Bagaimana Perlakuan Faktur Pajak Non PKP di Indonesia?

Perlakuan Faktur Pajak untuk Non PKP: Panduan Lengkap Di 2023.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP (Pengusaha Non Kena Pajak) adalah dua entitas yang sering berinteraksi dalam dunia bisnis. Dalam banyak kasus, PKP akan bertransaksi dengan non-PKP, dan ini memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan faktur pajak. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai perlakuan faktur pajak untuk non-PKP.

Istilah Faktur Pajak untuk Non PKP

Sebelum memahami perlakuan faktur pajak untuk non-PKP, penting untuk menjelaskan istilah tersebut. Faktur pajak untuk non-PKP merujuk pada penerbitan faktur pajak oleh PKP kepada lawan transaksi yang belum memiliki status PKP, atau dengan kata lain, pengusaha yang tidak terdaftar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, perlu dicatat bahwa pengusaha non-PKP sebenarnya tidak diizinkan untuk membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009. Jadi, istilah “faktur pajak untuk non-PKP” lebih merujuk pada situasi di mana PKP harus menerbitkan faktur pajak atas transaksi dengan non-PKP.

Kewajiban PKP terhadap Transaksi dengan Non PKP

Dalam banyak kasus, PKP akan bertransaksi dengan non-PKP. Meskipun non-PKP tidak diizinkan untuk membuat faktur pajak, PKP masih memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dalam situasi-situasi tertentu. Kewajiban ini berkaitan dengan pengenaan PPN atas transaksi yang dilakukan.

Kewajiban PKP terhadap transaksi dengan non-PKP meliputi:

1. Memungut PPN

PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika PKP melakukan transaksi dengan non-PKP, PPN harus dipungut dari non-PKP sebagai bagian dari harga penjualan. Pungutan PPN ini nantinya akan disetorkan ke negara.

2. Menerbitkan Faktur Pajak

Sebagai bagian dari kewajiban memungut PPN, PKP juga harus menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak ini mencatat transaksi yang dilakukan, termasuk informasi tentang PKP dan non-PKP yang terlibat dalam transaksi tersebut. Faktur pajak ini diperlukan untuk melaporkan PPN yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA :  Pemungut PPN dan Mekanisme Pemungutannya

3. Melaporkan PPN

Setelah memungut PPN dari non-PKP dan menerbitkan faktur pajak, PKP harus melaporkan PPN tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam laporan pajak bulanan atau triwulanan, tergantung pada jenis PKP dan besarnya PPN yang terkumpul.

Bentuk Faktur Pajak untuk Non PKP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa faktur pajak untuk non-PKP harus tetap dibuat dalam situasi-situasi tertentu, yaitu saat transaksi yang dilakukan berkaitan dengan:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP): Ini mencakup penjualan barang-barang yang dikenakan PPN kepada non-PKP.
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP): Jika PKP memberikan jasa-jasa yang dikenakan PPN kepada non-PKP, faktur pajak juga harus dibuat.

Penting untuk dicatat bahwa pembeli atau penerima BKP/JKP tidak dibedakan antara PKP atau non-PKP dalam hal ini. Selama yang menyerahkan barang atau jasa adalah PKP, maka penyerahan BKP/JKP tersebut dikenakan PPN, dan faktur pajak harus diterbitkan.

Bentuk Faktur Pajak untuk Non PKP dari PKP Biasa

Jika PKP yang terlibat dalam transaksi adalah PKP biasa, maka faktur pajak yang diterbitkan untuk non-PKP adalah faktur pajak standar, sesuai dengan PER-17/PJ/2014. Faktur pajak standar harus mencakup informasi sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP.
  • Rincian barang atau jasa kena pajak (jumlah, harga jual, pemotongan harga, uang muka).
  • Besaran PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan pihak terkait yang berhak.

Faktur pajak standar yang diterbitkan untuk non-PKP oleh PKP biasa harus terdiri dari dua rangkap. Lembar pertama diperuntukkan bagi penerima BKP/JKP (biasanya non-PKP), sementara lembar kedua digunakan sebagai bukti adanya pajak keluaran dan diterbitkan oleh PKP penjual.

BACA JUGA :  Pengukuhan PKP: Cara & Syarat Pengajuan PKP

Bentuk Faktur Pajak untuk Non PKP dari PKP Pedagang Eceran

Namun, jika PKP yang terlibat adalah PKP pedagang eceran, bentuk faktur pajak yang diterbitkan untuk non-PKP adalah faktur pajak sederhana, sesuai dengan PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010.

