Pekerja Rumahan dan Kerja Rumahan di Indonesia - bloghrd.com



Kerja rumahan/pekerjaan yang berbasis di rumah menjadi model kegiatan produksi yang stabil dan menguntungkan bagi perusahaan. 10 – 25% pekerja dari lapangan kerja non pertanian di negara berkembang adalah pekerja rumahan, di negara maju 4-11%.
 
Apa yang dimaksud dengan pekerjaan yang berbasis  rumahan/ kerja rumahan?Menurut definisi Konvensi ILO 177/1996 tentang Kerja Rumahan (ps 1):
Kerja rumahan berarti pekerjaan yang dilaksanakan oleh seseorang, yang disebut sebagai pekerja rumahan,
(i) di rumahnya atau di tempat lain pilihannya, selain tempat kerja pemberi kerja;
(ii) untuk mendapatkan upah;
(iii) yang menghasilkan produk atau jasa sebagaimana ditentukan oleh pemberi kerja,
Terlepas dari siapa yang menyediakan alat, bahan baku dan input lainnya, sepanjang orang ini tidak tergolong sebagai pekerja mandiri berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Siapa saja yang tergolong pekerja rumahan?
Pekerja berbasis rumahan terdiri dari:
a)      Pekerja mandiri dan anggota keluarga yang membantunya, yang terlibat dalam produksi barang dan jasa, di rumahnya, untuk kebutuhan pasar
b)      Pekerja yang melakukan pekerjaan di rumahnya untuk mendapatkan upah, yang menghasilkan barang atau jasa seperti yang dikehendaki oleh pemberi kerja terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, beserta anggota keluarga yang membantu pekerjaan tersebut.
Apa saja jenis pekerja rumahan?Ada dua jenis utama pekerjaan yang berbasis di rumah yaitu ,  Pekerja yang bekerja untuk perusahaan/majikan dan pekerja yang bekerja sendiri dan melakukan pemasaran sendiri (wiraswasta).
a)      Pekerja mandiri (Wiraswasta)
Para pekerja ini umumnya berhubungan langsung dengan pasar dan membeli sendiri bahan bakunya. Mereka menghadapi persaingan langsung dari perusahaan-perusahaan besar dan tidak memiliki akses mudah untuk kredit. Ekonomi mereka dari skala lebih rendah dan biaya produksi mereka biasanya lebih tinggi.
b)      Pekerja yang bekerja untuk perusahaan/majikan
Para pekerja ini menerima pekerjaan dari sub-kontraktor atau perantara dan dibayar menurut jumlah barang/projek yang diproduksi. Mereka tidak memiliki kontak langsung dengan pasar untuk barang yang mereka hasilkan. Mereka juga harus mengatur bahan baku dan alat-alat terkait lainnya dan menanggung semua biaya infrastruktur untuk memproduksi barang. Para pekerja ini terlibat baik oleh rantai produksi lokal dan internasional.
Penekanan penting:

  • Hubungan ketergantungan dengan pemberi kerja
  • Ketiadaan kontrol langsung tehadap produksi (bukan supervisi melainkan instruksi)
  • Bekerja untuk menerima upah
  • Tempat kerja yang bukan disediakan/ditanggung oleh pemberi kerja.
BACA JUGA :  Anak dan Pemuda, Usia Minimum Untuk Bekerja, Pekerjaan Yang Berbahaya

 
Berapa perkiraan jumlah total pekerja rumahan di dunia?Pekerja rumahan selalu menjadi bagian penting dalam ekonomi di Asia Tenggara. Bagaimanapun juga, pada tahun-tahun terakhir ini akibat dari krisis keuangan menyebabkan terjadinya pertumbuhan sektor informal terutama kerja rumahan. Artinya, kerja rumahan telah menjadi alternatif katub pengaman ketika krisis ekonomi melanda.
Dengan adanya revolusi teknologi, kerja rumahan atau pekerjaan yang berbasis di rumah telah meningkat secara signifikan dan sekarang sudah tidak terbatas hanya untuk produksi, melainkan melibatkan layanan juga, seperti konsultan pengacara, konsultan dokter, jurnalis yang bekerja dari rumah.
Menurut perkiraan ILO, lebih dari 10 – 25%  pekerja dari lapangan kerja non pertanian di negara berkembang adalah pekerja rumahan sementara rasio ini adalah sekitar 4 – 11% untuk negara maju.Apa perbedaan antara pekerja rumahan dan pekerja lainnya?

