Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Kerja di Hari Sabtu Minggu

Karyawan masuk kerja di hari Sabtu dan Minggu? Begini cara menghitung upah lembur karyawan tersebut!

Setiap perusahaan atau badan usaha pasti pernah menjalani waktu kerja lembur atau bekerja di luar waktu kerja yang ditentukan pemerintah.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri-sendiri mengenai lembur, termasuk waktu perhitungan lembur.

Masalahnya adalah tidak semua karyawan atau divisi HRD mengerti sepenuhnya mengenai aturan dan cara melakukan perhitungan lembur.

Sebelum melangkah pada perumusan perhitungan lembur, mari simak informasi dasar tentang waktu lembur agar Anda tahu berapa jumlah jam lembur yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Menjalankan Lembur

Anda tidak bisa meminta karyawan untuk kerja lembur begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu untuk lembur karyawan.

Syarat tersebut di antaranya:

  • Harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan;
  • Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur, seperti daftar nama pekerja, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya;
  • Bukti tanda tangan dari kedua belah pihak.

Apabila seluruh syarat lembur tersebut telah dipenuhi, pihak perusahaan wajib memberikan upah lembur.

Kewajiban lainnya adalah perusahaan harus memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya.

Kemudian juga harus tersedia makanan dan minuman setidaknya sebesar 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih.

Hal ini telah tertuang pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.

Cara menghitung upah lembur karyawan pun telah diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu :

  • Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan;
  • Cara hitung lembur sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Masuk Kerja di Hari Sabtu Minggu

Kriteria Kerja Lembur Menurut Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Lembur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b, waktu kerja yang benar adalah tujuh jam dalam satu hari.

Dalam satu minggu berarti jumlahnya adalah 40 jam untuk enam hari kerja.

BACA JUGA :  UMP/UMK Sulsel

Waktu kerja dalam UU tersebut juga disebutkan dengan perhitungan lembur delapan jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja.

Perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku untuk sektor bisnis tertentu.

Misalnya pada industri media atau pekerja yang masuk dalam golongan jabatan tertentu yang menerima upah tinggi.

Sementara itu, waktu lembur adalah waktu yang digunakan untuk bekerja di luar waktu kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 yang mengatur tentang waktu lembur memiliki tiga ketentuan:

  • Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau;
  • 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu, atau;
  • Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah

Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa waktu lembur tidak boleh melebihi 3 (tiga) jam per hari, atau 14 jam dalam seminggu.

Mengenal Konsep Upah Lembur

Upah kerja lembur adalah upah atau gaji yang karyawan dapatkan atas pekerjaan yang dilakukannya di luar jam kerja umum sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukannya.

Jam kerja umum dibagi menjadi 2 :

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu.
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jika karyawan bekerja melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka karyawan berhak atas upah kerja lembur.

Perhitungan Lembur di Hari Kerja

Sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua.

Ada waktu lembur yang dilakukan pada hari kerja dan lembur di hari libur.

BACA JUGA :  Program Tunjangan Jaminan Pengangguran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah perhitungan upah jika lembur dilakukan pada hari kerja:

Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan
Jam ke-1 lembur 1,5 x Upah 1 jam 1,5 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-2 lembur dan seterusnya 2 x Upah 1 jam 2 x 1/173 x Upah sebulan

Contohnya, perusahaan menetapkan jam kerja Hendi Sukija adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu.

Perusahaan memintanya untuk melakukan lembur pada Hari Rabu dan Kamis, masing-masing 2 jam per hari.

Gaji Handoko adalah RP4.000.000 per bulan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.

Berapa upah lembur yang didapat Hendi Sukija?

Total jam kerja lembur yang dilakukan Hendi Sukija adalah 4 jam dalam satu bulan, dengan take home pay yang diterima berupa gaji pokok dan tunjangan.

Sesuai dengan rumus, maka upah lembur yang berhak diterima Hendi Sukija adalah:

Lembur jam pertama :

2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364

Lembur jam selanjutnya :

2 jam x 2 x 1/173 x Rp4 .000.000 = Rp92.485

Total uang lembur Rp69.364 + Rp92. 485 = Rp161.849

Perhitungan Lembur di Hari Libur

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka perhitungan upahnya adalah sebagai berikut.

  • Untuk sistem kerja 7 jam per hari, 6 hari kerja dalam seminggu:
Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan
7 Jam pertama 2 kali upah per jam 7 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-8 3 kali upah per jam 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-9 s/d jam ke-10 4 kali upah per jam 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan

 

  • Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu:
Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan
8 Jam pertama 2 kali upah per jam 8 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-9 3 kali upah per jam 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-10 s/d jam ke-11 4 kali upah per jam 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan

 

  • Untuk waktu lembur pada hari libur resmi pemerintah:
Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan
5 Jam pertama 2 kali upah per jam 5 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-6 3 kali upah per jam 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-7 s/d jam ke-8 4 kali upah per jam 1 jam x 4 x 1/173
BACA JUGA :  Ketahui Tentang Work From Home Yang Sedang Terjadi di Indonesia

Cara Menghitung Upah Lembur Hari Sabtu dan Minggu

Secara umum, perusahaan cenderung meminta karyawan lembur pada hari kerja.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan hari kerja.

Ada perusahaan yang memberlakukan hari kerja adalah 5 hari dalam satu minggu, dengan waktu istirahat hari Sabtu dan Minggu.

Ada juga yang memberlakukan hari kerja 6 hari dalam satu minggu dengan waktu istirahat pada hari Minggu.

Namun, terkadang karyawan harus bekerja pada hari istirahat mingguan, entah hari Sabtu atau Minggu, karena adanya tuntutan produksi.

Bagaimana pemerintah mengatur perhitungan upah lembur untuk hal ini?

Sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai perhitungan upah lembur yang tertera di atas, maka dalam kasus ini harus merujuk kembali pada kebijakan perusahaan.

Jika perusahaan memberlakukan sistem hari kerja lima hari dalam seminggu, maka:

  • Karyawan yang bekerja di Hari Sabtu dihitung sebagai lembur di hari libur;
  • Karyawan yang bekerja di Hari Minggu dihitung sebagai lembur di hari libur.

Jika perusahaan memberlakukan sistem hari kerja enam hari dalam seminggu, maka:

  • Karyawan yang bekerja pada Hari Sabtu tidak dihitung lembur;
  • Lembur hanya dihitung jika karyawan tersebut masih bekerja di atas jam kerja di Hari Sabtu, dan dihitung sebagai lembur di hari kerja.
  • Karyawan yang bekerja pada Hari Minggu dihitung sebagai lembur di hari libur. 

Semua perhitungan lembur mengacu pada rumus yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Perhitungan lembur seperti ini memang terlihat rumit sekali.

Tidak heran jika seringkali divisi HR dan finance mengalami kewalahan saat menghitung lembur menjelang hari gajian.

Perusahaan Anda dapat menggunakan software HR untuk menghitung gaji sesuai dengan komponen yang perlu dibayarkan.

Termasuk juga perhitungan lembur, THR, dan bonus.

Software HR yang patut Anda coba adalah software yang memiliki berbagai fitur yang lengkap dan dapat menunjang penghitungan gaji menjadi lebih akurat.

Semoga informasi cara menghitung upah lembur Karyawan masuk kerja di hari Sabtu dan Minggu diatas bisa berguna ya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com