Pajak emas perhiasan adalah ketentuan perpajakan yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta pemotongan PPh atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Ketentuan ini penting dipahami oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, pengusaha emas batangan, toko perhiasan, pelaku usaha reparasi perhiasan, hingga pembeli yang ingin memahami komponen pajak dalam harga emas perhiasan.
Berbeda dengan barang kena pajak biasa, pengenaan PPN atas emas perhiasan menggunakan skema besaran tertentu. Artinya, PPN tidak dihitung langsung dengan tarif umum PPN dikalikan seluruh harga jual seperti transaksi umum. Untuk emas perhiasan, besaran PPN efektif dapat berbeda tergantung siapa penjualnya, siapa pembelinya, serta apakah pedagang emas memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan emas perhiasan tersebut.
Artikel ini membahas pengertian pajak emas perhiasan, dasar hukum terbaru, tarif PPN emas perhiasan, cara menghitung, perlakuan PPh Pasal 22, kewajiban menjadi PKP, kewajiban faktur pajak, pengkreditan Pajak Masukan, serta contoh perhitungan dalam transaksi penjualan emas perhiasan.
Daftar Isi
Apa Itu Pajak Emas Perhiasan?
Pajak emas perhiasan adalah pajak yang dikenakan atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Dalam ketentuan terbaru, pajak yang paling sering dibahas adalah PPN dengan besaran tertentu dan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan.
Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya berasal dari emas, termasuk yang dilengkapi batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Untuk memahami konsep PPN secara umum sebelum masuk ke pembahasan khusus emas, Anda dapat membaca artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan cara menghitung PPN.
Siapa Saja yang Termasuk Pengusaha Emas Perhiasan?
Dalam aturan perpajakan, pengusaha emas perhiasan dapat mencakup dua kelompok utama, yaitu pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.
1. Pabrikan Emas Perhiasan
Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Contohnya adalah produsen perhiasan yang membuat cincin, gelang, kalung, anting, liontin, atau produk emas perhiasan lainnya.
2. Pedagang Emas Perhiasan
Pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Contohnya toko emas yang membeli perhiasan dari pabrikan atau supplier, lalu menjualnya kepada konsumen akhir atau pedagang emas lain.
Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan
Jasa yang terkait dengan emas perhiasan juga masuk dalam cakupan aturan ini. Contohnya:
- Jasa modifikasi emas perhiasan.
- Jasa perbaikan perhiasan.
- Jasa pelapisan.
- Jasa penyepuhan.
- Jasa pembersihan perhiasan.
- Jasa lain yang memiliki karakter serupa.
Jika jasa tersebut diberikan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, imbalannya dapat berkaitan dengan PPh 21. Jika diberikan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, imbalannya dapat berkaitan dengan PPh 23. Untuk memahami PPh 23, baca artikel tentang Pajak Penghasilan Pasal 23.
Dasar Hukum Pajak Emas Perhiasan Terbaru
Bagian ini penting karena naskah lama masih menggunakan PMK 30/PMK.03/2014. Saat ini, ketentuan tersebut sudah diperbarui melalui aturan yang lebih baru.
1. PMK 48 Tahun 2023
PMK 48 Tahun 2023 mengatur Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, serta jasa yang terkait.
Aturan ini mengubah pendekatan lama yang menggunakan DPP nilai lain 20% dari harga jual. Dalam PMK 48 Tahun 2023, pengenaan PPN atas emas perhiasan menggunakan skema besaran tertentu.
2. PMK 11 Tahun 2025
PMK 11 Tahun 2025 mengatur ketentuan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan besaran tertentu PPN. Dalam konteks emas perhiasan, aturan ini menyesuaikan formula besaran tertentu dengan tarif PPN yang berlaku, termasuk penggunaan faktor 11/12 agar besaran efektif tetap sejalan dengan kebijakan PPN terbaru.
3. PMK 52 Tahun 2025
PMK 52 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023. Aturan ini terutama menyesuaikan ketentuan PPh Pasal 22, termasuk pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu, seperti penjualan kepada konsumen akhir serta penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, atau kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang berizin OJK.
