Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).
Daftar Isi
Apa itu Pesangon?
Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri.
Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesangon.
Tahukah Anda, bahwa uang pesangon ini hanya salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan juga punya hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Pengertian Pesangon Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami mengenai pesangon itu sendiri, berikut merupakan pengertian pesangon menurut para ahli:
Martani
Yang pertama adalah Martani yang mengartikan pesangon sebagai imbalan yang terutang akibat pemutusan kontrak kerja (PKK), baik yang berasal dari keputusan perusahaan (diberhentikan) ataupun keputusan karyawan atas tawaran perusahaan (sukarela).
Veithzal
Yang kedua adalah dari Veithzal. Ia mengatakan pesangon atau severance money adalah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang diberhentikan secara permanen.
KBBI Online
Ketiga adalah menurut KBBI online yang mengartikan pesangon adalah uang yang diberikan sebagai bekal kepada karyawan (pekerja dan sebagainya) yang diberhentikan dari pekerjaan dalam rangka pengurangan tenaga kerja.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas, pesangon dapat diartikan sebagai uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan karena terjadinya pemutusan hubungan kerja secara paksa atau sukarela dengan karena adanya pengurangan tenaga kerja yang bertujuan sebagai bekal karyawan.
Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon
Pada dasarnya, UU yang mengatur tentang pesangon adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja detailnya tersebar di beberapa pasal dan ayat yang ada di UU tersebut. Berikut ini penjelasannya:
- Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
- BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja.
- Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Cara Perhitungan Pesangon Berdasarkan Jenisnya
Dalam menentukan perhitungan pesangon seseorang, harus dibedakan berdasarkan jenis PHK-nya, yaitu pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Jika menilik dari UU yang berlaku, maka terbagi menjadi 3 jenis pesangon yang dimaksud, di antaranya:
- Uang Pesangon (UP).
- Uang Penggantian Hak (UPH).
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Ketiga poin di atas merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan pekerjaan dan mutlak menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Jika pada saat prosesnya terjadi kejanggalan, maka sebagai karyawan Anda berhak untuk mendiskusikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar mendapatkan penyelesaian atau solusi yang pasti.
Sekarang, mari simak rincian besaran ketiga kategori uang pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut.
Uang Pesangon (UP)
Besaran UP mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2). Uang pesangon yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transpor, makan, kesehatan, dll. Nah, berikut ini rincian besarannya:
- Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun/lebih tapi masih kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun/lebih tapi masih kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun/lebih tapi masih kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun/lebih tapi masih kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun/lebih tapi masih kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tapi masih kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun/lebih tapi masih kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.
Uang Penggantian Hak (UPH)
Selain uang pesangon, setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang penggantian hak. Dalam hal ini, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4). Berikut ini uang pengganti hak yang semestinya diterima oleh mantan karyawan berdasarkan peraturan tersebut:
- Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut.
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur.
- Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat.
- Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan terkait.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Tidak sekadar gaji bulanan dan tunjangan saja, sebagai pekerja Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Berikut ini besaran perhitungannya:
- Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun/lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun/lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun/lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun/lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun/lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Ketentuan Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH untuk Ragam Jenis PHK
Terdapat berbagai alasan seorang karyawan mengundurkan diri atau bahkan di PHK dari perusahaan. Dalam UU tersebut juga disebutkan besaran UP, UPMK, dan UPH berdasarkan jenis PHKnya. Mari simak rinciannya pada tabel berikut ini:
Jenis PHK | UP | UPMK | UPH | Uang Pisah | Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur | – | – | UPH | Uang Pisah | Pasal 162 ayat (1) |
Tidak lulus masa percobaan | – | – | – | – | Pasal 154 |
Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak | – | – | – | – | Pasal 154 huruf b |
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan | 1x | 1x | UPH | – | Pasal 161 ayat (3) |
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha | 2x | 1x | UPH | – | Pasal 169 ayat (1) |
Pernikahan antar pekerja (jika perusahaan mengaturnya) | 1x | 1x | UPH | – | 153 |
PHK masal karena perusahaan bangkrut | 1x | 1x | UPH | – | Pasal 169 ayat (1) |
PHK masal karena melakukan efisiensi | 2x | 1x | UPH | – | Pasal 169 ayat (3) |
Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan status perusahaan | 1x | 1x | UPH | – | Pasal 163 ayat (1) |
Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan perubahan status perusahaan | 2x | 1x | UPH | – | Pasal 163 ayat (3) |
Perusahaan Pailit | 1x | 1x | UPH | – | Pasal 165 |
Pekerja meninggal dunia | 2x | 1x | UPH | Uang pisah | Pasal 166 |
Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut | – | – | UPH | Uang pisah | Pasal 168 ayat (1) |
Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan | 2x | 2x | UPH | – | Pasal 172 |
Usia pensiun | 2x | 1x | UPH | – | Pasal 167 |
Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan) | – | 1x | UPH | – | Pasal 160 ayat (7) |
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah | – | 1x | UPH | – | Pasal 160 ayat (7) |
Baca Juga: Besaran PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi
Besaran Biaya PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon
Seperti yang sudah Anda ketahui, bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK. Dana pesangon ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 21.
