Pekerja Rumah Tangga: Gaji, Hak, dan Aturan Terbaru

Pekerja Rumah Tangga atau PRT adalah salah satu kelompok pekerja yang memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari banyak keluarga. Mereka membantu pekerjaan kerumahtanggaan, merawat anak, mendampingi lansia, memasak, membersihkan rumah, mencuci, menjaga rumah, hingga melakukan pekerjaan perawatan lain yang sering kali tidak terlihat sebagai pekerjaan formal. Padahal, tanpa kerja domestik dan kerja perawatan, banyak keluarga akan kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosialnya.

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga sering berada dalam posisi rentan. Banyak PRT bekerja tanpa perjanjian tertulis, menerima gaji rendah, memiliki jam kerja panjang, tidak mendapatkan waktu istirahat yang jelas, tidak terlindungi jaminan sosial, bahkan rentan mengalami kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi. Kondisi inilah yang membuat isu perlindungan pekerja rumah tangga menjadi penting, baik dalam hukum nasional maupun standar ketenagakerjaan internasional.

Pembahasan ini perlu diperbarui karena situasi hukum PRT di Indonesia sudah berubah. Artikel lama masih menempatkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 sebagai rujukan utama perlindungan PRT. Namun, per 2026, Indonesia sudah memiliki UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat mengenai hubungan kerja, upah, waktu kerja, cuti, Tunjangan Hari Raya, jaminan sosial, pelatihan vokasi, penyelesaian perselisihan, serta pengawasan terhadap perlindungan PRT.

Bagi pemberi kerja, keluarga, pekerja rumah tangga, perusahaan penempatan, HR, maupun pembaca Bloghrd.com yang ingin memahami isu ketenagakerjaan, artikel ini akan membahas gaji PRT, hak pekerja rumah tangga, hukum nasional, standar ILO, kewajiban pemberi kerja, serta langkah pengaduan jika hak PRT tidak dipenuhi. Untuk memahami dasar umum perlindungan pekerja, pembaca juga dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.

Apa Itu Pekerja Rumah Tangga?

Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah atau imbalan. Pekerjaan ini dapat dilakukan secara penuh waktu, paruh waktu, tinggal di rumah pemberi kerja, atau pulang-pergi sesuai kesepakatan.

Lingkup pekerjaan PRT dapat mencakup pekerjaan kebersihan rumah, mencuci, menyetrika, memasak, merawat anak, mendampingi lansia, menjaga rumah, merawat anggota keluarga yang membutuhkan bantuan, atau pekerjaan domestik lain yang disepakati. Karena jenis pekerjaannya berada di ruang privat rumah tangga, relasi kerja PRT sering kali berbeda dari hubungan kerja di kantor, pabrik, atau perusahaan formal.

Perbedaan tempat kerja ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar PRT. Rumah tangga tetap dapat menjadi tempat kerja. Karena itu, hubungan antara PRT dan pemberi kerja perlu dibangun dengan prinsip kesepakatan yang jelas, perlakuan manusiawi, upah layak, waktu kerja yang wajar, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Mengapa Perlindungan PRT Penting?

Perlindungan PRT penting karena pekerja rumah tangga berada dalam posisi kerja yang khas. Mereka bekerja di dalam rumah pribadi, sering tidak memiliki rekan kerja, jauh dari pengawasan publik, dan sebagian tinggal bersama pemberi kerja. Kondisi ini dapat membuat PRT lebih rentan terhadap pelanggaran hak, terutama jika tidak ada perjanjian kerja yang jelas.

Isu yang sering muncul dalam pekerjaan rumah tangga antara lain gaji yang tidak dibayar tepat waktu, beban kerja berlebihan, tidak ada waktu istirahat, larangan berkomunikasi dengan keluarga, pemotongan upah tidak jelas, penahanan dokumen pribadi, kekerasan verbal, kekerasan fisik, pelecehan, hingga pekerja anak. Karena itu, perlindungan PRT tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga martabat, keselamatan, dan hak asasi manusia.

Dalam konteks dunia kerja yang lebih luas, perlindungan PRT sejalan dengan prinsip perlakuan adil dan penghapusan diskriminasi di tempat kerja. PRT berhak diperlakukan sebagai pekerja yang memiliki kontribusi ekonomi dan sosial, bukan sekadar “bantuan rumah tangga” yang bisa diatur tanpa batas.

