Mengenal Lebih Jauh Pekerja Gig - bloghrd.com



Perkembangan pasar kerja membuat munculnya berbagai jenis pekerjaan dan hubungan kerja. Jika dahulu hanya dikenal dengan hubungan kerja tradisional, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, saat ini marak disebut istilah pekerja ‘gig’ atau pekerja yang bekerja berdasarkan proyek tertentu dalam waktu singkat tanpa hubungan kerja atau terikat perjanjian kerja dengan pemberi kerjanya. Simak uraian lebih jauh tentang pekerja gig berikut. 
 
 
 
 

Apa itu pekerja gig?

Pekerja gig ialah pekerja yang bekerja berdasarkan proyek tertentu dalam waktu singkat, temporer, atau satu kali proyek putus namun tanpa hubungan kerja atau terikat perjanjian kerja dengan pemberi kerjanya. Banyak pihak mengatakan jenis pekerjaan ini mirip dengan pekerja musiman hanya saja tidak ada kejelasan status hubungan kerja antara pekerja gig dengan pemberi kerjanya. Keduanya dianggap memiliki hubungan kemitraan dan berada pada posisi yang setara, pekerja gig juga lebih dituntut untuk mandiri dan kreatif. Mereka terhubung dengan suatu perusahaan jasa berbasis aplikasi/platform. Perusahaan platform inilah yang mempertemukan pekerja gig dengan pelanggan/pengguna jasanya. 
Contoh pekerja gig antara lain pekerja/kurir pada bisnis jasa pengiriman barang, pengemudi ojek atau taksi online, kontraktor, content writer, programmer, desainer grafis, dan pekerja yang bekerja pada perusahaan jasa berbasis aplikasi lainnya. 
Kata “gig” merujuk pada pertunjukan atau panggung musik. Seorang musisi akan tampil/manggung dalam satu malam sesuai permintaan. Bila ia disenangi, maka ia akan lebih sering mendapatkan kesempatan untuk tampil/manggung beberapa malam. Karena kemiripan inilah, maka jenis pekerja ini disebut pekerja gig. Jenis pekerjaan gig semakin populer, mengikuti perkembangan teknologi digital dan banyaknya platform digital. Demikian pula didorong oleh perkembangan ‘gig economy’ atau ekonomi yang bergantung pada pekerja dengan kontrak sementara. Menurut beberapa pihak, pekerja gig sendiri diuntungkan karena dapat mengambil banyak proyek dalam satu waktu dan dilakukan secara remote (tanpa pergi ke tempat kerja) atau mobile (berpindah-pindah). 
 

Apa saja sektor yang mempekerjakan pekerja gig?

Berikut sektor kerja yang banyak menggunakan pekerja gig, antara lain:

  1. Sektor transportasi dan logistik seperti layanan antar barang, antar makanan, dan antar penumpang
  2. Sektor industri kreatif seperti pekerja lepas penulis, desain grafis, fotografi, dan sebagainya.
  3. Layanan urusan rumah tangga seperti jasa bersih-bersih, berkebun, reparasi, dan sebagainya.
  4. Layanan event seperti catering, konser, pesta pernikahan, dan festival. 
BACA JUGA :  Gaji Upah Sekretaris Medis

 

Apakah ada aturan perundang-undangan yang mengatur pekerja gig?

Belum ada aturan khusus yang mengatur hubungan kerja seperti yang dijalani oleh pekerja gig di Indonesia. Hubungan kerja antara pekerja gig dan perusahaan platform disebut dengan hubungan mitra, bukan hubungan kerja dan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan perubahannya yang muncul saat ini yakni Undang-undang CIpta Kerja. 
Mengenai pengertian hubungan kemitraan dapat kita temui dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjelaskan kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Namun menjadikan dasar hukum kemitraan pada pekerja gig, sebenarnya kurang pas juga. Karena pada praktiknya, seperti contohnya pada hubungan kemitraan pengemudi/ojek berbasis online dengan perusahaan platformnya, bukanlah hubungan kemitraan murni. Perusahaan platform memegang kekuasaan penuh dalam penentuan tarif, bahkan tak jarang, demi melakukan promosi secara sepihak perusahaan platform memotong komisi pengemudi. Selain itu perusahaan platform juga melakukan kontrol terhadap pengemudinya dan memegang wewenang penuh atas akses informasi dan data. 
 

Apa saja kerentanan yang dihadapi oleh pekerja gig?