Karakteristik Pekerja rumahan Pekerja mandiri Pekerja rumah tangga Pekerja pabrik
Tempat kerja Rumah sendiri atau tempat lain selain tempat kerja pemberi kerja. Rumah sendiri atau tempat lain yang disediakan sendiri Rumah majikan Pabrik
Kepada siapa mereka bekerja Perantara, pemberi kerja Diri sendiri Majikan Perusahaan/ pengusaha
Pengupahan Untuk pekerjaan (biasanya per potong) Dari penjualan barang/jasa Untuk pekerjaan (waktu) Untuk pekerjaan (waktu atau per potong)
Sarana produksi Disediakan sendiri, atau sebagian disediakan oleh pemberi kerja Disediakan sendiri Disediakan oleh majikan Disediakan oleh pengusaha
Pengawasan Tidak langsung atau tidak ada pengawasan Mandiri Pengawasan langsung Pengawasan langsung

Apakah perbedaan antara pekerja rumahan  dengan pekerja rumah tangga?
Seringkali orang rancu mengenai persepsi pekerja rumahan dan pekerja rumah tangga (PRT). Ciri khusus PRT adalah pekerjaannya mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyapu, membersihkan,dsb di rumah sang pemberi kerja atau orang lain. 
Sementara itu, pekerja rumahan melakukan pekerjaannya di rumahnya sendiri atau di tempat lain yang ia pilih yang bukan merupakan tempat dari si pemberi kerja.
 
Apakah pekerja rumahan sama dengan pekerja mandiri?
Tidak. Pekerja mandiri (wiraswasta) adalah mereka yang mengambil resiko keuangan atas produksi dan pemasaran produk dan/atau jasa mereka. Mereka menerima pendapatan dari hasil penjualan produk dan bertanggung jawab atas kerugian ekonomi apabila barang-barang yang mereka produksi tidak laku dijual.
Pada teorinya, tidak seperti pekerja mandiri, pekerja rumahan umumnya tidak menanggung resiko atas pekerjaan yang dilakukannya meskipun pada kenyataannya hubungan antara pekerja rumahan dan pemberi kerja dapat saja memunculkan resiko bagi si pekerja. Pekerja rumahan menerima pesanan untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan spesifikasi yang diberikan pemberi kerja dan menerima upah atas kerja yang mereka lakukan.
 
Apakah pekerja rumahan mempunyai hubungan kerja?
UU No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menjabarkan hubungan kerja sebagai hubungan yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Walaupun tergantung situasi masing-masing, biasanya pekerja rumahan memenuhi ketiga unsur tersebut. Sehingga jawabannya adalah YA,  pekerja rumahan berada dalam hubungan kerja sehingga berhak atas hak-hak ketenagakerjaan.
Adakah hukum internasional yang mengatur mengenai pekerja rumahan?Ada.  Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengaturnya dalam Konvensi No.177 mengenai Pekerja Rumahan di tahun 1966. ILO memperhatikan bahwa kondisi khusus pekerjaan rumahan yang berciri khas membuat pekerja rumahan itu lebih disukai untuk itulah ILO menetapkan penerapan dari konvensi dan rekomendasi bagi pekerja rumahan dan untuk membantu mereka dengan standard kerja yang mempertimbangkan ciri khas dari pekerja rumahan. Ringkasan isi Konvensi ILO 177 mengenai Pekerja rumahan, 1966 :