Dasar Hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Dasar hukum perlindungan PRT di Indonesia kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Jika dulu perlindungan PRT banyak bertumpu pada Permenaker No. 2 Tahun 2015, maka sejak 2026 telah ada UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT 2026 mengatur tata kelola perlindungan pekerja rumah tangga secara lebih menyeluruh. Materi yang diatur mencakup perekrutan PRT secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT, hubungan kerja, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hak dan kewajiban PRT, hak dan kewajiban pemberi kerja, pelatihan vokasi, perizinan P3RT, pembinaan, pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta peran serta masyarakat.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pengakuan bahwa hubungan kerja PRT perlu didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Artinya, hubungan antara PRT dan pemberi kerja tidak cukup hanya berdasarkan ucapan atau kebiasaan. Semakin jelas kesepakatan kerja, semakin kecil risiko perselisihan di kemudian hari. Untuk memahami pentingnya dokumen kerja, pembaca dapat membaca panduan Bloghrd.com tentang perjanjian kerja dan status hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan.

Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT

Permenaker No. 2 Tahun 2015 merupakan regulasi yang lebih dulu mengatur perlindungan PRT, termasuk tata kelola lembaga penyalur, persyaratan PRT, perizinan lembaga penyalur, pelaporan data, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Meski kini sudah ada UU PPRT, Permenaker ini tetap penting dipahami sebagai bagian dari sejarah perlindungan PRT di Indonesia.

Namun, artikel yang masih hanya menyebut Permenaker 2015 perlu diperbarui karena payung hukum PRT sekarang sudah naik menjadi undang-undang. Hal ini membuat perlindungan PRT tidak lagi hanya dibaca sebagai kebijakan teknis kementerian, tetapi sebagai mandat hukum nasional yang lebih kuat.

Hubungan dengan UU Ketenagakerjaan

PRT memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dari pekerja perusahaan pada umumnya. Karena itu, tidak semua ketentuan ketenagakerjaan formal dapat diterapkan secara persis sama. Namun, prinsip dasarnya tetap sama: setiap orang yang bekerja berhak atas perlindungan, penghidupan layak, perlakuan manusiawi, dan kepastian hukum.

Untuk memahami kerangka besar hukum ketenagakerjaan Indonesia, pembaca dapat melihat artikel Bloghrd.com tentang UU Ketenagakerjaan di Indonesia dan isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Standar Internasional: Konvensi ILO No. 189

Di tingkat internasional, perlindungan pekerja rumah tangga banyak merujuk pada Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini diadopsi oleh International Labour Organization pada 2011 sebagai pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak atas kondisi kerja layak sebagaimana pekerja di sektor lain.

ILO menekankan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah bagian dari kerja perawatan yang penting bagi keluarga, masyarakat, dan ekonomi. Secara global, jutaan orang bekerja sebagai PRT, mayoritas perempuan dan banyak pula yang merupakan pekerja migran. Karena itu, standar internasional mendorong negara-negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PRT, termasuk perlindungan atas upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan, serta perlindungan dari kekerasan dan penyalahgunaan.

Indonesia tercatat belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189. Namun, substansi perlindungan dalam konvensi tersebut banyak menjadi rujukan dalam pembahasan perlindungan PRT di Indonesia. Dengan hadirnya UU PPRT 2026, posisi hukum nasional Indonesia bergerak lebih dekat kepada prinsip kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

Hak Dasar PRT Menurut Standar ILO

Konvensi ILO No. 189 menekankan beberapa hak dasar bagi pekerja rumah tangga. Hak tersebut meliputi penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berserikat, perlindungan dari kerja paksa, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, serta kondisi kerja dan kondisi hidup yang layak.

Standar ini penting karena banyak PRT bekerja dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Pemberi kerja memiliki kontrol besar atas tempat kerja, waktu kerja, makanan, tempat tinggal, dan akses komunikasi, terutama untuk PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja. Karena itu, standar internasional mendorong negara untuk memberikan aturan yang jelas agar PRT tidak kehilangan hak dasarnya.

Informasi Syarat Kerja dan Kontrak Tertulis

ILO juga menekankan pentingnya informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan kerja. PRT sebaiknya mendapatkan informasi yang mudah dipahami, termasuk jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, waktu kerja, waktu istirahat, hak cuti, fasilitas, ketentuan tinggal di rumah pemberi kerja, serta cara mengakhiri hubungan kerja.

Dalam praktik Indonesia, hal ini semakin relevan setelah UU PPRT 2026 mendorong hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis. Perjanjian tertulis tidak harus dibuat dengan bahasa yang rumit. Yang penting, isinya jelas, dipahami kedua pihak, dan dapat menjadi bukti jika muncul perselisihan.

