Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024. Untuk dapat mengetahui besaran gaji pemerintahan periode 2019-2024 kita dapat melihat pada acuan penerimaan gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPRES nomor 68 tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1, dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Lebih lengkap untuk mengetahui besaran gaji para pejabat negara Republik Indonesia pada kabinet 2019 – 2024 dapat disimak dalam tabel pembahasan berikut ini :
No |
Jabatan |
Gaji Pokok (Rp Per Bulan) |
Tunjangan Jabatan (Rp) |
Tunjangan Lainnya (Rp) |
1 | Presiden | 30.240.000 | 32.500.000 | |
2 | Wakil Presiden | 20.160.000 | 22.000.000 | |
3 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | 5.040.000 | 67.733.503 | Biaya perjalanan (harian)a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000Perlengkapan rumah lengkapPensiunan :Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 3.024.000Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090 |
Wakil Ketua DPR | 4.620.000 | 62.505.703 | Biaya perjalanan (harian)a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000Perlengkapan rumah lengkapPensiunan :Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.772.000Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090 | |
5 | Ketua Mahkamah Agung (MA) | 5.040.000 | 121.609.000 |
Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :- Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000 – Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
6 | Wakil Ketua MA | 4.620.000 | 82.451.000 |
Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :- Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000 – Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
7 | Ketua Muda MA | 4.410.000 | 77.504.000 |
Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :- Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000 – Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
8 | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | 5.040.000 | 15.500.000 | Tunjangan Kinerja BPK :Kelas Jabatan 1 : 1.540.000Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
9 | Wakil Ketua BPK | 4.620.000 | 14.717.000 | Tunjangan Kinerja BPK :Kelas Jabatan 1 : 1.540.000Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
10 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | 5.040.000 | 24.818.000 | Tunjangan Kehormatan : 2.396.000Fasilitas Perumahan : 37.750.000Fasilitas Transportasi : 29.546.000Asuransi Kesehatan : 16.325.000Tunjangan Hari Tua : 8.063.500 |
11 | Wakil Ketua KPK | 4.620.000 | 20.475.000 | Tunjangan Kehormatan : Rp. 2.134.000Fasilitas Perumahan : Rp.34.900.000Fasilitas Transportasi : Rp.27.330.000Asuransi Kesehatan : Rp.16.325.000Tunjangan Hari Tua : Rp.6.807.250 |
12 | Anggota DPR sebagai Ketua Komisi | 4.200.000 | 39.871.813 | Biaya perjalanan (harian)a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000Perlengkapan rumah lengkapPensiunan :Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090 |
13 | Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi | 4.200.000 | 39.871.813 | Biaya perjalanan (harian)a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000Perlengkapan rumah lengkapPensiunan :Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090 |
14 | Anggota DPR | 4.200.000 | 54.051.903 | Biaya perjalanan (harian)a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000Perlengkapan rumah lengkapPensiunan :Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090 |
15 | Anggota MA (Hakim Konsitusi) | 4.200.000 | 72.854.000 | Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :- Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.700.000- Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
16 | Anggota BPK | 4.200.000 | Tunjangan Jabatan Pejabat BPK :Kelas Jabatan 1 : 3.102.000 Kelas Jabatan 17: 15.500.000 | Tunjangan Kinerja BPK :Kelas Jabatan 1 : 1.540.000Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
17 | Menteri Negara | 5.040.000 | 13.608.000 | |
18 | Jaksa Agung | 13.608.000 | Tunjangan Kinerja Kejaksaan dibagi menjadi 18 kelas jabatan Kelas jabatan terendah 1 yaitu Rp 2.513.000Kelas jabatan tertinggi 18 yaitu Rp 38.226.000 | |
19 | Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) | 5.646.100 | 13.608.000 | Tunjangan Kinerja Rp 43.627.500Panglima Tentara Nasional Indonesia |
20 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) | 5.930.800 | 13.608.000 | Berdasarkan PP 103 nomor 2018, maka tunjangan Kapolri ialah 150 % dari tunjangan tertinggi nomor 17 sehingga Tunjangan Kinerja Kapolri Rp.43.627.500 |
21 | Pejabat lain setara Menteri | 5.040.000 | 13.608.000 | |
22 | Kepala Daerah Provinsi | 3.000.000 | 5.400.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut : a.sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;b.di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;c.di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0.75%;d.diatas Rp 100 milyar s/d Rp250 milyar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;e.diatas Rp250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;f.diatas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%. |
23 | Wakil Kepala Daerah Provinsi | 2.400.000 | 4.320.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut : a.sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;b.di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;c.di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0.75%;d.diatas Rp 100 milyar s/d Rp250 milyar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;e.diatas Rp250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;f.diatas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15% |
24 | Kepala Daerah Kabupaten /Kota | 2.100.000 | 3.780.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut : a.sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;b.di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;c.diatas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;d.diatas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;e.diatas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;f.di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% |
25 | Wakil Kepala Daerah | 1.800.000 | 3.240.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut : a.sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;b.di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;c.diatas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;d.diatas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;e.diatas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;f.di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% |
Sumber :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlingan Keamanan Pimpinan Komisi Pemebratasan Korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012, Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015, Tentang Gaji Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang, Perubahan Ke-12 Atas Pp Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Surat Edaran Setjen DPR RI No.Ku.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014, Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi.
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 / Tunjangan Jabatan Bagi Pejabatan Tertentu Yang Diitugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2o2o, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Ltngkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2o2o, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Tirto.id
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!