Panduan Hitung-Bayar & Cara Lapor PPh 21 - bloghrd.com


Lapor SPT PPh 21 Online

Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah.
Tidak hanya e-Filing PPh 21, zaman sekarang, wajib pajak juga tak perlu repot saat menghitung PPh 21 (menyiapkan SPT Masa PPh 21) dan membayar pajak terutangnya.
Sebab, kini ada aplikasi yang memudahkan wajib pajak untuk hitung (menyiapkan SPT), setor (bayar pajak), dan e-Filing SPT PPh 21. Aplikasi tersebut adalah Aplikasi Pajak.
Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detail mengenai cara hitung, setor dan lapor PPh 21 melalui Aplikasi Pajak. Yuk, baca hingga tuntas agar Anda dapat menguasai cara lapor PPh 21 dengan lebih baik.

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Melaporkan PPh 21

Sebelum Anda melaporkan PPh 21 online, tentu saja Anda harus melakukan perhitungan untuk menemukan DPP PPh 21 dan pajak terutangnya. Di Aplikasi Pajak, Anda tak perlu repot menghitung PPh 21 secara manual menggunakan Microsoft Excel. Sebab, Aplikasi Pajak menyediakan fitur hitung otomatis yang mudah digunakan.
Cara ini jelas memudahkan Anda dan menghemat waktu. Ingin tau seperti apa caranya? Yuk, baca langkah-langkah dan penjelasannya di bawah ini:
1. Hitung Otomatis PPh 21
Bagi pengguna baru, untuk dapat menghitung PPh 21 secara otomatis, langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftar. Buat akun untuk menikmati seluruh fitur secara gratis di sini.
Setelah login, selanjutnya pilih menu PPh 21 dan klik tombol “+ Tambah Karyawan” untuk membuat atau menambahkan data karyawan baru.

– Kemudian, masukan data pribadi karyawan. Setelah selesai, klik “Lanjutkan”.

– Setelah itu, Masukan detail kontrak kepegawaian, status perkawinan dan tanggungan agar sistem dapat menghitung dan menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan. Penting untuk diingat, karyawan perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak, serta tak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan suaminya, cukup mengisi ‘status pernikahan lajang’. Sebab, pajaknya sduah ditanggung oleh suami.
– Setelah semua detail diinput, silakan klik “Lanjutkan”.

BACA JUGA :  KPP Pratama Kisaran

– Kemudian, pilih metode perhitungan gaji (gross, gross up, atau net), program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Tentukan juga tanggal mulai pembayaran premi, jumlah persentase premi yang ditanggung oleh perusahaan, dan dasar perhitungan persentase BPJS (apakah hanya dari gaji pokok, atau berikut tunjangan-tunjangan lainnya).

– Selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa data karyawan baru telah berhasil dimasukkan. Aplikasi Pajak kemudian akan menghitung otomatis PPh 21 berdasarkan data yang dimasukkkan. Setelah penghitungan otomatis dilakukan, klik “Simpan”. Ulangi langkah di atas untuk menghitung otomatis PPh 21 karyawan-karyawan lainnya.
– Bila PPh 21 semua karyawan telah dihitung dan tidak ada lagi yang akan diubah, klik “Finalisasi Perhitungan”.

– Selanjutnya, wajib pajak dapat mengirim hasilnya kepada akuntan dengan memasukkan emailnya dan klik tombol “Kirim”.

– Jika Anda baru pertama kali lapor PPh 21 lewat Aplikasi Pajak, pastikan Anda memiliki EFIN Badan dan mendaftarkannya di menu “Pengaturan e-Filing”, serta melengkapi profil perusahaan. Anda cukup melakukannya sekali untuk kemudahan seterusnya.
2. Buat ID Billing dan Setor PPh 21 dengan 1 Klik
Setelah memperoleh hasil perhitungan, langkah selanjutnya adalah membuat ID Billing dan menyetor PPh 21 terutang. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
– Klik menu “PPh 21” atau menu “Setor dan Lapor” > klik “Bayar” > periksa kembali informasi yang dimasukkan > klik “Generate e-Billing” > klik “Simpan”.
Selanjutnya, ID billing akan terisi otomatis di form setoran tersebut. Untuk melakukan pembayaran, pastikan saldo pada akun virtual () tersedia. Jika saldo kurang,  lakukan top-up terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan pembayaran 1 klik di fitur “”.

– Konfirmasikan pembuatan ID Billing dan penyetoran pajak dengan klik “Bayar”.
– Setelah bayar, Anda akan langsung menerima NTPN.
Baca Juga: Ingin Panduan Bayar Pajak yang Lebih Komplet? Klik Tautan Ini

BACA JUGA :  KPP Pratama Pasuruan

– Bila wajib pajak memilih melakukan penyetoran di tempat lain, pilih status pembayaran pajak “Sudah Bayar” dan isikan NTPN.

