New Edabu 4.2: Aplikasi BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Memahami Edabu: Aplikasi BPJS Kesehatan untuk Badan Usaha.

Apakah Anda pernah mendengar tentang “New Edabu”? Bagi banyak orang yang jarang terlibat dalam urusan BPJS, nama ini mungkin terdengar asing. Edabu adalah sebuah aplikasi yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dan ditujukan untuk badan usaha, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada pertengahan tahun 2019, BPJS Kesehatan merilis Edabu versi 4.2, yang memiliki berbagai fitur terbaru yang mempermudah badan usaha atau lembaga dalam mengurus jaminan kesehatan bagi karyawannya. Artikel ini akan membahas lebih detail tentang Edabu dan fitur-fitur terbarunya.

Mengenal Edabu: Elektronik Data Badan Usaha

Edabu adalah singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha. Aplikasi ini pertama kali dirilis oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2015 dengan nama New Edabu 1.0. Tujuan utama dari aplikasi ini adalah memberikan kemudahan kepada badan usaha seperti perusahaan (PT), persekutuan komanditer (CV), atau organisasi lain dalam mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawannya. Edabu memungkinkan badan usaha untuk melakukan berbagai hal, mulai dari pendaftaran massal hingga pembaruan data kepesertaan.

Sejak awal dirilis, Edabu telah menawarkan sejumlah fitur yang berguna bagi penggunanya. Beberapa fitur tersebut meliputi:

1. Cek Data Kepesertaan

Dengan Edabu, pengguna dapat dengan mudah memeriksa data kepesertaan karyawan mereka. Ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui status peserta BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa karyawan-karyawan mereka terdaftar dengan benar.

2. Tambah dan Edit Kepesertaan

Edabu memungkinkan pengguna untuk menambahkan peserta baru ke dalam program BPJS Kesehatan dan mengubah data peserta yang sudah terdaftar. Ini sangat berguna ketika ada perubahan dalam anggota tim atau saat karyawan memiliki tambahan anggota keluarga yang ingin didaftarkan.

3. Upload Massal

Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pendaftaran massal, artinya mereka dapat mendaftarkan banyak peserta sekaligus dengan sekali klik menggunakan data dalam format Excel. Ini sangat efisien bagi badan usaha yang memiliki banyak karyawan.

4. Approval

Edabu memungkinkan pengguna untuk memberikan persetujuan pada data calon peserta untuk proses pendaftaran. Ini membantu mempercepat proses administrasi dan pengurusan kepesertaan.

5. Laporan Rekap Iuran

Dengan fitur ini, pengguna dapat mengunduh laporan yang berisi jumlah iuran bulanan dari keseluruhan peserta yang telah didaftarkan. Ini membantu badan usaha dalam memantau dan mengelola anggaran yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan karyawan.

6. Cetak Kartu dan Cetak Tagihan

Edabu memungkinkan pengguna untuk mencetak e-ID (kartu peserta BPJS Kesehatan) dan mencetak rekapitulasi tagihan iuran. Ini membantu peserta untuk memiliki akses mudah ke informasi mereka sendiri.

7. Ubah Profil dan Ganti Password

Pengguna dapat mengubah informasi profil mereka dan mengganti password akses Edabu sesuai kebutuhan. Fitur ini membantu memastikan keamanan dan akurasi data.

BACA JUGA :  Hak Mogok Kerja Bagi Tenaga Kerja di Indonesia

Dengan fitur-fitur ini, Edabu telah menjadi alat yang sangat berguna bagi badan usaha dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan mereka. Namun, seperti yang sering terjadi dalam perkembangan teknologi, aplikasi ini juga mengalami perubahan dan penyempurnaan seiring berjalannya waktu.

New Edabu 4.2: Fitur Terbaru dan Perubahan

Pada tanggal 1 Agustus 2019, BPJS Kesehatan merilis versi terbaru dari Edabu, yaitu Edabu 4.2 (https://edabubpjs-kesehatan.go.id/). Versi ini membawa sejumlah perubahan dan fitur baru yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa fitur terbaru yang dimiliki oleh Edabu 4.2:

1. Proses Perubahan Data Tanpa Approval

Salah satu perubahan utama dalam Edabu 4.2 adalah penghapusan proses approval dari BPJS Kesehatan untuk sejumlah jenis perubahan data. Pada versi sebelumnya, pengguna harus menunggu persetujuan dari BPJS Kesehatan ketika melakukan perubahan data. Namun, dalam Edabu 4.2, proses approval tersebut dihilangkan untuk mempercepat perubahan data dalam Masterfile pengguna.