Perbedaan Aturan Lama dan Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan
Perbedaan paling penting antara aturan lama dan aturan baru terletak pada dasar penghitungan PPN. Naskah lama masih menyebut DPP nilai lain sebesar 20% dari harga jual. Ketentuan terbaru tidak lagi menggunakan rumus tersebut sebagai acuan utama untuk emas perhiasan, tetapi menggunakan PPN dengan besaran tertentu.
| Aspek | Aturan Lama | Aturan Terbaru |
|---|---|---|
| Dasar hukum utama | PMK 30/PMK.03/2014 | PMK 48/2023, PMK 11/2025, dan PMK 52/2025 |
| Skema PPN | DPP nilai lain 20% dari harga jual | PPN besaran tertentu |
| Tarif efektif lama | Sekitar 2% atau 2,2%, tergantung tarif PPN saat itu | Umumnya 1,1%, 1,65%, atau 0% dalam kondisi tertentu |
| Faktur pajak | Mengacu ketentuan lama | Disesuaikan dengan ketentuan e-Faktur/Coretax dan kode transaksi besaran tertentu |
| PPh Pasal 22 | Mengacu aturan lama PPh 22 tertentu | 0,25% dari harga jual untuk transaksi yang dipungut, dengan pengecualian tertentu |
Untuk memahami konsep Dasar Pengenaan Pajak secara umum, baca artikel tentang cara menghitung DPP PPN.
Kewajiban PKP bagi Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan
Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pengusaha tersebut memenuhi kriteria pengusaha kecil.
Artinya, toko emas atau pengusaha emas perhiasan tidak bisa langsung menyamakan kewajiban PKP-nya dengan usaha kecil biasa. Karena emas perhiasan diatur secara khusus sebagai kegiatan usaha tertentu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan tetap wajib memperhatikan kewajiban pengukuhan PKP.
Untuk memahami status PKP, baca artikel tentang definisi dan keuntungan Pengusaha Kena Pajak serta syarat menjadi PKP.
Apa Dampaknya Jika Sudah Menjadi PKP?
Jika sudah menjadi PKP, pengusaha emas perhiasan wajib:
- Memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait sesuai besaran tertentu.
- Membuat faktur pajak.
- Menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara.
- Melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN.
- Mengelola dokumen faktur pajak dan pembelian emas secara rapi.
Untuk memahami pelaporan bulanannya, baca artikel tentang SPT Masa PPN dan cara lapor SPT Masa PPN online.
Tarif PPN Emas Perhiasan Terbaru
Pengenaan PPN atas emas perhiasan menggunakan besaran tertentu. Besaran efektifnya dapat berbeda tergantung posisi penjual dan pembeli.
1. PPN atas Penyerahan oleh PKP Pabrikan Emas Perhiasan
| Jenis Penyerahan | Besaran PPN Efektif | Keterangan |
|---|---|---|
| Pabrikan menjual emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan emas perhiasan lain atau pedagang emas perhiasan | 1,1% dari harga jual | Besaran tertentu 10% x 11/12 x tarif PPN 12% |
| Pabrikan menjual emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir | 1,65% dari harga jual | Besaran tertentu 15% x 11/12 x tarif PPN 12% |
2. PPN atas Penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan
| Kondisi Pedagang Emas Perhiasan | Pembeli | Besaran PPN Efektif |
|---|---|---|
| Memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan/impor emas perhiasan | Pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir | 1,1% dari harga jual |
| Tidak memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan/impor emas perhiasan | Pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir | 1,65% dari harga jual |
| Penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan | Pabrikan emas perhiasan | 0% dari harga jual |
3. PPN atas Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan
Jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, atau batu sejenis dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian.
Contohnya adalah jasa cuci perhiasan, perbaikan cincin, penyepuhan, pelapisan ulang, atau modifikasi desain perhiasan.
4. PPN atas Perhiasan Non-Emas dan Batu Permata
Jika PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, atau batu sejenis, penyerahan tersebut juga dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.
Cara Menghitung PPN Emas Perhiasan
Rumus umum penghitungan PPN emas perhiasan bergantung pada tarif efektif yang berlaku untuk transaksi tersebut.