Kisaran Gaji Pekerja Rumah Tangga 2026

Gaji PRT dapat berbeda-beda tergantung wilayah, jenis pekerjaan, pengalaman, pola kerja, apakah tinggal di rumah pemberi kerja atau pulang-pergi, jumlah anggota keluarga yang dilayani, serta tanggung jawab tambahan seperti mengasuh bayi, merawat lansia, memasak, atau mengurus rumah besar.

Berdasarkan data WageIndicator/Gajimu , kisaran gaji untuk kategori Tenaga Kebersihan dan Juru Bantu Rumah Tangga berada di antara Rp2.997.644 sampai Rp21.681.774 per bulan. Pada awal pekerjaan, kisarannya sekitar Rp2.997.644 sampai Rp15.849.063 bersih per bulan. Setelah memiliki pengalaman sekitar lima tahun, kisarannya dapat menjadi Rp3.592.785 sampai Rp17.559.773 per bulan untuk acuan minggu kerja 40 jam.

Untuk kategori Pengurus Kerumahtanggaan, WageIndicator/Gajimu mencatat kisaran gaji sebagian besar pekerja berada di antara Rp3.000.634 sampai Rp5.552.461 per bulan. Pada awal pekerjaan, kisarannya sekitar Rp3.000.634 sampai Rp6.117.934 bersih per bulan, dan setelah sekitar lima tahun pengalaman berada di kisaran Rp3.213.012 sampai Rp6.204.152 per bulan.

Kategori Pekerjaan Kisaran Gaji 2026 Catatan
Tenaga Kebersihan dan Juru Bantu Rumah Tangga Rp2.997.644 – Rp21.681.774 per bulan Mencakup pekerjaan membersihkan rumah, mencuci, menyiapkan makanan, dan tugas domestik lain.
Level awal Tenaga Kebersihan dan Juru Bantu Rumah Tangga Rp2.997.644 – Rp15.849.063 bersih per bulan Dapat berbeda berdasarkan wilayah, pola kerja, dan kesepakatan.
Setelah sekitar 5 tahun pengalaman Rp3.592.785 – Rp17.559.773 per bulan Estimasi untuk acuan minggu kerja 40 jam.
Pengurus Kerumahtanggaan Rp3.000.634 – Rp5.552.461 per bulan Biasanya mencakup fungsi pengelolaan rumah tangga, dengan atau tanpa staf bawahan.

Angka di atas bukan berarti semua PRT otomatis menerima gaji dalam rentang tertinggi. Dalam praktiknya, gaji PRT di pasar kerja domestik dapat jauh berbeda tergantung kota, pengalaman, jam kerja, dan jenis pekerjaan. Namun, data tersebut dapat menjadi acuan awal bagi pemberi kerja agar tidak menetapkan upah secara semena-mena.

Dalam menyusun upah, prinsip yang perlu dipegang adalah kelayakan, kesepakatan yang jelas, dan pembayaran yang tertib. Untuk memahami konsep upah dalam hubungan kerja, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang prinsip dasar upah menurut peraturan pemerintah, upah minimum, dan struktur dan skala upah.

Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Gaji PRT?

Gaji PRT tidak dapat disamaratakan. PRT yang bekerja beberapa jam sehari tentu berbeda dengan PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja dan menangani banyak pekerjaan sekaligus. Berikut beberapa faktor yang biasanya memengaruhi besaran gaji pekerja rumah tangga.

1. Jenis Pekerjaan

PRT yang hanya membersihkan rumah beberapa kali seminggu memiliki beban kerja berbeda dengan PRT yang memasak, mencuci, menyetrika, menjaga anak, merawat lansia, dan tinggal di rumah pemberi kerja. Semakin banyak tanggung jawab, semakin wajar jika upahnya lebih tinggi.

2. Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Jam kerja menjadi faktor penting. PRT pulang-pergi dengan waktu kerja terbatas berbeda dengan PRT yang tinggal di rumah. Untuk PRT yang tinggal di rumah, pemberi kerja harus tetap membedakan antara waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu pribadi. Tinggal di rumah pemberi kerja tidak berarti PRT harus siap bekerja 24 jam tanpa jeda.

Topik ini berkaitan dengan prinsip waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti. Meski pola kerja PRT memiliki kekhasan, pemberi kerja tetap perlu menjaga agar pekerjaan dilakukan secara manusiawi dan tidak melewati batas kewajaran.

