UMP DKI Jakarta - bloghrd.com



Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar‎ Rp 4,901,798 . Angka ini naik 6,4 persen dari UMP 2022. Kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2023

PROVINSI KETERANGAN
2022 2023 Persentase Kenaikan (%) SK Gubernur

DKI JAKARTA

Rp 4,641,854

Rp 4,901,798

5,6

Surat Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022

 
 

PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2022 UMK 2023
DKI JAKARTA Jakarta Utara Rp 4,641,854 Rp 4,901,798
  Jakarta Timur Rp 4,641,854 Rp 4,901,798
  Jakarta Selatan Rp 4,641,854 Rp 4,901,798
  Jakarta Barat Rp 4,641,854 Rp 4,901,798
  Jakarta Pusat Rp 4,641,854 Rp 4,901,798
  Kepulauan Seribu (Kabupaten) Rp 4,641,854 Rp 4,901,798



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!

BACA JUGA :  Pemotongan Gaji Karyawan: Simak Jenis Iuran Wajib Berikut Ini!

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com