Pajak CV: Ketahui Berbagai Jenis dan Perlakuan Pajaknya - bloghrd.com


Pengertian CV 

Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha berbentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dalam wiraswasta. Masing-masing anggota memiliki peran yang berbeda yang dikenal sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Bagaimana peran serta sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV? Apa saja jenis pajak CV dan bagaimana penerapannya? Simak artikel ini lebih lanjut. 
Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, persekutuan komanditer termasuk dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan. Badan sendiri didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan atau  kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer dan Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik/ Organisasi lainnya.

Ciri-ciri dan Tujuan CV

Seperti sudah dijelaskan sekilas pada bagian diatas bahwa ada peran serta sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV. Apa saja tugas dari kedua sekutu ini?

  • Sekutu aktif merupakan pihak yang harus menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan perjanjian dengan pihak ketiga. Pihak ini sering disebut sebagai persero kuasa.
  • Sekutu pasif merupakan pihak yang hanya menyetorkan modal dalam sebuah CV. Jika sebuah CV menderita kerugian atau mengalami keuntungan maka sekutu pasif akan terlibat sebatas dana yang mereka setorkan.
BACA JUGA :  Ketahui Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor, di Sini!

Setiap usaha dibentuk dengan adanya tujuan tertentu. Tujuan dibentuknya CV adalah agar mampu melakukan kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan/keinginan para pendirinya.
Selain itu CV juga dibentuk agar suatu badan usaha memiliki tempat resmi untuk menggerakan badan usaha tersebut.

Jenis Pajak CV

Beberapa pajak yang dikenakan pada badan usaha berupa CV seperti: 
-PPh Pasal 21
CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau karyawan. 
– PPh Pasal 25 
Jenis pajak ini adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pada dasarnya PPh 23 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. 
– PPh 28/29 
Jenis pajak ini dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut. PPh 28/29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh. 
– PPN 
CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang/ jasa/ nilai penggantian, apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN. 

BACA JUGA :  KPP Pratama Sumbawa Besar

Kelola Faktur Pajak Anda di Aplikasi Pajak 

Untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak CV, Anda dapat menggunakan aplikasi berbasis website Aplikasi Pajak. Melalui aplikasi e-Faktur Aplikasi Pajak, Anda dapat mengelola nota retur faktur pajak masukan dan nota retur faktur pajak keluaran dalam satu sistem terintegrasi. Aplikasi Pajak adalah aplikasi pengelola faktur host to host mitra resmi DJP sehingga terjamin keamanan dan keabsahan penggunaannya. 
Baca Lebih Lanjut:
Lihat harga paket pengelolaan e-faktur Aplikasi Pajak, di sini dan lakukan perhitungan secara otomatis. Kirim e-Faktur ke e-mail lawan transaksi hingga lapor pajak dalam satu aplikasi terintegrasi.



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com