3. Tinggal di Rumah atau Pulang-Pergi

PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja biasanya mendapatkan fasilitas seperti tempat tinggal dan makan. Namun, fasilitas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak atas upah. Jika ada komponen fasilitas, harus dijelaskan sejak awal dan tidak boleh digunakan untuk menekan pekerja secara tidak adil.

4. Pengalaman dan Keahlian

PRT yang berpengalaman, dapat memasak, mampu mengurus bayi, memahami perawatan lansia, memiliki kemampuan dasar pertolongan pertama, atau bisa mengelola rumah tangga dengan rapi biasanya memiliki nilai kerja lebih tinggi. Keahlian ini sebaiknya diakui dalam bentuk upah yang lebih layak.

5. Lokasi dan Biaya Hidup

Gaji PRT di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Denpasar, Medan, atau kota industri dapat berbeda dari wilayah lain. Biaya hidup, permintaan tenaga kerja, serta standar pasar lokal dapat memengaruhi upah. Namun, pemberi kerja tetap perlu menggunakan prinsip kelayakan, bukan hanya mengikuti angka pasar terendah.

Hak Pekerja Rumah Tangga Menurut UU PPRT

UU PPRT 2026 mengatur sejumlah hak dasar bagi pekerja rumah tangga. Hak-hak ini penting karena menjadi standar minimum dalam membangun hubungan kerja yang manusiawi antara PRT dan pemberi kerja.

1. Hak atas Upah

PRT berhak menerima upah sesuai kesepakatan. Upah sebaiknya dibayarkan secara rutin, tepat waktu, dan tidak dipotong tanpa alasan yang jelas. Pembayaran upah juga sebaiknya dapat dibuktikan, misalnya melalui transfer bank, kuitansi, atau catatan pembayaran sederhana.

Bagi pemberi kerja, membuat catatan pembayaran adalah langkah penting. Catatan tersebut dapat membantu kedua pihak jika suatu saat terjadi perbedaan perhitungan. Untuk memahami prinsip pembayaran, pembaca dapat melihat artikel Bloghrd.com tentang prosedur dan bentuk pembayaran upah serta komponen gaji dalam sistem pengupahan.

2. Hak atas Waktu Kerja yang Manusiawi

PRT berhak atas waktu kerja yang manusiawi. Artinya, pemberi kerja tidak boleh menuntut PRT bekerja tanpa batas hanya karena pekerjaan dilakukan di rumah. Harus ada kejelasan jam mulai, jam selesai, waktu istirahat, hari libur, dan batas pekerjaan yang wajar.

Untuk PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja, hal ini sangat penting. Mereka tetap membutuhkan waktu pribadi, waktu istirahat, dan kesempatan berkomunikasi dengan keluarga. Waktu siaga atau permintaan bantuan di luar jam kerja sebaiknya dibicarakan secara jelas agar tidak menjadi eksploitasi.

3. Hak atas Cuti dan Istirahat

PRT juga berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan serta ketentuan yang berlaku. Cuti penting karena PRT juga memiliki keluarga, kesehatan, kebutuhan pribadi, dan kehidupan sosial di luar pekerjaan.

Dalam praktiknya, pemberi kerja sebaiknya mencantumkan hak libur mingguan, cuti tahunan, izin sakit, cuti hari raya, dan mekanisme penggantian hari kerja dalam perjanjian. Untuk memahami hak cuti secara umum, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang cuti tahunan menurut undang-undang.

4. Hak atas THR Keagamaan

UU PPRT 2026 memasukkan perlindungan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PRT. Ini merupakan pembaruan penting karena selama ini THR PRT sering bergantung pada kebiasaan atau kemurahan pemberi kerja. Dengan adanya dasar hukum, pemberi kerja perlu memperlakukan THR sebagai bagian dari kewajiban yang perlu diperhatikan dalam hubungan kerja PRT.

Untuk memahami konsep THR dalam dunia kerja, pembaca dapat melihat artikel Bloghrd.com tentang aturan pemberian THR dan ketentuan pembayaran THR karyawan.

5. Hak atas Jaminan Sosial

PRT berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Dalam praktiknya, pemberi kerja perlu memahami skema kepesertaan yang dapat digunakan untuk pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, atau risiko sosial lainnya sesuai program yang tersedia.

