan sederhana dan modern.
Contoh Perhitungan THR Pegawai Lepas
Berikut beberapa contoh perhitungan THR pegawai lepas agar lebih mudah dipahami.
Contoh 1: Pegawai Lepas Bekerja 13 Bulan
Adinda adalah pegawai lepas di PT Bhuana. Ia telah bekerja selama 13 bulan menjelang hari raya. Rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir adalah Rp5.000.000 per bulan.
Karena Adinda telah bekerja lebih dari 12 bulan, ia berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Rata-rata upah 12 bulan terakhir: Rp5.000.000.
- THR = Rp5.000.000.
Jadi, THR Adinda minimal sebesar Rp5.000.000.
Contoh 2: Pegawai Lepas Bekerja 16 Bulan
Kakanda bekerja sebagai pegawai lepas di PT Digdaya selama 16 bulan. Rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir adalah Rp3.000.000 per bulan.
- Masa kerja: lebih dari 12 bulan.
- Rata-rata upah 12 bulan terakhir: Rp3.000.000.
- THR = Rp3.000.000.
Jadi, THR Kakanda minimal sebesar Rp3.000.000.
Contoh 3: Pegawai Lepas Bekerja 3 Bulan dengan Upah Berbeda
Eka bekerja sebagai pegawai lepas di PT Danartha selama 3 bulan. Upah yang diterima setiap bulan adalah:
- Bulan 1: Rp5.000.000.
- Bulan 2: Rp4.000.000.
- Bulan 3: Rp3.000.000.
Langkah pertama adalah menghitung rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Rata-rata upah = (Rp5.000.000 + Rp4.000.000 + Rp3.000.000) / 3 = Rp4.000.000
Karena masa kerja Eka adalah 3 bulan, maka THR dihitung prorata:
THR = 3 / 12 x Rp4.000.000 = Rp1.000.000
Jadi, THR Eka minimal sebesar Rp1.000.000.
Contoh 4: Pegawai Lepas Bekerja 2 Bulan
Dwi bekerja sebagai pegawai lepas di PT Semesta selama 2 bulan. Upah bulan pertama adalah Rp4.000.000 dan upah bulan kedua Rp2.000.000.
Rata-rata upah = (Rp4.000.000 + Rp2.000.000) / 2 = Rp3.000.000
Karena masa kerja Dwi adalah 2 bulan, maka:
THR = 2 / 12 x Rp3.000.000 = Rp500.000
Jadi, THR Dwi minimal sebesar Rp500.000.
Contoh 5: Pegawai Lepas Bekerja 3 Minggu
Trias bekerja sebagai pegawai lepas selama 3 minggu menjelang hari raya. Karena masa kerjanya belum mencapai 1 bulan secara terus-menerus, Trias belum memenuhi syarat minimal penerima THR menurut ketentuan umum.
Namun, perusahaan tetap dapat memberikan THR jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebijakan perusahaan. Jika perusahaan memiliki kebijakan lebih baik, maka kebijakan tersebut dapat diberlakukan.
Contoh 6: Pegawai Lepas dengan Upah Tidak Teratur Selama 6 Bulan
Rani bekerja sebagai pegawai lepas selama 6 bulan. Upah bulanannya adalah Rp2.500.000, Rp3.000.000, Rp3.500.000, Rp2.800.000, Rp3.200.000, dan Rp4.000.000.
Total upah selama 6 bulan:
Rp2.500.000 + Rp3.000.000 + Rp3.500.000 + Rp2.800.000 + Rp3.200.000 + Rp4.000.000 = Rp19.000.000
Rata-rata upah:
Rp19.000.000 / 6 = Rp3.166.667
THR prorata:
6 / 12 x Rp3.166.667 = Rp1.583.333
Jadi, THR Rani minimal sebesar Rp1.583.333, dengan pembulatan teknis mengikuti kebijakan payroll perusahaan sepanjang tidak merugikan pekerja.
Tabel Ringkas Rumus THR Pegawai Lepas
| Kondisi Pegawai Lepas | Dasar Perhitungan | Rumus |
|---|---|---|
| Masa kerja 12 bulan atau lebih | Rata-rata upah 12 bulan terakhir | THR = Rata-rata upah 12 bulan terakhir |
| Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan | Rata-rata upah selama masa kerja | THR = Masa kerja / 12 x rata-rata upah |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan | Belum memenuhi syarat minimal | Tidak wajib, kecuali perusahaan memberi kebijakan lebih baik |
Apakah THR Pegawai Lepas Dikenakan Pajak?
