Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia karena tidak hanya mengatur tindak pidana dan ancaman hukuman, tetapi juga menempatkan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sebagai bagian utama dari sistem penegakan hukum.
UU ini juga mempunyai relevansi yang besar dalam dunia kerja. Kekerasan seksual dapat terjadi antara atasan dan bawahan, antarrekan kerja, pekerja dengan pelanggan, pekerja dengan vendor, maupun melibatkan pihak lain yang berada di lingkungan kerja.
Karena terdapat relasi kuasa dalam banyak hubungan kerja, korban juga dapat takut kehilangan pekerjaan, dipindahkan, tidak mendapatkan promosi, dinilai buruk, atau mengalami bentuk pembalasan lain setelah melapor.
Untuk memahami konteks permasalahan tersebut, BlogHRD sebelumnya juga membahas pelecehan seksual di tempat kerja dan berbagai informasi mengenai pelecehan seksual di Indonesia.
Artikel berikut memperbarui FAQ mengenai UU TPKS berdasarkan peraturan yang berlaku hingga September 2026.
Daftar Isi
Apa Itu UU TPKS?
UU TPKS adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RUU TPKS memang disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 12 April 2022, tetapi undang-undangnya secara resmi ditetapkan dan diundangkan pada 9 Mei 2022.
UU ini terdiri dari 93 pasal dan mengatur antara lain:
- jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPKS;
- penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
- restitusi dan kompensasi;
- pelaporan;
- pelindungan korban;
- hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
- pencegahan;
- pelayanan terpadu;
- koordinasi dan pemantauan; serta
- partisipasi masyarakat dan keluarga.
Untuk memahami terlebih dahulu perbedaan perilaku yang dapat masuk ke dalam pelecehan atau kekerasan seksual, Anda dapat membaca artikel pelecehan seksual.
Apa Tujuan UU TPKS?
Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2022 menetapkan lima tujuan utama:
- mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
- menangani, melindungi, dan memulihkan korban;
- melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
- mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
- menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Artinya, pendekatan UU TPKS tidak hanya berorientasi menghukum pelaku setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan dan pemulihan korban juga merupakan bagian utama dari sistemnya.
Apa Saja Aturan Pelaksana UU TPKS yang Sudah Terbit?
Salah satu perubahan terbesar sejak artikel lama diterbitkan adalah semakin lengkapnya aturan pelaksana UU TPKS.
| Regulasi | Materi Utama |
|---|---|
| Perpres No. 9 Tahun 2024 | Pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan TPKS |
| Perpres No. 55 Tahun 2024 | Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak |
| PP No. 27 Tahun 2024 | Koordinasi dan pemantauan pencegahan dan penanganan korban TPKS |
| Perpres No. 98 Tahun 2024 | Pelayanan terpadu TPKS oleh Pemerintah Pusat |
| PP No. 29 Tahun 2025 | Dana Bantuan Korban TPKS |
| PP No. 30 Tahun 2025 | Pencegahan TPKS serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban |
Khusus lingkungan kerja, terdapat pula Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dengan perkembangan tersebut, perusahaan sekarang mempunyai pedoman yang jauh lebih konkret dibanding ketika UU TPKS pertama kali diundangkan.
Apakah semua aturan pelaksana UU TPKS sudah selesai?
Belum sepenuhnya.
Salah satu mandat UU TPKS adalah penyusunan Peraturan Presiden mengenai Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Per Mei 2026, Kementerian PPPA kembali membentuk Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian melalui Kepmen PPPA Nomor 105 Tahun 2026 untuk menyusun rancangan Perpres tersebut.
Artinya, pada September 2026, proses pengembangan kerangka implementasi UU TPKS masih terus berlangsung.
Apa Saja yang Termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
Pasal 4 ayat (1) UU TPKS menetapkan sembilan bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat (2) memasukkan tindak pidana lain yang telah diatur dalam peraturan lain apabila dinyatakan sebagai TPKS, yaitu:
- perkosaan;
- perbuatan cabul;
- persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- pemaksaan pelacuran;
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan
- tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai TPKS menurut peraturan perundang-undangan.
Apa yang Dimaksud dengan Pelecehan Seksual Nonfisik?
Pasal 5 mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Penjelasan UU menyebut perbuatan seksual nonfisik dapat berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas tidak patut yang mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Pedoman Kemnaker untuk tempat kerja memberi contoh yang lebih praktis, seperti:
- komentar bernada seksual;
- lelucon seksual yang ofensif;
- ungkapan yang menghina bagian tubuh atau penampilan;
- gerakan tubuh yang menyiratkan sesuatu yang bersifat seksual;
- kerlingan atau tatapan seksual tertentu;
- siulan berulang yang bersifat seksual; dan
- perilaku verbal maupun visual seksual lainnya.
Perlu dilihat konteks dan unsur tindakannya. Tidak setiap interaksi sosial otomatis merupakan tindak pidana.
Ancaman untuk pelecehan seksual nonfisik dalam Pasal 5 adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Apa yang Dimaksud dengan Pelecehan Seksual Fisik?