Jaminan sosial sangat penting karena pekerjaan rumah tangga juga memiliki risiko. PRT dapat mengalami kecelakaan saat memasak, membersihkan rumah, mencuci, mengangkat barang, merawat anggota keluarga, atau melakukan pekerjaan domestik lain. Untuk pemahaman dasar, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

6. Hak atas Lingkungan Kerja Aman dan Sehat

PRT berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Pemberi kerja perlu menyediakan alat kerja yang layak, tidak membebankan pekerjaan berbahaya tanpa perlindungan, serta tidak melakukan kekerasan verbal, fisik, psikis, maupun seksual.

Lingkungan rumah yang menjadi tempat kerja PRT harus bebas dari ancaman. PRT juga berhak menyimpan dokumen pribadi, berkomunikasi dengan keluarga, dan mendapatkan pertolongan jika mengalami kekerasan. Pembahasan mengenai keselamatan kerja secara umum dapat dibaca pada artikel Bloghrd.com tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Selain memiliki hak, PRT juga memiliki kewajiban dalam hubungan kerja. Kewajiban tersebut penting agar hubungan kerja berjalan seimbang dan saling menghormati.

1. Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kesepakatan

PRT berkewajiban menjalankan pekerjaan yang telah disepakati dengan pemberi kerja. Jika sejak awal disepakati bahwa pekerjaannya adalah membersihkan rumah dan memasak, maka pemberi kerja tidak sebaiknya menambah tugas berat lain tanpa pembicaraan ulang.

2. Menjaga Etika dan Kepercayaan

Karena bekerja di lingkungan rumah, PRT berhubungan dengan ruang pribadi keluarga pemberi kerja. Karena itu, PRT perlu menjaga kepercayaan, kerahasiaan, etika, dan barang-barang yang ada di rumah. Sebaliknya, pemberi kerja juga wajib menghormati privasi dan martabat PRT.

3. Memberi Tahu Jika Ada Kendala

Jika PRT sakit, tidak bisa bekerja, ingin mengambil cuti, atau memiliki masalah dalam pekerjaan, sebaiknya hal tersebut dikomunikasikan dengan jelas. Komunikasi yang baik dapat mencegah konflik dan membantu kedua pihak mencari solusi.

Kewajiban Pemberi Kerja PRT

Pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan hubungan kerja yang aman dan adil. Karena rumah menjadi tempat kerja, pemberi kerja perlu memastikan bahwa PRT tidak diperlakukan secara semena-mena.

1. Membuat Kesepakatan Kerja yang Jelas

Pemberi kerja sebaiknya membuat perjanjian kerja tertulis yang memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, waktu kerja, waktu istirahat, hari libur, fasilitas, jaminan sosial, cuti, THR, dan cara mengakhiri hubungan kerja. Perjanjian ini tidak perlu rumit, tetapi harus jelas dan mudah dipahami.

2. Membayar Upah Tepat Waktu

Upah harus dibayarkan sesuai kesepakatan. Jika pembayaran dilakukan bulanan, maka tanggal pembayaran sebaiknya ditentukan. Jika ada potongan, potongan tersebut harus dijelaskan dan disepakati. Pemberi kerja tidak boleh menahan upah sebagai bentuk hukuman yang tidak proporsional.

3. Memberikan Waktu Istirahat

Pemberi kerja perlu memberikan waktu istirahat harian dan hari libur. Untuk PRT yang tinggal di rumah, pemberi kerja tetap harus menghormati batas waktu kerja dan tidak menganggap semua waktu PRT sebagai waktu kerja.

4. Tidak Melakukan Kekerasan atau Diskriminasi

Kekerasan, ancaman, penghinaan, pelecehan, dan diskriminasi tidak dapat dibenarkan. PRT berhak bekerja dalam kondisi aman, dihormati, dan bebas dari perlakuan merendahkan.

5. Menggunakan Penempatan yang Legal dan Bertanggung Jawab

Jika menggunakan jasa perusahaan penempatan atau agen, pemberi kerja perlu memastikan bahwa penempatan dilakukan secara legal dan tidak merugikan PRT. Agen atau perusahaan penempatan tidak boleh membebankan biaya secara tidak adil kepada PRT atau memotong upah pekerja tanpa dasar yang sah.

Peran Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT

UU PPRT 2026 memperjelas peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT. P3RT berperan dalam proses penempatan, pelatihan, pencatatan, dan perlindungan PRT. Ini penting karena selama ini banyak praktik penyaluran PRT dilakukan secara informal tanpa pengawasan yang memadai.

Perusahaan penempatan harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Mereka tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari kebutuhan pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan PRT memahami hak dan kewajibannya, pemberi kerja memahami tanggung jawabnya, dan proses penempatan berjalan aman.

