Inilah Cara Membedakan Objek PPh 21 dengan Objek Pajak Lainnya - bloghrd.com

Bagaimana cara membedakan objek PPh 21 dengan objek pajak lainnya? Bloghrd.com akan mengulasnya disini!

Masyarakat Indonesia saat ini belum sepenuhnya mengenal baik tentang perpajakan.

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa membayar pajak adalah kewajiban seorang warga negara.

Dengan membayar pajak, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara.

Pembangunan ini mencakup pembangunan infrastruktur, subsidi BBM, dan juga menggaji para aparatur sipil negara (ASN).

Bisa dikatakan bahwa pajak adalah sumber pendapatan utama sebuah negara.

Di Indonesia sendiri ada banyak jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh individu maupun badan usaha.

Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha adalah pajak penghasilan.

Segala pengelolaan perpajakan yang berhubungan dengan karyawan seharusnya ada di tangan perusahaan. Tidak terkecuali saat melakukan pelaporan SPT Pajak setiap tahunnya.

Sebagai wajib pajak badan, Anda harus bisa memahami bagaimana perbedaan antara objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan objek pajak lainnya.

Jika Anda saat ini bekerja sebagai HRD sebuah perusahaan, penting sekali untuk mengetahui perbedaan objek PPh 21 dengan objek pajak lainnya.

Hal ini mengingat setiap karyawan memiliki kasus-kasus yang beragam tentang perpajakan.

Inilah Cara Membedakan Objek PPh 21 dengan Objek Pajak Lainnya

Objek Pajak dan Subjek Pajak

Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjeknya masing-masing.

Secara sederhana, objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak.

Objek pajak berasal dari penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan.

Sedangkan subjek pajak adalah perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.

Setiap subjek pajak pasti memiliki objek pajak. Sedangkan orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut dengan wajib pajak.

BACA JUGA :  Capital Gain & Besaran Pajak yang Harus Dikeluarkan

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal dikategorikan menjadi objek pajak PPh 21 dan bukan objek pajak PPh 21.

Menurut Peraturan Kementerian Keuangan No. 252/PMK.03/2008, menjelaskan pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 atau objek pajak PPh 21.

Berikut ini adalah ketentuannya:

  • Orang pribadi;
  • Dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri;
  • Menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menkeu No. 252/PMK.03/2008;
  • Dari pemotong PPh 21;
  • Sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan dalam hubungan sebagai pegawai atau bukan pegawai. Termasuk penerima pensiun, yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima imbalan untuk pekerjaan di masa lalu. Termasuk juga orang pribadi atau ahli waris yang menerima tunjangan hari tuan atau jaminan hari tua.

Objek Pajak yang Dipotong PPh 21

Pada dasarnya, seluruh penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan merupakan objek pajak yang akan dipotong PPh.

Namun, tidak semua penghasilan tersebut termasuk ke dalam objek pajak yang akan dikenakan pemotongan PPh 21.

Menurut Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, menyebutkan ketentuan mengenai Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal.

Bisa juga disebut dengan objek pajak PPh. Inilah penghasilan yang dipotong PPh:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima Dana Pensiun secara teratur atau penghasilan lain sejenisnya;
  3. Penghasilan sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus. Penghasilan tersebut antara lain berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua (JHT) dan pembayaran lainnya yang sejenis;
  4. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah bulanan.
  5. Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honor, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  6. Imbalan kepada Peserta Kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honor, hadiah atau penghargaan lainnya dengan nama dan bentuk apapun.
  7. Penerimaan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan bentuk apapun oleh:
    1. Bukan Wajib Pajak
    2. Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban PPh Final
    3. Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus.
BACA JUGA :  Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Objek Pajak PPh 21 yang Dikecualikan

  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi beasiswa, asuransi kesehatan, dan asuransi kecelakaan;
  2. Penerimaan dalam bentuk Natura atau kenikmatan lainnya oleh wajib pajak;
  3. Zakat yang diterima oleh pribadi berasal dari badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah;
  4. Beasiswa pendidikan dalam negeri dari Pemberi Beasiswa;
  5. Iuran Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).

Contoh Cara Membedakan Objek Pajak PPh 21 dengan Objek Pajak Lainnya

Pada bulan Januari 2020, PT Barokah Sejahtera membayarkan biaya profesional kepada konsultannya.

Masing-masing terdiri dari kantor akuntan publik (KAP), kantor konsultan pajak (KKP), kantor pengacara, dan notaris. Atas penghasilan KAP Dedi Susanto, Kantor Pengacara Ilyas Redi, SH., LLM, dan Notaris Setyo Hadi, SH., MKn. dipotong PPh 21 karena ketiga Wajib Pajak tersebut merupakan orang pribadi.

Berbeda dengan KKP Budi & Bambang yang merupakan Wajib Pajak Badan, sehingga mereka tidak termasuk Wajib Pajak PPh 21. Jadi, penghasilan yang dibayarkan oleh PT Barokah Sejahtera dipotong PPh pasal 23:

Penerima Penghasilan Jenis WP Jenis PPh
KAP Dedi Susanto Orang Pribadi PPh 21
KKP Budi & Bambang Badan PPh 23
Kantor Pengacara Ilyas Redi, SH., LLM Orang Pribadi PPh 21
Notaris Setyo Hadi, SH., MKn. Orang Pribadi PPh 21

Tabel di atas menggambarkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa yang digunakan  selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan, akan dipotong PPh 23 sebesar 2%.

Jasa-jasa tersebut meliputi jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya.

Jika penerima penghasilannya adalah orang pribadi, maka mekanisme pengenaan pajaknya memang menggunakan PPh 21.

Namun jika penerima penghasilannya adalah wajib pajak badan, maka pemotongan PPh mengacu pada PPh 23.

BACA JUGA :  Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan, Lihat Panduannya di Sini!

Contoh lainnya, pada bulan Januari 2020 PT Barokah Sejahtera juga membayarkan imbalan kepada karyawannya Ahmad Mahendra sebagai gaji manajer pajak sebesar 20 juta rupiah.

Di bulan yang sama, perusahaan memberikan pembayaran sewa kendaraan untuk operasional sebesar 10 juta rupiah.

Sewa bangunan juga dibayarkan untuk kantor cabang sebesar 20 juta rupiah.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam UU PPh, maka:

  • Gaji karyawan merupakan objek pajak PPh;
  • Biaya sewa kendaraan untuk operasional perusahaan termasuk PPh 23;
  • Biaya sewa kendaraan untuk operasional termasuk PPh 23
  • Sewa bangunan adalah objek PPh pasal 4 ayat 2.

Cara membedakan objek pajak PPh 21 dengan objek pajak lainnya seringkali membingungkan bagian HRD perusahaan.

Kini, Anda tidak perlu khawatir lagi terjadi kebingungan atau kesalahan dalam membedakannya.

Anda dapat menggunakan software HR yang membantu Anda dalam pengelolaan PPh secara online. Ada banyak software HR terpercaya di Indonesia yang bisa Anda gunakan.

Tentu saja pilihlah aplikasi HR yang memiliki fitur pengelolaan pajak, salah satunya pajak penghasilan.

Dengan memanfaatkan fitur-fitur penghitung pajak tersebut, Anda dapat langsung mengunduh file untuk diimpor ke e-SPT pph 21.

Pastikan juga Software tersebut telah mengikuti aturan pajak sehingga penghitunggannya dapat dikategorikan akurat.

Kini, tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual.

Dengan bantuan aplikasi penghitung pajak penghasilan, tentu urusan perpajakan dapat terlaksana secara akurat dan praktis.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com