UU TPKS membedakan beberapa bentuk pelecehan seksual fisik.
Pelecehan seksual fisik untuk merendahkan martabat
Pasal 6 huruf a mengatur perbuatan seksual fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat serta martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Perbuatan seksual untuk menempatkan seseorang di bawah kekuasaan
Pasal 6 huruf b mempunyai ancaman yang lebih berat, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Penyalahgunaan kedudukan, wewenang atau kerentanan
Pasal 6 huruf c sangat relevan dengan dunia kerja karena mencakup penyalahgunaan:
- kedudukan;
- wewenang;
- kepercayaan;
- perbawa atau pengaruh;
- kerentanan;
- ketidaksetaraan; atau
- ketergantungan seseorang
untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Relasi antara atasan dan bawahan menjadi salah satu situasi yang perlu mendapat perhatian karena terdapat potensi ketimpangan kekuasaan.
Apa Itu Pemaksaan Kontrasepsi?
Pemaksaan kontrasepsi terjadi ketika seseorang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi melalui kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang menyebabkan hilangnya fungsi reproduksi untuk sementara.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Apa Itu Pemaksaan Sterilisasi?
Pemaksaan sterilisasi mempunyai unsur yang serupa dengan pemaksaan kontrasepsi, tetapi dampaknya adalah hilangnya fungsi reproduksi secara tetap.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Apa Itu Pemaksaan Perkawinan?
UU TPKS melarang perbuatan secara melawan hukum yang memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaan, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan perkawinan.
UU secara khusus memasukkan:
- perkawinan anak;
- pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; dan
- pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Apa Itu Penyiksaan Seksual?
Penyiksaan seksual berkaitan dengan kekerasan seksual yang dilakukan pejabat, orang yang bertindak dalam kapasitas pejabat resmi, atau pihak yang bertindak karena digerakkan maupun diketahui pejabat, dengan tujuan tertentu seperti:
- intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan;
- persekusi atau pemberian hukuman; atau
- mempermalukan maupun merendahkan martabat karena alasan diskriminasi dan/atau seksual.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Apa Itu Eksploitasi Seksual?
Eksploitasi seksual pada dasarnya melibatkan penggunaan kekerasan, ancaman, penyalahgunaan posisi, kerentanan, ketergantungan, penjeratan utang, pembayaran, atau manfaat tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan mengeksploitasi secara seksual seseorang.
Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Apa Itu Perbudakan Seksual?
Perbudakan seksual terjadi ketika seseorang secara melawan hukum ditempatkan di bawah kekuasaan pihak lain dan dibuat tidak berdaya dengan tujuan dieksploitasi secara seksual.
Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Apa Itu Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik?
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau KSBE semakin relevan karena komunikasi pekerjaan sekarang banyak menggunakan WhatsApp, e-mail, aplikasi perusahaan, video conference, maupun media sosial.
Pasal 14 UU TPKS antara lain mengatur perbuatan tanpa hak berupa:
- merekam, mengambil gambar, atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek;
- mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima untuk tujuan seksual; dan/atau
- menguntit atau melacak seseorang menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual.
Ancaman dasarnya adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Jika dilakukan untuk memeras, mengancam, memaksa, menyesatkan atau memperdaya seseorang agar melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, ancamannya dapat meningkat menjadi penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kekerasan di lingkungan digital juga perlu dilihat sebagai bagian dari risiko pelecehan dan kekerasan yang dapat mengikuti seseorang meskipun pekerja tidak sedang berada secara fisik di kantor.
Apakah Semua Kasus TPKS Harus Dilaporkan oleh Korban Sendiri?
Tidak selalu.
Pasal 39 UU TPKS mengatur bahwa korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan TPKS dapat membuat laporan melalui saluran yang disediakan.
Namun terdapat beberapa tindak pidana yang termasuk delik aduan.
Jenis mana yang merupakan delik aduan?
Menurut Pasal 7:
- pelecehan seksual nonfisik Pasal 5; dan
- pelecehan seksual fisik Pasal 6 huruf a
merupakan delik aduan.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika korbannya anak atau penyandang disabilitas.
Kekerasan seksual berbasis elektronik Pasal 14 ayat (1) juga merupakan delik aduan, kecuali jika korban adalah anak atau penyandang disabilitas.
Karena karakter setiap perkara dapat berbeda, korban yang membutuhkan bantuan dapat mencari pendampingan sebelum menentukan langkah hukum. BlogHRD juga mempunyai panduan mengenai pertolongan ketika mengalami pelecehan seksual.
Ke Mana Korban TPKS Bisa Melapor?
UU TPKS menyediakan beberapa jalur.
Korban atau pihak yang mengetahui kejadian dapat melaporkan kepada:
- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- unit pelaksana teknis atau UPTD di bidang sosial;
- Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan/atau
- kepolisian.
Laporan tidak harus selalu dibuat di tempat terjadinya tindak pidana. Sistem dirancang agar akses korban terhadap layanan lebih mudah.
