Penjelasan Tentang Error e-Tax 60011: Gagal Menyimpan SSP dan Solusinya:
Dalam era digitalisasi perpajakan yang semakin berkembang pesat, pelaporan faktur pajak melalui e-Faktur telah menjadi standar bagi wajib pajak di Indonesia.
Meskipun prosesnya dirancang untuk menjadi lebih efisien, kemudahan ini tidak selalu terwujud tanpa hambatan.
Terkadang, kesalahan teknis atau kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur dapat mengakibatkan munculnya pesan error yang membingungkan.
Salah satu pesan error yang sering dihadapi oleh wajib pajak adalah e-Tax 60011 yang sering disertai dengan pesan “Gagal Menyimpan SSP”.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang e-Tax 60011, penyebabnya, dan solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.
Penyebab Error e-Tax 60011
Sebelum kita membahas solusi untuk mengatasi e-Tax 60011, penting untuk memahami penyebab umum dari pesan error ini. E-Tax 60011 biasanya akan muncul saat Anda sedang menginput data pajak, dan pesan ini mengindikasikan bahwa proses penyimpanan SSP (Surat Setoran Pajak) tidak berhasil.
SSP adalah bukti pembayaran pajak yang telah Anda lakukan, dan penyimpanan yang gagal bisa disebabkan oleh berbagai faktor.
1. Kesalahan dalam Input Data
Kesalahan paling umum yang dapat menyebabkan e-Tax 60011 adalah kesalahan dalam menginput data, terutama terkait dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
NTPN adalah kode unik berupa kombinasi huruf dan angka sebanyak 16 digit yang terdapat dalam bukti pembayaran pajak Anda.
Kesalahan dalam menginput NTPN bisa muncul karena sulitnya membedakan huruf dan angka yang serupa bentuknya dalam kode tersebut.
Solusi untuk Mengatasi Error e-Tax 60011
Menghadapi pesan error e-Tax 60011 bisa menjadi pengalaman yang menantang, tetapi ada beberapa solusi yang dapat Anda coba untuk mengatasi masalah ini dan melanjutkan proses pelaporan pajak Anda dengan lancar.
1. Periksa Kembali Kode NTPN
Langkah pertama yang dapat Anda ambil adalah memeriksa kembali kode NTPN yang Anda terima.
Anda dapat melakukan ini dengan mengunjungi situs SSE (Sistem Setoran Elektronik) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Lakukan login dengan akun Anda (masukkan NPWP dan password).
- Klik menu “View Data” dan lakukan konfirmasi NTPN.
- Pada bagian “NOP” (Nomor Objek Pajak), isi dengan NPWP lawan transaksi Anda.
- Pilih opsi “Filter Berdasarkan” dan pilih “Kode Billing”.
- Klik “Verifikasi” dan Anda akan melihat tampilan data lengkap terkait transaksi yang Anda lakukan.
Tunggu hasilnya hingga masalah Error e-Tax 60011 tidak muncul lagi.
Jika Anda berhasil melihat data yang relevan, artinya NTPN Anda sudah benar dan telah terverifikasi dengan baik.
2. Gunakan Aplikasi Pajak
Salah satu solusi yang efektif adalah menggunakan Aplikasi Pajak resmi yang telah terintegrasi dengan e-Faktur.
Ketika Anda melakukan pelaporan pajak melalui Aplikasi Pajak, NTPN yang Anda terima secara otomatis akan terinput dengan benar.
Ini terjadi karena Aplikasi Pajak telah terhubung dengan berbagai sistem perpajakan, termasuk sistem pembayaran pajak.
Dengan menggunakan Aplikasi Pajak, Anda dapat meminimalkan risiko kesalahan manusia dalam penginputan data.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengatasi pesan error e-Tax 60011 dengan lebih mudah dan melanjutkan proses pelaporan pajak Anda tanpa hambatan berarti.
Kesimpulan
Meskipun pesan error e-Tax 60011 dapat mengganggu proses pelaporan pajak Anda, sebagian besar masalah ini dapat diatasi dengan langkah-langkah yang tepat.
Penting untuk selalu teliti dalam menginput data pajak Anda dan memeriksa NTPN dengan cermat.
Selain itu, menggunakan Aplikasi Pajak dari DJP dapat menjadi solusi yang efisien untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.
Dengan demikian, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan Anda dengan lebih lancar dan efisien.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!