Panduan Lengkap & Terbaru Cara Perhitungan PPh Pasal 21


Pengantar Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah bentuk pajak yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. PPh 21 berlaku untuk beragam penerima penghasilan, termasuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan bulanan di atas Rp 4.500.000, serta penerima imbalan yang bersifat berkesinambungan menurut PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c).

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain:

  1. Penerima penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak, seperti pegawai tetap, penerima pensiun berkala, dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan bulanan di atas Rp 4.500.000.
  2. Individu yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, berlaku untuk pegawai tidak tetap atau tenaga lepas dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan, dengan penghasilan bulanan total di bawah Rp 4.500.000.
  3. Bukan pegawai yang menerima imbalan berkesinambungan, dengan potongan sebesar 50% dari penghasilan bruto.
  4. Penerima penghasilan lain yang tidak termasuk dalam ketiga kriteria di atas.

Dalam perhitungan PPh 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga menjadi faktor penting. PPh 21 dihitung dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan kena pajak sebelum dikenakan tarif pajak.

Besaran PTKP dapat dilihat di bawah ini.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu mengikuti tarif PTKP terbaru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021, besaran PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000
  2. Wajib pajak kawin: +Rp4.500.000
  3. PTKP istri yang penghasilannya digabung: Rp54.000.000
  4. Maksimal 3 tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat: +Rp4.500.000.

Keluarga sedarah mencakup orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Keluarga semenda meliputi mertua, anak tiri, dan ipar.

Selain perubahan pada tarif PTKP, terdapat juga perubahan pada tarif progresif untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Tarif tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tarif 5% berlaku untuk PKP hingga Rp60 juta
  2. Tarif 15% berlaku untuk PKP dari Rp60 juta hingga Rp250 juta.
  3. Tarif 25% berlaku untuk PKP dari Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  4. Tarif 30% berlaku untuk PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  5. Tarif 35% berlaku untuk PKP di atas Rp5 miliar.

Dengan adanya perubahan ini, penting bagi Anda untuk memahami PPh 21 dan PTKP terbaru.

Untuk mempermudah perhitungan, Anda dapat menggunakan fitur hitung otomatis yang disediakan oleh Aplikasi Pajak.

Pelajari cara menggunakannya melalui tautan di bawah ini:

Penghasilan yang Terkena Pajak: Perubahan Tarif Progresif Terbaru

Dengan adanya penyesuaian tarif progresif terbaru, terdapat beberapa perubahan pada penghasilan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

BACA JUGA :  Apa Yang Harus Dilakukan Jika Lupa eFIN?

Penyesuaian tarif progresif tidak menambah beban pajak penghasilan bagi individu dengan penghasilan hingga Rp5 miliar per tahun.

Individu wajib pajak dengan penghasilan hingga Rp4,5 juta per bulan tidak perlu membayar PPh 21 sama sekali.

Dengan kata lain, individu wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta, termasuk mereka yang menerima gaji setara atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tidak diwajibkan membayar PPh 21.

Mari kita mencoba menghitung pajak penghasilan untuk individu dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan dan status tanggungan TK/0.

Penghasilan per bulan = Rp4,5 juta Penghasilan per tahun = Rp4,5 juta x 12 bulan = Rp54 juta Penghasilan per tahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0

Berdasarkan perhitungan ini, individu dengan penghasilan hingga Rp4,5 juta tidak memiliki kewajiban PPh terutang dan oleh karena itu tidak diwajibkan membayar pajak.

Tarif Potongan PPh 21: Langkah-Langkah Penghitungan

Jadi, bagaimana sebenarnya besaran tarif potongan PPh 21 dari pendapatan bulanan karyawan?

Untuk mengetahui persentase potongan PPh 21 yang berlaku bagi karyawan, langkah pertama adalah menghitung total penghasilan yang terkena pajak selama satu tahun, lalu mengurangkan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku, dan mengalikan hasilnya dengan tarif progresif yang sesuai.

Setelah mengetahui total PPh terutang dalam setahun, langkah berikutnya adalah membaginya dengan 12 bulan atau sesuai dengan jumlah bulan aktif karyawan bekerja di perusahaan.

Sebuah contoh perhitungan akan dijelaskan tulisan setelah ini.