3. Klik “Lapor” untuk e-Filing PPh 21
Setelah mendapatkan NTPN, langkah terakhir adalah melakukan e-Filing SPT PPh 21. Saat ini pelaporan PPh 21 melalui Aplikasi Pajak sedang berada dalam perbaikan. Anda dapat memilih 2 metode pelaporan yang akan digunakan yaitu melalui e-SPT dan melalui partner.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses persiapan pelaporan PPh 21 melalui e-SPT dan melalui partner di Aplikasi Pajak

Baca Lebih Lanjut : Proses Pelaporan PPh 21 di Aplikasi Pajak

Lapor Pajak PPh 21 Online Lewat e-Filing CSV Aplikasi Pajak

Selain langkah di atas, wajib pajak badan juga bisa melaporkan PPh 21 melalui fitur e-Filing CSV. Ingin tahu caranya? Simak langkah-langkah di bawah ini:
1. Akses Fitur e-Filing CSV Aplikasi Pajak
Akses aplikasi Aplikasi Pajak dan klik menu fitur “e-Filing CSV”.

2. Unggah File CSV Pelaporan
Klik tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda.

3. Klik “Lapor” dan Terima BPE/NTTE Anda
Selanjutnya klik tombol “Lapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status “Lihat BPE”.

Selanjutnya, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) untuk melihat NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dan waktu pelaporan. Tanggal pelaporan yang tertera pada BPE adalah tanggal saat wajib pajak klik “Lapor“.

Masalah yang Sering Dihadapi Saat Lapor Pajak PPh 21 Online

Saat melaporkan SPT PPh 21, wajib pajak sering mengalami kendala yang membuat proses pelaporan jadi lama dan tidak mudah. Berikut ini merupakan sejumlah penyebabnya:
1. Salah Pilih Aplikasi Pajak
Di saat tenggat waktu pelaporan pajak sudah dekat, ada kalanya aplikasi pajak yang digunakan butuh di-update atau diinstalasi ulang.
Padahal, untuk update dan instal ulang tidak mudah dan memakan waktu tak sebentar. Wajib pajak juga harus mengeluarkan uang setiap kali terdapat pembaruan versi.
2. Salah Bayar
Saat proses pelaporan SPT PPh 21, tentu saja sering terjadi kurang bayar. Karena tidak menggunakan aplikasi bayar pajak online, wajib pajak pun harus mencari ATM atau menggunakan SMS/internet banking. Karena terburu-buru, bisa saja Anda salah melakukan pembayaran karena keliru mencatat atau memasukkan ID billing. Bila ini terjadi menjelang batas pelaporan, wajib pajak bisa terkena resiko telat menyampaikan SPT.
3. Buat Banyak ID Biling Makan Waktu
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak harus lebih dulu membuat ID billing. Untuk perusahaan dengan jumlah karyawan banyak, hal ini tentu merepotkan karena id billing harus dibuat satu per satu. Bisa jadi penyampaian SPT PPh 21 jadi terlambat karena masalah ini.
4. Tanggal Lapor Berbeda dengan BPE
Pengguna saluran e-Filing lainnya kadang menerima bukti BPE dengan tanggal lapor tidak sama dengan waktu lapor sebenarnya. Akibatnya, wajib pajak dinyatakan telat lapor dan terkena sanksi.

BACA JUGA :  Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui

Tips Lapor Pajak PPh 21 Online

Untuk menghindari sekian risiko seperti sanksi keterlambatan pelaporan pajak, berikut ini kiat yang dapat membantu Anda.
1. e-Filing PPh 21 Lebih Awal
Agar terhindar dari sejumlah kendala teknis akibat lonjakan pengguna e-Filing yang cukup drastis, sebaiknya lakukanlah e-Filing jauh hari sebelum tenggat pelaporan pajak.
2. Gunakan Aplikasi Terintegrasi
Menggunakan aplikasi pajak terintegrasi akan meminimalisir salah input ID Billing ataupun NTPN. Karena, pada aplikasi e-filing yang terintegrasi seperti Aplikasi Pajak, ID Billing dan NTPN terisi otomatis sebelum Anda melakukan e-Filing. Anda hanya perlu klik tombol “Lapor” saja.
3. Gunakan Aplikasi e-Filing yang Tepat
Gunakan aplikasi e-Filing yang terbaik. Aplikasi Pajak sebagai salah satu dari 5 saluran resmi untuk e-filing SPT PPh Pasal 21 / 26 menawarkan solusi yang komplit bagi wajib pajak. Ingin tahu apa saja keunggulan yang dimiliki oleh Aplikasi Pajak? Klik di sini



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com