Jenis-Jenis Laporan PPh 21 untuk Karyawan - bloghrd.com

Setiap orang yang berstatus sebagai pegawai memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang mereka dapatkan sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap pembangunan negara.

Melalui dana yang terkumpul dari pembayaran pajak, Pemerintah dapat melaksanakan berbagai program yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Untuk itu, penting bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang bekerja, untuk taat membayar pajak.

Pajak yang diambil dari upah bulanan seorang pekerja disebut sebagai pajak penghasilan, atau lebih sering dikenal sebagai PPh 21.

Secara garis besar, PPh 21 merupakan pemotongan yang dikenakan kepada seorang wajib pajak atas kegiatan, pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan.

PPh 21 diterapkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), sedangkan pajak penghasilan yang dikenakan kepada sebuah badan disebut sebagai PPh 23.

Ketentuan utama dari profesi yang termasuk dalam kategori wajib pajak adalah mereka yang menerima uang pensiun, pesangon, dan tunjangan hari tua.

Jenis-Jenis Laporan PPh 21 untuk Karyawan

Tenaga ahli seperti akuntan atau dokter, para pekerja seni, olahragawan, penerjemah, hingga jabatan dewan komisaris dalam sebuah perusahaan juga tergolong sebagai wajib pajak.

Tentunya, PPh 21 diatur dalam aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah sehingga penerapannya memiliki payung hukum yang jelas.

Beberapa aturan yang mengatur penerapan tentang PPh 21 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 68/2009 yang mengatur tentang tarif Pajak Penghasilan.

Pemberlakukan PPh 21 kepada seorang karyawan bergantung pada dua hal, yaitu besaran gaji dan status kepegawaian mereka.

Semakin besar gaji atau upah bulanan yang diterima oleh seorang pegawai, maka persentase pemotongan pajak kepada gaji mereka juga akan semakin tinggi.

BACA JUGA :  Cara Membuat NPWP Pribadi: Syarat, Manfaat, dan Sanksi

Selain itu, perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang berstatus sebagai pekerja tetap akan berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan kontrak atau pekerja lepas (freelancer).

Mengapa Kita Wajib Lapor Pajak?

Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Pertama, membayar PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemotongan PPh 21 dari setiap karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan selaku pemberi upah.

Penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan para karyawannya membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Selain membayar PPh 21, para karyawan juga harus melaporkan pembayaran pajak mereka kepada Pemerintah.

Setiap awal tahun, para karyawan harus menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah mereka isi ke kantor pajak terdekat.

SPT merupakan formulir yang berisi penghitungan dan nilai pembayaran pajak yang ditanggung seseorang atas upah dan harta yang ia miliki.

Pertanyaan yang muncul adalah: mengapa para karyawan harus melaporkan pembayaran pajak sementara Pemerintah sudah menerima data pembayaran pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP )?

Fungsi utama dari pelaporan SPT kepada DJP adalah sebagai alat bagi wajib pajak untuk mencocokan antara nilai pajak yang dipotong dari upah mereka dengan hitungan pajak yang seharusnya dikenakan kepada mereka.

Dengan kata lain, SPT merupakan patokan dari pembayaran pajak seseorang.

Dengan menyerahkan SPT, setiap wajib pajak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran pajak yang mereka lakukan selama satu tahun terakhir.

Kewajiban melaporkan SPT setiap tahun harus ditunaikan oleh para karyawan agar tidak terkena sanksi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ada tiga cara untuk melaporkan SPT Anda, yaitu dengan mendatangi kantor pajak terdekat, mengirimkan SPT melalui jasa pos, atau melakukan pelaporan secara online melalui layanan electronic filing atau lebih dikenal sebagai ­e-Filling yang merupakan layanan online resmi dari DJP.

BACA JUGA :  Tutorial Cara Registrasi Akun di Website DJP Online

Adapun sanksi yang dikenakan kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka dengan tepat waktu adalah Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) per tahun untuk WP perseorangan, dan Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) per tahun bagi badan usaha.

