Cara Mudah Cek Pajak Motor Agar Tidak Kena Denda! - bloghrd.com



Pajak motor lupa dibayar? Ketahui lebih lanjut mengenai berapakah denda keterlambatan Pajak Motor dalam artikel berikut ini.

Gimana Cara Cek Pajak Motor Beserta Dendanya?

Masih bingung cara cek pajak motor? Simak tata cara beserta detail dendanya dibawah ini!
Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan.
Jika telat, sanksi berupa denda menjadi konsekuensinya. Denda yang dikenakan pun beragam, tergantung berapa lama pajak motor tersebut telat dilunasi.
Sumber foto: Pexels. com
Sebelum membahas bagaimana cara cek pajak motor, cara menghitungnya dan membayar denda pajak motor, mari pahami terlebih dahulu jenis pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua tersebut.

Cek Pajak Motor Anda, Jangan Sampai Kena Denda!

Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan roda dua ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB pun beragam, berikut ini rinciannya:

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5%, dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.

Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, memiliki besaran pajak yang berbeda-beda.
Nilai pajak tersebut bisa Anda lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda. Di dalam STNK juga tertera tanggal kapan Anda harus membayarkan pajak Anda.
Jika Anda terlambat membayarkan pajak dari tanggal yang tertera, maka Anda akan dikenakan denda.
Baca Juga:

BACA JUGA :  Seputar Biaya Operasional yang Perlu Anda Pahami dalam Bisnis

 

Telat Bayar Pajak 2 Hari Sampai 1 Bulan Kena Denda 25%

Keterlambatan pembayaran pajak motor tampaknya masih sering terjadi.
Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa untuk mengecek pajaknya, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan, atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu.
Bicara soal denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali mitos yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun.
Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru karena tidak ada dasarnya. Ternyata, ada lho rumus untuk cek pajak motor dan menghitung denda pajaknya.
Jadi, kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan  jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun, dan seterusnya.
Bagi Anda yang telat bayar pajak motor 1-2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak yang wajib Anda setorkan.

Sudah tahu tentang e-Samsat? Jika belum, sila baca-baca di link ini ya:
Serba-serbi e-Samsat yang mungkin Anda perlu tahu

Perhitungan Denda 1 Tahun Hingga Lebih 

 

Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih.
Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.
Nah, berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:

  • Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
  • Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika pajak telat selama 2 tahun, maka rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya adalah= 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
BACA JUGA :  UMP/UMK Kaltara

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp100.000.
Keterangan jumlah SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK Anda.
Nah, setelah mengetahui besarnya uang yang harus Anda keluarkan jika telat bayar pajak motor, masihkah Anda menunda-nunda pembayarannya?



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com