Ketentuan Upah Lembur Kepmenaker RI Nomor KEP-102/MEN/VI/2004

Begini penjelasan lengkap mengenai Ketentuan Upah Lembur berdasarkan Kepmenaker RI Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 akan diulas oleh bloghrd.com.

Menurut Pasal 78 pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa kerja lembur hanya bisa dilakukan apabila memenuhi dua hal sebagai berikut; 1) ada perintah dari perusahaan serta 2) pegawai menyetujui perintah tersebut.

Dengan kata lain, adanya kerja lembur dimaksud telah menjadi kesepakatan antar dua belah pihak. Selain syarat kesepakatan tersebut, pengusaha juga wajib untuk memberikan insentif, yaitu berupa upah lembur, di luar upah/ gaji bulanan pegawai.

Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur lembur secara terbatas, untuk itu, Pemerintah mengatur tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur lebih lanjut pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Definisi Kerja Lembur

Untuk perusahaan yang menerapkan enam hari kerja, waktu kerja lembur dapat didefinisikan sebagai waktu kerja yang lebih dari tujuh jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu.

Sementara pada perusahaan yang menerapkan lima hari kerja, waktu lembur dapat didefinisikan sebagai waktu kerja yang melebihi delapan jam sehari, dan 40 jam dalam satu.

Atau juga waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/ atau pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Ketentuan Upah Lembur berdasarkan Kepmenaker RI Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Adalah Sebagai Berikut!

Waktu Kerja Lembur Maksimal

Anda sebagai pemilik perusahaan harus tahu, bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Selain batas maksimal waktu lembur, Anda juga harus mengetahui kewajiban pengusaha terkait waktu lembur sebagai berikut:

Kewajiban Pengusaha Terkait Kerja Lembur

Berikut beberapa kewajiban yang harus dijalankan pengusaha terkait ketentuan lembur karyawan atau pegawai.

BACA JUGA :  THR Bagi Karyawati yang Cuti Melahirkan, Bagaimana Aturannya?

1 . Pengusaha wajib membayar upah lembur.

Kecuali bagi pekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, yaitu mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan mereka, tidak berhak atas upah lembur.

Karena golongan jabatan demikian memang memiliki waktu kerja yang tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

2 . Pengusaha wajib membuat surat perintah lembur serta mendapatkan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.

Hal ini dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.

Daftar pelaksanaan kerja lembur tersebut harus memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya masing-masing pekerja berkerja lembur.

3 . Pengusaha wajib memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.

Karyawan wajib diberikan kesempatan istirahat yang cukup disela sela pekerjaan lemburnya.

4 . Pengusaha harus memberikan makanan dan minuman.

Pengusaha harus memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih.

Pemberian makan dan minum tersebut tidak diperkenankan diganti dengan uang.

Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan besaran upah lembur didasarkan pada upah per jam.

Oleh karena itu, tahap pertama sebelum menghitung upah lembur adalah menghitung upah per jam pegawai terlebih dahulu.

1 . Menghitung Upah Perjam

Upah per satu jam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Apabila yang diketahui adalah harian, atau upah per satuan hasil, maka Anda dapat mengalikannya sehingga diketahui upah bulanan dan kemudian membaginya dengan 173, untuk mendapatkan upah per jam.

Apabila upah pekerja dibayar per hari, maka untuk perusahaan yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25.

BACA JUGA :  Menilik Timbul dan Hapusnya Utang Pajak di Indonesia

Bagi perusahaan yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu, maka dikalikan 21.

Jika pekerja dibayar berdasarkan satuan hasil, maka perhitungan upah bulanannya dilakukan dengan menghitung upah rata-rata yang dterimanya selama 12 bulan terakhir.

Dengan catatan, upah rata-rata selama bekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.

2 . Menghitung Persentase Upah yang Dijadikan Dasar Tarif Upah Lembur

Setelah Anda menghitung berapa upah bulanan dan upah per jam yang diterima oleh pekerja, Anda harus menganalisis apakah upah tersebut terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan atau tunjangan tidak tetap.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 mengatur:

  • Apabila dalam upah hanya terdapat komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.
  • Sementara apabila dalam upah terdapat komponen dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, dan apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% dari keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah pegawai.

3 . Menghitung Upah Lembur

Tahap terakhir yang merupakan pokok dari perhitungan ini adalah perhitungan upah kerja lembur.

Ketentuan berdasar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 adalah sebagai berikut:

1 ) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

  • untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5  kali upah sejam;
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.

2 ) Di hari libur untuk 6 hari kerja:

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu maka:

  • perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 kali upah sejam;
  • apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam.
BACA JUGA :  Definisi, Jenis, Fungsi Struktur Organisasi Adalah Berikut

3 ) Di hari libur untuk 5 hari kerja:

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.

Cara perhitungan insentif lembur sebagaimana di atas adalah ketentuan minimal.

Bagi perusahaan yang memiliki ketentuan/ peraturan perusahaan terkait perhitungan upah lembur yang nilainya lebih tinggi dari Keputusan Menteri ini, maka dapat tetap menggunakan ketentuan yang berlaku di perusahaannya tersebut.

Perhitungan upah memang memiliki kerumitan tersendiri. Namun, Anda dapat membuat pekerjaan perhitungan upah ini menjadi lebih efisien dengan menggunakan aplikasi HR atau HRIS digital.

Ada beberapa fitur aplikasi yang bisa yang dapat memudahkan perusahaan Anda antara lain:

  • Aplikasi ini terintegrasi dengan mesin absensi, sehingga waktu lembur dapat tercatat dengan lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan,
  • Perhitungan dapat diotomasi, sehingga meminimalisasi perulangan pekerjaan. Anda hanya perlu menginput rumus dan ketentuan, maka aplikasi dapat melakukan perhitungannya pada masa lembur berikutnya, tanpa penginputan ulang dari awal,
  • Perhitungan menggunakan aplikasi digital akan meminimalisasi human error, dengan kata lain hasil perhitungan yang dilakukan dapat lebih akurat,
  • Aplikasi HR atau HRIS digital dapat dengan simultan menghitung pajak penghasilan pph 21 terkait dengan lembur yang dilakukan pekerja.
  • Meminimalisasi waktu kerja yang diperlukan oleh tim personalia, sehingga menghemat biaya karena Anda dapat menghire jumlah tim yang lebih kecil.

Dengan efisiensi pekerjaan tersebut di atas, Anda dan tim personalia dapat lebih fokus untuk mengerjakan isu-isu yang lebih strategis bagi perusahaan Anda.

Dengan demikian, pada akhirnya Anda dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com