Jasa Arsitek dan Aspek Perpajakan yang Perlu Diketahui

Seorang arsitek adalah seorang yang memiliki keahlian khusus dalam merancang dan menggambar berbagai jenis struktur, seperti bangunan dan jembatan. Profesi ini melibatkan berbagai aspek dalam penyelenggaraan proyek arsitektur, termasuk perencanaan, perancangan, dan seringkali juga melibatkan peran sebagai penyedia jasa konstruksi. Jasa yang diberikan oleh seorang arsitek dapat mencakup berbagai layanan profesional yang terkait dengan berbagai tahap dalam proses arsitektur, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaboratif dengan profesi lain.

Ruang Lingkup Pelayanan Jasa Arsitek

Mengacu pada Undang-Undang No. 6 tahun 2017 tentang Arsitek di Indonesia, ruang lingkup pelayanan yang dapat diberikan oleh seorang arsitek mencakup berbagai bidang, antara lain:

1. Penyusunan Studi Awal Arsitektur

Penyusunan studi awal arsitektur merupakan tahap awal dalam proses perancangan bangunan. Pada tahap ini, seorang arsitek bertugas untuk mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk memahami konteks proyek. Ini melibatkan pemahaman mendalam tentang lokasi proyek, peraturan perencanaan dan konstruksi yang berlaku, serta kebutuhan dan visi klien.

2. Perencanaan Bangunan dan Lingkungannya

Perencanaan bangunan dan lingkungannya adalah inti dari pekerjaan seorang arsitek. Pada tahap ini, arsitek merancang secara detail bagaimana bangunan akan dibangun. Ini mencakup desain fisik bangunan, pengaturan ruang dalam bangunan, pemilihan bahan konstruksi yang tepat, serta mempertimbangkan aspek-aspek seperti keamanan, kenyamanan, dan efisiensi energi.

BACA JUGA :  KBLI: Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menentukan Klasifikasinya

3. Pelestarian Bangunan Gedung dan Lingkungannya

Selain merancang bangunan baru, arsitek juga dapat terlibat dalam proyek pelestarian bangunan bersejarah atau bangunan dengan nilai budaya tinggi. Mereka bertanggung jawab untuk merestorasi dan mempertahankan bangunan dan lingkungannya agar tetap berfungsi dan terawat dengan baik. Proses ini mencakup pemahaman mendalam tentang sejarah bangunan dan teknik restorasi yang tepat.

4. Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungannya

Perencanaan tata bangunan dan lingkungannya berkaitan dengan pengembangan wilayah dan penggunaan lahan yang berkelanjutan. Arsitek membantu merancang tata kota yang efisien dan ramah lingkungan, memastikan bahwa penggunaan lahan dan bangunan terintegrasi dengan baik dalam lingkungan sekitarnya.

5. Penyusunan Perencanaan Teknis

Penyusunan perencanaan teknis adalah tahap di mana arsitek menghasilkan dokumen teknis yang diperlukan untuk memulai proses konstruksi. Ini mencakup pembuatan gambar teknis, spesifikasi bahan, dan dokumen detail lainnya yang diperlukan oleh kontraktor untuk melaksanakan proyek konstruksi.

Layanan Praktik Arsitek yang Bersama dengan Profesi Lainnya

Selain ruang lingkup layanan yang disebutkan di atas, arsitek juga dapat bekerja sama dengan profesi lain dalam proyek-proyek tertentu. Ini mencakup:

1. Perencanaan Kota dan Tata Guna Lahan

Dalam kerja sama dengan perencana kota, arsitek dapat membantu merancang tata kota yang fungsional dan estetis. Mereka berperan dalam merancang struktur kota, tata ruang, serta penggunaan lahan yang efisien.

2. Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi

Arsitek juga dapat terlibat dalam manajemen proyek konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan proyek, mengelola anggaran, dan memastikan proyek berjalan sesuai jadwal.

3. Pendampingan Masyarakat

BACA JUGA :  List Kode Error e-Faktur Terbaru (ETAX-API) dan Solusinya

Dalam beberapa proyek pembangunan, arsitek dapat berperan sebagai pendamping masyarakat. Mereka berinteraksi dengan masyarakat setempat, mendengarkan kebutuhan mereka, dan memastikan bahwa proyek tersebut memberikan manfaat bagi komunitas.

4. Konstruksi Lainnya

Selain sebagai perancang, arsitek juga dapat terlibat langsung dalam konstruksi bangunan. Mereka dapat berperan sebagai pengawas konstruksi, memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.

Aspek Perpajakan untuk Jasa Arsitek

1. Penghasilan sebagai Imbalan Jasa

Penghasilan utama bagi seorang arsitek adalah imbalan jasa yang diterimanya atas pekerjaannya dalam merancang, mengawasi, atau mengelola proyek konstruksi. Imbalan jasa ini menjadi subjek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan oleh arsitek sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Pembukuan

Sebagai seorang profesional, arsitek diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang akurat atas penghasilan dan pengeluaran yang terkait dengan pekerjaannya. Pembukuan yang baik akan memudahkan arsitek dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah dengan pihak berwenang.

3. Pemotongan Pajak

Arsitek yang bekerja dengan perusahaan atau pihak lain dapat menjadi objek pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Ini terutama berlaku untuk PPh Pasal 21, di mana pemberi kerja harus memotong sebagian dari penghasilan arsitek dan menyetorkannya ke pihak berwenang.

4. Penghasilan Lainnya

Selain penghasilan utama sebagai imbalan jasa, arsitek juga dapat memperoleh penghasilan lainnya yang termasuk dalam objek pajak, seperti komisi, royalti, sewa harta, penghargaan, hadiah, dan keuntungan dari penjualan harta.

5. Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran

Arsitek memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Mereka harus mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) dan melaporkan penghasilan serta pajak yang harus dibayar.

BACA JUGA :  KPP Pratama Lubuk Linggau

Tarif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 Arsitek

Untuk penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21, tarif pajaknya tergantung pada besarnya penghasilan, dengan tarif progresif. Tarif tersebut adalah:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta: 5%
  • Penghasilan kena pajak mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan kena pajak mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta: 30%

Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan.

Tarif pajak PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan hubungan antara pihak yang membayar dengan penerima penghasilan.

Kewajiban Pendaftaran sebagai PKP

Jika total omzet yang diterima oleh seorang arsitek dalam satu tahun pajak mencapai batas tertentu, yaitu Rp4,8 miliar, maka arsitek tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pendaftaran ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Kesimpulan

Profesi arsitek memiliki berbagai ruang lingkup layanan yang mencakup perencanaan, perancangan, dan pengelolaan proyek konstruksi. Penghasilan yang diperoleh oleh arsitek sebagai imbalan jasa dan penghasilan lainnya menjadi objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Arsitek juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan yang akurat, melaporkan pajak secara tepat waktu, dan, jika mencapai batas omzet tertentu, mendaftarkan diri sebagai PKP. Dengan memahami aspek perpajakan yang relevan, seorang arsitek dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dan menjaga kepatuhan perpajakan dalam menjalankan profesinya.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com