Besaran pajak yang ditentukan pada dasarnya sudah tercantum dalam UU terkait. Oleh karena itu, perusahaan hanya tinggal merujuk pada peraturan tersebut. Pada UU terkait pun telah dicantumkan prosedur pembayarannya.
Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk pesangon, berikut ini daftar tarifnya:
- Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 0%.
- Penghasilan bruto Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.
Guna mempermudah Anda dalam mengelola perpajakan Anda, terutama PPh Pasal 21, Anda bisa gunakan aplikasi terpadu Aplikasi Pajak. Aplikasi Pajak merupakan aplikasi berbasis web. Artinya, Anda bisa melakukan hitung, setor, dan lapor pajak dengan mudah kapan saja dan di mana saja.
Tidak hanya itu, di aplikasi Aplikasi Pajak, Anda juga dapat melakukan penghitungan gaji secara otomatis, penghitungan BPJS, serta membayar iuran BPJS karyawan perusahaan Anda. Tertarik mencoba? Daftar Aplikasi Pajak sekarang!
Referensi:
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!
Perhitungan pesangon karyawan baru bisa dilakukan oleh perusahaan ketika adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pesangon PHK adalah uang terakhir yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk bekal menyambung kehidupan.Perhitungan pesangon pun ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Selengkapnya tentang panduan perhitungan pesangon karyawan PHK, rumus, dan contohnya bisa Anda simak di bawah ini.
Daftar Isi
Apa Itu Uang Pesangon?
Pada dasarnya, uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan selesainya hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan.PHK dibagi menjadi dua, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela berarti terjadi tanpa paksaan, contohnya resign atas kemauan sendiri, tidak lulus probation, masa kontrak habis, pensiun, atau meninggal dunia.Sementara PHK tidak sukarela terjadi karena berbagai alasan dan bersifat memaksa. Misal karena perusahaan bangkrut, melanggar aturan kontrak, dan lain sebagainya.Perlu dipahami bahwa uang pesangon berbeda dengan uang pensiun. Menurut peraturan perundang-undangan, uang pesangon diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik karena pensiun atau faktor lain.Sementara itu, uang pensiun adalah uang yang hanya bisa dicairkan saat seorang karyawan mencapai usia pensiun. Uang pensiun dapat diberikan oleh perusahaan atau melalui lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan.Perlu Anda ketahui, ada tiga komponen yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).Perusahaan juga sebaiknya berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungan pesangon yang diterima oleh karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai karyawan yang sudah di PHK merasa perusahaan tidak berlaku adil.Baca juga: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya
Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah sudah menetapkan perhitungan pesangon pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Namun ada beberapa poin di dalam peraturan tersebut yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”.
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150
Pasal 150 berbicara tentang pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada buruh atau karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha di sini bisa dari swasta, BUMN/BUMD, atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum, perusahaan yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2)
Peraturan perundang-undangan selanjutnya yang berkaitan dengan pesangon adalah UU Cipta Kerja pasal 40 ayat 2. Sebelumnya pada pasal 163 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon 2 kali dari peraturan perhitungan masa kerjanya. Sebagai contoh, jika seseorang berhak atas uang pesangon 5 bulan, maka pembayaran uang pesangon tersebut dikalikan 2.Akan tetapi, peraturan tersebut diubah pada UU Cipta Kerja. Menurut peraturan terbaru, karyawan hanya berhak menerima uang pesangon 1 kali dari peraturan perhitungan masa kerja. Bahkan apabila perusahaan harus melakukan PHK akibat bangkrut atau efisiensi biaya, karyawan dapat diberi uang pesangon sebanyak 0,5 kali lipat atau 50% dari perhitungan masa kerja.Baca juga: HR Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja
Cara Menghitung Pesangon
Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa cara menghitung pesangon karyawan PHK terdiri dari tiga komponen, yaitu UP, UPMK, dan UPH.