Rumus Jika Tarif Efektif 1,1%
PPN = 1,1% x Harga Jual
Rumus Jika Tarif Efektif 1,65%
PPN = 1,65% x Harga Jual
Rumus Jika Tarif Efektif 0%
PPN = 0% x Harga Jual
Untuk transaksi biasa, rumus ini jauh lebih praktis dibandingkan model lama yang menggunakan 11% x 20% x harga jual. Dalam aturan terbaru, yang perlu diperhatikan bukan hanya harga jual, tetapi juga status penjual, status pembeli, dan kelengkapan faktur pajak atas perolehan emas.
Contoh Penghitungan PPN Emas Perhiasan
Contoh 1: Pabrikan Menjual ke Pedagang Emas Perhiasan
PT Emas Indah adalah PKP pabrikan emas perhiasan. Perusahaan menjual emas perhiasan hasil produksinya kepada toko emas yang merupakan pedagang emas perhiasan senilai Rp200.000.000.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Harga jual | – | Rp200.000.000 |
| Tarif efektif PPN | – | 1,1% |
| PPN terutang | 1,1% x Rp200.000.000 | Rp2.200.000 |
| Total tagihan | Rp200.000.000 + Rp2.200.000 | Rp202.200.000 |
Contoh 2: Pabrikan Menjual Langsung ke Konsumen Akhir
PT Emas Indah menjual perhiasan hasil produksinya langsung kepada konsumen akhir dengan harga jual Rp50.000.000.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Harga jual | – | Rp50.000.000 |
| Tarif efektif PPN | – | 1,65% |
| PPN terutang | 1,65% x Rp50.000.000 | Rp825.000 |
| Total tagihan | Rp50.000.000 + Rp825.000 | Rp50.825.000 |
Contoh 3: Pedagang Emas Memiliki Faktur Pajak atas Perolehan Emas
Toko Emas Makmur adalah PKP pedagang emas perhiasan. Toko tersebut memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dijual. Pada bulan Juli, toko menjual emas perhiasan kepada konsumen akhir senilai Rp120.000.000.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Harga jual | – | Rp120.000.000 |
| Tarif efektif PPN | – | 1,1% |
| PPN terutang | 1,1% x Rp120.000.000 | Rp1.320.000 |
| Total tagihan | Rp120.000.000 + Rp1.320.000 | Rp121.320.000 |
Contoh 4: Pedagang Emas Tidak Memiliki Faktur Pajak atas Perolehan Emas
Toko Emas Sentosa adalah PKP pedagang emas perhiasan, tetapi tidak memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan emas perhiasan yang dijual. Toko menjual perhiasan kepada konsumen akhir senilai Rp120.000.000.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Harga jual | – | Rp120.000.000 |
| Tarif efektif PPN | – | 1,65% |
| PPN terutang | 1,65% x Rp120.000.000 | Rp1.980.000 |
| Total tagihan | Rp120.000.000 + Rp1.980.000 | Rp121.980.000 |
Contoh 5: Jasa Perbaikan Perhiasan
Toko Emas Makmur memberikan jasa perbaikan cincin kepada pelanggan dengan nilai penggantian jasa sebesar Rp2.000.000.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Penggantian jasa | – | Rp2.000.000 |
| Tarif efektif PPN | – | 1,1% |
| PPN terutang | 1,1% x Rp2.000.000 | Rp22.000 |
| Total tagihan | Rp2.000.000 + Rp22.000 | Rp2.022.000 |
Perlakuan PPh Pasal 22 atas Penjualan Emas Perhiasan
Selain PPN, penjualan emas perhiasan juga dapat berkaitan dengan PPh Pasal 22. Dalam PMK 48 Tahun 2023, pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.
Besaran pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,25% dari harga jual. PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Untuk memahami jenis pajak ini, baca artikel tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 dan cara menghitung PPN dan PPh pembelian barang.
Kapan PPh Pasal 22 Tidak Dipungut?
Berdasarkan perubahan terbaru, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada:
- Konsumen akhir.
- Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan PPh atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan memiliki surat keterangan yang valid.
- Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Untuk penjualan emas batangan, pengecualian PPh Pasal 22 juga berlaku atas penjualan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi, atau kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22
PT Emas Indah menjual emas perhiasan kepada pedagang emas lain senilai Rp200.000.000. Transaksi ini bukan penjualan kepada konsumen akhir dan tidak masuk pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Harga jual | – | Rp200.000.000 |
| Tarif PPh Pasal 22 | – | 0,25% |
| PPh Pasal 22 dipungut | 0,25% x Rp200.000.000 | Rp500.000 |
PPh Pasal 22 sebesar Rp500.000 tersebut tidak bersifat final dan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipungut dalam tahun berjalan.
Perlakuan PPh atas Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan
Jasa yang terkait dengan emas perhiasan juga dapat dikenai pemotongan PPh. Perlakuannya bergantung pada siapa penerima penghasilan jasa tersebut.
Jika Penerima Jasa adalah Orang Pribadi Dalam Negeri
Jika imbalan jasa diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pemotongan dilakukan sebagai PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Penerima Jasa adalah Badan Dalam Negeri atau BUT
Jika imbalan jasa diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan dilakukan sebagai PPh Pasal 23.
Kapan Pemotongan Tidak Dilakukan?
Pemotongan PPh atas jasa terkait emas perhiasan tidak dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi ketentuan tertentu, misalnya termasuk Wajib Pajak dengan PPh final UMKM dan menyerahkan surat keterangan yang telah terkonfirmasi, atau memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh.
Faktur Pajak untuk Transaksi Emas Perhiasan
PKP pabrikan emas perhiasan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib membuat faktur pajak, menyetor PPN yang dipungut, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Untuk memahami dokumen ini secara umum, baca artikel tentang jenis-jenis faktur dan e-Faktur dalam transaksi bisnis serta perbedaan faktur pajak dan invoice.
Kode Transaksi Faktur Pajak yang Digunakan
Bagian ini juga perlu diperbarui dari naskah lama. Dulu, artikel lama menyebut penggunaan kode 040 karena mengacu pada DPP nilai lain. Dalam ketentuan faktur pajak modern, penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi 05, karena besaran tertentu diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN.
Dengan demikian, untuk transaksi emas perhiasan yang menggunakan PPN besaran tertentu, PKP perlu memperhatikan penggunaan kode transaksi yang sesuai di e-Faktur atau Coretax.
Faktur Pajak untuk Konsumen Akhir
Untuk penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait kepada konsumen akhir, PKP dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta tanpa nama dan tanda tangan penjual sesuai ketentuan faktur pajak bagi konsumen akhir.
Namun, bukan berarti transaksi tersebut bebas administrasi. PKP tetap wajib mencatat, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sesuai ketentuan.
Jika transaksi dilaporkan secara digunggung, baca juga artikel tentang pengertian dan fungsi faktur pajak digunggung.
Apakah Pajak Masukan atas Emas Perhiasan Bisa Dikreditkan?
Dalam aturan terbaru, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu atas emas perhiasan dan transaksi sejenis tidak dapat dikreditkan.
Ini menjadi perbedaan penting dibandingkan mekanisme PPN normal. Pada mekanisme PPN umum, PKP biasanya mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Namun, untuk penyerahan dengan besaran tertentu dalam aturan emas perhiasan, pengkreditan Pajak Masukan dibatasi sesuai ketentuan.
Untuk memahami konsepnya, baca artikel tentang Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN, pengkreditan faktur pajak masukan, serta PPN Masukan dan pengecualian pengkreditannya.
Bagaimana Jika PKP Juga Menyerahkan BKP/JKP Lain?
Jika pabrikan atau pedagang emas perhiasan juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak lain yang tidak termasuk skema emas perhiasan, pemungutan PPN atas penyerahan lain tersebut dilakukan sesuai ketentuan umum PPN.
Dalam kondisi ini, perusahaan perlu memisahkan administrasi transaksi yang menggunakan besaran tertentu dan transaksi yang menggunakan mekanisme PPN normal. Hal ini penting untuk menentukan Pajak Masukan mana yang dapat dikreditkan dan mana yang tidak dapat dikreditkan.
Penyesuaian Jika Salah Memungut PPN Emas Perhiasan
Kesalahan pemungutan PPN emas perhiasan dapat terjadi jika pedagang emas perhiasan seharusnya menggunakan tarif efektif 1,65%, tetapi menggunakan 1,1%, atau sebaliknya. Aturan pajak mengatur mekanisme penyesuaian untuk kondisi tersebut.
