Hak-Hak Serikat Buruh, Serikat Pekerja Indonesia - bloghrd.com

Kebebasan Serikat Buruh: Partisipasi dan Aktivitas di Luar Jam Kerja

Tersedia hak bagi setiap individu untuk bergabung dengan serikat buruh dan terlibat dalam kegiatan serikat buruh di luar jam kerja.

Dalam kesesuaian dengan Konstitusi, setiap orang memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya. Serikat pekerja/serikat buruh adalah entitas yang terbentuk oleh, bagi, dan untuk pekerja/buruh, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Serikat ini ditekankan haruslah bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam perjuangan, pembelaan, serta perlindungan hak-hak dan kepentingan pekerja/buruh, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.

Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja memiliki hak untuk mengumpulkan dan mengelola dana serta menjelaskan pengeluarannya, termasuk dalam hal dana mogok. Pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan peluang bagi pengurus dan anggota serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pada jam kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau telah diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Dalam membentuk serikat pekerja, diperlukan minimal 10 anggota pekerja. Prosedur ini diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-16/MEN/2001 yang mengatur mengenai pemberitahuan dan pendaftaran serikat pekerja. Berdasarkan peraturan ini, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja/serikat buruh wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat guna didaftarkan. Serikat pekerja harus mengajukan pendaftaran dengan melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, struktur pengurus, daftar anggota serikat, dan nama resminya.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 187/MEN/X/2004 Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja menyatakan bahwa iuran keanggotaan dapat dibayar dengan pemotongan dari gaji bulanan, kecuali jika metode pembayaran alternatif disediakan oleh serikat pekerja. Pihak perusahaan hanya boleh memotong iuran ini dari anggota serikat pekerja berdasarkan surat kuasa dari setiap anggota.

Undang-undang menetapkan bahwa tujuan utama serikat pekerja adalah meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan produktivitas anggotanya, serta memperkuat perlindungan mereka. Serikat pekerja wajib menjalankan prinsip-prinsip kebebasan (tidak terpengaruh oleh pihak eksternal), keterbukaan (untuk semua individu tanpa memandang ideologi politik, agama, etnis, atau gender), dan kemandirian (bertindak sesuai kehendaknya sendiri tanpa pengaruh eksternal).

Lebih lanjut, undang-undang mengatur pembubaran serikat pekerja dalam beberapa skenario: persetujuan anggota, kebangkrutan perusahaan, atau perintah pengadilan jika dianggap membahayakan kepentingan negara.

Tindakan anti-serikat tertentu dianggap melanggar undang-undang dan dapat dihukum pidana. Tindakan ini mencakup mencegah pekerja bergabung dalam serikat, menjadi anggota serikat, atau terlibat dalam aktivitas serikat; memberhentikan pekerja atau mengurangi gaji karena terlibat dalam kegiatan serikat pekerja; melakukan kampanye anti-serikat pekerja; dan melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

Sumber: Konstitusi UUD 1945 (terakhir diamandemen pada tahun 2002), UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) yang diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja (Kepmenakertrans 187/2004), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Kepmenakertrans 16/2001).

Kebebasan Berunding Kolektif: Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil dari perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan perusahaan atau asosiasi perusahaan. PKB ini menetapkan persyaratan kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Biasanya, PKB memberikan manfaat lebih baik bagi pekerja dibandingkan yang diatur dalam undang-undang. Apabila PKB memiliki ketentuan yang kurang menguntungkan dari undang-undang, maka ketentuan PKB tersebut tidak berlaku.

PKB harus ditulis dalam huruf Latin dan bahasa Indonesia. Jika PKB tidak ditulis dalam bahasa Indonesia, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sesuai ketentuan undang-undang.

PKB dapat berlaku untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas. PKB dengan jangka waktu tertentu tidak boleh melebihi 2 (dua) tahun, tetapi dapat diperpanjang setahun lagi dengan kesepakatan bersama. Perundingan untuk PKB berikutnya dapat dimulai 3 (tiga) bulan sebelum PKB yang ada berakhir. Jika perundingan gagal, PKB yang ada tetap berlaku selama maksimal 1 (satu) tahun. Dalam satu perusahaan, hanya boleh ada 1 (satu) PKB yang berlaku untuk semua pekerja.

Isi PKB harus mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja, serikat pekerja, dan pekerja; jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; serta tanda tangan pihak yang terlibat dalam pembuatan PKB.