Ya. THR termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan. Untuk pegawai tetap, THR termasuk penghasilan tidak teratur. Untuk pegawai tidak tetap atau pegawai lepas, perlakuan pajaknya perlu dilihat berdasarkan status pajak, pola pembayaran, dan ketentuan PPh 21 yang berlaku.
Sejak berlakunya skema TER dalam PPh 21, perhitungan pajak atas gaji dan THR perlu dilakukan dengan lebih cermat. HR dan finance perlu memastikan kategori pekerja, penghasilan bruto, status PTKP jika relevan, serta metode pemotongan pajak yang digunakan.
Untuk memahami pajak THR lebih lengkap, pembaca dapat membaca artikel tentang cara menghitung pajak THR dan bonus, contoh menghitung PPh 21 THR, dan cara menghitung PPh 21 atas THR prorata.
Apakah THR Pegawai Lepas Bisa Dicicil?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam ketentuan umum, THR dibayarkan penuh sesuai hak pekerja. Pembayaran secara mencicil tidak boleh dilakukan sepihak jika mengakibatkan pekerja tidak menerima haknya sesuai batas waktu.
Jika perusahaan menghadapi kondisi tertentu, perusahaan tetap perlu mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjadikan kesulitan arus kas sebagai alasan untuk menghilangkan hak pekerja. THR adalah kewajiban yang perlu dianggarkan sejak awal tahun, terutama bagi perusahaan dengan banyak pekerja harian lepas atau pekerja musiman.
Bagaimana Jika Pegawai Lepas Resign sebelum Hari Raya?
Untuk pekerja dengan PKWT atau PKWTT, ketentuan THR bagi pekerja yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya perlu dilihat dari aturan yang berlaku dan status hubungan kerjanya. Dalam praktik, pekerja tetap yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu tertentu sebelum hari raya dapat tetap memiliki hak THR sesuai ketentuan, sedangkan pekerja kontrak memiliki pengaturan yang perlu dibaca lebih hati-hati.
Untuk pegawai lepas, perusahaan perlu melihat jenis perjanjian, masa kerja, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan apakah hubungan kerja masih berlangsung saat periode pembayaran THR. Jika ada keraguan, HR sebaiknya membaca ketentuan internal dan aturan terbaru secara teliti.
Pembaca dapat membaca artikel tentang THR karyawan resign untuk memahami konteks pekerja yang mengundurkan diri atau hubungan kerjanya berakhir menjelang hari raya.
Bagaimana dengan Pegawai Lepas yang Sedang Cuti Melahirkan?
Jika pegawai lepas memiliki hubungan kerja yang masih berlangsung dan memenuhi syarat masa kerja, hak THR tetap perlu diperhatikan. Cuti melahirkan atau kondisi tidak bekerja sementara karena alasan yang dilindungi tidak serta-merta menghapus hak THR jika hubungan kerja masih ada dan syarat terpenuhi.
Perusahaan perlu berhati-hati agar tidak mendiskriminasi pekerja perempuan atau mengurangi hak hanya karena pekerja sedang cuti melahirkan. Pembaca dapat membaca artikel tentang THR bagi karyawati yang cuti melahirkan.
Apakah Pegawai Gig dan Freelancer Selalu Berhak atas THR?
Istilah pegawai lepas, freelancer, pekerja gig, dan pekerja harian sering digunakan secara bergantian, padahal status hukumnya bisa berbeda. Jika seseorang benar-benar bekerja sebagai penyedia jasa independen tanpa hubungan kerja, maka hak THR tidak otomatis berlaku seperti pekerja/buruh dalam hubungan kerja.
Namun, jika secara faktual terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, hubungan tersebut dapat dipandang sebagai hubungan kerja meskipun disebut freelance atau lepas. Karena itu, perusahaan perlu berhati-hati dalam menentukan status pekerja. Nama kontrak tidak selalu menentukan substansi hubungan kerja.
Untuk memahami konteks kerja fleksibel, pembaca dapat membaca artikel tentang pekerja gig, gaji freelance, dan bekerja freelance.
