Daftar gaji pejabat negara Indonesia terbaru masih menjadi salah satu topik yang sering dicari masyarakat, terutama ketika muncul pembahasan mengenai gaji Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, hingga pejabat setingkat menteri.
Secara umum, penghasilan pejabat negara tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada komponen lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, hingga biaya penunjang operasional untuk jabatan tertentu.
Karena itu, ketika membahas gaji pejabat negara, penting untuk membedakan antara komponen gaji, tunjangan, fasilitas, dan take home pay. Tidak semua fasilitas bisa disamakan dengan uang yang langsung masuk ke rekening pribadi setiap bulan.
Artikel ini merangkum daftar gaji pejabat negara Indonesia terbaru berdasarkan ketentuan yang masih menjadi rujukan, termasuk UU No. 7 Tahun 1978, PP No. 75 Tahun 2000, Keppres No. 68 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, serta beberapa aturan lain yang relevan.
Daftar Isi
Gaji Pejabat Negara Indonesia Terbaru Mengacu pada Aturan Apa?
Gaji dan tunjangan pejabat negara tidak ditentukan seperti gaji karyawan swasta. Besarannya diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, atau ketentuan khusus sesuai lembaga masing-masing.
Untuk memahami perbedaannya, pembaca juga dapat melihat pembahasan BlogHRD mengenai pengertian gaji pokok, karena gaji pokok pejabat negara sering kali jauh lebih kecil daripada total penghasilan jika tunjangan dan fasilitas ikut diperhitungkan.
Dasar Hukum Utama Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara yang menjadi acuan tersebut adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Presiden adalah Rp30.240.000 per bulan dan gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp20.160.000 per bulan.
Gaji Pokok Tidak Sama dengan Total Penghasilan
Dalam praktiknya, total penghasilan pejabat negara dapat terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain. Konsep ini mirip dengan sistem penggajian pada perusahaan, di mana gaji pokok hanya menjadi salah satu bagian dari struktur pendapatan.
BlogHRD juga pernah membahas macam-macam tunjangan kerja, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja yang umumnya diberikan berdasarkan jabatan, tanggung jawab, atau pencapaian tertentu.
Daftar Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Terbaru
Periode pemerintahan saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk masa jabatan 2024–2029. Meski pemegang jabatannya berubah, aturan dasar gaji Presiden dan Wakil Presiden masih merujuk pada ketentuan lama yang belum mengalami perubahan besar.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok per Bulan | Tunjangan Jabatan per Bulan | Perkiraan Total Bulanan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Presiden Republik Indonesia | Rp30.240.000 | Rp32.500.000 | Rp62.740.000 |
| 2 | Wakil Presiden Republik Indonesia | Rp20.160.000 | Rp22.000.000 | Rp42.160.000 |
Perkiraan total tersebut berasal dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Namun, angka ini belum tentu mencerminkan seluruh fasilitas melekat jabatan, seperti pengamanan, rumah jabatan, kendaraan dinas, perjalanan kenegaraan, dan fasilitas protokoler lain yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengapa Gaji Presiden Dihitung 6 Kali Gaji Pokok Pejabat Negara Tertinggi?
Ketentuan ini berasal dari formula dalam UU No. 7 Tahun 1978. Gaji pokok Presiden tidak ditetapkan sebagai angka tunggal yang berdiri sendiri, tetapi dihitung berdasarkan kelipatan dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Karena gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Presiden: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000
- Gaji pokok Wakil Presiden: 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000
Daftar Gaji Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Menteri negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan menteri memiliki komponen penghasilan yang berbeda tergantung dasar hukum dan status kepegawaiannya.
