Pajak Progresif: Pengertian, Contoh Cara Menghitung Di 2024

Berikut Adalah Pengertian, Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Di 2024 Akan Diulas Secara Lengkap Di Bloghrd.com!

Pajak progresif adalah salah satu jenis tarif pajak yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sistem ini mengenakan tarif pajak yang semakin tinggi seiring dengan naiknya dasar pengenaan pajak.

Dalam konteks Indonesia, salah satu contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Apa yang dimaksud dengan pajak progresif, bagaimana cara menghitungnya, dan mengapa pemerintah menerapkannya? Semua pertanyaan ini akan dijawab dalam tulisan ini.

Apa Itu Pengertian Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peningkatan jumlah atau nilai dasar pajak.

Dalam kata lain, semakin tinggi penghasilan atau nilai yang dikenakan pajak, maka tarif pajaknya pun semakin tinggi.

Konsep ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak, di mana mereka yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi akan membayar pajak dalam proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih rendah.

Contoh yang paling umum dari pajak progresif adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Di Indonesia, PPh dikenakan dengan menggunakan sistem tarif progresif.

Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus mereka bayar.

Tarif pajak ini biasanya dibagi menjadi beberapa lapisan atau tingkatan, dan masing-masing tingkatan memiliki tarif yang berbeda.

Selain PPh, pajak progresif juga diterapkan dalam beberapa konteks lain. Salah satunya adalah pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama yang sama, alamat tempat tinggal yang sama, dan jenis kendaraan yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif.

BACA JUGA :  Apa Saja Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23?

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis pajak di Indonesia menerapkan sistem tarif progresif.

Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan tarif pajak tetap, tidak memperhatikan besarnya pengeluaran atau pembelian barang atau jasa oleh individu atau perusahaan.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Aturan yang mengatur pajak progresif, khususnya dalam konteks kendaraan bermotor, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak progresif untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Sementara itu, untuk peraturan tarif progresif PPh, yang dikenal sebagai PPh Final Pasal 4 ayat (2), tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut adalah rincian tarifnya:

  1. Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%.
  2. Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Tarif ini berlaku untuk mobil dan motor.

Sedangkan untuk tarif pajak progresif PPh 21, terbagi menjadi beberapa lapisan tarif yang berbeda, yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Contoh Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sesuai dengan kondisi dan kebijakan daerah masing-masing.

Oleh karena itu, tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor dapat berbeda antar daerah.

BACA JUGA :  Field Collection: Pengertian, Lingkup Kerja & Masalah yang Kerap Muncul

Sebagai contoh, berikut adalah contoh tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan Jawa Barat:

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya = 3,75%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Menghitung pajak progresif kendaraan bermotor bisa menjadi tugas yang rumit, terutama jika ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan.

Berikut adalah contoh cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor:

Misalkan Anda memiliki dua unit mobil dengan merek yang sama, membeli keduanya dalam satu tahun, dan tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mobil tersebut adalah Rp300.000.000.

Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp155.000. Bagaimana cara menghitung pajak progresifnya?

  1. Hitung NJKB untuk mobil tersebut: NJKB = (Rp300.000.000 : 2) x 100 = Rp300.000.000
  2. Hitung pajak untuk mobil pertama:
    • PKB = Rp300.000.000 x 2% = Rp6.000.000
    • SWDKLLJ = Rp155.000
    • Pajak progresif = Rp6.000.000 + Rp155.000 = Rp6.155.000
  3. Hitung pajak untuk mobil kedua:
    • PKB = Rp300.000.000 x 2,5% = Rp7.500.000
    • SWDKLLJ = Rp155.000
    • Pajak progresif = Rp7.500.000 + Rp155.000 = Rp7.655.000

Dengan demikian, pajak progresif untuk dua mobil tersebut adalah Rp6.155.000 untuk mobil pertama dan Rp7.655.000 untuk mobil kedua.

Manfaat Pajak Progresif

Penerapan pajak progresif memiliki beberapa manfaat yang penting dalam sistem perpajakan suatu negara, termasuk di Indonesia:

BACA JUGA :  Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak

Menciptakan Keadilan Pajak

Salah satu manfaat utama pajak progresif adalah menciptakan keadilan pajak.

Orang-orang yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi diwajibkan membayar pajak dalam proporsi yang lebih besar, sehingga beban pajak tidak terlalu berat bagi mereka yang kurang mampu.

Mengurangi Kesenjangan Sosial

Pajak progresif dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan mengambil sebagian kekayaan dari mereka yang lebih kaya untuk digunakan dalam program-program pemerintah yang mendukung mereka yang kurang mampu.

Mendorong Kepatuhan Pajak

Dengan adanya pajak progresif, orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi lebih mungkin mematuhi aturan perpajakan karena konsekuensi hukum yang lebih besar jika mereka tidak membayar pajak dengan benar.

Sumber Pendapatan Negara

Pajak progresif dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mengendalikan Konsumsi Barang Mewah

Pajak progresif juga dapat digunakan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor mewah, dengan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang semakin tinggi seiring dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Sistem ini diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kendaraan bermotor.

Dasar hukum pajak progresif untuk kendaraan bermotor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor bervariasi antar daerah, tetapi umumnya terdiri dari beberapa tingkatan dengan tarif yang semakin tinggi seiring dengan kepemilikan kendaraan yang lebih banyak.

Menghitung pajak progresif bisa menjadi tugas yang rumit, terutama jika terdapat banyak faktor yang harus dipertimbangkan.

Penerapan pajak progresif memiliki manfaat seperti menciptakan keadilan pajak, mengurangi kesenjangan sosial, mendorong kepatuhan pajak, dan menjadi sumber pendapatan negara.

Selain itu, pajak progresif juga dapat digunakan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang mewah.

Dengan demikian, pajak progresif menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan suatu negara.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com