Jenis perubahan data yang tidak memerlukan approval BPJS Kesehatan meliputi:

  • Penambahan pekerja baru yang belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
  • Penambahan anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan hasil inquiry Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Penggabungan anggota keluarga menjadi tanggungan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) dengan syarat Nomor Kartu Keluarga sama sebelum dan sesudah dilakukan penggabungan.
  • Mutasi peserta dan anggota keluarga PPU BU (aktif/nonaktif) menjadi peserta PPU BU lainnya (tanpa harus melalui proses penonaktifan terlebih dahulu dari PPU BU awal).
  • Perubahan segmentasi pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menunggak menjadi PPU BU.
  • Pendaftaran ulang peserta PPU BU yang nonaktif pada entitas BU yang sama.
  • Perubahan gaji peserta PPU BU dengan syarat gaji lebih besar atau sama dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sub PKS (Perjanjian Kerja Sama) Badan Usaha.
  • Penonaktifan peserta PPU BU dengan mekanisme penonaktifan per pekerja dan penonaktifan kolektif minimal 25 orang pekerja dengan upload file Excel.
  • Penonaktifan peserta PPU BU yang memiliki putusan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019.

2. Proses Perubahan Data dengan Approval dari BPJS Kesehatan

Meskipun banyak jenis perubahan data yang tidak memerlukan approval, ada beberapa perubahan yang tetap memerlukan persetujuan dari BPJS Kesehatan agar dapat langsung diproses ke dalam Masterfile pengguna. Jenis perubahan yang memerlukan approval BPJS Kesehatan meliputi:

  • Perubahan segmentasi peserta penerima bantuan iuran APBN (PBI APBN) menjadi pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Namun sebelum perubahan ini dilakukan, PBI APBN harus dinonaktifkan pada akhir bulan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Perubahan segmentasi peserta penerima bantuan iuran APBD (PBI APBD) menjadi pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Namun sebelum perubahan ini dilakukan, PBI APBD harus dinonaktifkan pada akhir bulan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Perubahan segmentasi peserta PPU PN (Pekerja Non Penerima Upah) menjadi PPU BU. Namun sebelum perubahan ini dilakukan, PPU PN harus dinonaktifkan pada akhir bulan oleh kantor cabang setempat BPJS Kesehatan.
BACA JUGA :  Mendekati Lebaran: Begini Perhitungan THR Pensiunan?

3. Rincian Tagihan Iuran

Edabu 4.2 memungkinkan pengguna untuk dengan mudah memeriksa dan mengunduh rincian tagihan iuran kesehatan pemerintah. Anda dapat melihat rincian iuran untuk bulan berjalan dan satu bulan sebelumnya. Ini memberikan transparansi yang lebih besar dalam hal pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diingat bahwa perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan. Iuran ini merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan dalam PPh Pasal 21.

Dalam hal ini, perusahaan biasanya menanggung sebanyak 4% dari total iuran, sementara karyawan sendiri menanggung 1% melalui potongan gaji mereka. Penghitungan ini dapat cukup rumit jika tidak menggunakan aplikasi penghitung otomatis yang disediakan oleh kantor pajak.

4. Perubahan Tampilan e-ID

e-ID (Kartu Identitas Elektronik) merupakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pelayanan kesehatan. Dalam Edabu 4.2, pengguna akan melihat perubahan dalam tampilan pencetakan e-ID, yang kini dikenal sebagai KIS Digital. Ini adalah langkah menuju penggunaan format digital yang lebih modern dan efisien.

5. Pengecekan NIK Peserta

Edabu 4.2 memungkinkan pengguna untuk memeriksa apakah seseorang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) hanya dengan mencari menggunakan NIK atau Kartu Keluarga perorangan. Fitur ini memudahkan pengguna untuk memverifikasi status kepesertaan seseorang.