Untuk menteri negara, gaji pokoknya diatur sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan yang selama ini merujuk pada Keppres No. 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok per Bulan | Tunjangan Jabatan per Bulan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menteri Negara | Rp5.040.000 | Rp13.608.000 | Belum termasuk fasilitas jabatan dan biaya perjalanan dinas |
| 2 | Jaksa Agung | Rp5.040.000 | Rp13.608.000 | Pejabat setingkat menteri; juga terkait ketentuan tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan |
| 3 | Pejabat lain setingkat menteri | Rp5.040.000 | Rp13.608.000 | Berlaku bagi jabatan yang secara regulasi disetarakan dengan menteri |
| 4 | Panglima TNI | Mengikuti ketentuan gaji anggota TNI sesuai pangkat | Rp13.608.000 | Dapat memperoleh tunjangan kinerja 150% dari tunjangan kelas jabatan tertinggi di lingkungan TNI |
| 5 | Kapolri | Mengikuti ketentuan gaji anggota Polri sesuai pangkat | Rp13.608.000 | Dapat memperoleh tunjangan kinerja 150% dari tunjangan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Polri |
Jika dibandingkan dengan dunia kerja umum, komponen ini menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak selalu berarti gaji pokok yang besar. Sering kali, nilai yang lebih signifikan justru berada pada tunjangan, fasilitas, dan hak keuangan lain. Dalam konteks perusahaan, pola seperti ini juga bisa dipahami melalui ketentuan tunjangan pegawai.
Daftar Gaji Pimpinan DPR dan Anggota DPR RI
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI menjadi salah satu topik yang sering menimbulkan perhatian publik. Secara regulasi, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000. Namun, komponen tunjangan dan fasilitas dapat berubah mengikuti kebijakan internal, surat kementerian, atau keputusan kelembagaan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa pada 2025, DPR sempat menjelaskan polemik tunjangan perumahan sebagai pengalihan fasilitas rumah jabatan. Setelah itu, tunjangan perumahan anggota DPR disepakati dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025. Karena itu, artikel yang membahas gaji DPR perlu hati-hati membedakan antara gaji pokok, tunjangan rutin, fasilitas, dan kebijakan sementara.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok per Bulan | Catatan Tunjangan/Fasilitas |
|---|---|---|---|
| 1 | Ketua DPR RI | Rp5.040.000 | Menerima tunjangan jabatan dan fasilitas sesuai ketentuan DPR |
| 2 | Wakil Ketua DPR RI | Rp4.620.000 | Menerima tunjangan jabatan dan fasilitas sesuai ketentuan DPR |
| 3 | Anggota DPR RI | Rp4.200.000 | Menerima tunjangan melekat dan tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku |
| 4 | Anggota DPR sebagai Ketua Komisi | Rp4.200.000 | Dapat menerima tambahan tunjangan jabatan sesuai posisi alat kelengkapan dewan |
| 5 | Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi | Rp4.200.000 | Dapat menerima tambahan tunjangan jabatan sesuai posisi alat kelengkapan dewan |
Komponen Tunjangan DPR yang Perlu Dipahami
Selain gaji pokok, anggota DPR dapat memperoleh sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, serta biaya pendukung pelaksanaan tugas. Beberapa komponen dapat berubah mengikuti keputusan terbaru.
Karena itu, ketika membaca berita mengenai penghasilan anggota DPR, pembaca perlu membedakan antara:
- gaji pokok;
- tunjangan melekat;
- tunjangan jabatan;
- tunjangan atau fasilitas yang bersifat sementara;
- biaya perjalanan dinas;
- biaya penunjang pelaksanaan fungsi dewan; dan
- potongan pajak atau kewajiban lain.
Dalam administrasi penggajian, pembagian seperti ini mirip dengan prinsip perhitungan gaji bersih, karena total penghasilan bruto belum tentu sama dengan jumlah bersih yang diterima setelah pajak dan potongan.
