Pelatihan Kerja dan Peraturannya
Menurut KEP. 229/MEN/2003 dari Kementerian Ketenagakerjaan, pelatihan kerja adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, etos kerja, dan keterampilan pada tingkat tertentu sesuai dengan jabatan atau pekerjaan. Lembaga pelatihan kerja mencakup entitas pemerintah, badan hukum, dan individu yang memenuhi kriteria untuk mengadakan pelatihan kerja.
Pahami ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pelatihan Kerja yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja No. 11/2020 seperti yang diuraikan di bawah ini:
UU KETENAGAKERJAAN
NO. 13 TAHUN 2003
|
UU CIPTA KERJA
NO.11 TAHUN 2020
|
Pasal 13
- Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau Lembaga pelatihan kerja swasta
- Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja
- Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta
|
(Pasal 81 No. 1) perubahan Pasal 13
- Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
- lembaga pelatihan kerja pemerintah
- lembaga pelatihan kerja swasta; atau
- lembaga pelatihan kerja perusahaan.
- Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
- Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
- Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota
|
Pasal 14
- Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan
- Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota
- Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota
- Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
|
(Pasal 81 No. 2) perubahan pasal 14
- Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
- Bagi lembaga pelatihan kerja swasta yang terdapat penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
|
Pasal 37
- Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari: a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan;dan b. lembaga swasta berbadanhukum.
- Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yangditunjuk.
|
(Pasal 81 No. 3) perubahan Pasal 37
- Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;dan b. lembaga penempatan tenaga kerjaswasta.
- Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|
Sumber
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!