Account Representative Pajak: Pengertian, Tugas dan Kewajiban

Apa Itu Account Representative (AR) Pajak?

Account Representative (AR) pajak adalah individu yang ditunjuk dan diberi tugas untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Mereka bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka serta memastikan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

Sejarah Pembentukan AR Pajak

Pembentukan AR pajak menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya reformasi administrasi perpajakan di Indonesia sejak tahun 2002.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari perubahan besar dalam manajemen perpajakan di Indonesia, yang tercermin dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2004 tentang Cetak Biru (Blueprint) Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2001 hingga 2010.

Pada saat itu, AR pajak dianggap sebagai langkah yang strategis untuk meningkatkan layanan dan pengawasan terhadap wajib pajak.

Tugas Account Representative Pajak

Dalam menjalankan peran mereka, AR pajak memiliki dua fungsi utama, yaitu:

1. Account Representative Pajak sebagai Pelayanan dan Konsultasi

Fungsi ini mencakup berbagai tugas penting, antara lain:

  • Melakukan proses penyelesaian atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Ini mencakup pemahaman atas permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak dan memberikan solusi serta panduan yang tepat.
  • Melakukan proses penyelesaian atas usulan pembetulan ketetapan pajak. Jika wajib pajak merasa ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam penetapan pajak yang dikenakan terhadap mereka, AR pajak dapat membantu dalam proses pembetulan.
  • Memberikan bimbingan dan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang memiliki properti berhubungan dengan PBB dapat berkonsultasi dengan AR pajak untuk memahami kewajiban mereka dan mencari cara untuk mengurangi beban pajak tersebut secara sah.

2. Account Representative Pajak sebagai Pengawas dan Penggalian Potensi Wajib Pajak (WP)

Fungsi ini fokus pada pengawasan dan penggalian potensi pendapatan perpajakan dari wajib pajak. Beberapa tugas yang termasuk dalam fungsi ini adalah:

  • Melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. AR pajak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa wajib pajak mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
  • Menganalisis kinerja wajib pajak. Ini melibatkan penilaian terhadap pelaksanaan perpajakan oleh wajib pajak, termasuk pencatatan, pelaporan, dan pembayaran pajak.
  • Menyusun profil wajib pajak. AR pajak dapat membantu dalam memahami profil pajak dari berbagai wajib pajak, yang dapat digunakan untuk keperluan pengawasan dan perencanaan perpajakan.
  • Merekonsiliasi data yang berkaitan dengan wajib pajak dalam rangka intensifikasi dan imbauan kepada wajib pajak. AR pajak dapat melakukan pengecekan dan analisis terhadap data yang tersedia untuk memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.

Dasar Hukum AR Pajak

Perjalanan peraturan terkait AR pajak cukup panjang. Dasar hukum awal penetapan AR pajak adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.42/2006.

Peraturan ini kemudian mengalami revisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak. Dalam revisi ini, fungsi AR pajak dibagi menjadi dua, yaitu sebagai pelayanan dan konsultasi serta sebagai pengawas dan penggalian potensi pajak.

Pengawasan Pajak oleh AR Pajak

Salah satu perubahan signifikan terkait AR pajak terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Pengawasan Pajak oleh Account Representative. Peraturan ini memfokuskan AR pajak pada fungsi pengawasan pajak.

AR pajak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa wajib pajak mematuhi aturan perpajakan, dan mereka memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang menjadi tanggung jawab mereka.

Syarat Penunjukan AR Pajak

Bagi individu yang berminat untuk menjadi AR pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Pendidikan Minimal SMA/SLTA: Calon AR pajak harus telah lulus dari pendidikan formal dengan jenjang pendidikan minimal SMA/SLTA.
  2. Pangkat Golongan II/c: Pangkat paling rendah pada saat diusulkan sebagai AR adalah pengatur (Golongan II/c).
  3. Pemahaman tentang Perpajakan: Calon AR pajak harus memiliki pemahaman yang cukup tentang peraturan dan prinsip perpajakan.

Proses perekrutan pegawai AR pajak akan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, dan potensi penerimaan yang tersedia pada KPP yang bersangkutan. Wewenang untuk memberhentikan AR dari jabatannya adalah Ditjen Pajak.

Cara Mencari Nama Account Representative

Jika Anda perlu mencari informasi tentang AR yang bertanggung jawab untuk wilayah Anda, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke Laman Resmi DJP Online: Akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online.
  2. Login: Gunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda beserta password dan kode keamanan yang diberikan.
  3. Akses Profil: Setelah login, navigasikan ke menu “Profil.”
  4. Info Perpajakan: Pilih opsi “Info Perpajakan.”

Pada halaman ini, Anda akan menemukan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak, nomor telepon KPP tersebut, dan nama AR yang bertanggung jawab atas wilayah Anda. Informasi ini dapat sangat berguna jika Anda perlu berhubungan dengan AR untuk konsultasi atau pengajuan permohonan terkait perpajakan Anda.

Kesimpulan

Account Representative (AR) pajak memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Mereka bertugas memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. AR pajak memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai pelayanan dan konsultasi serta sebagai pengawas dan penggalian potensi pajak.

Dasar hukum AR pajak telah mengalami berbagai perubahan seiring dengan perkembangan sistem perpajakan di Indonesia. Bagi individu yang ingin menjadi AR pajak, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Informasi mengenai AR yang bertanggung jawab atas wilayah tertentu dapat ditemukan melalui laman resmi DJP Online. Dengan peran mereka yang krusial, AR pajak berperan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!

BACA JUGA :  Omnibus Law dan Rencana Penerapannya di Indonesia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com