Bagaimana jika korban adalah pekerja?
Khusus kekerasan seksual di tempat kerja, Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menyediakan kanal tambahan.
Pengaduan dapat disampaikan kepada:
- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk di perusahaan;
- dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau provinsi;
- Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau
- kepolisian.
Pengaduan kepada perusahaan tidak menghilangkan hak korban untuk melapor kepada polisi.
Bagaimana dengan SAPA 129?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan SAPA 129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan saat ini dapat diakses melalui:
- telepon 129;
- WhatsApp 08111-129-129; dan
- form pengaduan daring SAPA 129.
Untuk masalah yang terjadi di lingkungan pekerjaan, pekerja perempuan juga dapat menggunakan kanal perlindungan dan hak pekerja perempuan sebagai referensi mengenai hak ketenagakerjaan yang berkaitan.
Apakah Korban Harus Langsung Memiliki Semua Bukti Sebelum Melapor?
Tidak tepat menunda laporan hanya karena korban belum mempunyai “bukti sempurna”.
Dalam proses hukum, pembuktian dilakukan melalui mekanisme penyidikan dan peradilan.
UU TPKS juga memperluas jenis bukti yang dapat digunakan, termasuk:
- alat bukti berdasarkan hukum acara pidana;
- informasi elektronik;
- dokumen elektronik;
- rekam medis;
- surat keterangan psikolog klinis atau psikiater;
- hasil pemeriksaan forensik;
- hasil pemeriksaan rekening bank; serta
- barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana.
Korban sebaiknya tetap menjaga bukti yang dimiliki seperti pesan, e-mail, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, foto, nama saksi, catatan waktu dan lokasi, atau dokumen medis.
Apakah Keterangan Korban Saja Bisa Digunakan?
UU TPKS memberikan pengaturan pembuktian yang penting.
Pasal 25 pada prinsipnya menyatakan keterangan saksi dan/atau korban dapat cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi serta terdakwalah yang melakukannya.
Hal ini menjadi salah satu pembaruan penting karena kasus kekerasan seksual sering terjadi dalam situasi tanpa banyak saksi.
Apakah Kasus TPKS Bisa Diselesaikan dengan “Damai” di Luar Pengadilan?
Pasal 23 UU TPKS menetapkan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sesuai sistem peradilan pidana anak.
Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya memaksa korban menerima mekanisme internal, membuat surat damai, atau mencabut laporan sebagai syarat mempertahankan pekerjaan.
Investigasi internal perusahaan tetap dapat dilakukan untuk kebutuhan disiplin dan perlindungan lingkungan kerja, tetapi tidak menggantikan proses pidana apabila perbuatannya merupakan TPKS.
Bagaimana Jika Pelakunya Atasan atau Pemberi Kerja?
UU TPKS secara khusus mengakui besarnya risiko penyalahgunaan relasi kuasa.
Pasal 15 mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga untuk tindak pidana tertentu apabila dilakukan antara lain oleh:
- pejabat publik;
- pemberi kerja;
- atasan; atau
- pengurus
terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya.
Jadi, ketika seorang atasan menggunakan kedudukan dan kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual kepada bawahan, relasi tersebut dapat menjadi faktor pemberatan sesuai pasal yang berlaku.
Kondisi semacam ini juga berkaitan dengan isu diskriminasi di tempat kerja karena ketimpangan kekuasaan dapat membuat korban lebih sulit menolak atau melapor.
Apakah Pemberatan Sepertiga Hanya Berlaku Jika Pelakunya Atasan?
Tidak.
Pasal 15 juga mengatur beberapa keadaan lain, antara lain apabila tindak pidana:
- dilakukan dalam lingkup keluarga;
- dilakukan tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik atau tenaga profesional tertentu;
- dilakukan pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yang dipercayakan untuk dijaga;
- dilakukan lebih dari satu kali atau terhadap lebih dari satu orang;
- dilakukan bersama dua orang atau lebih;
- dilakukan terhadap anak;
- dilakukan terhadap penyandang disabilitas;
- dilakukan terhadap perempuan hamil;
- dilakukan terhadap seseorang yang tidak berdaya;
- dilakukan pada keadaan darurat, konflik, bencana atau perang;
- menimbulkan luka berat, dampak psikologis berat atau penyakit menular;
- merusak fungsi reproduksi; atau
- mengakibatkan korban meninggal.
Detail pemberatan tetap harus diterapkan sesuai pasal dan unsur tindak pidananya.
Apakah Korporasi atau Perusahaan Bisa Dipidana?
Bisa.
Pasal 18 UU TPKS mengatur pertanggungjawaban korporasi.
Korporasi yang melakukan TPKS sebagaimana diatur UU dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Pidana juga dapat dijatuhkan kepada:
- pengurus;
- pemberi perintah;
- pemegang kendali;
- pemilik manfaat korporasi; dan/atau
- korporasi itu sendiri
sesuai keadaan perkara.
Selain pidana denda, korporasi dapat dikenai restitusi serta pidana tambahan seperti pencabutan izin tertentu, pembekuan kegiatan, penutupan tempat usaha hingga pembubaran korporasi.