Perubahan pada PKB hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama, jika perubahan tersebut tidak terpisahkan dari PKB yang ada, efektif, dan mengikat. Pihak perusahaan harus memberitahu semua pekerja mengenai isi dan perubahan PKB dengan mencetak dan mendistribusikan teksnya.

PKB berlaku efektif pada hari penandatanganan, kecuali ada penentuan lain. PKB yang ditandatangani harus terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran PKB ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Pelaksanaan hukum ketenagakerjaan untuk hubungan industrial adalah tanggung jawab bersama, termasuk pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Keputusan Presiden tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan mengatur Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten sebagai penasehat. Dewan Pengupahan Nasional memberikan saran kepada pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan sistem pengupahan nasional.

Dewan Pengupahan Kabupaten mengirim usul kepada Walikota untuk diteruskan ke Gubernur di tingkat Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi memberikan rekomendasi akhir kepada Gubernur.

Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten adalah tripartit. Keanggotaan dari universitas/ahli dijamin di ketiga tingkatan. Representasi pemerintah setara dengan representasi kolektif pekerja dan pengusaha, sedangkan keanggotaan universitas dan pakar disesuaikan sesuai kebutuhan.

Sumber: UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) yang diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020).

Hak Mogok Kerja: Proses dan Aturan

Mogok adalah tindakan kolektif serikat pekerja/serikat buruh yang direncanakan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai setelah semua upaya penyelesaian sengketa gagal.

Sebelum mogok dilakukan, pemberitahuan harus diberikan kepada pihak pengusaha dan badan pemerintah setempat yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya. Pemberitahuan tertulis harus mencantumkan hari, tanggal, jam mulai mogok, tempat mogok, alasan dan tuntutan mogok, serta tandatangan ketua dan sekretaris serikat pekerja yang melaksanakan mogok. Mogok menjadi ilegal jika melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan.

Selama mogok, pihak pengusaha dilarang menggantikan pekerja mogok dengan pekerja dari luar perusahaan atau memberikan sanksi terhadap pekerja yang mogok. Tidak diperbolehkan menangkap atau menahan pekerja dan pengurus serikat pekerja yang mogok secara sah, tertib, dan damai sesuai hukum yang berlaku.

Apabila mogok sah dan dilakukan untuk menuntut pemenuhan hak normatif yang dilanggar oleh majikan, pekerja yang mogok berhak atas upah penuh meskipun tidak bekerja selama pemogokan. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 mengatur pemogokan ilegal apabila:

  • Tidak berasal dari perundingan yang gagal.
  • Tidak memberikan pemberitahuan kepada pemberi kerja dan dinas tenaga kerja setempat.
  • Pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pemogokan.
  • Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003.

Penting untuk dicatat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-X/2012 menyatakan bahwa pekerja yang belum menerima haknya dapat menuntutnya tanpa batas waktu, bahkan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan. Ini termasuk upah, lembur, cuti tahunan, bonus keagamaan (THR), dan uang pesangon.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/MEN/I/2015 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-X/2012 atas Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tuntutan hak atas pembayaran upah dan pembayaran lain yang muncul dari hubungan kerja dapat diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan batas waktu paling lama sejak 19 September 2011.

Sumber: UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) yang diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum dari Mogok Yang Tidak Sah, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-X/2012, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/MEN/I/2015.

Peraturan Terkait Hak Serikat Pekerja: Kontribusi dan Jaminan Pensiun

Berikut adalah beberapa peraturan yang berkaitan dengan hak serikat buruh/serikat pekerja:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Peraturan ini mengatur tentang kontribusi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh. Memberikan panduan tentang pembayaran iuran dan dana kontribusi yang dikelola oleh serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. Kep-16/MEN/2001: Peraturan ini membahas pemberitahuan dan pendaftaran serikat pekerja. Serikat pekerja harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan. Persyaratan ini melibatkan anggaran dasar, susunan pengurus, dan informasi lainnya.
  3. Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun: Regulasi ini berkaitan dengan program jaminan pensiun, khususnya yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan kerangka kerja untuk program pensiun, termasuk persyaratan dan manfaat bagi pekerja.

Sumber: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. Kep-16/MEN/2001, Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!

BACA JUGA :  Gaji Upah Tukang Jahit, Penyulam, dan YBDI

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com