Perbedaan THR Pegawai Tetap, Kontrak, dan Pegawai Lepas
| Status Pekerja | Syarat Umum THR | Dasar Perhitungan |
|---|---|---|
| Pegawai tetap | Masa kerja 1 bulan atau lebih | Upah sebulan atau prorata jika kurang dari 12 bulan |
| Pegawai kontrak | Masa kerja 1 bulan atau lebih | Upah sebulan atau prorata sesuai masa kerja |
| Pegawai lepas/harian | Masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus | Rata-rata upah 12 bulan terakhir atau rata-rata upah selama masa kerja jika kurang dari 12 bulan |
| Freelancer independen | Tergantung ada/tidaknya hubungan kerja | Melihat isi kontrak jasa dan fakta hubungan kerja |
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja tertentu, perusahaan perlu memperhatikan dokumen hubungan kerja. Pembaca dapat membaca artikel tentang perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunda pembayaran THR. Dari sisi manajemen, THR perlu masuk dalam perencanaan kas tahunan agar tidak mengganggu arus kas menjelang hari raya.
Checklist HR untuk Menghitung THR Pegawai Lepas
Agar perhitungan THR pegawai lepas tidak keliru, HR dan payroll dapat menggunakan checklist berikut.
| Area Pemeriksaan | Pertanyaan yang Perlu Dicek |
|---|---|
| Status pekerja | Apakah pekerja benar pegawai lepas dalam hubungan kerja atau freelancer independen? |
| Masa kerja | Apakah masa kerja sudah 1 bulan secara terus-menerus atau lebih? |
| Periode upah | Apakah data upah 12 bulan terakhir atau selama masa kerja sudah lengkap? |
| Rata-rata upah | Apakah rata-rata upah dihitung dari data aktual yang diterima pekerja? |
| Prorata | Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, apakah rumus masa kerja / 12 x rata-rata upah sudah digunakan? |
| THR minimum | Apakah nilai THR tidak lebih rendah dari ketentuan minimum? |
| Pajak | Apakah PPh 21 atas THR dihitung sesuai status pekerja dan aturan pajak? |
| Slip pembayaran | Apakah rincian THR dan potongan pajak disampaikan dengan jelas? |
| Batas pembayaran | Apakah THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya? |
| Dokumentasi | Apakah bukti pembayaran dan perhitungan THR disimpan? |
Kesalahan Umum dalam Menghitung THR Pegawai Lepas
1. Menganggap Pegawai Lepas Tidak Berhak THR
Ini adalah kesalahan paling umum. Jika pegawai lepas bekerja dalam hubungan kerja dan masa kerjanya memenuhi syarat, THR tetap perlu dibayarkan.
2. Menggunakan Upah Terakhir Tanpa Menghitung Rata-rata
Untuk pegawai lepas dengan upah tidak tetap, dasar perhitungan adalah rata-rata upah. Menggunakan upah terakhir saja dapat merugikan pekerja atau perusahaan jika angka tersebut tidak mencerminkan penghasilan rata-rata.
3. Tidak Menghitung Masa Kerja dengan Tepat
Kesalahan masa kerja dapat menyebabkan THR terlalu kecil atau terlalu besar. HR perlu memiliki data tanggal mulai kerja dan riwayat kerja yang akurat.
4. Tidak Memperhitungkan Pajak
THR termasuk penghasilan yang dapat dipotong PPh 21. Jika pajak tidak dihitung dengan benar, perusahaan dapat menghadapi masalah administrasi perpajakan.
5. Membayar THR Terlambat
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran terlambat dapat menimbulkan denda dan risiko hubungan industrial.
6. Tidak Memberikan Rincian Pembayaran
Pekerja perlu memahami bagaimana THR dihitung. Rincian pembayaran membantu mengurangi pertanyaan dan potensi perselisihan.
Tips Mengelola THR Pegawai Lepas di Perusahaan
1. Catat Upah Pegawai Lepas Setiap Bulan
Data upah yang rapi memudahkan perhitungan rata-rata. Jangan menunggu menjelang hari raya baru mengumpulkan data pembayaran.
2. Bedakan Status Pekerja dengan Jelas
Perusahaan perlu membedakan pegawai lepas dalam hubungan kerja dan freelancer independen berdasarkan fakta pekerjaan, bukan hanya label kontrak.