Ketentuan pidana korporasi berbeda dari tanggung jawab HR dalam menangani laporan internal, sehingga setiap kasus perlu ditangani berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
Apa Saja Hak Korban Menurut UU TPKS?
Pasal 67 membagi Hak Korban menjadi tiga kelompok besar:
- hak atas Penanganan;
- hak atas Pelindungan; dan
- hak atas Pemulihan.
Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban negara dan dilakukan sesuai kondisi serta kebutuhan korban.
Apa Saja Hak Korban atas Penanganan?
Hak atas Penanganan meliputi:
- informasi mengenai seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan;
- dokumen hasil Penanganan;
- layanan hukum;
- penguatan psikologis;
- pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis;
- layanan serta fasilitas sesuai kebutuhan khusus korban; dan
- penghapusan konten bermuatan seksual dalam kasus menggunakan media elektronik.
Dampak kekerasan seksual terhadap kesehatan maupun pekerjaan dapat berbeda pada setiap orang. BlogHRD juga membahas beberapa efek pelecehan seksual yang dapat menjadi konteks mengapa pemulihan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Apa Saja Hak Korban atas Pelindungan?
Hak tersebut antara lain meliputi:
- informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan;
- akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan;
- perlindungan dari ancaman dan kekerasan pelaku maupun pihak lain;
- perlindungan dari kekerasan berulang;
- kerahasiaan identitas;
- perlindungan dari sikap aparat yang merendahkan korban;
- perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan.
Apakah ini berarti pekerja korban tidak boleh pernah di-PHK atau dimutasi?
Yang perlu dipahami adalah konteks perlindungannya.
UU melindungi korban dari kehilangan pekerjaan atau mutasi yang terjadi sebagai akibat atau bentuk pembalasan terhadap kasus TPKS dan pelaporannya.
Hal ini bukan berarti seorang pekerja kebal selamanya terhadap seluruh keputusan ketenagakerjaan yang mempunyai alasan sah dan tidak berkaitan dengan kasus.
Karena itu, HR harus sangat berhati-hati jika keputusan PHK atau mutasi karyawan menyangkut pekerja yang sedang menjadi korban atau pelapor TPKS.
Apa Saja Hak Korban atas Pemulihan?
Pemulihan meliputi:
- rehabilitasi medis;
- rehabilitasi mental dan sosial;
- pemberdayaan sosial;
- restitusi dan/atau kompensasi; serta
- reintegrasi sosial.
Dalam konteks perusahaan, pekerja juga dapat membutuhkan waktu untuk melakukan konseling, pemeriksaan medis, pendampingan hukum, atau mengikuti proses peradilan.
Kepmenaker 88/2023 bahkan memasukkan contoh tindakan pemulihan perusahaan seperti pengembalian hak cuti yang terpakai untuk menjalani proses penanganan serta mempertimbangkan tambahan cuti sakit jika korban memerlukan konseling akibat trauma.
Apa Itu Restitusi bagi Korban TPKS?
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Restitusi dapat meliputi:
- ganti kerugian kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan TPKS;
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan
- kerugian lain yang diderita korban akibat TPKS.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim juga mempunyai kewajiban memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK sesuai UU.
Apa yang Terjadi Jika Harta Pelaku Tidak Cukup Membayar Restitusi?
Ini merupakan salah satu perkembangan yang sekarang sudah mempunyai aturan pelaksana lebih jelas.
UU TPKS menetapkan bahwa apabila harta terpidana yang disita tidak mencukupi pembayaran restitusi, negara memberikan kompensasi sebesar kekurangan restitusi sesuai putusan pengadilan melalui Dana Bantuan Korban.
Pada 18 Juni 2025, pemerintah menerbitkan PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan tersebut mengatur:
- sumber pendanaan;
- pengelolaan Dana Bantuan Korban;
- peruntukan dan pemanfaatan;
- tata cara pemberian Dana Bantuan Korban;
- pendanaan pemulihan korban; serta
- pengawasan dan pelaporan.
Dengan demikian, bagian artikel lama yang menyebut kompensasi negara kini sudah memiliki landasan teknis tambahan yang sebelumnya belum tersedia.
Apa Perlindungan Sementara yang Bisa Diberikan kepada Korban?
Setelah kepolisian menerima laporan TPKS, UU mengatur mekanisme perlindungan sementara.
Dalam waktu paling lambat 1 × 24 jam sejak menerima laporan, kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban.
Perlindungan sementara tersebut dapat berlaku maksimal 14 hari.
Dalam waktu paling lambat 1 × 24 jam sejak pemberian perlindungan sementara, kepolisian wajib mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK.
Kepolisian juga dapat membatasi gerak pelaku sementara, sedangkan penetapan pembatasan lanjutan dapat diberikan untuk jangka waktu sampai enam bulan dan diperpanjang sekali paling lama enam bulan sesuai mekanisme UU.
Apakah Korban Boleh Didampingi?
Ya.
