Pengertian Sistem Pemungutan Pajak Dan Penjelasannya!

Sistem Pemungutan Pajak: Pengertian dan Perbedaannya!

Pajak merupakan salah satu pilar utama pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang digunakan, yaitu Self Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding Assessment System.

Dalam tulisan ini, akan dibahas pengertian masing-masing sistem dan perbedaannya.

1. Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di mana penentuan besaran pajak yang harus dibayar dilakukan oleh wajib pajak sendiri.

Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sistem ini diterapkan pada jenis pajak pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Self Assessment System diberlakukan sejak masa reformasi pajak pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun, ada konskuensi dalam sistem ini karena wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung besaran pajak terutang sendiri, sehingga cenderung untuk membayar pajak sekecil mungkin.

Ciri-ciri Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak kecuali dalam kasus telat pelaporan atau pembayaran pajak.

2. Official Assessment System

BACA JUGA :  Cara Pengajuan Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM, Simak di Sini!

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besaran pajak terutang berada pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif, dan pajak terutang baru muncul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh pihak fiskus.

Sistem ini dapat diterapkan pada jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam pembayaran PBB, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengeluarkan surat ketetapan pajak yang berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Sehingga, wajib pajak hanya perlu membayar berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP.

Ciri-ciri Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment:

  • Besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.

3. Withholding Assessment System

Withholding Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan merupakan wajib pajak atau aparat pajak/fiskus.

Contoh sistem ini adalah pemotongan pajak penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.

Dalam sistem ini, karyawan tidak perlu lagi membayar pajak secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jenis pajak yang menggunakan Withholding System di Indonesia antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai bukti pelunasan pajak, biasanya digunakan bukti potong atau bukti pungut.

Bukti tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN oleh wajib pajak yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Saat ini, Anda dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak melalui Aplikasi Pajak resmi DJP, termasuk PPN, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya.

Dengan pemahaman tentang ketiga sistem pemungutan pajak ini, wajib pajak dapat lebih memahami bagaimana pajak dikenakan dan proses pembayarannya sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com