1. Perhitungan Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya PHK yang besarannya sesuai dengan masa kerja karyawan.Komponen dalam uang pesangon yang harus dimasukkan adalah jumlah gaji pokok yang sudah ditambah dengan tunjangan tetap. Seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lainnya.Berikut cara perhitungan pesangon PHK:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = UP sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun = UP sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun = UP sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun = UP sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun = UP sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih d.an kurang dari 6 tahun = UP sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun = UP sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun = UP sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = UP sebesar 9 bulan upah
2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dari perusahaan. Perhitungan pesangon ini di luar upah bulanan yang diterima oleh karyawan.Berikut cara menghitung UPMK berdasarkan masa kerjanya:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih dan kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih dan kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih dan kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih dan kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari. 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 bulan upah
3. Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen pesangon yang ketiga adalah UPH atau uang penggantian hak. Perhitungan ini didasarkan pada Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, yang berisi aturan sebagai berikut:
- Biaya transportasi karyawan termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan adalah ketika mantan karyawan harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi.
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur
- Uang pengganti lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali bergabung.
4. Uang Pisah
Ada satu lagi pesangon yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas pekerja selama masa kerja tertentu. Uang ini diberikan hanya jika karyawan tersebut memiliki prestasi baik dan tidak ada uang pesangon serta UPMK.Besaran uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing perusahaan. Biasanya uang pisah diberikan dalam perhitungan pesangon mengundurkan diri.Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Cara Daftar dan Klaimnya
Ketentuan Tambahan Terkait Perhitungan Pesangon
Setelah memahami cara menghitung uang pesangon, UPMK, dan UPH di atas, perlu diketahui juga bahwa besaran uang pesangon akan tetap bergantung pada jenis PHK yang dilakukan. Lebih jelasnya Anda bisa simak tabel berikut.
Jenis PHK | Uang Pesangon | UPMK | UPH | Uang Pisah |
---|---|---|---|---|
Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri | – | – | ✔ | ✔ |
Karyawan tidak lulus masa probation | – | – | – | – |
Perhitungan pesangon karyawan kontrak (PKWT / Masa kontrak selesai) | – | – | – | – |
Karyawan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan | 1x | 1x | ✔ | – |
Karyawan mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha | 2x | 1x | ✔ | – |
Pernikahan antar karyawan (jika ada aturan perusahaan yang melarang) | 1x | 1x | ✔ | – |
PHK massal karena perusahaan bangkrut | 1x | 1x | ✔ | – |
PHK massal karena perusahaan melakukan efisiensi | 2x | 1x | ✔ | – |
Karyawan tidak melanjutkan hubungan kerja karena adanya merger atau perubahan status perusahaan | 1x | 1x | ✔ | – |
Perusahaan pailit | 1x | 1x | ✔ | – |
Karyawan mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan sudah diperingatkan 2 kali berturut-turut | – | – | ✔ | ✔ |
Sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan kerja (masa kerja di atas 1 tahun) | 2x | 2x | ✔ | – |
Karyawan meninggal dunia | 2x | 1x | ✔ | ✔ |
Perhitungan pesangon pensiun | 2x | 1x | ✔ | – |
Karyawan ditahan dan tidak bisa memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan) | – | 1x | ✔ | – |
karyawan ditahan dan diputuskan bersalah | – | 1x | ✔ | – |
Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK
Cara menghitung pesangon PHK dapat menggunakan rumus:Total uang yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hakContoh:Misalkan karyawan A di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000. Maka cara menghitung pesangon PHK karyawan A adalah sebagai berikut:Uang pesangon yang diterima = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp30.000.000,00Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000 = Rp15.000.000,00Uang penggantian hak untuk transportasi misalnya Rp1.000.000Maka karyawan A total mendapatkan pesangon sebesar =Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp1.000.000= Rp46.000.000Demikianlah penjelasan terkait aturan dan panduan perhitungan pesangon yang penting Anda pahami. Adanya peraturan yang memberlakukan perhitungan pesangon ini, diharapkan perusahaan bisa berlaku adil kepada karyawan dan mantan karyawan terkait pesangon yang diterima.Perusahaan Anda sedang membutuhkan karyawan untuk melakukan perhitungan pesangon? Cari potensi karyawan terbaik Anda di KitaLulus dan dapatkan anggota tim bertalenta dengan #LebihMudah!
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!