UU TPKS mengakui peran pendamping, antara lain dalam membantu korban mengakses penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Pendampingan dapat menjadi sangat penting bagi korban yang:
- mengalami trauma;
- berada dalam ketergantungan ekonomi terhadap pelaku;
- mengalami tekanan dari tempat kerja;
- memiliki disabilitas;
- merupakan anak; atau
- khawatir menghadapi proses hukum seorang diri.
Bagaimana UU TPKS Melindungi Korban Penyandang Disabilitas?
UU secara tegas memberikan kekuatan hukum yang sama terhadap keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas.
Aparat penegak hukum juga wajib menyediakan akomodasi yang layak sesuai kebutuhan.
PP Nomor 30 Tahun 2025 lebih lanjut menekankan bahwa pencegahan dan pelayanan harus memenuhi prinsip aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Apa Aturan Khusus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja?
Pada 29 Mei 2023, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Pedoman tersebut masih berstatus berlaku per September 2026.
Dokumen ini sangat relevan bagi HR karena memberikan langkah praktis yang sebelumnya belum dijelaskan secara rinci dalam UU TPKS.
Perusahaan dapat menggunakan pedoman tersebut bersama artikel BlogHRD mengenai kebijakan penanganan pelecehan seksual sebagai dasar mengembangkan sistem internal.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan untuk Mencegah Kekerasan Seksual?
Kepmenaker 88/2023 memuat beberapa langkah pencegahan.
1. Membuat kebijakan tertulis
Perusahaan perlu mengatur kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara jelas.
Kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam:
- Perjanjian Kerja;
- Peraturan Perusahaan; atau
- Perjanjian Kerja Bersama.
2. Memberikan edukasi kepada seluruh pihak
Edukasi tidak seharusnya hanya diberikan kepada pekerja perempuan.
Materi pencegahan perlu diberikan kepada:
- manajemen;
- atasan;
- HR;
- pekerja;
- tenaga kontrak;
- supervisor;
- serikat pekerja; dan
- pihak lain yang relevan di tempat kerja.
3. Menyediakan sarana kerja yang memadai
Kepmenaker antara lain memberikan contoh pencahayaan yang memadai, kamera pengawas pada lokasi yang sesuai, serta fasilitas kerja yang aman.
Pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih luas untuk menciptakan lingkungan kerja aman.
4. Mengampanyekan gerakan anti-kekerasan seksual
Komunikasi dapat dilakukan melalui:
- poster;
- banner;
- intranet;
- e-mail;
- orientasi pekerja baru;
- training supervisor; dan
- media komunikasi internal lainnya.
Apakah Perusahaan Perlu Memiliki Satgas Kekerasan Seksual?
Kepmenaker 88/2023 menempatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sebagai bagian penting dari mekanisme perusahaan.
Satgas berperan antara lain:
- menyusun serta menjalankan program pencegahan;
- menerima pengaduan;
- membantu proses pengumpulan informasi sesuai kewenangannya;
- mendukung pendampingan korban; dan
- memberikan pertimbangan tindakan lanjutan kepada perusahaan.
Mekanisme Satgas perlu dirancang agar independen secara praktis. Misalnya, apabila pihak yang dilaporkan adalah pimpinan HR, anggota Satgas tidak seharusnya berada dalam situasi yang memungkinkan pihak tersebut mengendalikan proses pemeriksaan.
Siapa yang Dapat Mengadu ke Satgas Perusahaan?
Pedoman Kemnaker menyebut pengaduan dapat berasal dari:
- korban;
- keluarga korban;
- rekan kerja korban; dan/atau
- pihak terkait lainnya.
Pengaduan dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Untuk menjaga kepercayaan pekerja, perusahaan sebaiknya menyediakan lebih dari satu kanal seperti e-mail khusus, nomor pengaduan, formulir digital, maupun pertemuan langsung dengan petugas yang terlatih.
Apa Sanksi Internal yang Dapat Diberikan Perusahaan?
Kepmenaker 88/2023 memberikan contoh sanksi internal yang dapat diterapkan perusahaan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB, yaitu:
- surat peringatan tertulis;
- pemindahan atau penugasan ke unit kerja lain;
- pengurangan atau penghapusan sebagian atau seluruh kewenangan;
- pemberhentian sementara atau skorsing; dan/atau
- pemutusan hubungan kerja.
Pemberian sanksi internal harus mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak menghapus hak korban melaporkan perkara kepada polisi.
Proses internal perusahaan juga harus memperhatikan asas kehati-hatian dan tidak menganggap seseorang terbukti melakukan tindak pidana hanya berdasarkan tuduhan tanpa proses pemeriksaan yang wajar.
Bagaimana Perusahaan Harus Melindungi Korban dari Retaliasi?
Ini merupakan salah satu bagian terpenting pedoman Kemnaker.
Perusahaan bertanggung jawab mencegah tindakan pembalasan terhadap korban.