Jika PPN yang Dipungut Lebih Kecil dari Seharusnya
Jika PKP pedagang emas perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu yang lebih tinggi, tetapi memungut PPN lebih kecil, PKP wajib melakukan penyesuaian PPN yang seharusnya dipungut.
Jika faktur pajak dibuat berdasarkan ketentuan faktur pajak biasa, penyesuaian dilakukan melalui pembetulan atau penggantian faktur pajak. Jika faktur pajak dibuat untuk konsumen akhir dan dilaporkan secara digunggung, penyesuaian dilakukan dengan cara digunggung dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Jika PPN yang Dipungut Lebih Besar dari Seharusnya
Jika PKP pedagang emas perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu yang lebih rendah, tetapi memungut PPN lebih besar, penyesuaian dapat dilakukan sesuai ketentuan. Untuk faktur pajak biasa, penyesuaian dapat dilakukan melalui pembetulan atau penggantian faktur pajak.
Namun, untuk faktur pajak konsumen akhir, ketentuannya lebih terbatas. Dalam kondisi tertentu, pihak yang dipungut PPN dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemungutan PPN yang seharusnya tidak terutang.
Untuk memahami koreksi faktur, baca artikel tentang faktur pajak pengganti dan faktur pajak pengganti beda tanggal.
Perbedaan Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan
Emas perhiasan dan emas batangan sering dianggap sama karena sama-sama berbahan emas. Namun, perlakuan pajaknya dapat berbeda.
Emas Perhiasan
Emas perhiasan merupakan perhiasan yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas. Nilainya tidak hanya berasal dari kandungan emas, tetapi juga desain, ongkos pembuatan, batu tambahan, merek, dan nilai estetika.
Penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan dikenai PPN dengan besaran tertentu sesuai kondisi transaksi.
Emas Batangan
Emas batangan memiliki perlakuan tersendiri. Dalam PMK 48 Tahun 2023, emas batangan juga diatur, termasuk PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan. Namun, untuk PPN, perlakuan emas batangan dapat berbeda tergantung apakah untuk kepentingan cadangan devisa negara atau selain itu.
Kenapa Pembeli Perlu Membedakan Keduanya?
Bagi konsumen, perbedaan ini penting karena harga emas perhiasan biasanya mengandung komponen ongkos pembuatan dan desain, sedangkan emas batangan lebih sering dipakai sebagai instrumen simpanan atau investasi. Dari sisi pajak, transaksi emas perhiasan juga lebih kompleks karena melibatkan pabrikan, pedagang, jasa perhiasan, PPN besaran tertentu, dan PPh Pasal 22 dalam kondisi tertentu.
Perlakuan Pajak untuk Konsumen Akhir
Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang atau jasa yang dibeli dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha. Dalam transaksi emas perhiasan, konsumen akhir biasanya adalah pembeli perhiasan untuk dipakai sendiri, hadiah, mahar, koleksi pribadi, atau kebutuhan pribadi lainnya.
Apakah Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22?
Atas penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan. Jadi, konsumen akhir umumnya hanya melihat komponen harga jual dan PPN yang dipungut oleh PKP sesuai besaran tertentu.
Apakah Konsumen Akhir Mendapat Faktur Pajak?
PKP dapat membuat faktur pajak untuk konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli serta tanpa nama dan tanda tangan penjual, sesuai ketentuan faktur pajak konsumen akhir. Dalam praktik toko emas, dokumen yang diterima konsumen dapat berupa nota, struk, atau bukti transaksi yang memuat komponen pajak sesuai kebijakan toko dan sistem administrasinya.
Apakah Konsumen Akhir Bisa Mengkreditkan PPN?
Tidak. Konsumen akhir bukan pihak yang mengkreditkan Pajak Masukan. PPN yang dibayar menjadi bagian dari biaya pembelian emas perhiasan.
Perlakuan Pajak untuk Pedagang Emas Perhiasan
Pedagang emas perhiasan harus memperhatikan kelengkapan faktur pajak atas perolehan emas perhiasan. Hal ini karena tarif PPN efektif atas penjualan oleh pedagang emas bergantung pada apakah pedagang memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan/impor emas perhiasan.