Jika PRT ditempatkan ke luar negeri, isu perlindungannya menjadi lebih kompleks karena berkaitan dengan hukum negara tujuan, dokumen perjalanan, kontrak kerja, risiko perdagangan orang, dan perlindungan pekerja migran. Untuk konteks tersebut, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang Pekerja Migran Indonesia.

PRT Anak dan Batas Usia Minimum

Salah satu isu paling sensitif dalam pekerjaan rumah tangga adalah pekerja anak. Standar internasional menekankan bahwa anak tidak boleh masuk ke pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, pendidikan, dan perkembangannya. UU PPRT 2026 juga memperjelas bahwa perekrutan PRT harus memenuhi persyaratan usia minimum.

Dalam konteks perlindungan anak, mempekerjakan anak sebagai PRT sangat berisiko karena pekerjaan dilakukan di ruang privat dan sulit diawasi. Anak dapat kehilangan kesempatan sekolah, mengalami jam kerja panjang, atau menghadapi kekerasan tanpa akses bantuan. Karena itu, pemberi kerja dan perusahaan penempatan perlu memastikan bahwa PRT memenuhi syarat usia dan tidak berada dalam kondisi eksploitasi.

Perjanjian Kerja PRT: Apa Saja yang Sebaiknya Ditulis?

Perjanjian kerja adalah salah satu alat perlindungan paling praktis bagi PRT dan pemberi kerja. Dengan perjanjian tertulis, kedua pihak memiliki pegangan yang sama mengenai hak, kewajiban, dan batas pekerjaan. Ini membantu mencegah salah paham seperti “pekerjaan bertambah tetapi gaji sama” atau “tinggal di rumah berarti siap bekerja kapan saja”.

Isi Minimal Perjanjian Kerja PRT

  • Identitas PRT dan pemberi kerja.
  • Alamat tempat kerja.
  • Jenis pekerjaan yang disepakati.
  • Besaran upah dan tanggal pembayaran.
  • Jam kerja dan waktu istirahat.
  • Hari libur mingguan.
  • Hak cuti dan izin.
  • Ketentuan THR.
  • Fasilitas makan, tempat tinggal, atau transportasi jika ada.
  • Jaminan sosial atau perlindungan risiko kerja.
  • Ketentuan pengakhiran hubungan kerja.
  • Mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.

Jika hubungan kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu, ketentuan durasi juga perlu ditulis dengan jelas. Untuk memahami perbedaan kontrak kerja secara umum, pembaca dapat melihat artikel Bloghrd.com tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Perbedaan PRT Tinggal di Rumah dan Pulang-Pergi

PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja dan PRT yang pulang-pergi memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda. PRT tinggal di rumah sering mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan makan, tetapi juga lebih rentan mengalami jam kerja panjang karena batas antara waktu kerja dan waktu pribadi menjadi kabur.

Aspek PRT Tinggal di Rumah PRT Pulang-Pergi
Tempat tinggal Tinggal di rumah pemberi kerja. Tinggal di rumah sendiri atau tempat lain.
Risiko jam kerja kabur Lebih tinggi karena sewaktu-waktu dapat diminta bekerja. Lebih mudah dibatasi berdasarkan jam datang dan pulang.
Fasilitas Dapat mencakup kamar, makan, dan kebutuhan dasar tertentu. Biasanya tidak mendapatkan fasilitas tempat tinggal.
Perlindungan privasi Sangat penting karena PRT tinggal di ruang milik pemberi kerja. Tetap penting, tetapi relasi lebih terbatas pada jam kerja.
Kesepakatan kerja Harus sangat jelas mengenai waktu kerja, istirahat, hari libur, dan ruang pribadi. Harus jelas mengenai jam kerja, tugas, upah, dan hari kerja.

Untuk PRT tinggal di rumah, pemberi kerja harus memastikan kamar atau ruang istirahat layak, akses komunikasi tidak dibatasi secara tidak wajar, dan PRT tidak diwajibkan tetap bekerja selama hari libur. Fasilitas tempat tinggal bukan alasan untuk menghilangkan hak atas istirahat, cuti, atau upah.

Apakah PRT Berhak atas Upah Minimum?

Pertanyaan ini sering muncul karena PRT bekerja pada pemberi kerja rumah tangga, bukan perusahaan. Dalam praktiknya, penerapan upah minimum pada PRT perlu dilihat dari aturan khusus PRT, kesepakatan kerja, standar kelayakan, dan konteks wilayah. UU PPRT 2026 mengatur hak atas upah, tetapi implementasi teknisnya perlu mengikuti aturan pelaksana dan kebijakan yang berlaku.