3. Gunakan Template Perhitungan
HR dapat membuat template berisi nama pekerja, tanggal mulai kerja, masa kerja, total upah, rata-rata upah, rumus prorata, nilai THR, pajak, dan nilai bersih yang dibayarkan.
4. Siapkan Anggaran THR Sejak Awal
Perusahaan dengan banyak pegawai lepas sebaiknya membuat accrual atau cadangan dana THR agar tidak kewalahan menjelang hari raya.
5. Gunakan Sistem Payroll
Penghitungan THR pegawai lepas dapat menjadi rumit jika jumlah pekerja banyak dan upah berubah-ubah. Software payroll dapat membantu mengurangi kesalahan. Pembaca dapat membaca artikel tentang sistem aplikasi payroll, software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia, dan kelebihan dan kekurangan software payroll.
FAQ tentang THR Pegawai Lepas
Apakah pegawai lepas berhak mendapat THR?
Ya. Pegawai lepas dapat berhak mendapat THR jika memiliki hubungan kerja dan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Bagaimana cara menghitung THR pegawai lepas yang bekerja lebih dari 12 bulan?
THR dihitung sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagaimana cara menghitung THR pegawai lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan?
THR dihitung prorata dengan rumus masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Apakah pegawai lepas yang baru bekerja 3 minggu berhak THR?
Menurut ketentuan umum, pekerja berhak THR jika telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jika baru 3 minggu, belum wajib mendapat THR, kecuali perusahaan memiliki kebijakan lebih baik.
Apakah THR pegawai lepas dihitung dari gaji terakhir?
Tidak selalu. Jika upah pegawai lepas berubah-ubah, dasar perhitungannya adalah rata-rata upah selama 12 bulan terakhir atau rata-rata selama masa kerja jika belum mencapai 12 bulan.
Apakah THR harus dibayar dalam bentuk uang?
Ya. THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan parcel, hadiah, atau barang.
Kapan THR pegawai lepas harus dibayarkan?
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apakah THR dikenakan pajak?
Ya. THR termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan. Perhitungan pajaknya bergantung pada status pekerja dan metode pemotongan yang berlaku.
Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih besar dari aturan minimum?
Boleh. Jika perusahaan memiliki kebijakan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang memberi THR lebih besar, maka ketentuan yang lebih baik tersebut dapat diterapkan.
Apa sanksi jika THR terlambat dibayar?
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
Apakah freelancer independen otomatis berhak THR?
Tidak otomatis. Jika freelancer benar-benar bekerja sebagai penyedia jasa independen tanpa hubungan kerja, hak THR tidak otomatis berlaku. Namun, jika faktanya terdapat hubungan kerja, hak THR perlu dinilai sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Apakah THR pegawai lepas harus muncul di slip gaji?
Sebaiknya ya. Rincian THR, pajak, dan pembayaran bersih perlu dicatat agar transparan bagi pekerja dan menjadi arsip bagi perusahaan.
Kesimpulan
THR pegawai lepas adalah hak yang perlu diperhatikan perusahaan. Status sebagai pegawai lepas tidak otomatis menghilangkan hak THR jika pekerja memiliki hubungan kerja dan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Untuk pegawai lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir. Untuk pegawai lepas yang bekerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung prorata dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan rata-rata upah selama masa kerja.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, perusahaan dapat dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghapus kewajiban membayar THR itu sendiri.
Bagi HR dan payroll, kunci perhitungan THR pegawai lepas adalah data yang rapi. Catat tanggal mulai kerja, status pekerja, masa kerja, riwayat upah, rata-rata upah, perhitungan prorata, pajak, dan bukti pembayaran. Dengan administrasi yang baik, perusahaan dapat membayar THR secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- JDIH Kemnaker – PDF Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
- JDIH Kemnaker – SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026
- JDIH Kemnaker – PDF SE Menaker THR 2026
- JDIH BPK – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Pengupahan
- JDIH BPK – PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
- JDIH Kemenkeu – Ringkasan PMK Nomor 168 Tahun 2023
- JDIH BPK – PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Direktorat Jenderal Pajak – Pajak dan Tradisi Lebaran
- Direktorat Jenderal Pajak – Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21