Pekerja gig menghadapi kerentanan kerja karena tidak memiliki hubungan kerja yang jelas seperti pada pekerja dan pemberi kerja pada umumnya. Pekerja gig terikat perjanjian mengerjakan suatu proyek tertentu dalam waktu singkat tanpa hubungan kerja atau terikat perjanjian kerja dengan perusahaan platform. Pada kasus tertentu, perusahaan platform yang terikat dalam proyek bisa banyak, perusahaan pemberi perintah, perusahaan yang berhubungan dengan pelanggan, dan perusahaan yang membayar upah pun dapat saja berbeda-beda. 
Demikian pula kemandirian dalam hubungan kemitraan yang tidak jelas, mengakibatkan pekerja gig harus menanggung sebagian besar biaya dan risiko selama melakukan pekerjaannya. Mereka harus membayar sendiri asuransi kesehatan, keselamatan kerja, pajak, bahkan menyediakan alat kerjanya sendiri. Penelitian Fairwork tahun 2020, misalnya, menunjukan hanya setengah dari 120 platform yang memberikan alat pelindung diri dan biaya kesehatan jika sakit pada masa Covid-19
Selain itu, mereka cenderung dibayar dengan murah. Survei di Amerika Serikat yang dipublikasikan oleh Economic Policy Institute menyebut 1 dari 7 pekerja gig dibayar kurang dari upah minimum negara dan 1 dari 4 pekerja gig dibayar kurang dari upah minimum provinsi. Apalagi bagi mereka upah dikaburkan dengan istilah komisi atau bagi hasil.
Pekerja gig juga memiliki waktu kerja panjang tanpa adanya kompensasi ketika melakukan kerja lembur, tidak mempunyai perlindungan sosial, dan ketiadaan jaminan pendapatan layak dalam jangka panjang. Penelitian (2021) dari Universitas Indonesia dan Centre for Brexit Studies menunjukkan pekerja gig di Indonesia rata-rata bekerja 12 jam/hari. 
 

BACA JUGA :  Gaji Upah Pekerja Pengecatan Bangunan dan YBDI

Berapa jumlah gig worker di Indonesia?

Data Badan Pusat Statistik, pada Mei 2019 mencatat ada 4,55% atau 5,89 juta angkatan kerja yang menjadi pekerja gig. Fairwork Indonesia mencatat setidaknya jumlah bekerja gig berbasis sepeda motor mencapai 2,5 juta pekerja. 
 
Terakhir di tahun 2021 survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia memperlihatkan untuk satu platform Gojek setidaknya ada 2,6 juta mitra driver. Dari data yang ada secara keseluruhan dari Sistem Gojek sendiri berhasil menyumbang ke ekonomi negara itu sekitar 249 triliun rupiah.
Diperkirakan jumlah pekerja gig akan semakin bertambah tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, mengikuti perkembangan teknologi digital dan banyaknya platform digital. Khususnya pada saat pandemi Covid-19 lalu, dimana dunia virtual menjadi jauh lebih sibuk dan ramai dari sebelumnya.
 

Bagaimana kondisi pekerja gig perempuan?

Meski ekonomi gig menawarkan pekerjaan fleksibel, pekerja perempuan pada kenyataannya berada pada posisi yang tidak adil. Mereka mengalami kerentanan berlapis, yakni kerentanan sebagai pekerja gig yang rentan mengalami berbagai pelanggaran kerja juga mengalami kekerasan khas perempuan. Studi dari Zenbusiness mencatat pekerja gig perempuan mengalami kesenjangan upah dalam ekonomi gig. Studi ini dilakukan pada pekerja lepas (freelance) di AS. Pekerja lepas laki-laki dibayar 48% lebih besar dibanding perempuan. Di Australia, penelitian dari Queensland University of Technology menemukan pekerja perempuan dibayar 10%-37% lebih kecil dibanding laki-laki untuk pekerjaan yang sama. Laporan Fairwork Indonesia menyebut pekerja gig perempuan menghadapi perlakuan diskriminatif dan pelecehan oleh pelanggan. Selain itu mereka juga tidak bisa bekerja lebih malam karena masalah keamanan dan beban kerja ganda karena harus mengurus pekerjaan rumah tangga. 
 

BACA JUGA :  Gaji Upah Manajer Jasa Perawatan Lansia

Apakah ada komunitas, organisasi, atau serikat pekerja khusus pekerja gig?

Kemandirian dalam bekerja dan kompetisi memperoleh komisi, menjadikan pekerja gig lebih individual dan belum sadar perlunya gerakan kolektif. Demikian pula samarnya hubungan kerja dan posisi hukum sebagai pekerja yang dilindungi oleh aturan ketenagakerjaan membuat pekerja gig enggan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat secara sah di Dinas Ketenagakerjaan.
Namun, solidaritas antar pekerja gig di suatu wilayah menggerakan mereka untuk membentuk dan bergabung dengan komunitas. Di Jakarta sendiri misalnya, ada lebih dari 1.000 komunitas pengemudi ojol. Salah satu komunitas yang terbesar yaitu ADO (Asosiasi Driver Online) yang sudah berdiri sejak tahun 2017. Meski tidak mempunyai organisasi formal, mereka juga tetap menggunakan haknya untuk menuntut kerja layak melalui aksi protes.
Cerita lain datang dari pekerja media dan industri kreatif yang bekerja dengan skema pekerja gig, yang kemudian bergabung dengan serikat pekerja bernama SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi). Kemandirian kerja dan keresahan mengalami kekerasan dalam hubungan kerja, mendorong pekerja gig di sektor media dan kreatif untuk bergabung dengan SINDIKASI, federasi serikat pekerja nasional yang terdaftar pada Kementerian Ketenagakerjaan RI. 
 
Artikel terkait

  1. Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com