Jika Memiliki Faktur Pajak Perolehan
Jika pedagang memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, penjualan kepada pedagang lain atau konsumen akhir dikenai PPN efektif 1,1% dari harga jual.
Jika Tidak Memiliki Faktur Pajak Perolehan
Jika pedagang tidak memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan emas perhiasan, penjualan kepada pedagang lain atau konsumen akhir dikenai PPN efektif 1,65% dari harga jual.
Kenapa Dokumen Perolehan Sangat Penting?
Dokumen perolehan menentukan tarif efektif PPN yang digunakan. Karena itu, toko emas perlu menyimpan faktur pajak, dokumen impor, nota pembelian, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lain secara rapi.
Jika dokumen pajak tidak lengkap, risiko kesalahan tarif dan koreksi pajak dapat meningkat. Untuk pembahasan terkait, baca artikel tentang faktur pajak tidak lengkap dan implikasinya.
Perlakuan Pajak untuk Pabrikan Emas Perhiasan
Pabrikan emas perhiasan memiliki perlakuan PPN yang berbeda tergantung kepada siapa emas perhiasan hasil produksinya diserahkan.
Penyerahan kepada Pabrikan atau Pedagang Emas Lain
Jika pabrikan menjual emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan emas perhiasan lain atau pedagang emas perhiasan, PPN efektif yang dipungut adalah 1,1% dari harga jual.
Penyerahan kepada Konsumen Akhir
Jika pabrikan menjual langsung kepada konsumen akhir, PPN efektif yang dipungut adalah 1,65% dari harga jual.
Jasa Produksi Pesanan
Jika pabrikan mengerjakan emas perhiasan berdasarkan pesanan pihak lain dengan bahan baku, barang setengah jadi, atau bahan penolong dari pemesan, transaksi tersebut tetap perlu dianalisis sesuai ketentuan penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait.
Pelaporan PPN dan PPh atas Emas Perhiasan
PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Untuk PPh Pasal 22 yang dipungut, pengusaha juga wajib membuat bukti pemungutan, menyetorkan pajak, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Untuk memahami pelaporan PPh Unifikasi, baca artikel tentang Unifikasi SPT Masa PPh.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Data penjualan emas perhiasan per masa pajak.
- Data pembelian atau perolehan emas perhiasan.
- Faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan emas.
- Faktur pajak penjualan.
- Nota atau bukti transaksi konsumen akhir.
- Bukti setoran PPN.
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22 jika ada.
- SPT Masa PPN.
- SPT Masa PPh Unifikasi.
Jurnal Akuntansi PPN Emas Perhiasan
Dalam pencatatan akuntansi, PPN yang dipungut dari penjualan emas perhiasan perlu dicatat sebagai kewajiban pajak yang harus disetor. Namun, karena Pajak Masukan terkait penyerahan dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan, perusahaan perlu memisahkan perlakuannya dari transaksi PPN normal.
Untuk memahami pencatatan PPN, baca artikel tentang jurnal PPN dan jurnal PPN Masukan.
Kesalahan Umum dalam Pajak Emas Perhiasan
1. Masih Menggunakan Rumus Lama 11% x 20% x Harga Jual
Kesalahan pertama adalah masih menggunakan ketentuan lama DPP nilai lain 20% dari harga jual. Saat ini, skema utama yang digunakan adalah PPN besaran tertentu sesuai PMK 48/2023 yang telah disesuaikan dengan PMK 11/2025.
2. Menggunakan Tarif yang Sama untuk Semua Transaksi
PPN emas perhiasan tidak selalu sama. Pabrikan yang menjual ke pedagang dapat berbeda dengan pabrikan yang menjual ke konsumen akhir. Pedagang yang memiliki faktur pajak perolehan juga berbeda dengan pedagang yang tidak memilikinya.
3. Salah Menggunakan Kode Faktur Pajak
Karena transaksi emas perhiasan menggunakan PPN besaran tertentu, kode transaksi faktur pajak yang relevan adalah kode transaksi untuk besaran tertentu, yaitu 05. Menggunakan kode lama tanpa memperhatikan perubahan aturan dapat menimbulkan masalah administrasi.
