Dalam upaya meningkatkan produktivitas di saat-saat yang krusial, praktik jam lembur menjadi tidak terelakkan. Keadaan ini kerap terjadi ketika beban kerja tidak merata sepanjang tahun, dan menambah tenaga kerja menjadi pilihan yang kurang ideal bagi pengusaha, mengingat hal tersebut akan berimplikasi pada peningkatan biaya tetap. Meskipun demikian, terdapat target yang harus dicapai, seperti peningkatan penjualan, pencapaian target keuntungan, atau pemenuhan kuota layanan atau produksi. Dalam konteks ini, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 memberikan kelonggaran kepada perusahaan untuk mengizinkan pekerjaan lembur di luar jam kerja harian.
Namun, perlu diingat bahwa walaupun tawaran uang lembur sering kali menarik bagi para peserta magang, namun terdapat perbedaan signifikan antara uang saku dan upah karyawan. Sangatlah penting bagi setiap peserta magang untuk memahami perbedaan ini agar tidak terjadi ketidaksepakatan atau ketidakpuasan di kemudian hari.
Pada Pasal 78 UU tersebut, disebutkan bahwa kerja lembur hanya dapat dilaksanakan jika terdapat perintah dari pengusaha dan disetujui oleh pekerja. Ini berarti bahwa kerja lembur haruslah berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan insentif berupa upah lembur yang bersifat tambahan dari upah bulanan atau gaji pekerja.
Istilah “lembur” memiliki makna yang bervariasi tergantung pada pola operasional perusahaan. Jika perusahaan beroperasi selama enam hari dalam seminggu, maka lembur diartikan sebagai kerja lebih dari tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu. Sebaliknya, jika perusahaan beroperasi lima hari dalam seminggu, lembur terjadi ketika jam kerja melebihi delapan jam sehari atau 40 jam seminggu. Pekerjaan yang dilakukan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi juga dianggap sebagai lembur.
Aturan kerja lembur juga diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004. Pasal 3 dalam keputusan ini menetapkan batasan waktu lembur yang dapat dilakukan, yaitu:
- Waktu kerja lembur hanya boleh dilaksanakan selama maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.
- Ketentuan mengenai waktu kerja lembur tersebut tidak mencakup kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Dengan demikian, sesuai peraturan yang dinyatakan di atas, perusahaan yang melampaui batasan waktu lembur yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa denda, dengan nilai minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Namun, terdapat pengecualian dalam pengaturan ini yang berlaku untuk sektor usaha tertentu yang memiliki pola kerja yang tidak konvensional. Misalnya, jam kerja yang diterapkan dalam industri pertambangan dan energi. Pada sektor-sektor seperti ini, terdapat pengaturan khusus mengenai waktu kerja dan istirahat, terutama untuk pekerja lapangan seperti pekerja pengeboran minyak lepas pantai.
Selain pertimbangan keselamatan kerja dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan, penerapan batasan waktu lembur juga memiliki tujuan untuk menjaga efisiensi dalam pekerjaan dan keuangan perusahaan. Penting untuk dihindari situasi di mana pekerja mengambil keuntungan dari jam lembur demi mendapatkan pendapatan lebih. Jika situasi semacam ini terjadi, dampaknya bisa berujung pada kerugian bagi perusahaan.
Sebagaimana diketahui, perhitungan upah lembur dilakukan berdasarkan upah per jam. Rumus yang digunakan adalah 1/173 dari upah bulanan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki upah bulanan sebesar Rp 4.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp 23.122. Apabila dalam seminggu ia melakukan lembur selama sepuluh jam, maka total upah lemburnya akan menjadi Rp 230.122.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah proses tambahan dalam bagian keuangan yang akan muncul akibat jam lembur. Semakin banyak pegawai yang terlibat dalam lembur dan semakin beragam variabel yang terlibat, semakin rumit pula proses perhitungan upah lembur. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam melakukan perhitungan ini menjadi sangat penting, terutama jika setiap karyawan memiliki pola jam lembur yang berbeda-beda.