4 Fungsi Pajak Yang Sesungguhnya - bloghrd.com



Fungsi pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, kita akan menyadari mengapa pajak punya peranan penting.

Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Bangsa dan Negara

Fungsi pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, kita akan menyadari mengapa pajak punya peranan penting.
Artikel kali ini mencoba untuk kembali mengingatkan mengapa wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga menyampaikan SPT.
Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas. Nah, sebelum kita mengulas tuntas empat fungsi pajak tersebut, ada baiknya untuk kembali mengingat pengertian pajak.

Definisi Pajak

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengertian pajak di atas juga menekankan bahwa kontribusi wajib tersebut bersifat memaksa bagi seluruh warga negara. Namun, perlu diingat juga bahwa tidak semua warga negara diharuskan untuk membayar pajak.
Sementara, para pakar menyatakan terdapat lima pengertian pajak yakni:
1. Pajak harus diatur melalui undang-undang
2. Saat membayar pajak, tidak ada kontraprestasi terhadap wajib pajak
3. Pajak hanya dipungut oleh petugas yang diberikan wewenang oleh negara
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah
5. Pajak memiliki fungsi mengatur.

BACA JUGA :  SSP Pajak: Cara Mengisi Surat Setoran Pajak

4 Fungsi Pajak

Setelah memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak yang telah disinggung di atas yang antara lain sebagai berikut:

  1. Fungsi Anggaran
  2. Fungsi Mengatur
  3. Fungsi Stabilitas
  4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Mari kita membahas lebih dalam lagi yang dimulai dengan pajak sebagai fungsi anggaran.

  • Fungsi AnggaranSalah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Namun, dari mana negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran tersebut? Nah, salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pada APBN tahun 2017 misalnya, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara mencapai 83% atau setara Rp 1.283,6 triliun.
  • Fungsi MengaturFungsi pajak satu ini mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
  • Fungsi StabilitasPajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat. Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
  • Fungsi Redistribusi PendapatanSalah satu penjelasan yang sering dikaitkan dengan fungsi redistribusi adalah pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata. Demikianlah penjelasan singkat mengenai apa itu pajak dan fungsinya yang penting terhadap pembangunan bangsa dan negara. Sekarang sudah tidak pikir panjang lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bukan?
BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua

Demikianlah penjelasan singkat mengenai apa itu pajak dan fungsinya yang penting terhadap pembangunan bangsa dan negara. Sekarang sudah tidak pikir panjang lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bukan?



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com