4. Tidak Menyimpan Faktur Pajak Perolehan
Bagi pedagang emas perhiasan, faktur pajak atas perolehan emas sangat penting karena menentukan apakah penjualan berikutnya menggunakan PPN efektif 1,1% atau 1,65%.
5. Mengkreditkan Pajak Masukan yang Tidak Boleh Dikreditkan
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan yang dikenai PPN besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Jika tetap dikreditkan, perusahaan dapat menghadapi koreksi saat pemeriksaan pajak.
6. Tidak Memisahkan Transaksi Emas dan Non-Emas
Jika usaha juga menjual barang lain atau jasa lain, pemisahan transaksi menjadi penting. Transaksi emas perhiasan, jasa terkait, perhiasan non-emas, dan BKP/JKP umum bisa memiliki perlakuan PPN yang berbeda.
7. Tidak Melaporkan PPh Pasal 22
Jika transaksi termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22, pengusaha harus membuat bukti pungut, menyetor, dan melaporkannya. Mengabaikan PPh Pasal 22 dapat menimbulkan risiko kepatuhan.
Tips Kepatuhan Pajak untuk Toko dan Pabrikan Emas Perhiasan
1. Pastikan Status PKP Sudah Benar
Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai PKP, termasuk jika memenuhi kriteria pengusaha kecil. Pastikan status administrasi usaha sudah sesuai.
2. Pisahkan Stok Berdasarkan Dokumen Perolehan
Pedagang emas sebaiknya memisahkan stok yang memiliki faktur pajak perolehan dan stok yang tidak memiliki faktur pajak. Pemisahan ini membantu menentukan tarif PPN efektif yang benar saat penjualan.
3. Gunakan Sistem Pencatatan yang Rapi
Catat setiap pembelian, penjualan, retur, reparasi, modifikasi, dan transaksi lain secara detail. Sistem pencatatan yang baik akan membantu saat menyusun SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Unifikasi.
4. Validasi Faktur Pajak
Pastikan faktur pajak yang diterima dari supplier valid dan memenuhi ketentuan. Faktur pajak yang tidak lengkap dapat memengaruhi perlakuan PPN saat penjualan kembali.
5. Update Template Invoice dan Struk
Invoice atau struk transaksi sebaiknya memuat informasi yang jelas, termasuk harga jual, PPN jika dipungut, dan total pembayaran. Ini membantu konsumen memahami komponen harga.
6. Buat SOP untuk Jasa Perhiasan
Jika toko menyediakan jasa perbaikan, modifikasi, penyepuhan, atau pembersihan, buat SOP pemisahan nilai barang dan jasa. Hal ini penting agar pengenaan PPN dan PPh atas jasa dapat dihitung dengan benar.
7. Rekonsiliasi Setiap Masa Pajak
Lakukan rekonsiliasi antara data penjualan, faktur pajak, bukti setoran, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Unifikasi. Jangan menunggu akhir tahun untuk menemukan selisih.
Checklist Pajak Emas Perhiasan
- Pastikan usaha pabrikan atau pedagang emas perhiasan sudah dikukuhkan sebagai PKP.
- Pisahkan transaksi pabrikan, pedagang, konsumen akhir, dan jasa terkait.
- Tentukan apakah penjualan menggunakan PPN efektif 1,1%, 1,65%, atau 0%.
- Untuk pedagang emas, cek apakah memiliki faktur pajak/dokumen tertentu atas perolehan emas.
- Gunakan kode transaksi faktur pajak yang sesuai untuk PPN besaran tertentu.
- Buat faktur pajak atau bukti transaksi sesuai jenis pembeli.
- Jangan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Cek apakah transaksi perlu dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
- Pastikan pengecualian PPh Pasal 22 didukung dokumen yang sesuai.
- Potong PPh 21 atau PPh 23 jika ada imbalan jasa terkait emas perhiasan.
- Simpan dokumen pembelian, faktur pajak, invoice, struk, dan bukti pembayaran.
- Setor dan laporkan PPN dalam SPT Masa PPN.
- Setor dan laporkan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi jika ada.
