PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya - bloghrd.com



Bagaimana cara Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap? Ketahui lebih lanjut mengenai Cara Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap dalam artikel ini.

Status kepegawaian seseorang ternyata berpengaruh pada kewajiban perpajakannya. Antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, misalnya, ketentuan perpajakan yang digunakan berbeda.
Alhasil, cara perhitungan pajaknya pun jauh berlainan.
Artikel kali ini secara khusus akan membahas mengenai pegawai tidak tetap dan bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk pegawai tidak tetap.
Jika Anda merupakan pemberi kerja atau staf pajak perusahaan yang sedang mencari tahu cara menghitung pajak untuk pegawai tidak tetap, pastikan Anda membaca artikel ini hingga tuntas.

Pengertian Pegawai Tidak Tetap & Aspek Perpajakannya

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Istilah yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan.
Meski ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama yakni PPh Pasal 21.

Baca Juga : Rincian Tarif PPh 21 Terbaru 

Apa itu PPh 21? PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan baik berupa gaji, tunjangan atau pembayaran dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau jasa yang dilakukan seseorang.
Seperti sudah disebutkan di atas, PPh 21 pegawai tidak tetap punya ketentuannya sendiri. Salah satu contoh ketentuan itu misalnya, PPh 21 hanya dikenakan pada tenaga kerja lepas yang memiliki penghasilan senilai Rp 450.000 per hari atau lebih.
Berikut ini daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000.
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000 merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 , maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
  5. PTKP sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari.
  7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
BACA JUGA :  KPP Pratama Makassar Utara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui seperti:

Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas

Penghasilan Sehari Penghasilan Kumulatif Sebulan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
< Rp 450.000 < Rp 4.500.000 Tidak Ada PPh 21
5% x (Upah – Rp 450.000)
< Rp 450.000
< Rp 450.000

Saat membaca tabel di atas, kita harus memahami bahwa tarif tersebut hanya diterapkan atas:

  1. Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000 atau
  2. Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.

Bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif yang telah melebihi Rp 8.200.000, maka PPh Pasal 21-nya dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
Setelah mengetahui tarif PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, mari kita simak cara menghitung pajak penghasilannya seperti dipaparkan di bawah ini:

Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap (Karyawan Lepas Harian)

Fajar merupakan seorang pekerja belum menikah. Pada bulan Januari 2018, Fajar bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Morisa TV serta mendapat upah Rp 125.000 per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan.
Dalam satu minggu (6 hari kerja) Fajar  menyelesaikan 24 buah TV dengan total upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Cara hitung:
Upah per hari : Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000Upah di atas Rp 450.000: Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000 
PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000
Baca juga: Contoh Kasus dan Cara Hitung PPh 21 untuk Pegawai Tetap

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga

Kesimpulan

  • Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja atau jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan atau diselesaikan.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang PTKP 2016, PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com