Denda tersebut akan terus terakumulasi seiring dengan jumlah tahun dimana wajib pajak tidak melakukan pelaporan.

Jenis-Jenis Laporan PPh 21

Pelaporan SPT merupakan hal yang wajib diprioritaskan oleh setiap karyawan.

Setiap tahunnya, para karyawan harus mengisi SPT dan menyerahkannya kepada kantor pajak terdekat untuk melengkapi kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik. Setiap perusahaan pun harus menghimbau karyawan mereka untuk melaporkan SPT tepat pada waktunya.

Sejak 2018, Menteri Keuangan telah mewajibkan semua orang yang berstatus sebagai pegawai untuk melakukan laporan SPT melalui e-Filing. Hal tersebut memungkinkan para karyawan untuk menyelesaikan segala urusan yang terkait dengan pembayaran pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Tentunya, aturan ini memberikan kemudahan bagi setiap karyawan sekaligus menguntungkan perusahaan.

Layaknya pengisian SPT pada umumnya, ada formulir yang perlu diunduh saat seseorang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing.

Format digital yang dipakai untuk setiap formulir yang diunggah di e-Filing adalah CSV (comma separated value).

Jenis format ini merupakan format sederhana yang berisi informasi data dalam baris dan dipisahkan oleh tanda koma atau titik koma.

Alasan dibalik penggunaan format ini adalah mempermudah proses impor data sehingga pengolahan data akan menjadi lebih cepat dan mudah.

Ada lima jenis laporan PPh 21 yang harus dilengkapi oleh setiap karyawan sebelum melanjutkan pelaporan SPT mereka.

Tentunya, setiap jenis laporan memiliki format CSV yang berbeda-beda. Jenis laporan pertama adalah CSV referensi pegawai A1.

BACA JUGA :  Memahami Peranan Ekstensifikasi Pajak & Intensifikasi Pajak

Jenis CSV ini berisi tentang data-data karyawan yang memiliki status sebagai pegawai tetap.

Di dalam file tersebut, terlampir berbagai informasi personal karyawan seperti nama lengkap, nomor induk, dan NPWP karyawan.

Jenis format laporan kedua adalah CSV BP A1.

Jenis file ini digunakan tidak hanya untuk mengekspor data dari pegawai tetap, tetapi juga menerima jaminan hari tua dan dana pensiun.

Proses pengisian CSV BP A1 dapat diselesaikan setelah perusahaan mengetahui potongan PPh 21 dari penghasilan setiap karyawannya dalam setahun.

Jenis CSV selanjutnya adalah CSV I bulanan yang merupakan rekapitulasi dari pemotongan PPh 21 setiap bulan.

Format ini berisi segala informasi tentang penghasilan bruto dan PPh 21 yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan tetap, penerima jaminan hari tua, dan penerima dana pensiun.

Kita juga mengenal format CSV BP tidak final. File ini merupakan formulir bukti potong PPh 21 bagi para pegawai yang tidak menyandang status sebagai karyawan tetap dalam sebuah perusahaan.

Dengan kata lain, formulir ini ditujukan untuk pegawai kontrak dan freelancer yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan. Jenis CSV terakhir adalah form 1721 A1 untuk orang-orang yang melaporkan SPT secara pribadi.

Saat melakukan pengisian SPT karyawan, perusahaan tentu harus menghitung pajak dari setiap karyawannya.

Untuk mempermudah perusahaan dalam penghitungan PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan, perusahaan dapat mengadopsi produk software HR terbaik di Indonesia.

Menggunakan software tersebut akan mampu memberikan efisiensi terhadap perhitungan PPh 21 sehingga staf HR perusahaan tidak perlu membuang waktu untuk melakukan penghitungan pajak secara manual.

Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk mengetahui berbagai jenis laporan pajak dalam bentuk CSV yang harus dilengkapi sebelum pengisian SPT melalui e- Filing dilakukan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com