Meski demikian, pemberi kerja sebaiknya tidak memakai celah hukum untuk membayar PRT serendah mungkin. Upah PRT harus mempertimbangkan kebutuhan hidup, jam kerja, beban pekerjaan, pengalaman, dan tanggung jawab. Jika PRT bekerja penuh waktu, mengurus banyak pekerjaan, atau tinggal di rumah pemberi kerja, gaji yang terlalu rendah dapat mengarah pada eksploitasi.

Dalam konteks umum, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar pekerja tidak dibayar di bawah standar kelayakan. Pembaca dapat memahami konsep ini melalui artikel Bloghrd.com tentang pengertian UMR, UMP, dan UMK di Indonesia.

Bagaimana Jika Hak PRT Tidak Dipenuhi?

Jika PRT mengalami upah tidak dibayar, kekerasan, pelecehan, pemotongan upah tidak jelas, jam kerja berlebihan, penahanan dokumen, atau perlakuan tidak manusiawi, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mendokumentasikan kejadian. Simpan bukti pembayaran, pesan tertulis, catatan jam kerja, foto kondisi kerja jika aman dilakukan, serta identitas pihak yang terlibat.

Selanjutnya, PRT dapat mencari bantuan dari keluarga, organisasi pendamping, serikat pekerja, lembaga bantuan hukum, Dinas Ketenagakerjaan setempat, layanan pengaduan pemerintah, atau kepolisian jika terdapat kekerasan atau tindak pidana. Untuk kanal advokasi masyarakat sipil, JALA PRT merupakan salah satu organisasi yang selama ini fokus pada perlindungan pekerja rumah tangga.

Kanal Pengaduan yang Dapat Dipertimbangkan

  • Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Layanan pengaduan pemerintah seperti LAPOR.
  • JALA PRT atau organisasi advokasi PRT.
  • Lembaga Bantuan Hukum atau LBH setempat.
  • Komnas Perempuan jika kasus berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.
  • Kepolisian jika terdapat kekerasan fisik, pelecehan, penyekapan, atau tindak pidana lain.

Untuk pemberi kerja, penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan dengan itikad baik. Jika terjadi konflik, hindari intimidasi, kekerasan, penahanan barang pribadi, atau pemotongan upah sepihak. Jika hubungan kerja harus diakhiri, lakukan dengan cara yang manusiawi, tertulis, dan sesuai kesepakatan.

Checklist untuk Pemberi Kerja PRT

Pemberi kerja rumah tangga mungkin bukan perusahaan, tetapi tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Agar hubungan kerja lebih aman, berikut checklist yang dapat digunakan.

  • Buat perjanjian kerja tertulis yang sederhana dan mudah dipahami.
  • Tentukan jenis pekerjaan secara jelas.
  • Sepakati besaran upah dan tanggal pembayaran.
  • Berikan waktu istirahat dan hari libur yang manusiawi.
  • Jangan menahan dokumen pribadi milik PRT.
  • Jangan melakukan kekerasan verbal, fisik, psikis, atau seksual.
  • Berikan THR sesuai ketentuan dan kesepakatan.
  • Perhatikan perlindungan jaminan sosial.
  • Catat pembayaran upah secara tertib.
  • Jika menggunakan agen, pastikan agen legal dan tidak merugikan PRT.

Checklist untuk PRT Sebelum Menerima Pekerjaan

Bagi calon PRT, penting untuk memeriksa tawaran kerja sebelum menerima pekerjaan. Jangan hanya melihat angka gaji, tetapi cek juga kondisi kerja, tempat tinggal, jam kerja, dan siapa pemberi kerjanya.

  • Tanyakan jenis pekerjaan secara jelas.
  • Tanyakan jam kerja, hari libur, dan waktu istirahat.
  • Pastikan gaji dan tanggal pembayaran tertulis.
  • Pastikan ada kesepakatan soal THR, cuti, dan izin sakit.
  • Jangan menyerahkan dokumen asli untuk ditahan pemberi kerja atau agen.
  • Pastikan boleh berkomunikasi dengan keluarga.
  • Simpan nomor darurat keluarga, pendamping, atau lembaga bantuan.
  • Jika tinggal di rumah pemberi kerja, pastikan kamar dan fasilitas dasar layak.
  • Mintalah perjanjian kerja tertulis jika memungkinkan.