6. Perbedaan Level User

Dalam Edabu, terdapat dua level pengguna yang dimiliki oleh badan usaha, yaitu admin (sub PKS BU) dan super admin (Kantor Pusat Badan Usaha). Level ini memungkinkan manajemen yang lebih baik atas akses dan wewenang dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan.

7. Perubahan FKTP dengan Aplikasi JKN

Pengguna Edabu yang ingin mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN. Ini adalah langkah untuk memudahkan pengguna dalam mengelola layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

8. Perubahan Tanggal Cut Off

Edabu 4.2 juga memperkenalkan perubahan dalam tanggal cut off, yang berlaku sampai H-2 untuk aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Misalnya, jika pendaftaran peserta dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2019, kepesertaannya akan aktif pada tanggal 1 September 2019.

Namun, jika proses pendaftaran atau mutasi dilakukan setelah batas waktu cut off, data tersebut akan diproses pada bulan berikutnya. Jadi, jika Anda mendaftarkan atau melakukan mutasi karyawan pada tanggal 31 Agustus 2019, perubahannya akan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

BACA JUGA :  Cara Menghitung Berapa Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Jika proses pendaftaran atau mutasi tidak dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu, Anda perlu melaporkannya dengan cut off paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya melalui email kantor cabang BPJS Kesehatan.

Kemudahan Proses Kepesertaan Karyawan Dengan New Edabu

Bagi sebagian besar pengguna Edabu yang merupakan bagian dari tim sumber daya manusia (HR), penyempurnaan dalam sistem ini telah memudahkan banyak aspek pekerjaan mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua perusahaan atau badan usaha telah menggunakan sistem elektronik ini untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan mereka.

Maka dari itu, BPJS Kesehatan secara rutin menggelar sosialisasi yang perlu diikuti oleh setiap perwakilan perusahaan. Tujuannya adalah agar mereka dapat memahami aplikasi Edabu dengan lebih baik dan memaksimalkan penggunaannya. Jika Anda masih merasa belum paham atau ingin memahami lebih lanjut tentang aplikasi Edabu, sangat dianjurkan untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Jika Anda sudah terbiasa dengan sistem Edabu terbaru dan bertanggung jawab atas pengurusan kepesertaan karyawan di kantor, BPJS Kesehatan menyarankan untuk secara rutin memperbarui data kredensial. Ini termasuk mengganti password, memperbarui informasi person-in-charge (PIC) Badan Usaha, dan memastikan alamat email PIC Badan Usaha tetap aktif. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Edabu 4.2.

BPJS Kesehatan dan Pajak Penghasilan (PPh) 21

Setelah mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan, langkah selanjutnya adalah mengurus pembayaran iuran atau tagihan BPJS Kesehatan. Iuran ini merupakan salah satu komponen dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima karyawan. Baik perusahaan maupun karyawan sendiri memiliki peran dalam pembayaran iuran ini.

Perusahaan biasanya membayarkan sebanyak 4% dari total iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan akan membayar 1% melalui pemotongan gaji mereka. Namun, perlu diperhatikan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayar oleh karyawan tidak dianggap sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, karyawan perlu memahami bagaimana perhitungan PPh ini dilakukan dan memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Aplikasi Edabu milik BPJS Kesehatan adalah alat yang sangat berguna bagi badan usaha dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan. Dengan berbagai fitur terbaru yang diperkenalkan dalam Edabu 4.2, pengguna dapat dengan mudah mengurus perubahan data, memeriksa rincian tagihan iuran, dan mengelola keanggotaan karyawan dengan lebih efisien.

Pemahaman yang baik tentang aplikasi ini dan prosedur yang terkait dengannya sangat penting agar badan usaha dapat memenuhi kewajiban mereka dalam menjaga kesejahteraan karyawan. Selain itu, pemahaman tentang pengaruh iuran BPJS Kesehatan terhadap perhitungan PPh juga sangat penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan.

Dengan terus mengikuti perkembangan dan penyempurnaan Edabu, diharapkan bahwa badan usaha dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada karyawan mereka dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam hal jaminan kesehatan. Dengan demikian, baik perusahaan maupun karyawan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam hal kesehatan mereka.

 

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com