Contoh kerugian yang harus dihindari antara lain:
- penurunan pangkat;
- penolakan promosi sebagai pembalasan;
- kehilangan tunjangan;
- penilaian negatif yang dibuat karena laporan;
- pemindahan yang merugikan korban; atau
- PHK yang dilakukan sebagai tindakan balasan.
Pedoman juga memasukkan langkah pemulihan seperti:
- mengembalikan hak cuti yang digunakan karena proses penanganan kasus;
- mempertimbangkan cuti sakit tambahan untuk konseling;
- menghapus penilaian negatif yang muncul akibat kasus;
- mempekerjakan kembali korban apabila diberhentikan secara tidak benar;
- meninjau kembali keputusan hubungan kerja yang merugikan; dan
- memberikan ganti rugi tertentu seperti biaya pengobatan.
Pencegahan retaliasi penting karena korban yang takut kehilangan sumber penghasilan cenderung lebih sulit menggunakan haknya.
Bagaimana Peran Serikat Pekerja?
Kepmenaker 88/2023 menyebut serikat pekerja atau serikat buruh ikut berperan menyebarkan informasi kebijakan dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan.
Serikat juga dapat menjadi sumber pendampingan bagi pekerja ketika terdapat persoalan ketenagakerjaan akibat laporan.
Pekerja dapat memahami peran organisasi tersebut melalui artikel mengenai serikat pekerja dan serikat buruh serta hak atas kebebasan berserikat.
Persoalan tindakan balasan dari perusahaan juga dapat berkembang menjadi masalah hubungan industrial yang terpisah dari proses pidana TPKS itu sendiri.
Apakah Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Masih Berlaku?
Ya.
Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 masih berlaku dan telah diperbarui melalui Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023.
RP3 merupakan tempat, ruang, sarana dan/atau fasilitas untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak pekerja perempuan di tempat kerja.
Penerima manfaat dapat mencakup pekerja perempuan tanpa memandang status kerja dan lama bekerja sesuai ketentuan layanan.
RP3 dapat menjadi salah satu sarana perusahaan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja perempuan.
Apakah Korban Kekerasan Seksual Hanya Perempuan?
Tidak.
UU TPKS mendefinisikan korban sebagai “orang” yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi dan/atau sosial akibat TPKS.
Artinya, perlindungan pidana UU TPKS tidak hanya ditujukan kepada perempuan.
Namun beberapa layanan tertentu memang mempunyai sasaran khusus, misalnya SAPA 129 untuk perempuan dan anak serta RP3 untuk pekerja perempuan.
Apa Dampak Kekerasan Seksual bagi Perusahaan?
Dampaknya tidak hanya berada pada korban.
Perusahaan dapat menghadapi:
- turunnya rasa aman;
- meningkatnya turnover;
- absensi;
- penurunan produktivitas;
- konflik internal;
- risiko hukum;
- kerusakan reputasi;
- hilangnya kepercayaan pekerja; dan
- kesulitan menarik talenta.
BlogHRD sebelumnya telah membahas kerugian ekonomi akibat pelecehan seksual. Hal ini memperlihatkan mengapa pencegahan seharusnya dilihat sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, bukan hanya reaksi ketika kasus sudah terjadi.
Apakah Indonesia Sudah Meratifikasi Konvensi ILO No. 190?
Belum, per September 2026.
ILO Convention No. 190 tentang Violence and Harassment Convention diadopsi pada 2019 dan mulai berlaku secara internasional pada 2021.
Namun daftar NORMLEX ILO mengenai konvensi terkini yang belum diratifikasi Indonesia masih mencantumkan C190 – Violence and Harassment Convention, 2019.
Karena itu, bagian artikel lama yang menyerukan ratifikasi C190 masih relevan sebagai agenda kebijakan, tetapi perlu diperbarui dengan status bahwa hingga September 2026 Indonesia belum meratifikasinya.
Apa yang Harus Dilakukan HR Jika Mendapat Laporan Kekerasan Seksual?
1. Prioritaskan keamanan korban
Jika terdapat ancaman langsung, bantu korban mendapatkan tempat aman dan akses bantuan medis atau kepolisian.
2. Dengarkan tanpa menghakimi
Jangan menanyakan pertanyaan yang menyalahkan korban seperti mengapa datang ke lokasi tersebut atau mengapa baru melapor.
3. Jaga kerahasiaan
Informasi hanya disampaikan kepada pihak yang memang perlu mengetahui untuk melakukan penanganan.
4. Catat laporan secara aman
Gunakan sistem dokumentasi yang aksesnya terbatas.
5. Cegah kontak atau intimidasi
Perusahaan dapat melakukan pengaturan sementara untuk menjaga keamanan tanpa otomatis menghukum salah satu pihak sebelum proses pemeriksaan.
6. Jangan memaksa korban berdamai
Proses internal tidak boleh digunakan untuk menghalangi laporan pidana.
7. Berikan informasi mengenai kanal bantuan
Korban perlu mengetahui akses ke Satgas, Disnaker, UPTD PPA, kepolisian, LPSK, atau layanan lain yang relevan.
8. Cegah retaliasi
Pantau keputusan mengenai appraisal, promosi, mutasi, jadwal kerja, akses fasilitas, dan PHK setelah laporan dibuat.