Daftar Gaji Pimpinan MA, Hakim Agung, dan Hakim Konstitusi
Hak keuangan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diatur secara khusus karena jabatan ini terkait fungsi kekuasaan kehakiman. Komponennya tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga tunjangan jabatan dan fasilitas yang diatur dalam PP No. 55 Tahun 2014 beserta perubahannya.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok per Bulan | Tunjangan Jabatan per Bulan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Ketua Mahkamah Agung | Rp5.040.000 | Rp121.609.000 | Belum termasuk fasilitas jabatan lain sesuai ketentuan |
| 2 | Wakil Ketua Mahkamah Agung | Rp4.620.000 | Rp82.451.000 | Belum termasuk fasilitas jabatan lain sesuai ketentuan |
| 3 | Ketua Muda Mahkamah Agung | Rp4.410.000 | Rp77.504.000 | Belum termasuk fasilitas jabatan lain sesuai ketentuan |
| 4 | Hakim Agung | Rp4.200.000 | Rp72.854.000 | Setara dengan jabatan hakim konstitusi sesuai ketentuan terkait |
| 5 | Ketua Mahkamah Konstitusi | Rp5.040.000 | Rp121.609.000 | Mengikuti ketentuan hak keuangan hakim konstitusi |
| 6 | Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi | Rp4.620.000 | Rp82.451.000 | Mengikuti ketentuan hak keuangan hakim konstitusi |
| 7 | Hakim Konstitusi | Rp4.200.000 | Rp72.854.000 | Belum termasuk fasilitas jabatan lain sesuai ketentuan |
Besarnya tunjangan jabatan pada lembaga peradilan menunjukkan bahwa struktur penghasilan pejabat negara dapat sangat berbeda dengan struktur gaji karyawan biasa. Dalam perusahaan, perbedaan penghasilan berdasarkan jabatan umumnya diatur melalui struktur dan skala upah.
Daftar Gaji Pimpinan dan Anggota BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki peran strategis dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, hak keuangan pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK juga diatur secara khusus.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok per Bulan | Tunjangan Jabatan per Bulan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Ketua BPK | Rp5.040.000 | Rp15.500.000 | Dapat terkait dengan tunjangan jabatan dan fasilitas lain sesuai aturan BPK |
| 2 | Wakil Ketua BPK | Rp4.620.000 | Rp14.717.000 | Dapat terkait dengan tunjangan jabatan dan fasilitas lain sesuai aturan BPK |
| 3 | Anggota BPK | Rp4.200.000 | Mengikuti kelas jabatan/ketentuan BPK | Besaran tunjangan dapat berbeda sesuai penugasan dan ketentuan yang berlaku |
Dalam konteks akuntabilitas, pemisahan antara gaji pokok, tunjangan jabatan, dan fasilitas menjadi penting. Hal ini membantu masyarakat memahami bahwa penghasilan pejabat negara tidak selalu dapat dibaca hanya dari satu angka tunggal.
Daftar Gaji Pimpinan KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memiliki pengaturan hak keuangan yang berbeda dari pejabat negara lain. Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2015, penghasilan pimpinan KPK mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta sejumlah tunjangan fasilitas.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok | Tunjangan dan Fasilitas Utama | Perkiraan Total Bulanan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Ketua KPK | Rp5.040.000 | Tunjangan jabatan, kehormatan, perumahan, transportasi, asuransi, dan hari tua | Sekitar Rp123.938.500 |
| 2 | Wakil Ketua KPK | Rp4.620.000 | Tunjangan jabatan, kehormatan, perumahan, transportasi, asuransi, dan hari tua | Sekitar Rp112.591.250 |
Rincian Penghasilan Ketua KPK
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp5.040.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp24.818.000 |
| Tunjangan kehormatan | Rp2.396.000 |
| Fasilitas perumahan | Rp37.750.000 |
| Fasilitas transportasi | Rp29.546.000 |
| Asuransi kesehatan dan jiwa | Rp16.325.000 |
| Tunjangan hari tua | Rp8.063.500 |
| Total | Rp123.938.500 |
Rincian Penghasilan Wakil Ketua KPK
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp4.620.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp20.475.000 |
| Tunjangan kehormatan | Rp2.134.000 |
| Fasilitas perumahan | Rp34.900.000 |
| Fasilitas transportasi | Rp27.330.000 |
| Asuransi kesehatan dan jiwa | Rp16.325.000 |
| Tunjangan hari tua | Rp6.807.250 |
| Total | Rp112.591.250 |
Komponen penghasilan KPK ini menunjukkan pentingnya membaca regulasi secara lengkap. Jika hanya melihat gaji pokok, angkanya tampak kecil. Namun jika memasukkan tunjangan fasilitas, totalnya menjadi jauh lebih besar.
