Pada akhir 2019 lalu, masyarakat mulai ramai dengan aktivitas penerimaan Aparatur Sipil Negara (atau yang dahulu kerap disebut dengan Pegawai Negeri Sipil). Hal yang paling sering dinyatakan sebagai benefit bekerja sebagai pegawai negeri adalah adanya uang pensiun, setelah pegawai tidak bekerja lagi. Namun, sebenarnya pegawai swasta pun dapat memiliki uang pensiun bulanan yang disebut dengan Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), setelah memasuki masa tidak produktif. Yaitu dengan mengikuti Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran jaminan pensiun dalam waktu tertentu sehingga berhak mendapatkan Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT).
Sebagai pengusaha, Anda dapat turut serta menyosialisasikan program ini, untuk menghindari adanya pengunduran diri pegawai besar-besaran akibat pernerimaan pegawai negeri.
Adapun untuk dapat menerima Manfaat Pensiun Hari Tua, pegawai perlu memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menjadi peserta Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Menjadi peserta dan membayar iuran selama setidaknya 15 tahun atau setara 180 bulan
Apabila kepesertaan pegawai dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan kurang dari 15 tahun atau 180 bulan sebagaimana tersebut di atas, maka peserta tidak berhak atas Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) yang dibayarkan bulanan, namun tetap berhak menerima manfaat lainnya sebagai berikut:
Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Lumpsum
Manfaat Lumpsum adalah pembayaran akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, namun berhak mendapatkan manfaat lumpsum, apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimum 15 tahun,
- Peserta mengalami cacat total tetap kurang dari 1 bulan masa kepesertaan dan minimal density rate kurang dari 80%,
- Peserta meninggal dunia kurang dari 1 tahun masa kepesertaan dan minimal density rate kurang dari 80%.
2 . Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat Pensiun Cacat adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Ketentuan atas cacat yang dimaksud adalah 1) kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan setelah menjadi peserta dan 2) density rate minimal 80%.
Manfaat pensiun cacat diberikan kepada peserta sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau telah dapat bekerja kembali.
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda
Manfaat pensiun Janda/ Duda adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan ahli waris tersebut meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia bila masa kepesertaan kurang dari 15 tahun, dimana masa kepesertaan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan
- dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4 . Manfaat Pensiun Anak
Manfaat Pensiun Anak adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta sampai dengan usia anak (ahl waris tersebut) mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau telah bekerja, atau telah menikah. Jumlah anak yang didaftarkan menjadi ahli waris maksimal dua orang anak, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa kepesertaan kurang dari 15 tahun, masa kepesertaan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun ,
- dan memenuhi density rate 80% ,
- dan tidak memiliki ahli waris janda/duda ,
- peserta meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda,
- atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5 . Manfaat Pensiun Orang Tua
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pendaftaran peserta dan juga pembayaran (sebagian) iuran merupakan kewajiban dari perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi Anda baik sebagai pengusaha maupun pegawai untuk mengetahui tentang manfaat dan juga perubahan besaran iuran Program Jaminan Pensiun.
Iuran Jaminan Pensiun
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan ketentuan batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan di setiap tahunnya. BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya, berdasarkan pengumuman dari BPS. Penyesuaian batas upah tertinggi diumumkn paling lama 1 (satu) bulan setelah BPS mengumumkan data produk domestik bruto.
Perubahan Iuran Jaminan Pensiun dari Tahun ke Tahun
Tahun 2015
Pada tahun ini batas uang jaminan pensiun mengikuti Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yaitu:
- Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Rp 300.000,00) dan ayat 2 (Rp 3.600.000,00) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya (pasal 18 ayat 3),
- BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (Rp 7.000.000,00) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (pasal 29 ayat 3).
Kedua poin sebagaimana dimaksud di atas telah dilaksanakan di tahun 2016 sampai dengan 2019 lalu dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Melalui Berita Resmi BPS No 01/01/TH.XIX tanggal 04 Januari 2016, Badan Pusat Statistik mengumumkan inflasi tahun 2015 sebesar 3.35% dan dengan Berita Resmi BPS No 16/02/TH.XIX tanggal 05 Februari 2016, mengumumkan pertumbuhan Produk Domistik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 sebesar 4.79%.
Maka mulai bulan Maret 2016, BPJS menetapkan:
- Batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun menjadi Rp 7.335.300,00,
- Manfaat Pensiun menjadi minimal Rp 310.050,00 dan
- Manfaat Pensiunmenjadi maksimal Rp 3.720.600,00
Tahun 2017
Melalui Berita Resmi Statistik BPS No. 16/02/Th.XX tanggal 06 Februari 2017, Badan Pusat Statistik mengumumkan PDB Indonesia tahun 2016 sebesar 5.02%.
Maka mulai bulan Maret 2017, BPJS menetapkan:
- Batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun menjadi Rp 7.703.500,00,
- Manfaat Pensiun menjadi minimal Rp 319.450,00 dan
- Manfaat Pensiun menjadi maksimal Rp 3.833.000,00.
Tahun 2018
Melalui Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXI tanggal 02 Januari 2018, Badan Pusat Statistik mengumumkan inflasi tahun 2017 sebesar 3.61%.
Maka mulai bulan Maret 2018, BPJS menetapkan:
- Batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun menjadi Rp 8.094.000,00
- Manfaat Pensiun menjadi minimal Rp 331.000,00 dan
- Manfaat Pensiun menjadi maksimal Rp 3.971.400,00.
Tahun 2019
Melalui Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXII tanggal 02 Januari 2019, Badan Pusat Statistik mengumumkan inflasi tahun 2018 sebesar 3.13%.
Maka mulai bulan Maret 2019, BPJS menetapkan:
- Batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun Rp 8.512.400,00,
- Manfaat Pensiun menjadi minimal Rp 341.400,00 dan
- Manfaat Pensiun menjadi maksimal Rp 4.095.750,00.