Berapa Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Di 2024?

Pajak Penghasilan Pasal 26, atau yang sering disingkat sebagai PPh Pasal 26, adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

Jenis penghasilan yang termasuk dalam lingkup PPh Pasal 26 mencakup berbagai bentuk, seperti gaji, bunga, dividen, royalti, dan penghasilan lainnya yang berasal dari Indonesia.

Dalam artikel bloghrd.com ini, kami akan memberikan penjelasan lebih rinci tentang PPh Pasal 26, pengertiannya, serta tarif yang berlaku.

Apa Itu Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 adalah bagian dari sistem perpajakan Indonesia yang berlaku bagi wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia.

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 biasanya berasal dari berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, pendapatan pensiun, dan berbagai transaksi lainnya yang melibatkan penerimaan penghasilan dari sumber di Indonesia.

PPh Pasal 26 merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur pajak yang dibayarkan oleh pihak luar negeri yang memiliki keterkaitan dengan penghasilan dari Indonesia.

Untuk dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri yang dikenakan PPh Pasal 26, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Individu atau Perusahaan yang Tidak Bertempat Tinggal di Indonesia: Ini berarti individu atau perusahaan tersebut tidak memiliki tempat tinggal atau kantor di Indonesia.
  2. Individu yang Tinggal di Indonesia Tidak Lebih dari 183 Hari dalam Setahun/12 Bulan: Ini berarti individu yang tinggal di Indonesia hanya untuk sementara dan tidak melampaui batas waktu tertentu dalam satu tahun atau periode 12 bulan.
  3. Perusahaan yang Tidak Didirikan atau Berada di Indonesia, yang Mengoperasikan Usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia: Ini berlaku khusus untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT) seperti cabang atau kantor perwakilan.
BACA JUGA :  KPP Pratama Boyolali

PPh Pasal 26 memiliki peran yang penting dalam mengumpulkan pajak dari penerima penghasilan luar negeri yang terkait dengan Indonesia.

Badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Oleh karena itu, badan usaha tersebut bertindak sebagai pemungut pajak atas nama penerima penghasilan luar negeri.

Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Di 2024

Tarif pajak yang dikenakan dalam PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%.

Tarif ini bersifat final, yang berarti bahwa pajak yang dipotong pada saat pembayaran merupakan pajak akhir yang harus dibayar oleh penerima penghasilan.

Jumlah pajak yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan yang dikenakan pajak.

Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan tarif pajak 20% dalam PPh Pasal 26:

  1. Dividen: Jika seorang wajib pajak luar negeri menerima dividen dari Indonesia, maka dividen tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas jumlah bruto dividen yang diterima.
  2. Bunga: Pembayaran bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman, akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
  3. Royalti, Sewa, dan Pendapatan Lain yang Terkait dengan Penggunaan Aset: Penghasilan yang berasal dari royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset juga dikenakan tarif pajak 20%.
  4. Insentif yang Berkaitan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan: Jika terdapat insentif atau imbalan yang terkait dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan tertentu, pajak yang dikenakan adalah 20% dari jumlah bruto insentif tersebut.
  5. Hadiah dan Penghargaan: Hadiah dan penghargaan yang diterima dari Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
  6. Pensiun dan Pembayaran Berkala: Jika seorang wajib pajak luar negeri menerima pensiun atau pembayaran berkala dari Indonesia, tarif pajaknya adalah 20%.
  7. Premi Swap dan Transaksi Lindung Lainnya: Transaksi premi swap dan transaksi lindung lainnya juga tunduk pada tarif pajak 20% dalam PPh Pasal 26.
  8. Perolehan Keuntungan dari Penghapusan Utang: Keuntungan yang diperoleh dari penghapusan utang juga dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
BACA JUGA :  KPP Pratama Pangkal Pinang

Selain tarif pajak umum sebesar 20%, terdapat juga tarif khusus yang berlaku dalam beberapa situasi tertentu, seperti:

  • Laba Bersih dari Pendapatan dari Penjualan Aset di Indonesia: PPh Pasal 26 sebesar 20% juga dikenakan pada laba bersih yang diharapkan dari pendapatan penjualan aset di Indonesia.
  • Premi Asuransi: Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri juga tunduk pada tarif pajak 20%.

Selain tarif pajak umum, tingkat pajak dalam PPh Pasal 26 juga dapat berubah jika ada perjanjian pajak (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal wajib pajak luar negeri tersebut.

Perjanjian pajak ini dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau juga disebut sebagai tax treaty.

Di bawah perjanjian pajak ini, tingkat pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dapat berbeda, bahkan bisa mencapai tarif 0%.

Tingkat tarif pajak dalam perjanjian pajak ini akan menggantikan tarif pajak umum 20% jika ada kesepakatan antara Indonesia dan negara asal wajib pajak.

Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 26

Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem pelaporan elektronik untuk PPh Pasal 26.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), pelaporan SPT PPh Pasal 26 wajib menggunakan sistem e-Filing sejak tanggal 1 April 2018.

Hal ini berarti bahwa wajib pajak yang terlibat dalam transaksi yang dikenakan PPh Pasal 26 harus melaporkan pajaknya secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem pelaporan elektronik ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan pajak.

BACA JUGA :  KPP Pratama Kediri

Dengan pelaporan elektronik, data pajak dapat disampaikan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol pemungutan pajak.

Kesimpulan

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

Pajak ini mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, pensiun, dan penghasilan lainnya yang berasal dari Indonesia.

Tarif pajak umum dalam PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%, namun tingkat tarif dapat berubah jika terdapat perjanjian pajak (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal wajib pajak luar negeri.

PPh Pasal 26 memiliki peran penting dalam mengumpulkan pajak dari penerima penghasilan luar negeri yang terkait dengan Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem pelaporan elektronik untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.

Dengan adanya sistem ini, pengumpulan pajak menjadi lebih efisien dan transparan.

Dengan demikian, PPh Pasal 26 merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam mengatur pajak yang dibayarkan oleh pihak luar negeri yang memiliki keterkaitan dengan penghasilan dari Indonesia.

 

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT
  • SK DJP No. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com