Variasi Metode Perhitungan Pendapatan Karyawan

Walaupun Pedoman PPh 21 telah ditetapkan oleh DJP, namun dalam realitasnya, setiap perusahaan menerapkan metode perhitungan PPh 21 yang disesuaikan dengan kompensasi pajak atau pendapatan bersih yang diterima oleh karyawan.

Terdapat tiga metode perhitungan PPh 21 yang umum digunakan, yaitu:

Metode Bruto / Metode Gross (Gaji Bruto Tanpa Potongan Pajak)

Metode gross diterapkan pada karyawan atau penerima pendapatan yang menanggung PPh 21 sendiri.

Dalam metode ini, gaji karyawan belum termasuk potongan PPh 21.

Sebagai contoh, kita ambil kasus Chiko, seorang lajang (TK/0) dengan pendapatan bulanan sebesar Rp 15.000.000.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan pokok: Rp 15.000.000/bulan atau Rp 180.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 10%
  • PPh 21 (dibayar sendiri): Rp 18.000.000/tahun atau Rp 1.500.000/bulan
  • Pendapatan bersih (take home pay): Rp 13.500.000

Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Potongan Pajak)

Metode gross-up diterapkan pada karyawan yang mendapatkan tunjangan pajak (gaji mereka dinaikkan untuk menutup potongan pajak yang dibayarkan).

Misalnya, Chiko menerima gaji bulanan sebesar Rp 15.000.000 dan diberikan tunjangan pajak sebesar PPh 21 yang dibayarkan.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan pokok: Rp 15.000.000/bulan atau Rp 180.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 10%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 18.000.000/tahun atau Rp 1.500.000/bulan
  • Total pendapatan bruto: Rp 16.500.000
  • Nilai PPh 21 (dibayarkan perusahaan): Rp 1.500.000/bulan
  • Pendapatan bersih (take home pay): Rp 15.000.000/bulan
BACA JUGA :  Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 (DPP PPh 21)

Metode Bersih / Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode bersih / Metode Net diterapkan pada karyawan yang menerima gaji bersih dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan.

Misalnya, Chiko menerima gaji bulanan sebesar Rp 15.000.000 dan perusahaan menanggung pajaknya.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan pokok: Rp 15.000.000/bulan atau Rp 180.000.000/tahun
  • Total pendapatan bruto: Rp 15.000.000
  • Tarif PPh 21: 10%
  • Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 18.000.000/tahun atau Rp 1.500.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (dibayarkan perusahaan): Rp 1.500.000/bulan
  • Pendapatan bersih (take home pay): Rp 15.000.000/bulan

Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, mari kita pahami dulu artinya.

Berdasarkan situs DJP, karyawan tetap adalah mereka yang secara teratur menerima penghasilan dalam jumlah tetap atau pegawai kontrak dengan durasi tertentu yang menerima penghasilan rutin.

Berikut contoh perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap dengan mempertimbangkan PTKP.

Perhitungan ini bisa dilakukan secara manual atau dengan menggunakan aplikasi.

Tanpa berlama-lama, mari kita lihat contoh cara perhitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Komponen Jumlah (Rp)
Gaji Pokok 6.500.000
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.500.000
(ii) JKK 0,24% 15.600
JK 0,3% 19.500
Penghasilan Bruto 9.035.100
Pengurangan:
1. (iii) Biaya jabatan 5% x 9.035.100 451.755
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% 130.000
3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% 65.000
(646.755)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 8.388.345
(v) Penghasilan neto setahun 100.660.140
(vi) PTKP 54.000.000
(54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 46.660.140
(vii) Pembulatan ke bawah 46.660.000
PPh Terutang 5% x 46.660.000 2.333.000
PPh Pasal 21 Bulan Agustus: 194.416

Perhitungan di atas berlaku untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi yang tidak memiliki NPWP, jumlah ini akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Agustus menjadi Rp 194.416 x 120% = Rp 233.299.