Daftar Gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, terdapat biaya penunjang operasional yang besarannya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok per Bulan | Tunjangan Jabatan per Bulan | Perkiraan Total Dasar |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Gubernur | Rp3.000.000 | Rp5.400.000 | Rp8.400.000 |
| 2 | Wakil Gubernur | Rp2.400.000 | Rp4.320.000 | Rp6.720.000 |
| 3 | Bupati/Wali Kota | Rp2.100.000 | Rp3.780.000 | Rp5.880.000 |
| 4 | Wakil Bupati/Wakil Wali Kota | Rp1.800.000 | Rp3.240.000 | Rp5.040.000 |
Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dapat memperoleh biaya penunjang operasional. Besarannya tidak sama di setiap daerah karena dihitung berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.
Untuk provinsi, biaya penunjang operasional dapat dihitung berdasarkan kisaran PAD, mulai dari PAD sampai dengan Rp15 miliar hingga PAD di atas Rp500 miliar. Untuk kabupaten/kota, klasifikasinya juga berbeda dan menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Karena sifatnya operasional, biaya ini tidak dapat disamakan begitu saja dengan gaji pribadi. Dalam administrasi perusahaan, konsep pemisahan antara penghasilan pribadi dan biaya operasional juga penting agar laporan keuangan lebih rapi. BlogHRD membahas hal serupa dalam konteks siklus penggajian.
Apakah Pejabat Negara Membayar Pajak Penghasilan?
Penghasilan pejabat negara dapat menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam praktik administrasi pajak, pejabat negara termasuk salah satu kelompok penerima penghasilan yang dapat dipotong PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk memahami konsep pajaknya, pembaca dapat membaca pembahasan BlogHRD mengenai subjek pajak PPh 21, tarif PPh 21, serta dasar pengenaan pajak PPh 21.
Sejak berlakunya aturan terbaru PPh 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata, perhitungan pajak bulanan untuk pegawai dan penerima penghasilan tertentu menjadi lebih sederhana. BlogHRD juga telah membahas cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
Apa Bedanya Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Fasilitas Pejabat Negara?
Dalam pembahasan gaji pejabat negara, ada beberapa istilah yang sering bercampur. Padahal, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
Gaji Pokok
Gaji pokok adalah penghasilan dasar yang ditetapkan berdasarkan jabatan atau ketentuan tertentu. Pada pejabat negara, gaji pokok biasanya diatur langsung dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah tambahan penghasilan yang diberikan karena seseorang memegang jabatan tertentu. Semakin tinggi tanggung jawab jabatan, biasanya semakin besar pula tunjangan jabatan yang melekat.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, capaian reformasi birokrasi, atau ketentuan lembaga. Pada TNI dan Polri, pimpinan tertinggi dapat memperoleh tunjangan kinerja dengan rumus persentase tertentu dari kelas jabatan tertinggi.
Fasilitas Jabatan
Fasilitas jabatan dapat berupa rumah jabatan, kendaraan dinas, pengamanan, biaya perjalanan dinas, fasilitas kesehatan, atau dukungan operasional lainnya. Tidak semua fasilitas jabatan dapat diperlakukan sebagai uang tunai pribadi.
Dalam dunia kerja, pemahaman seperti ini juga diperlukan saat perusahaan menyusun prosedur pembayaran upah dan membuat slip gaji karyawan agar komponen pendapatan dan potongan terlihat transparan.
Mengapa Gaji Pokok Pejabat Negara Terlihat Kecil?
