Penghapusan Sisa Cuti Tahunan Karyawan Perusahaan yang Ingin Resign - bloghrd.com

Seseorang yang bekerja demi memenuhi kebutuhannya sering kali merasa jenuh dengan pekerjaan yang dia lakukan setiap harinya. Kadang pekerja menginginkan aktivitas baru, entah di kantor baru dengan pekerjaan baru atau mencoba hal lain yang belum pernah dia lakukan.

Proses Resign Tidak Sulit, Tapi Perlu waktu

Memulai proses resign sebenarnya tidak sulit tapi perlu waktu. Apalagi bila karyawan memiliki tanggungan dari kerjaan di perusaahan yang dia tempati sekarang. Seperti menggunakan fasilitas perusahaan seperti kredit rumah atau kredit mobil atau  pinjaman lainnya yang memerlukan waktu untuk perhitungan banyak. Belum lagi menghitung uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan bila karyawan bekerja sangat lama di perusahaan tersebut.

Salah satu yang perlu kita ketahui adalah cuti tahunan karyawan tersebut. Apakah cuti tahunan selama setahun dia bekerja masih bisa dipergunakan atau tidak. Karena sangat berhubungan dengan jadwal resign sesuai kalender perusahaan. Ada yang tahu, apakah cuti tahunannya dihapus atau tidak?

Pemerintah mengatur dasar hukum untuk cuti tahunan karyawan, karena merupakan hak setiap karyawannya. Dalam Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 79 menyebutkan, bahwa Pengusaha diwajibkan memberikan cuti karyawan sekurang-kurangnya 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut. Pelaksanaan waktu istirahat (cuti) tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.

Dasar Hukum Untuk Pengunduran Diri Karyawan

BACA JUGA :  Penghasilan Kena Pajak: Apakah Penghasilan PNS Dipotong Pajak?

Pemerintah mengatur pengaturan diri karyawannya dalam Pasal 162 Undang-Undang Ketenagakerjaan berikut ini :

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
    2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
  2. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    b. Tidak terikat dalam ikatan dinas;
    c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
  3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Yang dimaksud dengan uang penggantian hak yang dimaksud Pasal 156 ayat (4) adalah :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
    d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Penghapusan Sisa Cuti Tahunan Belum Diambil Karyawan Yang Mau Resign 

Seorang karyawan yang ingin melakukan pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum tanggal berhenti kerja. Walau melalui proses yang panjang, karyawan yang ingin resign tetap harus dihitung sisa cuti tahunan yang belum diambil.

BACA JUGA :  Take Home Pay: Ini Arti dan Cara Menghitungnya

Jadi, apabila ada karyawan yang mau resign maka sisa cuti tahunan yang belum diambil harus tetap dihitung dan diberikan pengganti berupa uang penggantian cuti tahunan yang merupakan hak karyawan oleh perusahaan. Perusahaan tidak dapat menghapus sisa cuti tahunan  yang belum diambil. Jadi bila karyawan keluar penggantian hak sisa cuti tahunan harus diberikan perusahaan.

Bila ditemukan ada perusahaan yang menghapus sisa cuti tahunan dan tidak menggantinya kepada hak karyawan, apalagi karyawannya melapor maka akan mendapat sanksi. Karena menurut UU Ketenegakerjaan, walau pelaksanaan hak cuti tahunan dapat diatur detail oleh peraturan perusahaan. Tapi perusahaan tidak bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Menghapus hak cuti karyawan yang belum diambil berarti melanggar ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan NO 13  Tahun 2003.

Dalam pasal 187 menegaskan, perusahaan yang menghapus hak cuti tahunan karyawan  dapat dikenai sanksi kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com