  • Konvensi ILO mendefinisikan pekerjaan rumahan sebagai pekerjaan yang dikerjakan seseorang, yang dianggap sebagai seorang pekerja rumahan
    • Bekerja di dalam rumahnya atau sekitarnya, selain dari tempat kerja majikan
    • Untuk pemberian gaji
    • Yang menghasilkan sebagai produksi atau jasa seperti ditetapkan majikan,  dengan mengabaikan siapa yagn menyediakan peralatan, bahan-bahan dan kebutuhan lain yang digunakan.
  • Konvensi tersebut membedakan antara pekerja rumahan dan pekerja mandiri. Para pekerja ini dibedakan atas dasar otonomi (dalam pekerjaan mereka) dan kemandirian ekonomi.
  • Kesamaan perlakukan harus dipromosikan secara khusus, dalam hubungannya dengan :
BACA JUGA :  Gaji Upah Masinis Mesin Lokomotif

a.  Hak   pekerja   rumahan   untuk   mendirikan / bergabungan dengan organisasi  atas  pilihan mereka   sendiri  dan untuk berpartisipasi dalam organisasi tersebut.b. Perlindungan terhadap diskrimininasi dalam pekerjaan dan jabatanc. Perlindungan di lapangan untuk kesehatan keselamatan kerjad. Pemberian gajie. Penetapan undang-undang untuk perlindungan jaminan socialf. Akses untuk mendapatkan trainingg. Umur minimum untuk masuk bekerjah. Perlindungan kehamilan
 
Apakah Indonesia mempunyai Peraturan Perundang-undangan mengenai pekerja rumahan?
Sayangnya, di Indonesia belum ada Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai pekerjaan yang berbasis di rumah/kerja rumahan. Indonesia sampai saat ini juga belum meratifikasi Konvensi ILO No.177 mengenai Pekerja Rumahan.
 
Mengapa kita tidak banyak mengetahui mengenai pekerja rumahan?
Pekerja rumahan biasanya tidak dimasukkan dalam statistik tenaga kerja. Selain itu, pekerja rumahan dianggap sebagai pekerjaan perempuan. Para pekerja rumahan perempuan selalu menyebut diri mereka sebagai “ibu rumah tangga” atau “menganggur” (terutama ketika ditanya tentang kegiatan ekonomi mereka selama sensus penduduk) bahkan ketika mereka bekerja selama berjam-jam.
Pekerja rumahan juga tidak banyak diketahui karena terletak di antara lapangan kerja sektor formal dan informal. Hukum tenaga kerja biasanya hanya mengenali dua kategori pekerja:1. Karyawan 2. Wiraswasta
Pekerja rumahan menantang dualisme hukum tenaga kerja, karena mereka adalah karyawan tanpa pengawasan terikat melalui sub-kontrak kepada perusahaan-perusahaan formal. Karena dualisme ini, para pekerja ini tidak dihitung dalam statistik tenaga kerja.
 
Apa saja berbagai bentuk kerja rumahan?
Kerja rumahan dapat dibagi dalam dua kategori dasar yaitu pekerjaan tradisional dan modern. Kerja rumahan yang bersifat tradisional melibatkan padat karya dan kegiatan panduan, melibatkan rendahnya tingkat keterampilan serta gaji dan menuntut fisik. Sementara kerja rumahan yang bersifat modern melibatkan informasi dan kegiatan modal klerikal dan profesional intensif dan melibatkan keterampilan tingkat tinggi.
Berbagai bentuk rumahan kegiatan meliputi:
 

BACA JUGA :  Jaminan Sosial, Hak pensiun, Tunjangan Tanggungan
Kerja rumahan yang bersifat tradisional Kerja rumahan yang bersifat modern
Industri Produksi/Pabrik
  • Menjahit
  • Mengemas
  • Mengupas udang
  • Menenun
Kerja klerikal
  • Pengetikan
  • Data Entry
  • Akutansi
  • Telemarketing
Produksi artisan
  • Pembuatan bola
  • Pembuatan sepatu
  • Pembuatan sepatu
  • Pembuatan stik aromatheraphy
  • Jahitan untuk sack
  • Membordir
Kerja profesional
  • Konsultan medis
  • Konsultan arsitektur
  • Konsultan pajak
  • Penasihat hokum
  • Penulis di situs
  • Programer komputer
Layanan personal
  • Mencuci
  • Penata rias
  • Penata rambut
  • Perbaikan sepatu
   

 

Sumber : ILO MAMPU – Indonesia



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com