Jika hanya melihat gaji pokok, sebagian pejabat negara memang terlihat menerima angka yang relatif kecil dibandingkan tanggung jawab jabatannya. Misalnya, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan atau gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Namun, gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan. Banyak pejabat negara menerima tunjangan jabatan, fasilitas, biaya operasional, atau hak keuangan lain yang nilainya bisa jauh lebih besar daripada gaji pokok.
Karena itu, pembaca perlu berhati-hati ketika membandingkan gaji pejabat negara dengan upah minimum atau gaji pekerja pada umumnya. Perbandingan yang lebih adil sebaiknya dilakukan dengan melihat total komponen, tanggung jawab jabatan, sumber aturan, serta apakah fasilitas tersebut bersifat pribadi atau operasional.
Ringkasan Daftar Gaji Pejabat Negara Indonesia
Berikut ringkasan beberapa jabatan penting dan gaji pokoknya berdasarkan ketentuan yang masih menjadi rujukan.
| No. | Jabatan | Gaji Pokok per Bulan | Catatan Utama |
|---|---|---|---|
| 1 | Presiden RI | Rp30.240.000 | Belum termasuk tunjangan jabatan Rp32.500.000 |
| 2 | Wakil Presiden RI | Rp20.160.000 | Belum termasuk tunjangan jabatan Rp22.000.000 |
| 3 | Menteri Negara | Rp5.040.000 | Belum termasuk tunjangan jabatan Rp13.608.000 |
| 4 | Ketua DPR/MA/BPK | Rp5.040.000 | Tunjangan berbeda sesuai lembaga |
| 5 | Wakil Ketua DPR/MA/BPK | Rp4.620.000 | Tunjangan berbeda sesuai lembaga |
| 6 | Anggota DPR | Rp4.200.000 | Belum termasuk tunjangan dan fasilitas yang berlaku |
| 7 | Hakim Agung/Hakim Konstitusi | Rp4.200.000 | Tunjangan jabatan dapat mencapai Rp72.854.000 untuk anggota |
| 8 | Ketua KPK | Rp5.040.000 | Total penghasilan dan fasilitas sekitar Rp123.938.500 |
| 9 | Wakil Ketua KPK | Rp4.620.000 | Total penghasilan dan fasilitas sekitar Rp112.591.250 |
| 10 | Gubernur | Rp3.000.000 | Belum termasuk tunjangan jabatan dan biaya penunjang operasional |
| 11 | Wakil Gubernur | Rp2.400.000 | Belum termasuk tunjangan jabatan dan biaya penunjang operasional |
| 12 | Bupati/Wali Kota | Rp2.100.000 | Belum termasuk tunjangan jabatan dan biaya penunjang operasional |
| 13 | Wakil Bupati/Wakil Wali Kota | Rp1.800.000 | Belum termasuk tunjangan jabatan dan biaya penunjang operasional |
Catatan Penting sebelum Membaca Daftar Gaji Pejabat Negara
Daftar di atas sebaiknya dipahami sebagai rangkuman regulatif, bukan daftar take home pay final untuk setiap orang yang menjabat. Dalam praktiknya, jumlah yang diterima dapat dipengaruhi oleh fasilitas jabatan, potongan pajak, tunjangan lain, perjalanan dinas, biaya operasional, dan kebijakan lembaga yang berlaku.
Hal ini mirip dengan administrasi payroll di perusahaan. Gaji bruto dan gaji bersih bisa berbeda karena adanya potongan pajak, BPJS, iuran pensiun, atau potongan lain. Untuk konteks HR, pembaca dapat melihat juga pembahasan mengenai penghasilan kena pajak PNS dan jurnal PPh 21.
Jika penghasilan tertentu bersifat tidak rutin, misalnya THR atau gaji ke-13 bagi aparatur negara, perlakuannya juga dapat berbeda dengan penghasilan bulanan biasa. BlogHRD telah membahas contoh terkait dalam artikel cara menghitung pajak THR dan ketentuan pembayaran THR karyawan.
