Sistem outsourcing masih menjadi polemik di dunia ketenagakerjaan karena dianggap tidak adil. Tidak heran jika dalam setiap demo karyawan, sistem ini selalu dibawa-bawa dengan alasan tingkat kesejahteraan karyawan yang rendah.
Daftar Isi
Pengertian Outsourcing
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 64-66, menjelaskan bahwa outsourcing atau alih daya merupakan penyedia jasa tenaga kerja. Di dalam dunia psikologi industri sendiri, karyawan outsourcing merupakan karyawan kontrak yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Pada dasarnya, perusahaan outsourcing hanya menyediakan karyawan dan tidak bersinggungan langsung dengan inti bisnis, sehingga tidak terlalu mempermasalahkan jenjang karir dari karyawan.
Sistem outsourcing tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Bagi perusahaan, sisi kelebihannya terletak pada lebih mudah dalam menyediakan fasilitas atau bahkan tunjangan makan, transportasi, hingga BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena yang bertanggung jawab atas pekerja tersebut adalah perusahaan outsourcing. Dari sisi karyawan, mungkin saja hal ini bisa menjadi kekurangan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kejelasan atas jenjang karir yang dijalani. Gaji yang didapat oleh karyawan outsourcing juga dipotong oleh perusahaan induk dengan persentase 30% potongan untuk penyedia jasa.
Namun, menurut Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan bahwa perusahaan outsourcing tidak memotong gaji karyawannya karena menerima fee dari perusahaan pengguna tenaga kerja (user) setiap bulannya. Para pekerja tetap mendapatkan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Gaji Karyawan Outsourcing
Agar gaji yang diberikan untuk karyawan outsourcing lebih adil dan tidak merugikan salah satu pihak baik perusahaan maupun karyawan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Lama kontrak
Pada prakteknya, karyawan outsourcing juga harus menandatangani surat kontrak yang menyatakan berapa lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan Anda. Dari awal, keterangan lama kontrak harus jelas agar karyawan dapat mengetahui kapan kontrak yang ditandatangani telah habis. Dengan begitu, Anda berhak untuk mencari karyawan pengganti, begitu juga sebaliknya, karyawan dapat mencari pekerjaan lain jika kontrak tersebut tidak berlanjut.
2. Jam kerja
Dalam kontrak perjanjian juga harus jelas jam kerja dalam sehari. Hal ini dimaksudkan agar karyawan tidak melakukan pekerjaan yang berlebihan sehingga dapat merugikannya. Dari sisi perusahaan juga faktor ini dapat menjadi penentu apakah karyawan berhak mendapatkan tambahan upah lembur atau tidak.
3. Gaji dan Tunjangan
Jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh karyawan adalah berdasarkan ketentuan yang telah disepakati di awal. Penentuan gaji dan tunjangan ini harus jelas agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan adanya protes atau tuntutan hukum bagi perusahaan Anda.
4. Posisi dan Tugas
Pembagian posisi dan tugas menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan kesejahteraan karyawan. Jangan sampai ada karyawan yang merasa tidak relevan antara posisi jabatannya dengan tugas yang diemban. Hal ini berkaitan juga dengan hak gaji yang mereka akan terima.
Penggajian Karyawan Outsourcing
Dalam pasal 1 ayat 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah atau gaji sebagai imbalan dinyatakan dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang ditetapkan. Gaji tersebut dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perundang-undangan, dan kesepakatan.
Dalam kontrak kerja perusahaan outsourcing dengan perusahaan user, umumnya biaya yang disepakati untuk tiap pekerja adalah 1,8 kali dari upahnya. Sebelumnya, perusahaan outsourcing dan karyawan sudah menyepakati gaji karyawan yang akan mereka peroleh.
Contoh Penghitungan Gaji Karyawan Outsourcing
Misalnya, jika gaji seorang pekerja sudah disepakati di angka Rp2.000.000 maka perusahaan outsourcing akan meminta biaya ke perusahaan induk sebesar 1,8 kalinya. Jika diperhitungkan adalah sebesar Rp3.600.000.
Perusahaan outsourcing akan tetap membayarkan sebesar Rp2.000.000 kepada karyawan yang bersangkutan. Sisa Rp1.600.000 dari perhitungan tersebut akan diberikan kepada karyawan dalam bentuk iuran BPJS dan Tunjangan Hari Raya (THR). Sisanya akan digunakan untuk fasilitas kesejahteraan dari perusahaan outsourcing.
Contoh lainnya adalah Bachtiar berhak mendapatkan gaji Rp1.000.000 sesuai dengan kesepakatan di awal. Perusahaan induk akan membayarkan Rp1.800.000 kepada perusahaan outsourcing. Sisa Rp800.000 yang dibayarkan oleh perusahaan induk akan digunakan untuk bentuk lain, misalnya BPJS atau THR.
Yang perlu diingat, dari besarnya biaya yang diberikan oleh perusahaan induk ke perusahaan outsourcing sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan dan Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan untuk kesejahteraan yang diberikan perusahaan juga berbeda-beda sesuai dengan ketentuan perusahaan dan kinerja karyawan.