Catatan untuk HR dan Perusahaan

Meski PRT umumnya bekerja pada rumah tangga perseorangan, perusahaan tetap perlu memahami isu ini. Banyak perusahaan memiliki ekosistem kerja yang bersinggungan dengan PRT, misalnya penyedia layanan cleaning, care work, outsourcing domestik, daycare, caregiver, atau platform penyedia jasa rumah tangga. Dalam konteks ini, perusahaan tidak boleh mengaburkan status pekerja agar dapat menghindari kewajiban upah, BPJS, THR, atau perlindungan kerja.

Jika pekerja direkrut, diarahkan, diberi jadwal, diberi target, dan dibayar melalui perusahaan, maka HR perlu memeriksa apakah relasinya masuk hubungan kerja formal. Jika iya, perusahaan harus mengikuti kewajiban ketenagakerjaan yang relevan. Pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang software payroll dan sistem penggajian Indonesia serta tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan untuk memahami pengelolaan administrasi upah yang lebih rapi.

FAQ tentang Pekerja Rumah Tangga

Berapa gaji PRT pada 2026?

Berdasarkan WageIndicator/Gajimu 2026, kisaran gaji Tenaga Kebersihan dan Juru Bantu Rumah Tangga berada di antara Rp2.997.644 sampai Rp21.681.774 per bulan. Untuk Pengurus Kerumahtanggaan, kisarannya berada di antara Rp3.000.634 sampai Rp5.552.461 per bulan. Angka aktual dapat berbeda berdasarkan wilayah, jam kerja, pengalaman, dan jenis pekerjaan.

Apakah Indonesia sudah punya UU PRT?

Ya. Indonesia sudah memiliki UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang ini mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, P3RT, upah, waktu kerja, cuti, THR, jaminan sosial, pelatihan vokasi, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan.

Apakah PRT berhak mendapat THR?

Ya, UU PPRT 2026 mengatur perlindungan terkait Tunjangan Hari Raya bagi PRT. Karena itu, pemberi kerja perlu memperhatikan kewajiban THR dalam hubungan kerja PRT, bukan hanya memberikannya sebagai bonus sukarela.

Apakah PRT harus memiliki perjanjian kerja tertulis?

Perjanjian tertulis sangat dianjurkan dan menjadi bagian penting dalam hubungan kerja PRT. Perjanjian kerja membantu menjelaskan tugas, upah, jam kerja, cuti, fasilitas, THR, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian masalah.

Apakah PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja harus siap bekerja 24 jam?

Tidak. Tinggal di rumah pemberi kerja tidak berarti PRT kehilangan hak atas waktu istirahat. PRT tetap perlu memiliki batas waktu kerja, waktu pribadi, hari libur, dan perlindungan dari beban kerja berlebihan.

Apakah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILO No. 189?

Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189. Namun, prinsip-prinsip dalam konvensi tersebut tetap menjadi rujukan penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga, terutama terkait kerja layak, upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.

Ke mana PRT bisa mengadu jika mengalami kekerasan atau upah tidak dibayar?

PRT dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, layanan pengaduan pemerintah, JALA PRT, LBH, Komnas Perempuan, atau kepolisian jika terdapat kekerasan, pelecehan, penyekapan, atau tindak pidana lain.

Kesimpulan

Pekerja Rumah Tangga adalah pekerja yang memiliki peran penting dalam ekonomi keluarga dan masyarakat. Mereka membantu pekerjaan domestik dan kerja perawatan yang sering tidak terlihat, tetapi sangat menentukan kelancaran aktivitas banyak rumah tangga. Karena itu, PRT berhak mendapatkan pengakuan, upah layak, waktu kerja manusiawi, cuti, THR, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme pengaduan yang jelas.

Pembaruan hukum paling penting adalah hadirnya UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Dengan adanya undang-undang ini, perlindungan PRT di Indonesia tidak lagi hanya bertumpu pada Permenaker No. 2 Tahun 2015, tetapi memiliki payung hukum nasional yang lebih kuat. Meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189, prinsip kerja layak dalam standar internasional tetap relevan sebagai acuan perlindungan.

Bagi pemberi kerja, hubungan kerja dengan PRT sebaiknya dibangun secara tertulis, transparan, dan manusiawi. Bagi PRT, penting untuk memahami hak, menyimpan bukti kesepakatan, dan mengetahui kanal pengaduan jika hak tidak dipenuhi. Dengan perlindungan yang lebih jelas, pekerjaan rumah tangga dapat ditempatkan sebagaimana mestinya: sebagai pekerjaan yang bernilai, bermartabat, dan layak dihormati.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com