9. Tindak lanjuti kebijakan perusahaan
Jika terjadi pelanggaran aturan internal, terapkan tindakan disiplin sesuai prosedur dan bukti yang diperoleh.
Apa yang Sebaiknya Dicantumkan dalam Kebijakan Anti-Kekerasan Seksual Perusahaan?
Kebijakan yang baik setidaknya dapat mencakup:
- pernyataan zero tolerance terhadap kekerasan seksual;
- definisi dan contoh perilaku yang dilarang;
- cakupan pekerja, manajemen, vendor, pelanggan dan pihak ketiga;
- mekanisme pengaduan;
- kanal anonim atau confidential jika memungkinkan;
- struktur Satgas;
- cara investigasi internal;
- prinsip kerahasiaan;
- larangan retaliasi;
- pendampingan korban;
- mekanisme tindakan sementara;
- sanksi disiplin;
- jalur eskalasi eksternal;
- penyimpanan data kasus; serta
- pelatihan berkala.
Kebijakan tersebut juga perlu selaras dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun PKB agar tidak berdiri sebagai dokumen yang sulit diterapkan.
Checklist Pencegahan Kekerasan Seksual untuk HR
- apakah perusahaan telah mempunyai kebijakan tertulis?
- apakah kebijakan mencakup pekerja, manajemen dan pihak ketiga?
- apakah terdapat Satgas atau mekanisme pengaduan yang jelas?
- apakah pekerja mengetahui cara melapor?
- apakah korban dapat melapor tanpa melalui atasan langsung?
- apakah terdapat mekanisme jika pihak yang dilaporkan anggota HR atau Satgas?
- apakah data laporan dijaga kerahasiaannya?
- apakah supervisor mendapatkan pelatihan?
- apakah perusahaan mempunyai aturan anti-retaliasi?
- apakah kebijakan mengatur kekerasan seksual digital?
- apakah perusahaan mempunyai jalur rujukan ke UPTD PPA, Disnaker, kepolisian atau layanan kesehatan?
- apakah proses investigasi internal menggunakan dokumentasi tertulis?
- apakah keputusan sanksi mengikuti Peraturan Perusahaan/PKB?
- apakah korban memperoleh akses pemulihan?
- apakah perusahaan melakukan evaluasi kasus agar kejadian tidak berulang?
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang UU TPKS
Kapan UU TPKS mulai berlaku?
UU Nomor 12 Tahun 2022 ditetapkan dan diundangkan pada 9 Mei 2022.
Ada berapa jenis TPKS yang secara langsung disebut UU?
Ada sembilan jenis dalam Pasal 4 ayat (1), ditambah tindak pidana seksual lainnya yang disebut dalam Pasal 4 ayat (2).
Apakah komentar seksual bisa menjadi pelecehan seksual?
Bisa apabila memenuhi unsur pelecehan seksual nonfisik menurut UU. Konteks, maksud dan sifat tindakannya tetap perlu dinilai.
Apakah menyentuh tubuh rekan kerja tanpa persetujuan otomatis TPKS?
Tindakan fisik bermuatan seksual dapat masuk ke dalam pelecehan seksual fisik apabila memenuhi unsur dalam Pasal 6.
Apakah mengirim gambar seksual yang tidak diminta bisa dipidana?
Dapat termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik apabila memenuhi unsur Pasal 14.
Apakah menyebarkan foto intim mantan pasangan termasuk UU TPKS?
Dapat masuk dalam KSBE maupun ketentuan pidana lain tergantung fakta dan unsur tindakannya.
Apakah pelaku yang merupakan atasan mendapat hukuman lebih berat?
Pasal 15 memungkinkan pemberatan sepertiga untuk tindak pidana tertentu apabila dilakukan pemberi kerja, atasan, pejabat publik atau pengurus terhadap orang yang bekerja dengannya.
Apakah korban bisa melapor langsung ke polisi?
Ya. Korban tidak diwajibkan menyelesaikan proses internal perusahaan terlebih dahulu.
Apakah rekan kerja boleh membantu melaporkan?
UU memungkinkan orang yang mengetahui, melihat atau menyaksikan TPKS melakukan pelaporan sesuai mekanisme yang tersedia, dengan tetap memperhatikan ketentuan delik aduan pada tindak pidana tertentu.
Apakah perusahaan boleh meminta korban berdamai?
Perusahaan tidak boleh menggunakan mekanisme damai untuk menggantikan proses pidana TPKS. Pasal 23 melarang penyelesaian perkara TPKS di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
Apakah korban boleh didampingi saat melapor?
Ya. Pendampingan merupakan bagian penting dari mekanisme penanganan dan akses hak korban.
Apakah identitas korban harus dirahasiakan?
Perlindungan kerahasiaan identitas merupakan salah satu hak korban.
Apakah korban bisa mendapat restitusi?
Ya. Korban mempunyai hak atas restitusi dan layanan pemulihan sesuai ketentuan.