- Lakukan rekonsiliasi bulanan antara sistem penjualan dan laporan pajak.
FAQ Seputar Pajak Emas Perhiasan
Apakah emas perhiasan dikenai PPN?
Ya. Penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan atau PKP pedagang emas perhiasan dikenai PPN dengan besaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa tarif PPN emas perhiasan terbaru?
Tarif efektif PPN emas perhiasan dapat berupa 1,1%, 1,65%, atau 0% dari harga jual, tergantung jenis penjual, jenis pembeli, dan kelengkapan faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan emas perhiasan.
Apakah rumus lama 11% x 20% x harga jual masih digunakan?
Untuk pembahasan terbaru, rumus lama berdasarkan DPP nilai lain 20% sudah tidak menjadi acuan utama. Ketentuan sekarang menggunakan PPN besaran tertentu berdasarkan PMK 48/2023 yang telah disesuaikan oleh PMK 11/2025.
Apakah toko emas wajib menjadi PKP?
Pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, termasuk jika memenuhi kriteria pengusaha kecil.
Apakah Pajak Masukan atas transaksi emas perhiasan bisa dikreditkan?
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan yang terutang PPN dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
Apakah konsumen akhir dipungut PPh Pasal 22 saat membeli emas perhiasan?
Tidak. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir.
Berapa tarif PPh Pasal 22 emas perhiasan?
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan yang dipungut adalah 0,25% dari harga jual, kecuali transaksi tersebut termasuk pengecualian pemungutan.
Apakah jasa perbaikan emas perhiasan dikenai PPN?
Ya. Jasa terkait emas perhiasan seperti perbaikan, modifikasi, pelapisan, penyepuhan, dan pembersihan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian.
Kode faktur pajak apa yang digunakan untuk emas perhiasan?
Karena pengenaan PPN emas perhiasan menggunakan besaran tertentu, kode transaksi faktur pajak yang relevan adalah kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.
Kesimpulan
Pajak emas perhiasan memiliki perlakuan khusus karena tidak lagi menggunakan pola lama DPP nilai lain 20% seperti yang banyak disebut dalam artikel lama. Ketentuan terbaru mengacu pada PMK 48 Tahun 2023, PMK 11 Tahun 2025, dan PMK 52 Tahun 2025.
Dalam skema terbaru, penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan dikenai PPN dengan besaran tertentu. Besaran efektifnya dapat berupa 1,1%, 1,65%, atau 0%, tergantung pihak yang bertransaksi dan kelengkapan dokumen perolehan emas. Jasa yang terkait dengan emas perhiasan juga dikenai PPN efektif 1,1% dari penggantian.
Selain PPN, penjualan emas perhiasan juga dapat berkaitan dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, dengan pengecualian tertentu seperti penjualan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak UMKM dengan surat keterangan yang valid, atau Wajib Pajak yang memiliki SKB. Untuk jasa terkait emas perhiasan, imbalan jasa dapat dipotong PPh 21 atau PPh 23 tergantung pihak penerima penghasilan.
Bagi pabrikan dan pedagang emas perhiasan, kepatuhan administrasi menjadi sangat penting. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP, membuat faktur pajak, menyetor PPN, melaporkan SPT Masa PPN, serta mengelola bukti pungut PPh jika transaksi termasuk objek pemungutan. Bagi pedagang emas, faktur pajak atas perolehan emas juga sangat menentukan besaran PPN yang harus dipungut saat penjualan kembali.
Dengan memahami tarif, cara menghitung, perlakuan faktur pajak, dan kewajiban pelaporan, pelaku usaha emas perhiasan dapat menghindari kesalahan penghitungan pajak, risiko koreksi, dan masalah administrasi saat pemeriksaan pajak.
Referensi Eksternal
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 48 Tahun 2023
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas
- Direktorat Jenderal Pajak – Pedagang Emas Wajib PKP, Cermati Aspek Pajaknya
- Direktorat Jenderal Pajak – Tarif Pajak Emas Makin Tinggi, Benarkah?
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 11 Tahun 2025 tentang Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PMK 48 Tahun 2023
- JDIH BPK – PMK Nomor 52 Tahun 2025
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP