Bagaimana Aturan Cuti Melahirkan Bagi Calon Ibu? - bloghrd.com

Bagaimana Aturan Cuti Melahirkan Bagi Calon Ibu? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.

Setiap karyawan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada perusahaan, sejalan dengan hal tersebut, karyawan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Peran wanita di dalam perusahaan dalam pemenuhan hak-haknya juga sangat diperhatikan oleh pemerintah dan juga perusahaan itu sendiri lho, hal ini ditunjukan dari beberapa peraturan pemerintah yang memang ditujukkan untuk karyawan wanita yang salah satunya adalah aturan cuti.

Untuk bisa lebih memahami hal tersebut, ada baiknya pada artikel kali ini kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban baik dari sisi karyawan maupun perusahaan sehingga kita memiliki pemahaman yang sama mengenai aspek tersebut.

Bagaimana Aturan Cuti Melahirkan Bagi Calon Ibu?

Bagaimana Aturan Cuti Melahirkan Bagi Calon Ibu?

Pengertian Hak

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat dan martabat.

Jenis-jenis Hak

Hak sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

Hak Legal dan Hak Moral

Yang dimaksud dengan hak legal adalah hak yang didasarkan kepada hukum dalam satu bentuk, sedangkan hak moral adalah hak yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja.

Hak Positif dan Hak Negatif

Hak positif sendiri diartikan sebagai suatu hak yang bersifat positif seperti hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak atau hak untuk pelayanan kesehatan.

Sedangkan hak negatif adalah suatu hak yang bersifat negatif yang artinya seseorang bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dimana orang lain tidak boleh menghindarinya untuk memiliki hal tersebut, misalnya hak atas kehidupan dan mengemukakan pendapat.

BACA JUGA :  Cara Login NPWP Melalui Aplikasi Ereg Pajak

Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia karena fungsi khusus yang dimiliki orang yang satu terhadap yang lainnya.

Sedangkan hak umum dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki manusia karena ia merupakan manusia atau biasa disebut Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual disini pertama-tama menyangkut hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara, dimana Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia miliki seperti hak beragama.

Sedangkan hak sosial diartikan sebagai hak anggota masyarakat terhadap anggota masyarakat lainnya, jadi hak sosial ini tidak berlaku terhadap individu dan Negara saja tetapi juga terhadap anggota masyarakat lainnya seperti hak atas pekerjaan.

Hak Absolut

Seperti namanya, hak yang bersifat absolut berarti adalah hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian dan berlaku dimana saja tanpa terkecuali karena dapat berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.

Hak karyawan maupun perusahaan sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dari keseluruhan jenis-jenis hak yang telah disebutkan diatas, dimana baik perusahaan maupun karyawan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi satu sama lainnya.

Pengertian Kewajiban

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Pada hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban merupakan suatu hal yang bersifat mendesak untuk dilakukan baik oleh karyawan maupun perusahaan.

Jenis-jenis Kewajiban

Setelah memahami tentang hak dan jenis-jenisnya, berikut merupakan jenis-jenis dari kewajiban

Kewajiban Mutlak

Dari jenis-jenis kewajiban, yang pertama adalah kewajiban mutlak.

Yang dimaksud dengan kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak dari pihak lain.

Kewajiban Publik

Yang kedua adalah kewajiban publik dimana artinya adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik yang dimiliki seseorang seperti kewajiban untuk mematuhi peraturan dan hukum pidana yang berlaku.

BACA JUGA :  Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Masuk Kerja di Hari Sabtu Minggu

Kewajiban Positif dan Negatif

Jenis kewajiban yang ketiga adalah kewajiban positif dan negatif.

Perbedaan dari keduanya adalah, bila kewajiban positif merupakan kewajiban untuk dilakukannya sesuatu sedangkan kewajiban negatif merupakan tidak dikehendakinya melakukan sesuatu.

Kewajiban Umum dan Khusus

Kewajiban umum atau universal pada jenis kewajiban keempat adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum.

Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.

Kewajiban Primer

Jenis yang terakhir dari kewajiban adalah kewajiban primer, kewajiban primer sendiri dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum seperti kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik perusahaan untuk karyawan.

Peraturan Pemerintahan Untuk Pekerja Perempuan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa pemerintah sangat memperhatikan hak-hak pekerja dalam hal ini khususnya dalam melindungi hak pekerja perempuan, hal ini dapat dilihat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 76 yang berbunyi:

  • Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
  • memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
  • menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pada pasal tersebut di atas telah diatur mengenai batas usia perusahaan dapat mempekerjakan pekerja/buruh perempuan, waktu kerja karyawan perempuan, ketentuan cuti pada ayat (2) bila pada saat kehamilan dinyatakan berbahaya baik bagi kandungan maupun calon itu menurut saran dokter dan juga hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan bila mempekerjakan karyawan perempuan pada batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Strategi Perusahaan Genjot Produktivitas Karyawan saat WFH

Lalu pada Pasal 81 yang berbunyi:

  • Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Yang mengatur ketentuan karyawan perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada masa haid, namun kembali lagi, pelaksanaan tersebut diatur ke dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang sudah sepakati bersama.

Untuk masa cuti karyawan melahirkan, sudah tertuang pada Pasal 82 yang berbunyi:

  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Berdasarkan pasal tersebut, pekerja perempuan yang akan melahirkan memiliki hak ekstra untuk bisa mendapatkan cuti sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal diatas.

Lalu pertanyaannya, apakah calon ibu yang belum memiliki jatah cuti tahunan tetap bisa memiliki jatah cuti yang telah disebutkan tersebut?

Jawabannya adalah tetap bisa dan mendapatkan jatah untuk cuti melahirkan, karena pada pasal tersebut tidak mensyaratkan pekerja harus memenuhi masa kerja 12 bulan terus-menerus (sebagai bagian dari ketentuan untuk mendapatkan cuti tahunan).

Pada pasal 84, dijelaskan bahwa karyawan perempuan yang menggunakan haknya untuk cuti hamil dan melahirkan tetap berhak mendapatkan upah penuh dari perusahaan.

Apabila perusahaan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, maka berdasarkan Pasal 185, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dikenai sanki penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,-

Beberapa penjelasan diatas adalah hal yang harus Anda ketahui sebagai karyawan dan juga calon ibu, hak-hak tersebutlah yang harus Anda dapat terima sebagai bagian dari hak karyawan perempuan di perusahaan.

Semoga informasi tersebut dapat berguna dan menambah pengetahuan Anda.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com