Formulir Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Formulir Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Terbaru:

NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) adalah salah satu elemen penting dalam perpajakan yang digunakan untuk mendokumentasikan transaksi penjualan barang dan jasa yang tunduk pada pajak. Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memiliki dan mencantumkan NSFP pada setiap faktur pajak yang diterbitkan. NSFP digunakan untuk melaporkan pajak yang terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Bagi PKP, memiliki NSFP adalah suatu keharusan. NSFP ini diberikan oleh DJP melalui mekanisme yang telah ditentukan. NSFP terdiri dari deretan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang unik dan ditentukan oleh DJP. Setiap NSFP harus diperoleh secara sah, dan ketika mencetak faktur pajak, PKP harus mencantumkan NSFP yang sesuai pada setiap faktur tersebut.

Syarat Pengajuan Permintaan NSFP

Agar dapat mengajukan permintaan NSFP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa NSFP hanya diberikan kepada entitas yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki kewajiban perpajakan yang sesuai. Berikut adalah syarat-syarat pengajuan permintaan NSFP:

  1. Telah Memiliki Kode Aktivasi dan Password: Sebelum mengajukan permintaan NSFP, PKP harus telah memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP. Kode aktivasi dan password ini adalah kunci akses ke layanan perpajakan online, dan tanpanya, PKP tidak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan, termasuk pengajuan permintaan NSFP.
  2. Sudah Mengaktivasi Akun PKP: Selain memiliki kode aktivasi dan password, PKP juga harus telah mengaktivasi akun PKP mereka. Aktivasi akun ini biasanya dilakukan melalui portal perpajakan online yang disediakan oleh DJP. Aktivasi akun memungkinkan PKP untuk memiliki identitas resmi dalam sistem perpajakan.
  3. Telah Melaporkan SPT Masa PPN untuk Tiga Masa Pajak Terakhir: Salah satu syarat utama untuk pengajuan permintaan NSFP adalah bahwa PKP harus telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. Ini menunjukkan bahwa PKP telah memenuhi kewajiban perpajakannya selama periode tertentu.
BACA JUGA :  Solusi Masalah SSE Pajak Error/SSE Pajak Tidak Bisa Login

Jika PKP telah memenuhi semua syarat-syarat di atas, mereka dapat mengajukan permintaan NSFP untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak yang diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak mereka.

Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Formulir permintaan nomor seri faktur pajak adalah alat yang digunakan oleh PKP untuk mengajukan permintaan NSFP kepada DJP. Formulir ini adalah dokumen resmi yang harus diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Form permintaan ini biasanya tersedia dalam format yang dapat diunduh dari website resmi DJP atau dapat diperoleh langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Formulir Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

(Download Formulir Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Di DJP)

Mari kita bahas secara rinci bagian-bagian yang ada dalam form permintaan nomor seri faktur pajak berdasarkan contoh form yang dikeluarkan oleh DJP:

1. Kop

Keterangan Nama, Alamat, dan Nomor Telepon DJP: Kolom ini berisi informasi mengenai DJP sebagai institusi yang mengeluarkan NSFP. Ini mencakup nama, alamat, dan nomor telepon DJP. Informasi ini penting agar PKP tahu ke mana mereka harus mengirimkan atau mengajukan form permintaan ini jika diperlukan komunikasi lebih lanjut.

2. Nomor

Penomoran Surat: Kolom ini diisi dengan nomor urut surat permintaan NSFP yang akan diberikan oleh pihak KPP. Setiap surat permintaan NSFP akan memiliki nomor yang berbeda untuk keperluan identifikasi dan pelacakan.

3. Hal

Keperluan Surat: Kolom ini diisi dengan keterangan mengenai keperluan surat ini, yaitu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.”

4. Kepada

Penerima Surat: Kolom ini diisi dengan informasi mengenai pihak yang dituju, yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar. Ini mencakup nama dan alamat KPP yang relevan.

5. Nama

Nama Pemohon: Kolom ini berisi nama lengkap dari pihak yang akan mengajukan form permintaan nomor seri faktur pajak. Ini bisa berupa individu atau badan usaha.

6. Jabatan

Jabatan Pemohon: Kolom ini diisi dengan keterangan mengenai jabatan atau posisi pihak yang akan mengajukan form permintaan nomor seri faktur pajak. Ini membantu dalam menunjukkan wewenang pihak yang mengajukan permohonan.

7. Nama PKP

Nama Badan Usaha/Perusahaan: Kolom ini berisi nama badan usaha atau perusahaan yang membutuhkan NSFP. Ini mencakup identitas entitas yang akan menggunakan nomor seri faktur pajak.

BACA JUGA :  Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

8. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak: Kolom ini diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari badan usaha atau perusahaan yang tercantum pada kolom “Nama PKP” di atas. NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia.

9. Alamat

Alamat Badan Usaha/Perusahaan: Kolom ini diisi dengan alamat lengkap dari badan usaha atau perusahaan yang memerlukan NSFP. Ini membantu dalam mengidentifikasi lokasi entitas yang akan menggunakan NSFP.

