Outsourcing Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan - bloghrd.com

Saat ini, karyawan sudah tidak asing lagi dengan adanya karyawan outsourcing. Ketika ada lowongan pekerjaan dan ternyata menjadi karyawan outsourcing pun banyak para pencari kerja yang melamar. Karena pencari kerja membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Karena itulah, walau menjadi karyawan outsourcing juga akan dijalani oleh para pencari kerja.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing atau biasa disebut dengan alih daya,  merupakan tren saat ini yang banyak dilakukan oleh perusahaan. Dengan merekrut tenaga outsourcing sendiri sebenarnya memiliki keuntungan besar untuk suatu perusahaan, karena dapat menghemat biaya produksi perusahaan atau efisiensi tenaga kerja.

Ini sangat berguna bagi perusahaan yang memiliki karyawan inti yang sudah cukup banyak, dan membutuhkan tenaga penunjang untuk membantu sekaligus bekerja sama dengan karyawan  yang sudah ada tanpa harus mengeluarkan uang banyak untuk melakukannya.

Banyak pemimpin perusahaan merasa kalau outsourcing adalah pilihan terbaik dengan segala pertimbangan mengenai pengaturan status karyawan, penggajian, dan lain hal yang berhubungan dengan karyawan.

Ternyata pada praktiknya, banyak sekali pembeda antara karyawan inti dan karyawan outsourcing, mulai dari hak dan kewajiban, gaji, cuti, fasilitas dll terkadang membawa polemik sendiri. Walau dari awal, calon karyawan sudah tahu akan menduduki posisi sebagai outsourcing perusahaan. Karena bagaimanapun, karyawan outsourcing juga mengharap untuk diangkat dan memiliki hak menjadi karyawan inti perusahaan.

Karena banyak sekali kasus perihal outsourcing ini, apalagi terkadang banyak sekali ditemukan tingkat kesejahteraan karyawan kurang terjamin. Mulai upah dibawah standar, pemotongan upah sepihak oleh perusahaan penyedia jasa, jaminan sosial yang tidak ada, hingga tanggung jawab pekerjaan yang tidak jelas.

Banyak sekali karyawan outsourcing  yang sering dirugikan oleh tidak adanya peraturan yang jelas mengenai standar gaji yang seharusnya diterima, kenaikan jabatan, dan kompensasi lain yang mungkin ia dapatkan jika statusnya adalah karyawan tetap.

BACA JUGA :  Pemberian Insentif: Tujuan, Manfaat, dan Risiko Kerugian

Banyak para pencari kerja yang saat melamar sudah tahu akan menjadi karyawan outsourcing. Karena menganggap menjadi outsourcing ini akan menjadi batu loncatan untuk menjadi karyawan tetap. Tapi kebanyakan karyawan outsourcing tidak diangkat menjadi karyawan tetap, malah menjadi karyawan outsourcing terus menerus tanpa kepastian jelas.

Dasar Hukum Outsourcing Karyawan

Agar pelaksanaan outsourcing karyawan berjalan teratur dan karyawannya mendapat hak dan kewajiban yang benar, maka pemerintah membuat dasar hukum pelaksanaan outsourcing. Ada beberapa dasar hukum yang dijadikan ketentuan pelaksanaan outsourcing karyawan di Indonesia, yaitu :

  1. Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dijadikan sebagai pedoman aturan karyawan outsourcing.
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tentang ketentuan bekerja sama dengan perusahaan alih daya yaitu pada Pasal 64 dan Pasal 65. Juga Pasal 66 tentang pemanfaatan karyawan outsourcing

Pasal 64

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis

Pasal 65 Ayat 2

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama/core bussines;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan secara keseluruhan (misal security, sopir pribadi, jasa cattering perusahaan, cleaning service)
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung,artinya ada tidaknya pekerja outsource kegiatan produksi tetap berjalan

Pasal 66 UU Ketenagakerjaan

1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

BACA JUGA :  ​Seperti Ini Berakhirnya Rezim Kerahasiaan Perbankan

2. Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;

perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

3.  Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

4.  Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat 3 tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Praktik Outsourcing di Indonesia

Saat perusahaan bekerja sama dengan perusahaan alih daya (outsourcing), maka segala kewenangan tentang karyawan outsourcing itu tergantung pada perusahaan penyedia jasa tersebut. Dan ini yang membuat banyak perusahaan outsourcing yang mangkir dan gagal menetapkan hak-hak karyawan secara adil.

Sebagai contoh, masih banyak ditemui kasus karyawan alih daya yang bekerja dalam jangka waktu yang cukup panjang tanpa mendapatkan upah lembur atau tunjangan apapun. Dan yang sangat menyedihkan, para karyawan outsourcing ini tidak dapat menggugat hak mereka melalui serikat pekerja karena bukan merupakan karyawan tetap pada perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA :  Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Disetor Perusahaan

Sebenarnya sistem outsourcing ada pada jenis pekerjaan utama, bukan pekerjaan penunjang. Dan yang banyak terjadi di Indonesia, praktik outsourcing tidak hanya meliputi lima jenis pekerjaan yang dibolehkan tapi juga ke berbagai sektor jasa seperti perhotelan dan keuangan, perdagangan, retail dan supermarket, industri manufaktur otomotif, elektronik, serta perkebunan. Hal ini jelas menyalahi undang undang ketenagakerjaan.

Karena itu, sebagai pemilik perusahaan haruslah mematuhi UU Ketenagakerjaan. Beberapa cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan perusahaannya mempekerjakan karyawan outsourcing sesuai undang-undang ketenagakerjaan :

1. Memeriksa bentuk usaha perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan membuat kontrak kerja yang terperinci dan memastikan karyawan terpenuhi hak-haknya dengan benar. Karena yang sering kejadian perusahaan outsourcing sering berbuat curang

2. Perusahaan memberikan kompensasi minimal sesuai UMR yang berlaku kepada karyawan outsourcing

3. Memberikan pekerjaan penunjang bukan pekerjaan utama kepada karyawan outsourcing

4. Memenuhi 5 hak karyawan outsourcing

  • Hak Kepastian Hukum
  • Hak Atas Uang Lembur
  • Hak Jaminan Sosial
  • Hak Memperoleh Pesangon
  • Hak Atas Bantuan Hukum

5. Memberikan hak umum yang dijamin UU Ketenagakerjaan yaitu hak non-diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5), hak memperoleh perlakuan yang sama di tempat kerja (Pasal 6, Pasal 65 ayat 4, dan Pasal 66 ayat 2 huruf c), hak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (Pasal 11 dan Pasal 18), hak menunaikan ibadah (Pasal 81), hak tidak bekerja saat haid bagi wanita (Pasal 81), hak Cuti Hamil bagi wanita (Pasal 82 dan Pasal 84), dan lain sebagainya.

Sebagai pengusaha yang menggunakan jasa karyawan outsourcing harus wajib mengetahui hak-hak karyawan outsourcing yang perlu dipenuhi oleh pengusaha. Sehingga akan meminimalisir turn over karyawan yang sangat besar. Pengusaha juga bisa mengangkat karyawan outsourcing menjadi pegawai tetap perusahaan bila karyawan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan inti tetap dengan kinerja bagus.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com