Bagaimana jika pelaku tidak mampu membayar restitusi penuh?
Kekurangan tertentu dapat diberikan melalui kompensasi negara menggunakan Dana Bantuan Korban sesuai putusan dan mekanisme PP Nomor 29 Tahun 2025.
Apakah pekerja korban boleh di-PHK karena melapor?
UU memberikan perlindungan dari kehilangan pekerjaan sebagai bagian perlindungan korban. Tindakan PHK yang merupakan pembalasan atas laporan perlu diperlakukan sebagai persoalan serius.
Apakah perusahaan boleh memindahkan korban?
Mutasi yang digunakan sebagai pembalasan atau justru merugikan korban bertentangan dengan prinsip perlindungan. Pengaturan kerja sementara demi keamanan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan persetujuan korban, bukan menghukumnya.
Apakah perusahaan wajib mempunyai kebijakan pencegahan?
Kepmenaker 88/2023 memberikan pedoman agar pengusaha menyusun dan menginformasikan kebijakan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dan memasukkannya ke dokumen hubungan kerja yang relevan.
Apakah pengaduan internal menghilangkan hak melapor ke polisi?
Tidak. Kepmenaker secara tegas mempertahankan hak korban melaporkan perbuatan kepada kepolisian.
Apakah UU TPKS hanya melindungi perempuan?
Tidak. Definisi korban dalam UU menggunakan istilah “orang”. Namun sejumlah layanan khusus mempunyai kelompok sasaran tertentu seperti perempuan dan anak.
Apakah Indonesia sudah meratifikasi ILO Convention 190?
Belum. Hingga September 2026, C190 masih masuk daftar konvensi ILO terkini yang belum diratifikasi Indonesia.
Kesimpulan
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka yang jauh lebih komprehensif dibanding aturan yang tersedia sebelumnya. UU ini tidak hanya menentukan tindak pidana dan ancaman hukuman, tetapi juga mengatur hukum acara, pelaporan, restitusi, perlindungan sementara, serta hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan.
Artikel lama yang ditulis ketika UU baru disetujui DPR juga perlu diperbarui karena ekosistem regulasinya sekarang jauh lebih lengkap. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2024, Perpres Nomor 55 Tahun 2024, PP Nomor 27 Tahun 2024, Perpres Nomor 98 Tahun 2024, PP Nomor 29 Tahun 2025, dan PP Nomor 30 Tahun 2025.
Khusus dunia kerja, Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menjadi referensi penting bagi perusahaan. Pedoman tersebut mengatur pencegahan, pengaduan, penanganan, pemulihan, Satgas, hingga contoh sanksi internal bagi pelaku.
UU TPKS juga memberikan perlindungan penting kepada pekerja korban dari kehilangan pekerjaan atau mutasi yang berkaitan dengan kasus. Kepmenaker memperkuatnya dengan prinsip anti-retaliasi, termasuk perlindungan dari penurunan pangkat, penolakan promosi, kerugian finansial, catatan kepegawaian negatif, dan PHK yang merupakan bentuk pembalasan.
Bagi HR, respons terbaik bukan menunggu kasus muncul. Perusahaan perlu mempunyai kebijakan yang jelas, Satgas atau mekanisme penanganan yang dapat dipercaya, kanal pengaduan yang aman, pendidikan rutin, perlindungan kerahasiaan dan prosedur anti-retaliasi.
Perusahaan juga perlu memahami bahwa proses internal tidak menggantikan proses pidana. UU TPKS menetapkan bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan kecuali untuk pelaku anak berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Bagi korban, terdapat beberapa jalur untuk mencari pertolongan, mulai dari mekanisme internal perusahaan, UPTD PPA, dinas ketenagakerjaan, lembaga layanan berbasis masyarakat, LPSK hingga kepolisian. Untuk perempuan dan anak, layanan SAPA 129 juga tetap aktif.
Pencegahan pada akhirnya membutuhkan budaya kerja yang membuat pekerja aman mengatakan tidak, aman melapor, dan tidak kehilangan karier karena menggunakan haknya. Hal tersebut bukan hanya bagian dari kepatuhan terhadap UU TPKS, tetapi juga bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang menghormati martabat setiap orang.
Referensi
- JDIH Kementerian PPPA – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- JDIH BPK – Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS
- JDIH BPK – Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
- JDIH Kementerian PPPA – PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS
- JDIH BPK – Perpres Nomor 98 Tahun 2024 tentang Pelayanan Terpadu TPKS oleh Pemerintah Pusat
- JDIH BPK – PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- JDIH BPK – PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Dokumen Resmi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
- JDIH Kementerian PPPA – Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
- JDIH Kementerian PPPA – Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Standar Layanan RP3
- JDIH BPK – Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
- Kementerian PPPA – SAPA 129, Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Kementerian Ketenagakerjaan – Layanan Pengaduan Perlindungan Pekerja Perempuan
- JDIH Kementerian PPPA – Kepmen PPPA Nomor 105 Tahun 2026 tentang Penyusunan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS
- ILO NORMLEX – Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi Indonesia, termasuk Convention No. 190