Faktur pajak sederhana memiliki komponen-komponen berikut:

  • Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Jenis BKP/JKP yang diserahkan.
  • Harga jual yang sudah memasukkan PPN atau besaran PPN yang dicatatkan secara terpisah.
  • PPnBM yang dipungut (jika ada).
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana berbeda dari faktur pajak standar. PKP pedagang eceran dapat menggunakan nomor nota, kode nota, atau menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajak sederhana.

Selain faktur pajak sederhana, PKP pedagang eceran juga dapat menggunakan beberapa bentuk bukti penyerahan BKP/JKP yang diperlakukan sama dengan faktur pajak dalam situasi transaksi dengan non-PKP. Beberapa bentuk tersebut termasuk bon kontan, faktur penjualan, struk kasir, karcis, dan kwitansi. Semua bentuk ini digunakan jika transaksi dilakukan antara PKP dan non-PKP, di mana non-PKP adalah konsumen akhir.

Perlakuan Faktur Pajak untuk Non PKP: Kasus dalam Praktek

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana perlakuan faktur pajak untuk non-PKP berfungsi dalam praktiknya, mari kita tinjau beberapa kasus umum di dunia bisnis.

Kasus 1: Transaksi Penjualan Barang oleh PKP Biasa

Misalkan Anda adalah PKP yang menjual produk-produk elektronik. Salah satu pelanggan Anda adalah sebuah toko komputer kecil yang belum terdaftar sebagai PKP. Toko komputer ini akan membeli beberapa unit komputer dari Anda untuk dijual kepada konsumen akhir.

Dalam kasus ini, Anda, sebagai PKP biasa, harus menerbitkan faktur pajak standar kepada toko komputer tersebut. Faktur pajak ini mencatat transaksi penjualan barang elektronik, mencakup semua rincian yang diperlukan seperti jumlah unit, harga jual, besaran PPN, dan lainnya. Toko komputer akan menerima faktur pajak ini sebagai bukti pembelian mereka dari Anda.

BACA JUGA :  Bingung Membuat Format Slip Gaji? Cari Tahu di Sini!

Kasus 2: Transaksi Jasa oleh PKP Pedagang Eceran

Misalkan Anda adalah PKP yang memiliki usaha sebagai jasa catering. Salah satu pelanggan Anda adalah seorang pengusaha katering kecil yang belum terdaftar sebagai PKP. Pengusaha katering ini telah memesan layanan catering untuk sebuah acara.

Dalam kasus ini, Anda, sebagai PKP pedagang eceran, harus menerbitkan faktur pajak sederhana kepada pengusaha katering tersebut. Faktur pajak sederhana mencatat rincian layanan catering yang diberikan, termasuk harga jasa dan besaran PPN. Anda juga dapat menggunakan nomor nota atau kode nota sebagai pengganti nomor seri faktur pajak.

Kasus 3: Transaksi Penjualan Barang oleh PKP Pedagang Eceran

Selanjutnya, mari kita ambil contoh kasus di mana Anda adalah PKP pedagang eceran yang menjual pakaian. Sebuah toko pakaian besar ingin membeli stok pakaian dari Anda untuk dijual di tokonya. Namun, toko pakaian tersebut adalah non-PKP.

Dalam situasi ini, Anda dapat menggunakan faktur pajak sederhana atau bentuk bukti penyerahan lainnya seperti faktur penjualan. Anda akan mencatat rincian penjualan pakaian, termasuk jumlah, harga, dan besaran PPN yang relevan. Toko pakaian tersebut akan menerima bukti penyerahan ini sebagai catatan pembelian mereka dari Anda.

Kesimpulan

Perlakuan faktur pajak untuk non-PKP adalah aspek penting dalam perpajakan yang memastikan bahwa PPN diterima dan dilaporkan dengan benar. Meskipun non-PKP tidak diizinkan untuk membuat faktur pajak, PKP tetap memiliki kewajiban untuk memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkan PPN tersebut kepada otoritas pajak.

Pemahaman yang baik tentang jenis faktur pajak yang sesuai untuk situasi tertentu adalah kunci dalam menjalankan bisnis yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Dalam prakteknya, PKP biasa akan menggunakan faktur pajak standar, sementara PKP pedagang eceran akan menggunakan faktur pajak sederhana atau bentuk bukti penyerahan lainnya.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau otoritas pajak setempat jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perlakuan faktur pajak untuk non-PKP dalam bisnis Anda.

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com