Penjelasan:

  • (i) Tunjangan lainnya mencakup tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan lainnya yang tidak tetap. Pemberian tunjangan ini bergantung pada kebijakan perusahaan.
  • (ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Dalam contoh ini, tarif JKK yang umum digunakan adalah 0,24%.
  • (iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
  • (iv) Jaminan atau Iuran Pensiun diatur oleh lembaga keuangan yang disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Dalam contoh ini, persentase yang digunakan adalah 1%.
  • (v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun tersebut, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh penghasilan neto setahun.
  • (vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengurangi Penghasilan Bruto, untuk menghasilkan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung sebagai objek PPh. Pada contoh ini, Sita adalah wajib pajak dengan status menikah dan tiga tanggungan anak, tetapi suaminya memiliki penghasilan, sehingga PTKP yang diterapkan adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
  • (vii) Penghasilan Kena Pajak dikecualikan ke bawah hingga jumlah ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) dibiarkan 0. Contoh: 87.505.100,00 menjadi 87.505.000.
BACA JUGA :  Modernisasi Administrasi Perpajakan : Upaya Penyempurnaan Pelayanan Pajak (I)

Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Perhitungan PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan dapat dilakukan dengan memasukkan tunjangan pajak sebagai bagian dari penghasilan pegawai dan menambahkannya pada penghasilan yang diterima.

Berikut contoh perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak:

Komponen Jumlah (Rp)
Gaji Pokok 5.700.000
(i) Tunjangan Pajak 36.480
Penghasilan bruto (kotor) 5.736.480
Pengurangan:
1. (iii) Biaya Jabatan 286.824
2. Iuran/Jaminan Pensiun 57.000
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun) 57.000
(400.824)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 5.335.656
(v) Penghasilan neto setahun 64.027.872
(vi) PTKP 54.000.000
(54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 10.027.872
PPh Terutang
5% x 10.027.872 501.394
PPh Pasal 21 Bulan Oktober 41.783

Untuk wajib pajak tanpa NPWP, PPh 21 perlu dikalikan dengan 120%, sehingga PPh 21 bulan Oktober menjadi Rp 41.783 x 120% = Rp 50.139.

Penjelasan:

  • (i) Tunjangan Pajak mencakup tunjangan yang dilakukan untuk menggantikan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai. Dalam contoh ini, tunjangan pajak penuh adalah sebesar Rp 36.480.
  • (iii) Biaya Jabatan dihitung sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
  • (iv) Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1% dari gaji pokok.
  • (v) Penghasilan Neto: Penghasilan neto dikalikan 12 jika pegawai merupakan pegawai lama atau baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun tersebut. Dalam contoh ini, diasumsikan pegawai merupakan pegawai lama.
  • (vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan untuk mengurangi Penghasilan Bruto, menghasilkan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung sebagai objek PPh. Pada contoh ini, PTKP yang diterapkan adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
  • (vii) Penghasilan Kena Pajak dikecualikan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) dibiarkan 0. Contoh: 87.505.100,00 menjadi 87.505.000.

Contoh Langkah Perhitungan PPh 21 Bagi Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Sebelum memulai perhitungannya, mari kita terlebih dahulu memahami konsep dari karyawan tidak tetap tanpa kesinambungan.

Menurut situs resmi DJP, karyawan tidak tetap tanpa kesinambungan adalah individu selain karyawan tetap dan karyawan tidak tetap/pekerja lepas yang menerima penghasilan dalam bentuk apa pun dari pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai penggantian jasa yang dilakukan berdasarkan instruksi atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Dalam hal ini, mari kita bahas cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan tidak tetap tanpa kesinambungan:

Misalkan Doni adalah seorang pekerja lepas yang bekerja di PT. Duda Kaya sebagai desainer grafis dengan pendapatan sebesar Rp 6.500.000.

Pertama, kita tentukan besarnya PPh 21 yang terutang: 5% x 50% x Rp 6.500.000,00 = Rp 162.500.

Namun, jika Ardi tidak memiliki NPWP, maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp 6.500.000,00 = Rp 195.000.

Penjelasan: Karena Doni bukanlah karyawan tetap di PT. Duda Kaya, maka penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan sebesar 50% dari total pendapatan bruto.

Hal ini sesuai dengan ketentuan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c.

Tarif PPh Pasal 21 untuk pendapatan tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah 5%.

Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghitung PPh 21 dengan lebih akurat, terutama untuk karyawan yang memiliki status tidak tetap tanpa kesinambungan.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com