Pertanyaan Seputar Gaji Pejabat Negara Indonesia
Berapa gaji Presiden Indonesia terbaru?
Gaji pokok Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 per bulan. Jika ditambah tunjangan jabatan Rp32.500.000, total gaji pokok dan tunjangan jabatan Presiden menjadi Rp62.740.000 per bulan.
Berapa gaji Wakil Presiden Indonesia?
Gaji pokok Wakil Presiden Indonesia adalah Rp20.160.000 per bulan. Jika ditambah tunjangan jabatan Rp22.000.000, total gaji pokok dan tunjangan jabatan Wakil Presiden menjadi Rp42.160.000 per bulan.
Berapa gaji menteri di Indonesia?
Gaji pokok menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, belum termasuk fasilitas jabatan dan biaya perjalanan dinas yang berlaku.
Berapa gaji anggota DPR RI?
Gaji pokok anggota DPR RI adalah Rp4.200.000 per bulan. Namun, anggota DPR juga dapat menerima tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku. Karena beberapa komponen tunjangan dapat berubah, pembaca sebaiknya membedakan antara gaji pokok, tunjangan rutin, fasilitas, dan kebijakan sementara.
Berapa gaji Ketua KPK?
Gaji pokok Ketua KPK adalah Rp5.040.000 per bulan. Jika ditambah tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, asuransi, dan tunjangan hari tua, total penghasilan dan fasilitas Ketua KPK sekitar Rp123.938.500 per bulan.
Berapa gaji gubernur?
Gaji pokok gubernur adalah Rp3.000.000 per bulan. Selain itu, gubernur menerima tunjangan jabatan sebesar Rp5.400.000 per bulan dan dapat memperoleh biaya penunjang operasional sesuai klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.
Apakah gaji pejabat negara sudah termasuk tunjangan?
Tidak selalu. Gaji pokok biasanya dipisahkan dari tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, biaya perjalanan dinas, atau biaya operasional. Karena itu, angka gaji pokok tidak otomatis menggambarkan total penghasilan pejabat negara.
Apakah pejabat negara mendapatkan THR dan gaji ke-13?
Dalam tahun anggaran tertentu, pemerintah dapat menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan melalui peraturan pemerintah. Namun, besaran dan ketentuannya mengikuti aturan yang berlaku pada tahun tersebut.
Apakah pejabat negara membayar PPh 21?
Penghasilan pejabat negara dapat menjadi objek pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan. Komponen pajak dapat berbeda tergantung jenis penghasilan, status penerima, dan aturan pemotongan yang berlaku.
Kesimpulan
Daftar gaji pejabat negara Indonesia terbaru menunjukkan bahwa gaji pokok pejabat negara relatif kecil jika dilihat secara terpisah. Presiden memiliki gaji pokok Rp30.240.000 per bulan, Wakil Presiden Rp20.160.000, menteri Rp5.040.000, anggota DPR Rp4.200.000, dan gubernur Rp3.000.000.
Namun, total penghasilan pejabat negara tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, dan biaya penunjang operasional yang dapat membuat total hak keuangannya jauh lebih besar.
Karena itu, pembahasan gaji pejabat negara sebaiknya selalu dipisahkan antara gaji pokok, tunjangan, fasilitas, dan biaya operasional. Dengan cara ini, masyarakat dapat membaca data secara lebih adil, transparan, dan sesuai konteks regulasi.
Referensi
- Sekretariat Negara – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
- Peraturan.go.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
- BPK RI – Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara
- BPK RI – Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu
- Sekretariat Kabinet – Gaji Presiden dan Wakil Presiden Tidak Berubah Sejak 2001
- BPK RI – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara
- BPK RI – Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Pejabat Setingkat Menteri
- JDIH DPR RI – Gaji dan Tunjangan Anggota DPR: Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Negara
- DPR RI – Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak Lima Tahun
- BPK RI – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- BPK RI – Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan Pimpinan KPK
- BPK RI – Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada BPK
- BPK RI – Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI
- BPK RI – Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri
- BPK RI – Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah