Contoh Cara Mudah Praktis Menghitung Pajak Notaris

Seperti Apa Contoh Cara Mudah Untuk Menghitung Pajak Notaris?

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam sistem ekonomi suatu negara. Pajak tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program sosial lainnya. Bagi individu dan perusahaan yang memperoleh penghasilan, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan secara rutin.

Notaris adalah salah satu profesi di Indonesia yang juga wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, notaris memiliki peranan penting dalam transaksi hukum dan bisnis di Indonesia.

Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan mengulas secara lebih mendalam tentang pajak yang harus dibayar oleh notaris, termasuk penghitungannya, jenis pajak yang berlaku, dan peraturan yang mengaturnya.

Sekilas Tentang Notaris: Tugas dan Fungsi

Untuk memahami lebih lanjut tentang pajak yang harus dibayar oleh notaris, penting untuk memahami peran dan tugas notaris dalam masyarakat. Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai berbagai transaksi hukum. Tugas utama notaris adalah menciptakan kepastian hukum melalui pembuatan dokumen-dokumen hukum yang sah dan mengikat.

Beberapa tugas dan fungsi notaris antara lain:

  1. Pembuatan Akta Otentik: Notaris bertanggung jawab untuk membuat akta otentik yang mencakup perjanjian jual-beli, hibah, wakaf, pendirian usaha, serta berbagai dokumen hukum lainnya.
  2. Memberikan Saran Hukum: Notaris juga dapat memberikan nasihat hukum kepada para pihak yang terlibat dalam transaksi hukum agar mereka memahami implikasi hukum dari tindakan mereka.
  3. Menyimpan dan Mendaftarkan Akta: Notaris wajib menyimpan akta-akta yang dibuatnya dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran tanah dan badan hukum yang berwenang.
  4. Melindungi Kepentingan Publik: Sebagai pejabat umum, notaris harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan independen demi melindungi kepentingan publik.

Notaris di Indonesia adalah profesi yang diatur oleh undang-undang dan diberikan kewenangan oleh pemerintah. Mereka juga tunduk pada kode etik yang ketat dan harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar profesional yang tinggi.

Cara dan Contoh Penghitungan Pajak Notaris

Pajak yang harus dibayar oleh notaris di Indonesia berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaannya. Penghasilan tersebut termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh) dan dikenakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

BACA JUGA :  KPP Pratama Kotabumi

Kategori PPh Pasal 21

Notaris termasuk dalam kategori Tenaga Ahli, sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) nomor PER-16/PJ/2016. Sebagai Tenaga Ahli, notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan kepada individu atau badan usaha.

Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21 untuk notaris mengacu pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, terutama pada pasal 17 ayat 1. Berikut adalah tarif PPh Pasal 21 yang berlaku:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50 juta: Tarif PPh 21 sebesar 5%
  • Penghasilan di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta: Tarif PPh 21 sebesar 15%
  • Penghasilan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta: Tarif PPh 21 sebesar 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta: Tarif PPh 21 sebesar 30%

Tarif PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh oleh notaris.

Jenis Pajak Penghasilan Notaris yang Dikenakan PPh

Notaris dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, tergantung pada pekerjaannya dan jenis transaksi yang mereka tangani. Beberapa jenis penghasilan yang umumnya dikenakan PPh Pasal 21 pada notaris antara lain:

  1. Honorarium: Penghasilan yang diperoleh notaris sebagai imbalan atas jasanya dalam membuat akta otentik dan dokumen hukum lainnya.
  2. Imbalan dari Kegiatan Usaha: Jika notaris juga terlibat dalam usaha lain selain tugas notaris, penghasilan dari usaha tersebut juga dapat dikenakan PPh Pasal 21.
  3. Penghasilan Tambahan: Notaris dapat memperoleh penghasilan tambahan dari berbagai sumber seperti seminar, konsultasi hukum, atau kegiatan lainnya.
  4. Penghasilan Lainnya: Selain itu, penghasilan lain yang diperoleh notaris yang diakui sebagai penghasilan kena pajak juga dikenakan PPh Pasal 21.

Contoh Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 Notaris

Untuk lebih memahami penghitungan PPh Pasal 21 pada notaris, berikut adalah beberapa contoh penghitungan berdasarkan situasi yang berbeda:

1. Penghitungan PPh Pasal 21 pada Notaris dengan Penghasilan Berkesinambungan

Misalnya, seorang notaris memiliki penghasilan berkesinambungan dan menerima pembayaran dari beberapa pemberi kerja. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk notaris tersebut adalah sebagai berikut:

(Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17

Penghasilan bruto yang digunakan dalam penghitungan ini adalah penghasilan yang diakumulasikan dari berbagai pemberi kerja.

Contoh: Seorang notaris bernama Andi Aziz bekerja untuk 3 perusahaan selama Juli-September 2019. Berikut besaran pembayaran yang ia terima selama bekerja:

BACA JUGA :  Masa Berlaku Faktur Pajak: Dasar Hukum, Konsekuensi

Dari data penghasilan tersebut, penghitungan PPh 21 Andi Aziz adalah sebagai berikut:

(Rp60,000,000 + Rp30,000,000 + Rp10,000,000) X 50% X 15% = Rp20,000,000

Berdasarkan penghitungan tersebut, total besaran tarif PPh 21 Ahmad adalah Rp20,000,000. Pajak penghasilan 21 ini dapat dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan nominal per bulannya, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur atau tanggal merah, pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin di tanggal berikutnya. Jika terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

2. Penghitungan PPh Pasal 21 pada Notaris dengan Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja

Selain bekerja dengan banyak pihak, notaris juga dapat bekerja hanya untuk satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan berkesinambungan dari pemberi kerja tersebut. Dalam hal ini, notaris dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif pengurangan PTKP yang berlaku di Indonesia adalah Rp54 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Jika notaris sudah menikah atau memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, akan ada tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta.

Rumus penghitungan pajak notaris dalam situasi ini adalah sebagai berikut:

((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17

Contoh:

Selama Januari-Desember 2018, seorang notaris bernama Dian bekerja untuk perusahaan PT Jaya Bersemi. Ia bekerja membuatkan berbagai akta yang dibutuhkan perusahaan tersebut dan tidak bekerja untuk perusahaan lainnya. Penghasilannya selama periode bekerja di PT Abadi adalah:

Lulu memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah. Ia pun memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dari penjelasan tentang notaris Dian dan jumlah penghasilannya selama bekerja untuk PT Jaya Bersemi, penghitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:

((Rp165,000,000 X 50%) – Rp54,000,000) X 15% = Rp4,275,000

Maka, besaran tarif pajak penghasilan yang harus dibayar notaris Dian adalah Rp4,275,000.

3. Penghitungan PPh Pasal 21 pada Notaris dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan

Terkadang, notaris dapat memperoleh penghasilan yang tidak berkesinambungan, seperti saat menerima imbalan atas pembuatan akta-akta otentik untuk proyek khusus. Dalam situasi ini, penghitungan pajak notaris adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  KPP Pratama Surabaya Sawahan

(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17

Contoh:

Notaris Doni menerima permintaan pembuatan akta-akta otentik untuk PT Jaya Selamanya yang sedang membentuk anak perusahaan baru. Untuk jasa tersebut, notaris Doni menerima imbalan sebesar Rp70 juta. Andi telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.

Penghitungan PPh untuk notaris Andi dalam situasi ini adalah sebagai berikut:

(Rp70,000,000 X 50%) X 5% = Rp17,500,000

Maka, besaran tarif pajak penghasilan yang harus dibayar notaris Andi adalah Rp17,500,000.

Penghitungan pajak ini akan berubah jika notaris tidak memiliki NPWP. Besarnya tarif PPh 21 akan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari tarif normal atau dari nilai PPh 21 terutangnya.

Setelah selesai menghitung pajak penghasilan sebagai notaris, penting untuk melaporkan dan membayarnya kepada negara. Anda dapat menggunakan aplikasi Aplikasi Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pribadi (e-Filing Pribadi). Aplikasi pajak yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memberikan kemudahan dalam proses pelaporan SPT.

Anda cukup memasukkan data-data yang dibutuhkan untuk membuat e-Filing pribadi ke dalam aplikasi Aplikasi Pajak dan mengikuti instruksi yang ada. Prosesnya mudah, aman, dan gratis, sehingga Anda dapat melaporkan SPT dengan nyaman.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai pajak yang harus dibayar oleh notaris di Indonesia. Pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan dikenakan sesuai dengan penghasilan yang diperoleh notaris dari pekerjaannya. Penghitungan PPh Pasal 21 notaris melibatkan tarif yang berbeda tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 pada notaris meliputi honorarium, imbalan dari kegiatan usaha, penghasilan tambahan, dan penghasilan lainnya yang diakui sebagai penghasilan kena pajak. Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, notaris harus memperhatikan tarif yang berlaku dan pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jika berlaku.

Setelah menghitung pajak penghasilan, notaris juga wajib melaporkan dan membayarkannya kepada negara. Penggunaan aplikasi Aplikasi Pajak memudahkan proses pelaporan pajak dengan cepat, mudah, dan gratis. Dengan memahami tata cara perpajakan yang berlaku, notaris dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan tepat waktu.

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com