10. Penyampaian SPT

Cara Pelaporan SPT: Dalam kolom ini, terdapat dua pilihan, yaitu e-SPT/e-Filing dan pelaporan manual/hardcopy. Jika PKP memilih pelaporan elektronik, mereka dapat mencoret kotak “e-Filing.” Namun, jika PKP memilih pelaporan manual, mereka harus mengurus pelaporan langsung ke KPP terdaftar. Perlu diingat bahwa jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP yang melaporkan secara manual terbatas.

11. Kolom Masa Pajak

Periode Pajak: Kolom ini diisi dengan tiga bulan terakhir masa pajak yang telah jatuh tempo secara berturut-turut. PKP juga harus mencantumkan permintaan jumlah penerbitan faktur pajak yang diinginkan pada kolom “Jumlah Penerbitan Faktur Pajak.”

12. Tanda Tangan & Tanggal

  • Tanda Tangan Pemohon: Kolom tanda tangan diisi dengan tanda tangan pihak yang mengajukan form permintaan nomor seri faktur pajak. Tanda tangan ini harus sah dan sesuai dengan identitas pemohon.
  • Tanggal Penyerahan: Kolom tanggal diisi dengan tanggal penyerahan atau pengajuan form permohonan nomor seri faktur pajak. Ini mencatat kapan permintaan diajukan.

Pengisian Form Permintaan NSFP

Pengisian form permintaan nomor seri faktur pajak harus dilakukan dengan sangat cermat dan akurat. Kesalahan dalam pengisian formulir ini dapat mengakibatkan penundaan atau masalah dalam mendapatkan NSFP yang diperlukan. Berikut adalah panduan singkat mengenai bagaimana mengisi form permintaan NSFP:

  1. Mengisi Data Identitas: Isilah kolom “Nama,” “Jabatan,” “Nama PKP,” “NPWP,” dan “Alamat” dengan informasi yang sesuai dan akurat. Pastikan bahwa informasi ini mencerminkan identitas PKP dan badan usaha dengan benar.
  2. Pilihan Cara Pelaporan SPT: Jika PKP memilih untuk melaporkan SPT secara elektronik (e-SPT/e-Filing), maka mereka harus mencoret kotak “e-Filing.” Jika PKP memilih pelaporan manual, maka mereka harus menandai kotak pelaporan manual.
  3. Pengisian Kolom Masa Pajak: Isilah kolom “Periode Pajak” dengan tiga bulan terakhir masa pajak yang telah jatuh tempo. Sertakan juga permintaan jumlah penerbitan faktur pajak yang diinginkan.
  4. Tanda Tangan & Tanggal: Pastikan bahwa form permintaan NSFP ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan tanggal penyerahan sesuai dengan tanggal pengajuan.
BACA JUGA :  Mengenal e-Faktur Pajak Online: Tata Cara Update dan Keunggulan Terbaru

Pengajuan Form Permintaan NSFP

Setelah form permintaan nomor seri faktur pajak telah diisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah mengajukannya kepada KPP yang relevan. PKP dapat mengirimkan form permintaan ini melalui pos atau mengajukannya secara langsung ke kantor KPP terdaftar.

Proses pengajuan ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan kapasitas KPP setempat. Selama periode ini, KPP akan memproses permintaan NSFP dan memeriksa apakah semua syarat telah terpenuhi.

Jika permintaan NSFP disetujui, KPP akan memberikan nomor seri faktur pajak yang sesuai kepada PKP. Nomor seri ini kemudian dapat digunakan oleh PKP untuk mencetak faktur pajak yang sah.

Pentingnya NSFP dalam Perpajakan

NSFP memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Tanpa NSFP yang sah, PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak yang dapat diterima oleh DJP sebagai bukti pembayaran pajak yang sah. Oleh karena itu, memiliki NSFP adalah salah satu langkah awal yang penting bagi PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Selain itu, NSFP juga digunakan oleh DJP sebagai alat untuk mengawasi dan memantau aktivitas perpajakan PKP. DJP dapat melacak jumlah faktur pajak yang diterbitkan oleh setiap PKP, dan ini membantu dalam mengidentifikasi potensi masalah perpajakan atau penyalahgunaan sistem.

Dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap PKP. Selama pemeriksaan ini, DJP akan memeriksa bukti-bukti transaksi yang terdokumentasikan dalam faktur pajak, dan NSFP menjadi salah satu elemen penting dalam proses tersebut.

Kesimpulan

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah elemen kunci dalam perpajakan Indonesia. NSFP diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang dan jasa yang tunduk pada pajak. Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus mengajukan permintaan menggunakan form permintaan nomor seri faktur pajak yang sesuai.

Pengisian dan pengajuan form permintaan NSFP harus dilakukan dengan benar dan lengkap sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. NSFP adalah alat penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan juga dalam pengawasan DJP terhadap aktivitas perpajakan PKP. Oleh karena itu, PKP harus memahami pentingnya NSFP dan melaksanakan proses pengajuan dengan cermat. Dengan memiliki NSFP yang sah, PKP dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih lancar dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com