Aturan Baru Gaji 5-15 Juta Kena Pajak? Begini Cara Menghitungnya - bloghrd.com


Besaran Tarif pada Aturan Baru Gaji 5 – 15 Juta

Pemerintah telah mengubah besaran tarif pajak pada aturan baru gaji 5 – 15 juta pada orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan ini tertera pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
Diketahui dalam peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp54.000.000/tahun. Perubahan terjadi ini karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya. 
Berikut ini perbedaannya tarif pajak penghasilan terbaru sesuai UU HPP yang sudah berlaku untuk tahun pajak 2022: 
Baca Juga: Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

UU PPh

Ada pun besaran tarif pajak penghasilan yang lama dan mengacu pada UU PPh adalah sebagai berikut: 

  • Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Rp500.000.000 ke atas, dikenakan tarif 30%

UU HPP 

Sedangkan pada besaran tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU HPP adalah sebagai berikut:

  • Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Rp500.000.000 – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
  • Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2022, Simak di Sini!

Contoh Menghitungnya

BACA JUGA :  Cara Membuat NPWP Pribadi: Syarat, Manfaat, dan Sanksi

Lalu, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut? Mari simak penjelasannya di bawah ini: 

1. Penghasilan Rp5.000.000/bulan atau Rp60.000.000/tahun

Rumusnya: 
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Karena hasilnya Rp6.000.000 maka tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%. 
Jadi, besaran pajak = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun

2. Penghasilan Rp9.00.000/bulan atau Rp108.000.000/tahun

Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000
Hasilnya Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%. Berbeda dengan tarif sebelumnya yang batas lapisan 1 hanya sampai Rp50.000.000. Pada peraturan baru lapisan 1 besaran tarif pajak maksimal Rp60.000.000. Sehingga hasil dari contoh di atas, masih dikenakan tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%. 
Besaran pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000/tahun
Baca Juga: Secara Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

3. Penghasilan Rp15.000.000/bulan atau Rp180.000.000

Rumusnya: 
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000 
Hasilnya lebih dari Rp60.000.000, maka wajib pajak dengan penghasilan ini dikenakan 2 lapisan, yaitu:

  1. Lapisan 1 sebesar 5%
  2. Lapisan 2 sebesar 15% 

Hasil dari lapisan 1: 
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000 
Hasil dari lapisan 2: 
Rp126.000.000 – Rp60.000.000 = Rp66.000.000
Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000
Total besaran pajak yang harus disetor = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000
Baca Juga: 4 Fungsi Utama Pajak di Indonesia, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Penghitungan Sesuai Aturan Baru Gaji 5-15 Juta atau PPh Orang Pribadi

Berikut ini bagan ilustrasi PPh orang pribadi terbaru:
Catatan: 

  • Asumsi penghitungan PPh untuk status WP OP lajang (TK/0). 
  • Perubahan tarif tidak menambah beban Pajak Penghasilan bagi Orng Probadi yang berpenghasilan s.d Rp5 Miliar 1 tahun. 

Itulah tadi pembahasan tentang aturan baru gaji 5 – 15 juta yang perlu Anda keahui. Pengelolaan pajak orang pribadi ini harus akurat penghitungannya. Oleh karena itu, penting rasanya menemukan aplikasi yang tepat dalam mengelola prosesnya. Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak orang pribadi atau karyawan adalah Aplikasi Pajak. Aplikasi Pajak bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tersertifikasi ISO 27001 untuk urusan keamanan data pelanggan.
Untuk mengetahui lebih banyak fitur menarik Aplikasi Pajak lainnya, silakan klik di sini. Lakukan pendaftaran akun Anda di sini! 

BACA JUGA :  KPP Pratama Surabaya Genteng



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com